Sosialisasi Pemilihan Rektor Unpad di Ruang Executive Lounge Unpad Dipatiukur, Bandung (Sumber: pilrek.unpad.ac.id)
Sosialisasi Pemilihan Rektor Unpad di Ruang Executive Lounge Unpad Dipatiukur, Bandung (Sumber: pilrek.unpad.ac.id)
Sosialisasi Pemilihan Rektor Unpad di Ruang Executive Lounge Unpad Dipatiukur, Bandung (Sumber: pilrek.unpad.ac.id)

 

Warta Kema — Proses Pemilihan Rektor Universitas Padjadjaran (Unpad) periode 2024-2029 secara resmi dimulai pada 1 Maret lalu. Dikutip dari Kanal Media Unpad, Arief Yahya, Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Unpad, mengatakan bahwa proses pemilihan rektor ini mengusung prinsip pemilihan yang berasaskan “Good University Governance” yang transparan, kredibel, responsif, jujur, demokratis, serta inklusif.

Per 3 Mei, Panitia Pelaksana Pemilihan Rektor Universitas Padjadjaran (P3R Unpad) mengumumkan 14 Bakal Calon Rektor Unpad yang lolos verifikasi dari 16 berkas pendaftaran yang masuk, tetapi satu orang mengundurkan diri.

Tahap selanjutnya ialah penyaringan 14 Bakal Calon Rektor menjadi 3 Calon Rektor yang dilakukan pada tanggal 6 Mei-28 Juni 2024. Pada tahap ini, mahasiswa dapat berkontribusi untuk menilai kandidat yang sesuai dalam menjamin kesejahteraan seluruh civitas kampus.

Namun, apakah mahasiswa mengetahui Proses Pemilihan Rektor Unpad periode 2024-2029 ini?

 

Mahasiswa Tahu Pemilihan Rektor Baru Sedang Berlangsung

Empat mahasiswa menjawab pertanyaan sebelumnya dalam wawancara bersama Warta Kema pada hari Jumat (17/05) dan Sabtu (18/05). Keempat orang itu adalah Abdurrahman Ilyas Al Muflih, Aushaf Adil Fathin, Fanisa Salwa Az Zahra, dan seorang mahasiswa berinisial ADT yang kompak mengatakan mereka mengetahui proses pemilihan rektor ini dari sumber yang berbeda. Satu orang mengetahuinya dari spanduk yang dipasang di kampus, sisanya tahu melalui media sosial Instagram.

Akan tetapi, hanya 2 dari 4 orang  yang mengetahui sudah sejauh mana alur Proses Pemilihan Rektor Unpad periode ini berlangsung.

Dua orang itu ialah Ilyas selaku Ketua Dirjen Lingkungan Agronomi Agraria Departemen Kajian Strategis Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM Kema) Unpad 2023 dan Aushaf selaku anggota BEM Kema Unpad 2024 Biro Sinergitas & Pengembangan Organisasi.

Kepada Warta Kema, Ilyas mengatakan, “Aku tahu kalau Unpad akan melaksanakan pemilihan rektor di tahun ini dari postingan Instagram Majelis Wali Amanat Wakil Mahasiswa (MWA-WM).” 

Ia juga mengatakan, “Dan karena aku bagian dari BEM Kema Unpad Departemen Kajian Strategis di tahun lalu, dari Kastrat sendiri sempat sudah menyiapkan pengawalan Pemilihan Rektor untuk tahun 2024. Aku mengikuti alurnya, dan alhamdulillah juga sudah ada 13 bakal calon rektor.”

Sementara itu, Aushaf mengatakan dirinya mengetahui informasi ini dari akun media sosial Instagram BEM Kema Unpad. 

“Iya, betul aku tau dari Instagram BEM Unpad, karena kebetulan aku anak BEM juga,” ucapnya ketika diwawancarai oleh Warta Kema (17/05). 

 

Mahasiswa Kurang Mengenal Bakal Calon Rektor

Mengenai 14 Bakal Calon Rektor yang telah diumumkan oleh P3R Unpad, Fanisa dan ADT mengaku tidak mengetahui satu orang pun dari keempat belas bakal calon rektor tersebut. Keduanya sama-sama tidak mengikuti proses pemilihan rektor yang dimulai sejak Maret lalu.

“Aku kurang tau buat sekarang,” jawab ADT ketika ditanya sudah sejauh mana proses Pemilihan Rektor Unpad berlangsung. Mengenai bakal calon rektor, Ia menambahkan, “Dari keempat belasnya aku tidak mengetahui satu pun baik dari profil hingga track recordnya.”

Selain Fanisa dan ADT, Aushaf dan Ilyas yang merupakan anggota BEM Kema pun mengatakan mereka kurang mengenal ke-14 kandidat. 

Aushaf berkata ia belum mencari tahu lebih jauh rekam jejak 14 kandidat tersebut. Pun begitu dengan Ilyas yang mengatakan bahwa dirinya mengikuti alur pelaksanaan pemilihan rektor ini, hanya mengetahui sebagian kandidat Bakal Calon Rektor Unpad beserta rekam jejaknya. 

Meski begitu, Ilyas sendiri memiliki kandidat pilihan dari 14 bakal calon rektor yang ia inginkan maju menjadi Rektor Unpad periode 2024-2029.

Ilyas menyampaikan, “Kalau ini agak subjektif sih, cuma yang aku pengen dari fakultas MIPA, karena itu fakultas aku. Yang aku harapkan itu dari tata kelola pembangunan, khususnya di FMIPA karena masih kurang. Yang aku maksud sih Pak Arief Sjamsulaksan dan Pak Iman Rahayu.”

 

Kontribusi Mahasiswa dalam Proses Pemilihan Rektor Unpad

Mengutip Pasal 14 ayat 1 dan 2 Peraturan Majelis Wali Amanat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemilihan, Penetapan, dan Pelantikan Rektor dalam unggahan Instagram BEM Kema Unpad (@bem.unpad), disebutkan mahasiswa dapat berkontribusi dalam pemilihan melalui program pengaduan masyarakat dan penelusuran integritas.

Sesuai dengan Pasal 20 ayat 2 Peraturan Majelis Wali Amanat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemilihan, Penetapan, dan Pelantikan Rektor, mahasiswa selaku warga Unpad dapat menghadiri dan melakukan sesi tanya jawab dengan Calon Rektor dalam Rapat Pleno Terbuka yang akan dilaksanakan pada 1 Juli 2024 mendatang untuk menilai kandidat berdasarkan pemaparannya atas makalah yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf h.

 

Kontribusi Mahasiswa dalam Pemilihan Rektor Kurang Efektif

Dua dari empat mahasiswa yang diwawancarai oleh Warta Kema mengatakan bahwa mereka baru mengetahui hal tersebut. 

Menanggapi aturan tahapan pemilihan Rektor Unpad periode 2024-2029 yang telah disahkan, Fanisa mengatakan, “Aku baru tahu ada aturan tersebut, peran mahasiswa berarti penting banget ya buat kepentingan bersama.” 

Karena itu, Fanisa menyampaikan dirinya akan memanfaatkan kesempatan yang ada sebaik-baiknya, yaitu dengan menghadiri rapat pleno terbuka yang akan diadakan bulan Juli mendatang.

Sementara itu, ketiga orang lainnya merasa aturan yang telah ditetapkan oleh MWA terkait kontribusi mahasiswa dalam masa pemilihan rektor dirasa kurang efektif.

Ilyas mengatakan kepada Warta Kema, “Mahasiswa adalah salah satu pilar utama dalam lingkungan akademik yang merasakan langsung dampak kebijakan rektor dan memiliki kepentingan besar terhadap kualitas pendidikan, fasilitas kampus, serta iklim akademik dan sosial. Pembatasan partisipasi mahasiswa dalam pemilihan rektor dapat dilihat sebagai refleksi dari kurangnya penghargaan terhadap peran mereka sebagai pemangku kepentingan utama.” 

“Proses pemilihan yang inklusif seharusnya melibatkan semua unsur civitas akademika, termasuk mahasiswa, untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar mewakili kepentingan seluruh komunitas kampus,” tegas Ilyas.

Dari pernyataannya, dapat dilihat bahwa Proses Pemilihan Rektor Unpad periode ini belum memenuhi prinsip pemilihan yang berasaskan “Good University Governance” dalam poin keterlibatan (inklusif). 

Ilyas menambahkan, “Beberapa argumen yang mendukung keterbatasan partisipasi mahasiswa sering kali berfokus pada pandangan bahwa mahasiswa belum memiliki cukup pengalaman atau pengetahuan untuk terlibat dalam keputusan strategis. Tapi justru hal ini meremehkan kekuatan mahasiswa dalam memahami dan mengkritisi kebijakan yang akan mempengaruhi kehidupan akademik mereka.”

“Mahasiswa, dengan berbagai latar belakang dan organisasi yang mereka ikuti, justru dapat memberikan perspektif segar dan kritis yang sering kali terlewatkan oleh pihak-pihak yang lebih senior,” tegasnya.

Terbatasnya kontribusi mahasiswa dalam pemilihan rektor dan dominasi MWA dalam prosesnya membuat Ilyas meragukan adanya jaminan suara Kema akan tercapai. 

“Apakah terjamin suara massa akan tercapai hanya dari MWA aja? Jujur dari MWA pun gak ada sosialisasi sama sekali, khususnya ke berbagai fakultas deh. Kita juga gak bisa menjamin netralitas MWA ini bisa dipertanggung jawabkan atau nggak,” tuturnya.

 

Tahapan Pemilihan Rektor Dianggap Tidak Sesuai Prinsip

Sejalan dengan pendapat Ilyas, Aushaf berpikir tahap pemilihan rektor ini kurang efektif terlebih karena penetapan rektor akan dilakukan oleh Majelis Wali Amanat dalam Rapat Pleno Tertutup. 

Ia merasa hal tersebut akan menjadi masalah karena tidak ada transparansi sesuai dengan prinsip pemilihan yang telah disebutkan sebelumnya. 

“Mahasiswa tidak akan mengetahui kualitas rektor yang akan memimpin dan menahkodai Unpad,” ucapnya menanggapi peraturan MWA mengenai penetapan Rektor.

Aushaf menambahkan, “Pun belum lagi dipengaruhi oleh pihak eksternal dalam pemilihan itu sendiri, seperti halnya dalam peraturan MWA nomor 1 tahun 2024 pasal 21 ayat 4, bahwasanya, terdapat kemungkinan intervensi pihak eksternal yaitu Menteri yang memiliki hak suara sebesar 35%, seperti pada tahun lalu 2023 yang terjadi intervensi eksternal dalam pemilihan rektor.”

 

Sistem Pemilihan Rektor Berpotensi Menimbulkan Kecurangan

Mengenai peraturan MWA yang disebutkan oleh Aushaf, ADT yang baru mengetahui aturan tersebut turut menanggapi, “Aku baru tahu kalau pemilihan rektor seperti ini. Menurutku, sistem semacam ini mudah untuk terjadinya kecurangan, minimnya orang asing yang terlibat meningkatkan peluang kecurangan yang tinggi, dilihat dari mahasiswa yang dapat berkontribusi hanya pada rapat pleno terbuka saja.”

“Menteri memiliki suara sebanyak 35% yang nanti akan menimbulkan intervensi politik, padahal kan kampus adalah tempat netral, di mana mahasiswa boleh menyuarakan seluruh pendapatnya. Hal ini pun berpengaruh terhadap kewenangan menteri yang seharusnya tidak memiliki kewenangan apapun, karena Unpad menyandang status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH),” Ilyas menimpali.

Ilyas berharap, di era transparansi dan partisipasi publik semakin dihargai, perguruan tinggi harus menjadi contoh dalam menerapkan prinsip-prinsip demokrasi. 

“Mengingat pentingnya peran rektor dalam menentukan kebijakan kampus, partisipasi mahasiswa dalam pemilihan rektor bukan hanya masalah hak, tetapi juga kebutuhan untuk memastikan bahwa kepemimpinan kampus mencerminkan aspirasi seluruh civitas akademika. Proses yang lebih demokratis dan partisipatif dapat meningkatkan rasa memiliki dan tanggung jawab mahasiswa terhadap kampus,” ucap Ilyas dalam wawancara.

 

Peran BEM Mengawal Kema dalam Pemilihan Rektor

Organisasi mahasiswa seperti BEM Kema juga diharapkan dapat membantu mahasiswa untuk memanfaatkan kesempatan yang ada dalam memberikan kontribusi pada proses pemilihan rektor. Seperti apa yang disampaikan oleh Aushaf, Ia menginginkan BEM Kema dapat memfasilitasi mahasiswa dalam melaksanakan tiga kontribusi yang bisa dilakukan oleh mahasiswa.

“Itu mungkin bisa menjadi evaluasi juga bagi ormawa yang ada, seperti BEM Kema, sebagai lembaga yang memfasilitasi mahasiswa tidak hanya memberikan tipsnya bagaimana cara pengawasan. Pun juga harus memberikan langkah-langkah atau cara dalam 3 kontribusi mahasiswa itu tadi yaitu, mengawasi pleno terbuka, pengaduan masyarakat, dan penelusuran integritas yang efektif itu bagaimana,” terangnya.

Dengan hal-hal demikian yang telah disampaikan, diharapkan Proses Pemilihan Rektor Unpad periode 2024-2029 yang mengusung prinsip pemilihan yang berasaskan “Good University Governance” yang transparan, kredibel, responsif, jujur, demokratis, serta inklusif dapat diwujudkan.

 

Reporter : Astrid Ridzkyani Gunawan

Editor : Herdi Riswandi, Zulfa Salman

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 138000631

article 138000632

article 138000633

article 138000634

article 138000635

article 138000636

article 138000637

article 138000638

article 138000639

article 138000640

article 138000641

article 138000642

article 138000643

article 138000644

article 138000645

article 138000646

article 138000647

article 138000648

article 138000649

article 138000650

article 138000651

article 138000652

article 138000653

article 138000654

article 138000655

article 138000656

article 138000657

article 138000658

article 138000659

article 138000660

article 138000661

article 138000662

article 138000663

article 138000664

article 138000665

article 138000666

article 138000667

article 138000668

article 138000669

article 138000670

article 138000671

article 138000672

article 138000673

article 138000674

article 138000675

article 138000676

article 138000677

article 138000678

article 138000679

article 138000680

article 138000681

article 138000682

article 138000683

article 138000684

article 138000685

article 138000686

article 138000687

article 138000688

article 138000689

article 138000690

article 138000691

article 138000692

article 138000693

article 138000694

article 138000695

article 138000696

article 138000697

article 138000698

article 138000699

article 138000700

article 138000701

article 138000702

article 138000703

article 138000704

article 138000705

article 208000456

article 208000457

article 208000458

article 208000459

article 208000460

article 208000461

article 208000462

article 208000463

article 208000464

article 208000465

article 208000466

article 208000467

article 208000468

article 208000469

article 208000470

208000446

208000447

208000448

208000449

208000450

208000451

208000452

208000453

208000454

208000455

article 228000306

article 228000307

article 228000308

article 228000309

article 228000310

article 228000311

article 228000312

article 228000313

article 228000314

article 228000315

article 228000316

article 228000317

article 228000318

article 228000319

article 228000320

article 228000321

article 228000322

article 228000323

article 228000324

article 228000325

article 228000326

article 228000327

article 228000328

article 228000329

article 228000330

article 228000331

article 228000332

article 228000333

article 228000334

article 228000335

article 238000336

article 238000337

article 238000338

article 238000339

article 238000340

article 238000341

article 238000342

article 238000343

article 238000344

article 238000345

article 238000346

article 238000347

article 238000348

article 238000349

article 238000350

article 238000351

article 238000352

article 238000353

article 238000354

article 238000355

article 238000356

article 238000357

article 238000358

article 238000359

article 238000360

article 238000361

article 238000362

article 238000363

article 238000364

article 238000365

article 238000366

article 238000367

article 238000368

article 238000369

article 238000370

article 238000371

article 238000372

article 238000373

article 238000374

article 238000375

article 238000376

article 238000377

article 238000378

article 238000379

article 238000380

article 238000381

article 238000382

article 238000383

article 238000384

article 238000385

article 238000386

article 238000387

article 238000388

article 238000389

article 238000390

article 238000391

article 238000392

article 238000393

article 238000394

article 238000395

article 238000396

article 238000397

article 238000398

article 238000399

article 238000400

article 238000401

article 238000402

article 238000403

article 238000404

article 238000405

article 238000406

article 238000407

article 238000408

article 238000409

article 238000410

sumbar-238000336

sumbar-238000337

sumbar-238000338

sumbar-238000339

sumbar-238000340

sumbar-238000341

sumbar-238000342

sumbar-238000343

sumbar-238000344

sumbar-238000345

sumbar-238000346

sumbar-238000347

sumbar-238000348

sumbar-238000349

sumbar-238000350

sumbar-238000351

sumbar-238000352

sumbar-238000353

sumbar-238000354

sumbar-238000355

sumbar-238000356

sumbar-238000357

sumbar-238000358

sumbar-238000359

sumbar-238000360

sumbar-238000361

sumbar-238000362

sumbar-238000363

sumbar-238000364

sumbar-238000365

sumbar-238000366

sumbar-238000367

sumbar-238000368

sumbar-238000369

sumbar-238000370

sumbar-238000371

sumbar-238000372

sumbar-238000373

sumbar-238000374

sumbar-238000375

sumbar-238000376

sumbar-238000377

sumbar-238000378

sumbar-238000379

sumbar-238000380

sumbar-238000381

sumbar-238000382

sumbar-238000383

sumbar-238000384

sumbar-238000385

sumbar-238000386

sumbar-238000387

sumbar-238000388

sumbar-238000389

sumbar-238000390

sumbar-238000391

sumbar-238000392

sumbar-238000393

sumbar-238000394

sumbar-238000395

sumbar-238000396

sumbar-238000397

sumbar-238000398

sumbar-238000399

sumbar-238000400

article 138000706

article 138000707

article 138000708

article 138000709

article 138000710

article 138000711

article 138000712

article 138000713

article 138000714

article 138000715

article 138000716

article 138000717

article 138000718

article 138000719

article 138000720

news-1701