Warta Kema — Proses Pemilihan Rektor Universitas Padjadjaran (Unpad) periode 2024-2029 secara resmi dimulai pada 1 Maret lalu. Dikutip dari Kanal Media Unpad, Arief Yahya, Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Unpad, mengatakan bahwa proses pemilihan rektor ini mengusung prinsip pemilihan yang berasaskan “Good University Governance” yang transparan, kredibel, responsif, jujur, demokratis, serta inklusif.
Per 3 Mei, Panitia Pelaksana Pemilihan Rektor Universitas Padjadjaran (P3R Unpad) mengumumkan 14 Bakal Calon Rektor Unpad yang lolos verifikasi dari 16 berkas pendaftaran yang masuk, tetapi satu orang mengundurkan diri.
Tahap selanjutnya ialah penyaringan 14 Bakal Calon Rektor menjadi 3 Calon Rektor yang dilakukan pada tanggal 6 Mei-28 Juni 2024. Pada tahap ini, mahasiswa dapat berkontribusi untuk menilai kandidat yang sesuai dalam menjamin kesejahteraan seluruh civitas kampus.
Namun, apakah mahasiswa mengetahui Proses Pemilihan Rektor Unpad periode 2024-2029 ini?
Mahasiswa Tahu Pemilihan Rektor Baru Sedang Berlangsung
Empat mahasiswa menjawab pertanyaan sebelumnya dalam wawancara bersama Warta Kema pada hari Jumat (17/05) dan Sabtu (18/05). Keempat orang itu adalah Abdurrahman Ilyas Al Muflih, Aushaf Adil Fathin, Fanisa Salwa Az Zahra, dan seorang mahasiswa berinisial ADT yang kompak mengatakan mereka mengetahui proses pemilihan rektor ini dari sumber yang berbeda. Satu orang mengetahuinya dari spanduk yang dipasang di kampus, sisanya tahu melalui media sosial Instagram.
Akan tetapi, hanya 2 dari 4 orang yang mengetahui sudah sejauh mana alur Proses Pemilihan Rektor Unpad periode ini berlangsung.
Dua orang itu ialah Ilyas selaku Ketua Dirjen Lingkungan Agronomi Agraria Departemen Kajian Strategis Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM Kema) Unpad 2023 dan Aushaf selaku anggota BEM Kema Unpad 2024 Biro Sinergitas & Pengembangan Organisasi.
Kepada Warta Kema, Ilyas mengatakan, “Aku tahu kalau Unpad akan melaksanakan pemilihan rektor di tahun ini dari postingan Instagram Majelis Wali Amanat Wakil Mahasiswa (MWA-WM).”
Ia juga mengatakan, “Dan karena aku bagian dari BEM Kema Unpad Departemen Kajian Strategis di tahun lalu, dari Kastrat sendiri sempat sudah menyiapkan pengawalan Pemilihan Rektor untuk tahun 2024. Aku mengikuti alurnya, dan alhamdulillah juga sudah ada 13 bakal calon rektor.”
Sementara itu, Aushaf mengatakan dirinya mengetahui informasi ini dari akun media sosial Instagram BEM Kema Unpad.
“Iya, betul aku tau dari Instagram BEM Unpad, karena kebetulan aku anak BEM juga,” ucapnya ketika diwawancarai oleh Warta Kema (17/05).
Mahasiswa Kurang Mengenal Bakal Calon Rektor
Mengenai 14 Bakal Calon Rektor yang telah diumumkan oleh P3R Unpad, Fanisa dan ADT mengaku tidak mengetahui satu orang pun dari keempat belas bakal calon rektor tersebut. Keduanya sama-sama tidak mengikuti proses pemilihan rektor yang dimulai sejak Maret lalu.
“Aku kurang tau buat sekarang,” jawab ADT ketika ditanya sudah sejauh mana proses Pemilihan Rektor Unpad berlangsung. Mengenai bakal calon rektor, Ia menambahkan, “Dari keempat belasnya aku tidak mengetahui satu pun baik dari profil hingga track recordnya.”
Selain Fanisa dan ADT, Aushaf dan Ilyas yang merupakan anggota BEM Kema pun mengatakan mereka kurang mengenal ke-14 kandidat.
Aushaf berkata ia belum mencari tahu lebih jauh rekam jejak 14 kandidat tersebut. Pun begitu dengan Ilyas yang mengatakan bahwa dirinya mengikuti alur pelaksanaan pemilihan rektor ini, hanya mengetahui sebagian kandidat Bakal Calon Rektor Unpad beserta rekam jejaknya.
