Pentingnya suara pers melawan merayapnya ancaman otoritarianisme. (Sumber: VOA)

 

Warta Kema – “Demokrasi adalah bentuk pemerintahan terburuk, kecuali jika dibandingkan dengan yang lainnya.” Kutipan ini merupakan kutipan terkenal yang diucapkan oleh Winston Churchill dari Inggris. Makna dari kutipan ini adalah demokrasi memang merupakan bentuk pemerintahan yang buruk, rakyat diperbolehkan “berisik” pada pemerintah yang dapat mengakibatkan pemerintahan tidak berjalan seefektifnya. Bagaimanapun, hak “berisik” rakyat tersebut merupakan hal terbaik dalam kehidupan politik jika dibandingkan dengan kekangan otoritarianisme.

Pasal ke-19 dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjamin kebebasan semua orang dalam menyatakan pendapatnya tanpa ada pengaruh dari pihak manapun. Dalam dunia jurnalistik, hak berpendapat ini juga berlaku dalam konteks  kebebasan pers dalam melaporkan berita.

Hari Kebebasan Pers Dunia diperingati setiap tanggal 3 Mei tiap tahunnya. Hari tersebut menjadi peringatan sekaligus perayaan untuk pers di seluruh dunia yang memperjuangkan hak mereka dalam melaporkan berita tanpa kekangan. Hal ini juga menjadi pengingat untuk  pemerintah bahwa kebebasan pers merupakan sesuatu yang harus dihormati. 

Namun, semakin tahun berlalu, Indeks Kebebasan Pers Dunia melaporkan semakin menyusutnya kebebasan pers di dunia. Sayangnya, Indonesia merupakan salah satu negara yang nilai kebebasannya semakin menyusut.

Dua pemilu terakhir serta pandemi Covid-19 merupakan masa dimana kebebasan pers di Indonesia sangat diuji. Baik dalam media fisik maupun digital, jurnalis yang ingin melaporkan berita seringkali mendapat tekanan dari pihak yang bersinggungan. Intimidasi, baik di dunia nyata maupun dunia maya, kerap kali dirasakan oleh para jurnalis.

Untuk membahas topik ini lebih lanjut, Warta Kema berbincang dengan Dosen Prodi Jurnalistik Universitas Padjadjaran dan Komisioner KPID Jawa Barat, Achmad Abdul Basith, terkait kebebasan pers secara keseluruhan serta dampaknya bagi mahasiswa. Ia menyatakan bahwa ia sepakat dengan perlindungan kebebasan berpendapat dan gagasan yang dikemukakan oleh pers, “Hak untuk mengetahui dan hak untuk memberitahukan itu kan hak asasi manusia yang dilindungi oleh keputusan PBB itu,” ujar Basith.

Basith lalu menjelaskan bahwa kebebasan dalam hal ini perlu diikuti oleh tanggung jawab. “Tidak sepenuhnya bebas semau sendiri begitu, tapi bebasnya bebas bertanggung jawab artinya tidak merugikan orang lain. Anda bebas, tapi harus punya dasar atas argumen yang anda sampaikan, anda bebas memberikan tuduhan atau dugaan kepada orang lain tetapi juga punya dasar yang bisa dipertanggungjawabkan.”

Dalam perjalanan jurnalisnya, Basith mengaku pernah berjumpa dengan halangan-halangan yang mengancam kebebasan persnya. “Pernah selama tugas kalau intimidasi dalam bentuk ancaman terus teror atau bahkan upaya untuk pembungkaman dengan mendatangi studio dengan ancaman pernah selama saya di (kantor berita) itu.” 

Ia menjelaskan bahwa seringkali alamat kantornya dikirimi barang-barang yang ia anggap tidak wajar tanpa adanya nama pengirim. Ia menduga bahwa hal ini terkait dengan pemberitaannya. “Dulu radio tempat saya bekerja itu memang setiap hari kami bahas isu-isu politik dan isu-isu sosial yang sedikit banyak bersinggung dengan kebijakan dan pemerintahan sehingga sangat wajar jika ada yang merasa tersinggung atau merasa terusik.”

Dosen Prodi Jurnalistik Universitas Padjadjaran serta praktisi hukum, M. Zen Al-Faqih, menjelaskan terkait hukum yang melindungi kebebasan pers di Indonesia. Ia mengatakan bahwa segala bentuk pembungkaman pers merupakan ancaman besar terhadap demokrasi dan kebebasan di Indonesia. Ketika muncul sengketa pers, dewan pers punya wewenang untuk menyelesaikan sengketa tersebut tanpa masuk ranah hukum pidana.

Terkait hukum jurnalisme, ia menerangkan bahwa kode etik jurnalisme yang berada di Indonesia saat ini merupakan sesuatu yang sudah cukup bagus dalam menentukan parameter hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh para jurnalis. “Ngga boleh jurnalis itu meliput berita yang tidak berimbang. Jurnalis juga ngga boleh memuat kabar bohong. Kemudian menghormati narasumber. Saya pikir bagus,” ujarnya saat mendeskripsikan kode etik jurnalisme.

Perihal free speech dan kebebasan berpendapat, Zen mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari HAM yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) dan harus dirawat dan dijaga. “Kalau kita buka Pasal 28F Undang-Undang Dasar Tahun 1945 hasil amandemen, hak atas informasi kan bagian dari hak asasi manusia. Dan pers punya tanggung jawab untuk memberitakan sesuatu, memberikan informasi dalam kerangka memberi informasi kepada warga negara,” jelasnya.

Meskipun begitu, ia berterus terang bahwa hukum ini juga memiliki beberapa kekurangan yang sangat disayangkan. Salah satunya adalah bahwa Hukum Pers Indonesia tidak mengakui keberadaan pers mahasiswa (persma) sehingga mereka tidak mendapat perlindungan yang dinikmati oleh pers nasional. 

“Kalau kita buka Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Pasal 1, yang disebut pers nasional itu pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers. Pers mahasiswa itu belum termasuk dalam definisi pers nasional. Jadi, kelemahan Undang-Undang Pers itu menurut saya belum memberikan perlindungan terhadap pers mahasiswa,” terang Zen kepada Warta Kema pada Rabu (14/05).

Pers mahasiswa, jelasnya, bukan merupakan suatu perusahaan media nasional yang terdaftar sehingga jika ada berita yang dipermasalahkan, sengketa pemberitaan ini sulit untuk diselesaikan oleh dewan pers.

Basith turut mengkonfirmasi tanggapan ini. “Pendekatan yang dilakukan pada pers mahasiswa seringkali pakai pendekatan undang-undang yang lain termasuk ITE. Itu sebenarnya mengancam kemerdekaan pers. Makanya, ditangkap polisi lah atau kena sanksi dari pihak yang lain.” Ia lalu menambahkan bahwa setiap usaha untuk mengamandemen Undang-Undang Pers selalu diurungkan oleh anggota dewan pers. 

Hal ini disebabkan karena setiap kali ada usaha amandemen undang-undang, selalu ada pasal-pasal “penunggang” yang malah merugikan semua pihak. Oleh karena itu, wacana amandemen UU Pers yang kemungkinan besar dapat membantu eksistensi persma di masa depan selalu diurungkan karena adanya resiko besar yang mengancam kebebasan pers. One step forward, two steps back.

Untuk saat ini, perlindungan persma dalam kerangka UU Pers adalah adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara dewan pers dengan kementerian pendidikan yang menyatakan bahwa ketika adanya sengketa, akan diselesaikan oleh dewan pers. “Menurut saya, ini adalah upaya untuk mengisi kekosongan hukum sepertinya, karena Undang-Undang Pers belum mengakomodir keberadaan pers mahasiswa. Bagi saya ini menjadi angin segar dalam kerangka melindungi kebebasan pers mahasiswa dengan adanya MoU itu,” ujar Zen.

Di lingkungan kampus, Basith memberi pendapatnya tentang kebebasan persma dalam melakukan kegiatan jurnalisme. “Saya disini lebih sepakat dengan kemerdekaan pers karena independen itu dia punya kemerdekaan untuk melakukan apapun tanpa intervensi siapapun” tambahnya. Maksud dari pernyataan ini adalah bahwa persma merupakan organisasi mandiri yang berhak berdiri sendiri tanpa adanya campur tangan dari pihak manapun, bahkan pihak kampus sekalipun. 

“Jurnalisme itu kan dimulai dari curiosity, rasa ingin tahu, kemudian juga skeptis, tidak mudah percaya. Atas dasar itu, boleh aja temen-temen punya dugaan terhadap penyelenggara kampus. Tapi harus dibuktikan dengan cara liputan mencari bukti-bukti yang memperkuat dugaan itu.”

Dalam gambaran yang lebih besar, Basith menekankan wajibnya pers nasional mengkritik jalannya pemerintahan negara. “Konsekuensi dari sistem demokrasi itu berisik. Jadi karena kita sudah memilih untuk meyakini demokrasi maka sudah resiko kalau berisik gini. Harusnya pemerintah udah ngga kaget, itu bagian dari sistem yang dipilih gitu. Siapapun boleh berbicara, kebebasan untuk berpendapat itu ada, ngga boleh dibatasi. Begitulah demokrasi. Selama kita masih demokrasi silahkan saja, selama disampaikan dengan saluran-saluran yang bertanggung jawab,” jelasnya.

Basith dan Zen tiba di sebuah konklusi yang sama. Bahwa pers Indonesia, khususnya pers mahasiswa seluruh Indonesia, harus bersatu dalam sebuah kolektif layaknya perserikatan sehingga kebebasan pers dapat dilindungi dan dijaga bersama.

 

 

Reporter: Maheswara Adla Wibowo

Editor: Ammara Azwadiena Alfiantie, Syafina Ristia Putri, Andrea Hillary Gusandi

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1312

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

12021

12022

12023

12024

12025

12026

12027

12028

12029

12030

12031

12032

12033

12034

12035

20021

20022

20023

20024

20025

20026

20027

20028

20029

20030

20031

20032

20033

20034

20035

30021

30022

30023

30024

30025

30026

30027

30028

30029

30030

30031

30032

30033

30034

30035

80001

80002

80003

80004

80005

80006

80007

80008

80009

80010

80011

80012

80013

80014

80015

80016

80017

80018

80019

80020

80021

80022

80023

80024

80025

80026

80027

80028

80029

80030

9041

9042

9043

9044

9045

80031

80032

80033

80034

80035

80036

80037

80038

80039

80040

80041

80042

80043

80044

80045

11035

11036

11037

11038

11039

11040

11041

11042

11043

11044

30036

30037

30038

30039

30040

30041

30042

30043

30044

30045

80046

80047

80048

80049

80050

80051

80052

80053

80054

80055

80056

80057

80058

80059

80060

80061

80062

80063

80064

80065

12036

12037

12038

12039

12040

12041

12042

12043

12044

12045

12046

12047

12048

12049

12050

20036

20037

20038

20039

20040

20041

20042

20043

20044

20045

20046

20047

20048

20049

20050

30046

30047

30048

30049

30050

30051

30052

30053

30054

30055

30056

30057

30058

30059

30060

80066

80067

80068

80069

80070

80071

80072

80073

80074

80075

80076

80077

80078

80079

80080

80081

80082

80083

80084

80085

80086

80087

80088

80089

80090

80091

80092

80093

80094

80095

30081

30082

30083

30084

30085

30086

30087

30088

30089

30090

80096

80097

80098

80099

80100

80101

80102

80103

80104

80105

80106

80107

80108

80109

80110

80111

80112

80113

80114

80115

80116

80117

80118

80119

80120

80121

80122

80123

80124

80125

80126

80127

80128

80129

80130

80131

80132

80133

80134

80135

news-1312