(Sesi Diskusi selama Konsolidasi Akbar pada (19/4), sumber foto Dokumen Pribadi)

Jatinangor, WARTA KEMA – Departemen Hubungan Internal BEM Kema Unpad menggelar konsolidasi terbuka secara luring di lapangan basket Balai Santika pada (19/4). Tujuan diadakannya konsolidasi ini, yaitu agar berbagai langkah yang diambil BEM Kema ke depannya merupakan hasil diskusi dan kesepakatan bersama dari Kema Unpad.

Ketua BEM Kema Unpad 2022 Virdian Aurellio atau yang akrab disapa Iyang berharap bahwa konsolidasi yang dilaksanakan secara luring dapat mengembalikan marwah gerakan Unpad yang bottom up dan dialektis.

Ia juga memberi penjelasan terkait keputusan BEM Kema Unpad untuk menggelar aksi di tanggal 21 mendatang sekaligus mengonfirmasi mengenai absennya BEM Kema Unpad dalam aksi unjuk rasa menolak penundaan pemilu pada 11 April lalu.

“Perihal aksi 11 April lalu, kami memutuskan untuk melakukan konsolidasi internal guna memperkuat kajian dan menghimpun narasi supaya nantinya ada kesinambungan dengan aksi-aksi yang akan datang,” ucap Iyang pada Selasa (19/4).

Konsolidasi dimulai pukul 17.00 WIB, diawali dengan pemaparan dari Iyang terkait mekanisme penggugatan aksi yang akan dilakukan pada 21 April mendatang. Metode gerak yang diusung berupa festival rakyat melalui teatrikal dan mimbar bebas. Rencananya, aksi akan ditutup dengan deklarasi pembentukan aliansi masyarakat Jawa Barat melalui press conference.

Goals yang ingin dicapai yaitu bagaimana pergerakan mahasiswa dapat berjalan beriringan bersama masyarakat sipil karena pihak BEM Kema Unpad percaya bahwa gerakan mahasiswa tidak akan berhasil tanpa keterlibatan masyarakat sipil.

Dengan begitu, sasaran utama dari diadakannya aksi ini adalah golongan masyarakat melalui pencerdasan dan membangun kesadaran masyarakat. Tentunya sasaran utama ini diikuti dengan harapan terwujudnya tuntutan-tuntutan yang diajukan.

Seusai paparan terkait mekanisme aksi selesai, agenda konsolidasi pun berlanjut pada diskusi mengenai poin-poin tuntutan yang akan dibawakan pada saat aksi 21 April. Pada agenda diskusi ini partisipan konsolidasi diberi kesempatan untuk memberi saran, pertanyaan, ataupun kritik terhadap tuntutan awal yang dibawa oleh BEM Kema Unpad.

Diskusi ini melahirkan satu usulan tuntutan baru perihal hak menentukan nasib sendiri untuk masyarakat Papua serta menghentikan dan menuntaskan pelanggaran HAM di Papua. Selain tuntutan mengenai hak Papua, diskusi terkait tuntutan tentang pelaksanaan pemilu sesuai konstitusi, kesejahteraan masyarakat, dan Undang-Undang yang dianggap bermasalah pun menjadi fokus dalam agenda konsolidasi ini. 

BEM Kema Unpad sendiri awalnya mengusulkan 10 tuntutan yang akan dibawakan pada aksi 21 April mendatang. Namun, setelah melalui diskusi panjang terdapat 8 tuntutan yang akhirnya dirumuskan bersama. Tuntutan tersebut terdiri atas:

  1. Tuntaskan RUU pro rakyat (RUU PDP, PPRT, MHA).
  2. Batalkan Undang Undang bermasalah (UU IKN, UU Cipta Kerja, UU KPK, UU Minerba) dan revisi pasal-pasal bermasalah UU ITE yang mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi.
  3. Mendesak Jokowi untuk memecat jajaran menteri di kabinetnya yang masih menyebut wacana 3 periode/penundaan pemilu, problematik dan terindikasi konflik kepentingan.
  4. Mendesak pemerintah memberikan kesejahteraan bagi masyarakat dengan menjaga stabilitas harga dan menjamin ketersediaan bahan pokok dengan mengatur regulasi yang berpihak terhadap kepentingan masyarakat Indonesia.
  5. Menjamin pengimplementasian UU TPKS yang berorientasi kepada korban kekerasan seksual, serta mendesak pemerintah untuk mengisi kekosongan hukum dalam UU TPKS.
  6. Tuntaskan pelanggaran HAM dan hentikan segala represifitas dan kriminalisasi kepada aktivis dan masyarakat.
  7. Mendesak pemerintah memberikan hak menentukan nasib sendiri kepada rakyat Papua dan menghentikan serta menuntaskan pelanggaran HAM di Papua.
  8. Hentikan pembangunan IKN di masa krisis: Cabut dan kaji ulang UU IKN dengan memperhatikan aspek ekologis, ekonomi, dan sosial-budaya.

Terkait tempat dan waktu pelaksanaan konsolidasi ini ternyata sempat mengalami perubahan, pasalnya surat izin peminjaman ruangan yang telah diberikan sejak lama dibatalkan kembali oleh pihak rektorat dan dekanat terkait.

Berdasarkan unggahan Instagram story Iyang, pihak dekanat terkait bahkan mempersulit untuk pengeluaran izin berikutnya. Ia juga menyatakan bahwa kejadian ini ada sangkut pautnya dengan intervensi polisi di kampus.

Menurut pengakuannya, pihak dekanat terkait sebenarnya memberikan izin untuk dilaksanakannya konsolidasi ini dengan syarat harus dilaksanakan secara tertutup tanpa adanya publikasi. Namun, pihak BEM Unpad tidak menyetujui karena merasa hal tersebut normatif dan sangat membatasi hak.

Akhirnya setelah dilakukan background checking, teman-teman dari BEM Kema Unpad mendapatkan bahwa pihak dekanat terkait memang memiliki hubungan yang cukup dekat dengan polisi. Hal tersebut menimbulkan asumsi adanya indikasi bahwa polisi mengintervensi kebijakan kampus.

Bersamaan dengan unggahan tersebut, Ia juga mempertanyakan program kampus merdeka yang hanya sekedar tagline. Menurutnya, mahasiswa hanya merdeka untuk memilih tempat magang, tetapi tidak merdeka untuk menyuarakan kebebasan berpendapat.

Penulis: Irfan Rizal Fadila dan Shofwatul Auliya

Editor: Alya Fathinah

Foto: Dokumen Pribadi

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

118000661

118000662

118000663

118000664

118000665

118000666

118000667

118000668

118000669

118000670

118000671

118000672

118000673

118000674

118000675

118000676

118000677

118000678

118000679

118000680

118000681

118000682

118000683

118000684

118000685

118000686

118000687

118000688

118000689

118000690

118000691

118000692

118000693

118000694

118000695

118000696

118000697

118000698

118000699

118000700

118000701

118000702

118000703

118000704

118000705

118000706

118000707

118000708

118000709

118000710

118000711

118000712

118000713

118000714

118000715

118000716

118000717

118000718

118000719

118000720

128000681

128000682

128000683

128000684

128000685

128000686

128000687

128000688

128000689

128000690

128000691

128000692

128000693

128000694

128000695

128000721

128000722

128000723

128000724

128000725

128000726

128000727

128000728

128000729

128000730

128000731

128000732

128000733

128000734

128000735

128000736

128000737

128000738

128000739

128000740

128000741

128000742

128000743

128000744

128000745

138000441

138000442

138000443

138000444

138000445

138000446

138000447

138000448

138000449

138000450

138000431

138000432

138000433

138000434

138000435

138000436

138000437

138000438

138000439

138000440

138000441

138000442

138000443

138000444

138000445

138000446

138000447

138000448

138000449

138000450

138000451

138000452

138000453

138000454

138000455

138000456

138000457

138000458

138000459

138000460

208000361

208000362

208000363

208000364

208000365

208000366

208000367

208000368

208000369

208000370

208000401

208000402

208000403

208000404

208000405

208000408

208000409

208000410

208000411

208000412

208000413

208000414

208000415

208000416

208000417

208000418

208000419

208000420

208000421

208000422

208000423

208000424

208000425

208000426

208000427

208000428

208000429

208000430

228000051

228000052

228000053

228000054

228000055

228000056

228000057

228000058

228000059

228000060

228000061

228000062

228000063

228000064

228000065

228000066

228000067

228000068

228000069

228000070

228000071

228000072

228000073

228000074

228000075

228000076

228000077

228000078

228000079

228000080

228000081

228000082

228000083

228000084

228000085

228000086

228000087

228000088

228000089

228000090

228000091

228000092

228000093

228000094

228000095

228000096

228000097

228000098

228000099

228000100

238000216

238000217

238000218

238000219

238000220

238000221

238000222

238000223

238000224

238000225

238000226

238000227

238000228

238000229

238000230

news-1701