Meski begitu, Ilyas sendiri memiliki kandidat pilihan dari 14 bakal calon rektor yang ia inginkan maju menjadi Rektor Unpad periode 2024-2029.
Ilyas menyampaikan, “Kalau ini agak subjektif sih, cuma yang aku pengen dari fakultas MIPA, karena itu fakultas aku. Yang aku harapkan itu dari tata kelola pembangunan, khususnya di FMIPA karena masih kurang. Yang aku maksud sih Pak Arief Sjamsulaksan dan Pak Iman Rahayu.”
Kontribusi Mahasiswa dalam Proses Pemilihan Rektor Unpad
Mengutip Pasal 14 ayat 1 dan 2 Peraturan Majelis Wali Amanat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemilihan, Penetapan, dan Pelantikan Rektor dalam unggahan Instagram BEM Kema Unpad (@bem.unpad), disebutkan mahasiswa dapat berkontribusi dalam pemilihan melalui program pengaduan masyarakat dan penelusuran integritas.
Sesuai dengan Pasal 20 ayat 2 Peraturan Majelis Wali Amanat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemilihan, Penetapan, dan Pelantikan Rektor, mahasiswa selaku warga Unpad dapat menghadiri dan melakukan sesi tanya jawab dengan Calon Rektor dalam Rapat Pleno Terbuka yang akan dilaksanakan pada 1 Juli 2024 mendatang untuk menilai kandidat berdasarkan pemaparannya atas makalah yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf h.
Kontribusi Mahasiswa dalam Pemilihan Rektor Kurang Efektif
Dua dari empat mahasiswa yang diwawancarai oleh Warta Kema mengatakan bahwa mereka baru mengetahui hal tersebut.
Menanggapi aturan tahapan pemilihan Rektor Unpad periode 2024-2029 yang telah disahkan, Fanisa mengatakan, “Aku baru tahu ada aturan tersebut, peran mahasiswa berarti penting banget ya buat kepentingan bersama.”
Karena itu, Fanisa menyampaikan dirinya akan memanfaatkan kesempatan yang ada sebaik-baiknya, yaitu dengan menghadiri rapat pleno terbuka yang akan diadakan bulan Juli mendatang.
Sementara itu, ketiga orang lainnya merasa aturan yang telah ditetapkan oleh MWA terkait kontribusi mahasiswa dalam masa pemilihan rektor dirasa kurang efektif.
Ilyas mengatakan kepada Warta Kema, “Mahasiswa adalah salah satu pilar utama dalam lingkungan akademik yang merasakan langsung dampak kebijakan rektor dan memiliki kepentingan besar terhadap kualitas pendidikan, fasilitas kampus, serta iklim akademik dan sosial. Pembatasan partisipasi mahasiswa dalam pemilihan rektor dapat dilihat sebagai refleksi dari kurangnya penghargaan terhadap peran mereka sebagai pemangku kepentingan utama.”
“Proses pemilihan yang inklusif seharusnya melibatkan semua unsur civitas akademika, termasuk mahasiswa, untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar mewakili kepentingan seluruh komunitas kampus,” tegas Ilyas.
Dari pernyataannya, dapat dilihat bahwa Proses Pemilihan Rektor Unpad periode ini belum memenuhi prinsip pemilihan yang berasaskan “Good University Governance” dalam poin keterlibatan (inklusif).
Ilyas menambahkan, “Beberapa argumen yang mendukung keterbatasan partisipasi mahasiswa sering kali berfokus pada pandangan bahwa mahasiswa belum memiliki cukup pengalaman atau pengetahuan untuk terlibat dalam keputusan strategis. Tapi justru hal ini meremehkan kekuatan mahasiswa dalam memahami dan mengkritisi kebijakan yang akan mempengaruhi kehidupan akademik mereka.”
“Mahasiswa, dengan berbagai latar belakang dan organisasi yang mereka ikuti, justru dapat memberikan perspektif segar dan kritis yang sering kali terlewatkan oleh pihak-pihak yang lebih senior,” tegasnya.
Terbatasnya kontribusi mahasiswa dalam pemilihan rektor dan dominasi MWA dalam prosesnya membuat Ilyas meragukan adanya jaminan suara Kema akan tercapai.
“Apakah terjamin suara massa akan tercapai hanya dari MWA aja? Jujur dari MWA pun gak ada sosialisasi sama sekali, khususnya ke berbagai fakultas deh. Kita juga gak bisa menjamin netralitas MWA ini bisa dipertanggung jawabkan atau nggak,” tuturnya.
Tahapan Pemilihan Rektor Dianggap Tidak Sesuai Prinsip
Sejalan dengan pendapat Ilyas, Aushaf berpikir tahap pemilihan rektor ini kurang efektif terlebih karena penetapan rektor akan dilakukan oleh Majelis Wali Amanat dalam Rapat Pleno Tertutup.
Ia merasa hal tersebut akan menjadi masalah karena tidak ada transparansi sesuai dengan prinsip pemilihan yang telah disebutkan sebelumnya.
“Mahasiswa tidak akan mengetahui kualitas rektor yang akan memimpin dan menahkodai Unpad,” ucapnya menanggapi peraturan MWA mengenai penetapan Rektor.
Aushaf menambahkan, “Pun belum lagi dipengaruhi oleh pihak eksternal dalam pemilihan itu sendiri, seperti halnya dalam peraturan MWA nomor 1 tahun 2024 pasal 21 ayat 4, bahwasanya, terdapat kemungkinan intervensi pihak eksternal yaitu Menteri yang memiliki hak suara sebesar 35%, seperti pada tahun lalu 2023 yang terjadi intervensi eksternal dalam pemilihan rektor.”
Sistem Pemilihan Rektor Berpotensi Menimbulkan Kecurangan
Mengenai peraturan MWA yang disebutkan oleh Aushaf, ADT yang baru mengetahui aturan tersebut turut menanggapi, “Aku baru tahu kalau pemilihan rektor seperti ini. Menurutku, sistem semacam ini mudah untuk terjadinya kecurangan, minimnya orang asing yang terlibat meningkatkan peluang kecurangan yang tinggi, dilihat dari mahasiswa yang dapat berkontribusi hanya pada rapat pleno terbuka saja.”
“Menteri memiliki suara sebanyak 35% yang nanti akan menimbulkan intervensi politik, padahal kan kampus adalah tempat netral, di mana mahasiswa boleh menyuarakan seluruh pendapatnya. Hal ini pun berpengaruh terhadap kewenangan menteri yang seharusnya tidak memiliki kewenangan apapun, karena Unpad menyandang status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH),” Ilyas menimpali.
Ilyas berharap, di era transparansi dan partisipasi publik semakin dihargai, perguruan tinggi harus menjadi contoh dalam menerapkan prinsip-prinsip demokrasi.
“Mengingat pentingnya peran rektor dalam menentukan kebijakan kampus, partisipasi mahasiswa dalam pemilihan rektor bukan hanya masalah hak, tetapi juga kebutuhan untuk memastikan bahwa kepemimpinan kampus mencerminkan aspirasi seluruh civitas akademika. Proses yang lebih demokratis dan partisipatif dapat meningkatkan rasa memiliki dan tanggung jawab mahasiswa terhadap kampus,” ucap Ilyas dalam wawancara.
Peran BEM Mengawal Kema dalam Pemilihan Rektor
Organisasi mahasiswa seperti BEM Kema juga diharapkan dapat membantu mahasiswa untuk memanfaatkan kesempatan yang ada dalam memberikan kontribusi pada proses pemilihan rektor. Seperti apa yang disampaikan oleh Aushaf, Ia menginginkan BEM Kema dapat memfasilitasi mahasiswa dalam melaksanakan tiga kontribusi yang bisa dilakukan oleh mahasiswa.
“Itu mungkin bisa menjadi evaluasi juga bagi ormawa yang ada, seperti BEM Kema, sebagai lembaga yang memfasilitasi mahasiswa tidak hanya memberikan tipsnya bagaimana cara pengawasan. Pun juga harus memberikan langkah-langkah atau cara dalam 3 kontribusi mahasiswa itu tadi yaitu, mengawasi pleno terbuka, pengaduan masyarakat, dan penelusuran integritas yang efektif itu bagaimana,” terangnya.
Dengan hal-hal demikian yang telah disampaikan, diharapkan Proses Pemilihan Rektor Unpad periode 2024-2029 yang mengusung prinsip pemilihan yang berasaskan “Good University Governance” yang transparan, kredibel, responsif, jujur, demokratis, serta inklusif dapat diwujudkan.
Reporter : Astrid Ridzkyani Gunawan
Editor : Herdi Riswandi, Zulfa Salman