Kenapa Mahasiswa Harus Peduli Undang-Undang Diusik Lagi

Banner peserta aksi demonstrasi di depan gedung DPR Daerah Provinsi Jawa Barat, Bandung (22/08) (Foto: WARTA KEMA/Shakila Azzahra M)

Gejolak aksi demonstrasi tidak terbendung akibat Revisi UU Pilkada yang dilakukan oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR pada Rabu (21/08), salah satunya terkait batas umur calon kepala daerah. Pada Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 ditentukan usia calon kepala daerah harus berusia 30 tahun pada saat ditetapkan pencalonannya oleh KPU. Namun, Baleg DPR melakukan rapat satu hari setelah Putusan MK untuk merevisi UU Pilkada mengikuti putusan MA yang memerintahkan KPU untuk mengubah ketentuan usia calon kepala daerah menjadi harus berusia 30 tahun saat pelantikan.

Mahasiswa dari berbagai kampus turun ke jalan sebagai aksi penolakan atas Revisi UU Pilkada yang dilakukan untuk kepentingan pribadi penguasa, tidak menghiraukan Putusan MK, dan tidak menghargai rakyat.

BEM Unpad membersamai BEM berbagai fakultas turun aksi pada hari Kamis (22/08) ke Senayan, Jakarta untuk melakukan demonstrasi di depan gedung DPR RI bersama mahasiswa dari berbagai universitas lainnya, dan berbagai kalangan masyarakat yang resah dengan kondisi politik Indonesia pada saat ini.

Mahasiswa ITB (atas), dan Pers Mahasiswa (bawah) melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPR Daerah Provinsi Jawa Barat, Bandung (22/08) (Foto: WARTA KEMA/Shakila Azzahra M)

Di waktu yang sama, Mahasiswa dan Persma dari berbagai kampus di Bandung bersama masyarakat dan kelompok Aksi Kamisan Bandung melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR Daerah Provinsi Jawa Barat.

 

 

Cuitan Sandi Jaya Saputra di akun X pribadinya pada Rabu (21/08)

Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Unpad, Sandi Jaya Saputra (dikenal sebagai Usenk) membuat cuitan di akun X yang berbunyi “Bagi mahasiswa saya yang join aksi/liputan #KawalPutuskanMK Saya kasih dispensasi! Lapor ke WA sy..☕”

Usenk mengizinkan mahasiswa ikut aksi agar mahasiswa bisa belajar langsung dari realitas agar wawasan mereka terkait teori dan apa yang sebenarnya terjadi lebih lengkap saat dibawa ke kampus. Menurutnya, kampus adalah ruang aman untuk berdialektika dan ruang yang dilindungi oleh konstitusi untuk mendiskusikan berbagai macam fenomena sosial.

“Dengan mahasiswa turun langsung ke jalan untuk menyuarakan hak-hak sebagai warga negara sekaligus mahasiswa, mereka diharapkan bisa dapat pengalaman yang lebih lengkap dari aspek teori dan realitasnya,” ujar Usenk.

Perkuliahan tetap dilaksanakan di Kampus Unpad. Beberapa dosen Fakultas Ilmu Komunikasi memberikan dispensasi dan keringanan untuk mahasiswa yang tidak bisa menghadiri perkuliahan karena ikut turun aksi demonstrasi di Jakarta dan Bandung.

Alya, salah satu mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi Unpad mengikuti aksi demonstrasi yang dilaksanakan di Bandung. Sebelumnya ia pernah mengikuti aksi demonstrasi May Day dan Pengadilan Rakyat Dago Elos. Demonstrasi hari ini menjadi kali ketiganya mengikuti aksi turun ke jalan.

“Rasanya kalau liat langsung rakyat demonstrasi gini jadi terharu gitu, touching.”

Mahasiswa sebagai regenerasi rakyat Indonesia sepatutnya sadar dan paham akan situasi negeri. Tidak hanya mengetahui, juga turun aksi jika kondisi sudah genting. Kontribusi mahasiswa untuk memantik, mengkoordinasi, dan menjalankan aksi demonstrasi hingga pengerahan peringatan di berbagai sosial media berdampak pada jalannya demokrasi negara. Sedikitnya untuk menyadarkan masyarakat tentang keadaan Indonesia yang tidak baik-baik saja saat ini, kemudian membangunkan semangat untuk berubah dan mengubah. Mengembalikan hal yang benar, dan mengoreksi hal yang salah.

Mahasiswa sudah sepatutnya peduli, terutama kini, ketika Undang-Undang diusik lagi untuk kepentingan pribadi.

Reporter: Shakila Azzahra M

Editor: Zulfa Salman

Fotografer: Shakila Azzahra M

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *