(Sesi Diskusi selama Konsolidasi Akbar pada (19/4), sumber foto Dokumen Pribadi)

Jatinangor, WARTA KEMA – Departemen Hubungan Internal BEM Kema Unpad menggelar konsolidasi terbuka secara luring di lapangan basket Balai Santika pada (19/4). Tujuan diadakannya konsolidasi ini, yaitu agar berbagai langkah yang diambil BEM Kema ke depannya merupakan hasil diskusi dan kesepakatan bersama dari Kema Unpad.

Ketua BEM Kema Unpad 2022 Virdian Aurellio atau yang akrab disapa Iyang berharap bahwa konsolidasi yang dilaksanakan secara luring dapat mengembalikan marwah gerakan Unpad yang bottom up dan dialektis.

Ia juga memberi penjelasan terkait keputusan BEM Kema Unpad untuk menggelar aksi di tanggal 21 mendatang sekaligus mengonfirmasi mengenai absennya BEM Kema Unpad dalam aksi unjuk rasa menolak penundaan pemilu pada 11 April lalu.

“Perihal aksi 11 April lalu, kami memutuskan untuk melakukan konsolidasi internal guna memperkuat kajian dan menghimpun narasi supaya nantinya ada kesinambungan dengan aksi-aksi yang akan datang,” ucap Iyang pada Selasa (19/4).

Konsolidasi dimulai pukul 17.00 WIB, diawali dengan pemaparan dari Iyang terkait mekanisme penggugatan aksi yang akan dilakukan pada 21 April mendatang. Metode gerak yang diusung berupa festival rakyat melalui teatrikal dan mimbar bebas. Rencananya, aksi akan ditutup dengan deklarasi pembentukan aliansi masyarakat Jawa Barat melalui press conference.

Goals yang ingin dicapai yaitu bagaimana pergerakan mahasiswa dapat berjalan beriringan bersama masyarakat sipil karena pihak BEM Kema Unpad percaya bahwa gerakan mahasiswa tidak akan berhasil tanpa keterlibatan masyarakat sipil.

Dengan begitu, sasaran utama dari diadakannya aksi ini adalah golongan masyarakat melalui pencerdasan dan membangun kesadaran masyarakat. Tentunya sasaran utama ini diikuti dengan harapan terwujudnya tuntutan-tuntutan yang diajukan.

Seusai paparan terkait mekanisme aksi selesai, agenda konsolidasi pun berlanjut pada diskusi mengenai poin-poin tuntutan yang akan dibawakan pada saat aksi 21 April. Pada agenda diskusi ini partisipan konsolidasi diberi kesempatan untuk memberi saran, pertanyaan, ataupun kritik terhadap tuntutan awal yang dibawa oleh BEM Kema Unpad.

Diskusi ini melahirkan satu usulan tuntutan baru perihal hak menentukan nasib sendiri untuk masyarakat Papua serta menghentikan dan menuntaskan pelanggaran HAM di Papua. Selain tuntutan mengenai hak Papua, diskusi terkait tuntutan tentang pelaksanaan pemilu sesuai konstitusi, kesejahteraan masyarakat, dan Undang-Undang yang dianggap bermasalah pun menjadi fokus dalam agenda konsolidasi ini. 

BEM Kema Unpad sendiri awalnya mengusulkan 10 tuntutan yang akan dibawakan pada aksi 21 April mendatang. Namun, setelah melalui diskusi panjang terdapat 8 tuntutan yang akhirnya dirumuskan bersama. Tuntutan tersebut terdiri atas:

  1. Tuntaskan RUU pro rakyat (RUU PDP, PPRT, MHA).
  2. Batalkan Undang Undang bermasalah (UU IKN, UU Cipta Kerja, UU KPK, UU Minerba) dan revisi pasal-pasal bermasalah UU ITE yang mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi.
  3. Mendesak Jokowi untuk memecat jajaran menteri di kabinetnya yang masih menyebut wacana 3 periode/penundaan pemilu, problematik dan terindikasi konflik kepentingan.
  4. Mendesak pemerintah memberikan kesejahteraan bagi masyarakat dengan menjaga stabilitas harga dan menjamin ketersediaan bahan pokok dengan mengatur regulasi yang berpihak terhadap kepentingan masyarakat Indonesia.
  5. Menjamin pengimplementasian UU TPKS yang berorientasi kepada korban kekerasan seksual, serta mendesak pemerintah untuk mengisi kekosongan hukum dalam UU TPKS.
  6. Tuntaskan pelanggaran HAM dan hentikan segala represifitas dan kriminalisasi kepada aktivis dan masyarakat.
  7. Mendesak pemerintah memberikan hak menentukan nasib sendiri kepada rakyat Papua dan menghentikan serta menuntaskan pelanggaran HAM di Papua.
  8. Hentikan pembangunan IKN di masa krisis: Cabut dan kaji ulang UU IKN dengan memperhatikan aspek ekologis, ekonomi, dan sosial-budaya.

Terkait tempat dan waktu pelaksanaan konsolidasi ini ternyata sempat mengalami perubahan, pasalnya surat izin peminjaman ruangan yang telah diberikan sejak lama dibatalkan kembali oleh pihak rektorat dan dekanat terkait.

Berdasarkan unggahan Instagram story Iyang, pihak dekanat terkait bahkan mempersulit untuk pengeluaran izin berikutnya. Ia juga menyatakan bahwa kejadian ini ada sangkut pautnya dengan intervensi polisi di kampus.

Menurut pengakuannya, pihak dekanat terkait sebenarnya memberikan izin untuk dilaksanakannya konsolidasi ini dengan syarat harus dilaksanakan secara tertutup tanpa adanya publikasi. Namun, pihak BEM Unpad tidak menyetujui karena merasa hal tersebut normatif dan sangat membatasi hak.

Akhirnya setelah dilakukan background checking, teman-teman dari BEM Kema Unpad mendapatkan bahwa pihak dekanat terkait memang memiliki hubungan yang cukup dekat dengan polisi. Hal tersebut menimbulkan asumsi adanya indikasi bahwa polisi mengintervensi kebijakan kampus.

Bersamaan dengan unggahan tersebut, Ia juga mempertanyakan program kampus merdeka yang hanya sekedar tagline. Menurutnya, mahasiswa hanya merdeka untuk memilih tempat magang, tetapi tidak merdeka untuk menyuarakan kebebasan berpendapat.

Penulis: Irfan Rizal Fadila dan Shofwatul Auliya

Editor: Alya Fathinah

Foto: Dokumen Pribadi

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1412

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

20021

20022

20023

20024

20025

20026

20027

20028

20029

20030

20031

20032

20033

20034

20035

30021

30022

30023

30024

30025

30026

30027

30028

30029

30030

30031

30032

30033

30034

30035

80001

80002

80003

80004

80005

80006

80007

80008

80009

80010

80011

80012

80013

80014

80015

80016

80017

80018

80019

80020

80021

80022

80023

80024

80025

80026

80027

80028

80029

80030

80136

80137

80138

80139

80140

80211

80212

80213

80214

80215

80216

80217

80218

80219

80220

9041

9042

9043

9044

9045

80031

80032

80033

80034

80035

80036

80037

80038

80039

80040

80041

80042

80043

80044

80045

80141

80142

80143

80144

80145

80146

80147

80148

80149

80150

80151

80152

80153

80154

80155

30046

30047

30048

30049

30050

30051

30052

30053

30054

30055

30056

30057

30058

30059

30060

80066

80067

80068

80069

80070

80071

80072

80073

80074

80075

80076

80077

80078

80079

80080

80081

80082

80083

80084

80085

80086

80087

80088

80089

80090

80091

80092

80093

80094

80095

30081

30082

30083

30084

30085

30086

30087

30088

30089

30090

80096

80097

80098

80099

80100

80101

80102

80103

80104

80105

80106

80107

80108

80109

80110

80111

80112

80113

80114

80115

80156

80157

80158

80159

80160

80161

80162

80163

80164

80165

80166

80167

80168

80169

80170

80116

80117

80118

80119

80120

80121

80122

80123

80124

80125

80126

80127

80128

80129

80130

80131

80132

80133

80134

80135

80171

80172

80173

80174

80175

80176

80177

80178

80179

80180

80181

80182

80183

80184

80185

80186

80187

80188

80189

80190

80191

80192

80193

80194

80195

80196

80197

80198

80199

80200

80201

80202

80203

80204

80205

80206

80207

80208

80209

80210

news-1412