(Sesi Diskusi selama Konsolidasi Akbar pada (19/4), sumber foto Dokumen Pribadi)

Jatinangor, WARTA KEMA – Departemen Hubungan Internal BEM Kema Unpad menggelar konsolidasi terbuka secara luring di lapangan basket Balai Santika pada (19/4). Tujuan diadakannya konsolidasi ini, yaitu agar berbagai langkah yang diambil BEM Kema ke depannya merupakan hasil diskusi dan kesepakatan bersama dari Kema Unpad.

Ketua BEM Kema Unpad 2022 Virdian Aurellio atau yang akrab disapa Iyang berharap bahwa konsolidasi yang dilaksanakan secara luring dapat mengembalikan marwah gerakan Unpad yang bottom up dan dialektis.

Ia juga memberi penjelasan terkait keputusan BEM Kema Unpad untuk menggelar aksi di tanggal 21 mendatang sekaligus mengonfirmasi mengenai absennya BEM Kema Unpad dalam aksi unjuk rasa menolak penundaan pemilu pada 11 April lalu.

“Perihal aksi 11 April lalu, kami memutuskan untuk melakukan konsolidasi internal guna memperkuat kajian dan menghimpun narasi supaya nantinya ada kesinambungan dengan aksi-aksi yang akan datang,” ucap Iyang pada Selasa (19/4).

Konsolidasi dimulai pukul 17.00 WIB, diawali dengan pemaparan dari Iyang terkait mekanisme penggugatan aksi yang akan dilakukan pada 21 April mendatang. Metode gerak yang diusung berupa festival rakyat melalui teatrikal dan mimbar bebas. Rencananya, aksi akan ditutup dengan deklarasi pembentukan aliansi masyarakat Jawa Barat melalui press conference.

Goals yang ingin dicapai yaitu bagaimana pergerakan mahasiswa dapat berjalan beriringan bersama masyarakat sipil karena pihak BEM Kema Unpad percaya bahwa gerakan mahasiswa tidak akan berhasil tanpa keterlibatan masyarakat sipil.

Dengan begitu, sasaran utama dari diadakannya aksi ini adalah golongan masyarakat melalui pencerdasan dan membangun kesadaran masyarakat. Tentunya sasaran utama ini diikuti dengan harapan terwujudnya tuntutan-tuntutan yang diajukan.

Seusai paparan terkait mekanisme aksi selesai, agenda konsolidasi pun berlanjut pada diskusi mengenai poin-poin tuntutan yang akan dibawakan pada saat aksi 21 April. Pada agenda diskusi ini partisipan konsolidasi diberi kesempatan untuk memberi saran, pertanyaan, ataupun kritik terhadap tuntutan awal yang dibawa oleh BEM Kema Unpad.

Diskusi ini melahirkan satu usulan tuntutan baru perihal hak menentukan nasib sendiri untuk masyarakat Papua serta menghentikan dan menuntaskan pelanggaran HAM di Papua. Selain tuntutan mengenai hak Papua, diskusi terkait tuntutan tentang pelaksanaan pemilu sesuai konstitusi, kesejahteraan masyarakat, dan Undang-Undang yang dianggap bermasalah pun menjadi fokus dalam agenda konsolidasi ini. 

BEM Kema Unpad sendiri awalnya mengusulkan 10 tuntutan yang akan dibawakan pada aksi 21 April mendatang. Namun, setelah melalui diskusi panjang terdapat 8 tuntutan yang akhirnya dirumuskan bersama. Tuntutan tersebut terdiri atas:

  1. Tuntaskan RUU pro rakyat (RUU PDP, PPRT, MHA).
  2. Batalkan Undang Undang bermasalah (UU IKN, UU Cipta Kerja, UU KPK, UU Minerba) dan revisi pasal-pasal bermasalah UU ITE yang mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi.
  3. Mendesak Jokowi untuk memecat jajaran menteri di kabinetnya yang masih menyebut wacana 3 periode/penundaan pemilu, problematik dan terindikasi konflik kepentingan.
  4. Mendesak pemerintah memberikan kesejahteraan bagi masyarakat dengan menjaga stabilitas harga dan menjamin ketersediaan bahan pokok dengan mengatur regulasi yang berpihak terhadap kepentingan masyarakat Indonesia.
  5. Menjamin pengimplementasian UU TPKS yang berorientasi kepada korban kekerasan seksual, serta mendesak pemerintah untuk mengisi kekosongan hukum dalam UU TPKS.
  6. Tuntaskan pelanggaran HAM dan hentikan segala represifitas dan kriminalisasi kepada aktivis dan masyarakat.
  7. Mendesak pemerintah memberikan hak menentukan nasib sendiri kepada rakyat Papua dan menghentikan serta menuntaskan pelanggaran HAM di Papua.
  8. Hentikan pembangunan IKN di masa krisis: Cabut dan kaji ulang UU IKN dengan memperhatikan aspek ekologis, ekonomi, dan sosial-budaya.

Terkait tempat dan waktu pelaksanaan konsolidasi ini ternyata sempat mengalami perubahan, pasalnya surat izin peminjaman ruangan yang telah diberikan sejak lama dibatalkan kembali oleh pihak rektorat dan dekanat terkait.

Berdasarkan unggahan Instagram story Iyang, pihak dekanat terkait bahkan mempersulit untuk pengeluaran izin berikutnya. Ia juga menyatakan bahwa kejadian ini ada sangkut pautnya dengan intervensi polisi di kampus.

Menurut pengakuannya, pihak dekanat terkait sebenarnya memberikan izin untuk dilaksanakannya konsolidasi ini dengan syarat harus dilaksanakan secara tertutup tanpa adanya publikasi. Namun, pihak BEM Unpad tidak menyetujui karena merasa hal tersebut normatif dan sangat membatasi hak.

Akhirnya setelah dilakukan background checking, teman-teman dari BEM Kema Unpad mendapatkan bahwa pihak dekanat terkait memang memiliki hubungan yang cukup dekat dengan polisi. Hal tersebut menimbulkan asumsi adanya indikasi bahwa polisi mengintervensi kebijakan kampus.

Bersamaan dengan unggahan tersebut, Ia juga mempertanyakan program kampus merdeka yang hanya sekedar tagline. Menurutnya, mahasiswa hanya merdeka untuk memilih tempat magang, tetapi tidak merdeka untuk menyuarakan kebebasan berpendapat.

Penulis: Irfan Rizal Fadila dan Shofwatul Auliya

Editor: Alya Fathinah

Foto: Dokumen Pribadi

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *