(Sesi Diskusi selama Konsolidasi Akbar pada (19/4), sumber foto Dokumen Pribadi)

Jatinangor, WARTA KEMA – Departemen Hubungan Internal BEM Kema Unpad menggelar konsolidasi terbuka secara luring di lapangan basket Balai Santika pada (19/4). Tujuan diadakannya konsolidasi ini, yaitu agar berbagai langkah yang diambil BEM Kema ke depannya merupakan hasil diskusi dan kesepakatan bersama dari Kema Unpad.

Ketua BEM Kema Unpad 2022 Virdian Aurellio atau yang akrab disapa Iyang berharap bahwa konsolidasi yang dilaksanakan secara luring dapat mengembalikan marwah gerakan Unpad yang bottom up dan dialektis.

Ia juga memberi penjelasan terkait keputusan BEM Kema Unpad untuk menggelar aksi di tanggal 21 mendatang sekaligus mengonfirmasi mengenai absennya BEM Kema Unpad dalam aksi unjuk rasa menolak penundaan pemilu pada 11 April lalu.

“Perihal aksi 11 April lalu, kami memutuskan untuk melakukan konsolidasi internal guna memperkuat kajian dan menghimpun narasi supaya nantinya ada kesinambungan dengan aksi-aksi yang akan datang,” ucap Iyang pada Selasa (19/4).

Konsolidasi dimulai pukul 17.00 WIB, diawali dengan pemaparan dari Iyang terkait mekanisme penggugatan aksi yang akan dilakukan pada 21 April mendatang. Metode gerak yang diusung berupa festival rakyat melalui teatrikal dan mimbar bebas. Rencananya, aksi akan ditutup dengan deklarasi pembentukan aliansi masyarakat Jawa Barat melalui press conference.

Goals yang ingin dicapai yaitu bagaimana pergerakan mahasiswa dapat berjalan beriringan bersama masyarakat sipil karena pihak BEM Kema Unpad percaya bahwa gerakan mahasiswa tidak akan berhasil tanpa keterlibatan masyarakat sipil.

Dengan begitu, sasaran utama dari diadakannya aksi ini adalah golongan masyarakat melalui pencerdasan dan membangun kesadaran masyarakat. Tentunya sasaran utama ini diikuti dengan harapan terwujudnya tuntutan-tuntutan yang diajukan.

Seusai paparan terkait mekanisme aksi selesai, agenda konsolidasi pun berlanjut pada diskusi mengenai poin-poin tuntutan yang akan dibawakan pada saat aksi 21 April. Pada agenda diskusi ini partisipan konsolidasi diberi kesempatan untuk memberi saran, pertanyaan, ataupun kritik terhadap tuntutan awal yang dibawa oleh BEM Kema Unpad.

Diskusi ini melahirkan satu usulan tuntutan baru perihal hak menentukan nasib sendiri untuk masyarakat Papua serta menghentikan dan menuntaskan pelanggaran HAM di Papua. Selain tuntutan mengenai hak Papua, diskusi terkait tuntutan tentang pelaksanaan pemilu sesuai konstitusi, kesejahteraan masyarakat, dan Undang-Undang yang dianggap bermasalah pun menjadi fokus dalam agenda konsolidasi ini. 

BEM Kema Unpad sendiri awalnya mengusulkan 10 tuntutan yang akan dibawakan pada aksi 21 April mendatang. Namun, setelah melalui diskusi panjang terdapat 8 tuntutan yang akhirnya dirumuskan bersama. Tuntutan tersebut terdiri atas:

  1. Tuntaskan RUU pro rakyat (RUU PDP, PPRT, MHA).
  2. Batalkan Undang Undang bermasalah (UU IKN, UU Cipta Kerja, UU KPK, UU Minerba) dan revisi pasal-pasal bermasalah UU ITE yang mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi.
  3. Mendesak Jokowi untuk memecat jajaran menteri di kabinetnya yang masih menyebut wacana 3 periode/penundaan pemilu, problematik dan terindikasi konflik kepentingan.
  4. Mendesak pemerintah memberikan kesejahteraan bagi masyarakat dengan menjaga stabilitas harga dan menjamin ketersediaan bahan pokok dengan mengatur regulasi yang berpihak terhadap kepentingan masyarakat Indonesia.
  5. Menjamin pengimplementasian UU TPKS yang berorientasi kepada korban kekerasan seksual, serta mendesak pemerintah untuk mengisi kekosongan hukum dalam UU TPKS.
  6. Tuntaskan pelanggaran HAM dan hentikan segala represifitas dan kriminalisasi kepada aktivis dan masyarakat.
  7. Mendesak pemerintah memberikan hak menentukan nasib sendiri kepada rakyat Papua dan menghentikan serta menuntaskan pelanggaran HAM di Papua.
  8. Hentikan pembangunan IKN di masa krisis: Cabut dan kaji ulang UU IKN dengan memperhatikan aspek ekologis, ekonomi, dan sosial-budaya.

Terkait tempat dan waktu pelaksanaan konsolidasi ini ternyata sempat mengalami perubahan, pasalnya surat izin peminjaman ruangan yang telah diberikan sejak lama dibatalkan kembali oleh pihak rektorat dan dekanat terkait.

Berdasarkan unggahan Instagram story Iyang, pihak dekanat terkait bahkan mempersulit untuk pengeluaran izin berikutnya. Ia juga menyatakan bahwa kejadian ini ada sangkut pautnya dengan intervensi polisi di kampus.

Menurut pengakuannya, pihak dekanat terkait sebenarnya memberikan izin untuk dilaksanakannya konsolidasi ini dengan syarat harus dilaksanakan secara tertutup tanpa adanya publikasi. Namun, pihak BEM Unpad tidak menyetujui karena merasa hal tersebut normatif dan sangat membatasi hak.

Akhirnya setelah dilakukan background checking, teman-teman dari BEM Kema Unpad mendapatkan bahwa pihak dekanat terkait memang memiliki hubungan yang cukup dekat dengan polisi. Hal tersebut menimbulkan asumsi adanya indikasi bahwa polisi mengintervensi kebijakan kampus.

Bersamaan dengan unggahan tersebut, Ia juga mempertanyakan program kampus merdeka yang hanya sekedar tagline. Menurutnya, mahasiswa hanya merdeka untuk memilih tempat magang, tetapi tidak merdeka untuk menyuarakan kebebasan berpendapat.

Penulis: Irfan Rizal Fadila dan Shofwatul Auliya

Editor: Alya Fathinah

Foto: Dokumen Pribadi

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

article 710000081

article 710000082

article 710000083

article 710000084

article 710000085

article 710000086

article 710000087

article 710000088

article 710000089

article 710000090

article 710000091

article 710000092

article 710000093

article 710000094

article 710000095

article 710000096

article 710000097

article 710000098

article 710000099

article 710000100

article 710000101

article 710000102

article 710000103

article 710000104

article 710000105

article 710000106

article 710000107

article 710000108

article 710000109

article 710000110

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

cuaca 638000021

cuaca 638000022

cuaca 638000023

cuaca 638000024

cuaca 638000025

cuaca 638000026

cuaca 638000027

cuaca 638000028

cuaca 638000029

cuaca 638000030

cuaca 638000031

cuaca 638000032

cuaca 638000033

cuaca 638000034

cuaca 638000035

cuaca 638000036

cuaca 638000037

cuaca 638000038

cuaca 638000039

cuaca 638000040

cuaca 638000041

cuaca 638000042

cuaca 638000043

cuaca 638000044

cuaca 638000045

cuaca 638000046

cuaca 638000047

cuaca 638000048

cuaca 638000049

cuaca 638000050

cuaca 638000051

cuaca 638000052

cuaca 638000053

cuaca 638000054

cuaca 638000055

cuaca 638000056

cuaca 638000057

cuaca 638000058

cuaca 638000059

cuaca 638000060

cuaca 638000061

cuaca 638000062

cuaca 638000063

cuaca 638000064

cuaca 638000065

cuaca 638000066

cuaca 638000067

cuaca 638000068

cuaca 638000069

cuaca 638000070

cuaca 638000071

cuaca 638000072

cuaca 638000073

cuaca 638000074

cuaca 638000075

cuaca 638000076

cuaca 638000077

cuaca 638000078

cuaca 638000079

cuaca 638000080

cuaca 638000081

cuaca 638000082

cuaca 638000083

cuaca 638000084

cuaca 638000085

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

cuaca 898100101

cuaca 898100102

cuaca 898100103

cuaca 898100104

cuaca 898100105

cuaca 898100106

cuaca 898100107

cuaca 898100108

cuaca 898100109

cuaca 898100110

cuaca 898100111

cuaca 898100112

cuaca 898100113

cuaca 898100114

cuaca 898100115

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 868100081

article 868100082

article 868100083

article 868100084

article 868100085

article 868100086

article 868100087

article 868100088

article 868100089

article 868100090

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

news-1701