Pentingnya suara pers melawan merayapnya ancaman otoritarianisme. (Sumber: VOA)

 

Warta Kema – “Demokrasi adalah bentuk pemerintahan terburuk, kecuali jika dibandingkan dengan yang lainnya.” Kutipan ini merupakan kutipan terkenal yang diucapkan oleh Winston Churchill dari Inggris. Makna dari kutipan ini adalah demokrasi memang merupakan bentuk pemerintahan yang buruk, rakyat diperbolehkan “berisik” pada pemerintah yang dapat mengakibatkan pemerintahan tidak berjalan seefektifnya. Bagaimanapun, hak “berisik” rakyat tersebut merupakan hal terbaik dalam kehidupan politik jika dibandingkan dengan kekangan otoritarianisme.

Pasal ke-19 dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjamin kebebasan semua orang dalam menyatakan pendapatnya tanpa ada pengaruh dari pihak manapun. Dalam dunia jurnalistik, hak berpendapat ini juga berlaku dalam konteks  kebebasan pers dalam melaporkan berita.

Hari Kebebasan Pers Dunia diperingati setiap tanggal 3 Mei tiap tahunnya. Hari tersebut menjadi peringatan sekaligus perayaan untuk pers di seluruh dunia yang memperjuangkan hak mereka dalam melaporkan berita tanpa kekangan. Hal ini juga menjadi pengingat untuk  pemerintah bahwa kebebasan pers merupakan sesuatu yang harus dihormati. 

Namun, semakin tahun berlalu, Indeks Kebebasan Pers Dunia melaporkan semakin menyusutnya kebebasan pers di dunia. Sayangnya, Indonesia merupakan salah satu negara yang nilai kebebasannya semakin menyusut.

Dua pemilu terakhir serta pandemi Covid-19 merupakan masa dimana kebebasan pers di Indonesia sangat diuji. Baik dalam media fisik maupun digital, jurnalis yang ingin melaporkan berita seringkali mendapat tekanan dari pihak yang bersinggungan. Intimidasi, baik di dunia nyata maupun dunia maya, kerap kali dirasakan oleh para jurnalis.

Untuk membahas topik ini lebih lanjut, Warta Kema berbincang dengan Dosen Prodi Jurnalistik Universitas Padjadjaran dan Komisioner KPID Jawa Barat, Achmad Abdul Basith, terkait kebebasan pers secara keseluruhan serta dampaknya bagi mahasiswa. Ia menyatakan bahwa ia sepakat dengan perlindungan kebebasan berpendapat dan gagasan yang dikemukakan oleh pers, “Hak untuk mengetahui dan hak untuk memberitahukan itu kan hak asasi manusia yang dilindungi oleh keputusan PBB itu,” ujar Basith.

Basith lalu menjelaskan bahwa kebebasan dalam hal ini perlu diikuti oleh tanggung jawab. “Tidak sepenuhnya bebas semau sendiri begitu, tapi bebasnya bebas bertanggung jawab artinya tidak merugikan orang lain. Anda bebas, tapi harus punya dasar atas argumen yang anda sampaikan, anda bebas memberikan tuduhan atau dugaan kepada orang lain tetapi juga punya dasar yang bisa dipertanggungjawabkan.”

Dalam perjalanan jurnalisnya, Basith mengaku pernah berjumpa dengan halangan-halangan yang mengancam kebebasan persnya. “Pernah selama tugas kalau intimidasi dalam bentuk ancaman terus teror atau bahkan upaya untuk pembungkaman dengan mendatangi studio dengan ancaman pernah selama saya di (kantor berita) itu.” 

Ia menjelaskan bahwa seringkali alamat kantornya dikirimi barang-barang yang ia anggap tidak wajar tanpa adanya nama pengirim. Ia menduga bahwa hal ini terkait dengan pemberitaannya. “Dulu radio tempat saya bekerja itu memang setiap hari kami bahas isu-isu politik dan isu-isu sosial yang sedikit banyak bersinggung dengan kebijakan dan pemerintahan sehingga sangat wajar jika ada yang merasa tersinggung atau merasa terusik.”

Dosen Prodi Jurnalistik Universitas Padjadjaran serta praktisi hukum, M. Zen Al-Faqih, menjelaskan terkait hukum yang melindungi kebebasan pers di Indonesia. Ia mengatakan bahwa segala bentuk pembungkaman pers merupakan ancaman besar terhadap demokrasi dan kebebasan di Indonesia. Ketika muncul sengketa pers, dewan pers punya wewenang untuk menyelesaikan sengketa tersebut tanpa masuk ranah hukum pidana.

Terkait hukum jurnalisme, ia menerangkan bahwa kode etik jurnalisme yang berada di Indonesia saat ini merupakan sesuatu yang sudah cukup bagus dalam menentukan parameter hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh para jurnalis. “Ngga boleh jurnalis itu meliput berita yang tidak berimbang. Jurnalis juga ngga boleh memuat kabar bohong. Kemudian menghormati narasumber. Saya pikir bagus,” ujarnya saat mendeskripsikan kode etik jurnalisme.

Perihal free speech dan kebebasan berpendapat, Zen mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari HAM yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) dan harus dirawat dan dijaga. “Kalau kita buka Pasal 28F Undang-Undang Dasar Tahun 1945 hasil amandemen, hak atas informasi kan bagian dari hak asasi manusia. Dan pers punya tanggung jawab untuk memberitakan sesuatu, memberikan informasi dalam kerangka memberi informasi kepada warga negara,” jelasnya.

Meskipun begitu, ia berterus terang bahwa hukum ini juga memiliki beberapa kekurangan yang sangat disayangkan. Salah satunya adalah bahwa Hukum Pers Indonesia tidak mengakui keberadaan pers mahasiswa (persma) sehingga mereka tidak mendapat perlindungan yang dinikmati oleh pers nasional. 

“Kalau kita buka Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Pasal 1, yang disebut pers nasional itu pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers. Pers mahasiswa itu belum termasuk dalam definisi pers nasional. Jadi, kelemahan Undang-Undang Pers itu menurut saya belum memberikan perlindungan terhadap pers mahasiswa,” terang Zen kepada Warta Kema pada Rabu (14/05).

Pers mahasiswa, jelasnya, bukan merupakan suatu perusahaan media nasional yang terdaftar sehingga jika ada berita yang dipermasalahkan, sengketa pemberitaan ini sulit untuk diselesaikan oleh dewan pers.

Basith turut mengkonfirmasi tanggapan ini. “Pendekatan yang dilakukan pada pers mahasiswa seringkali pakai pendekatan undang-undang yang lain termasuk ITE. Itu sebenarnya mengancam kemerdekaan pers. Makanya, ditangkap polisi lah atau kena sanksi dari pihak yang lain.” Ia lalu menambahkan bahwa setiap usaha untuk mengamandemen Undang-Undang Pers selalu diurungkan oleh anggota dewan pers. 

Hal ini disebabkan karena setiap kali ada usaha amandemen undang-undang, selalu ada pasal-pasal “penunggang” yang malah merugikan semua pihak. Oleh karena itu, wacana amandemen UU Pers yang kemungkinan besar dapat membantu eksistensi persma di masa depan selalu diurungkan karena adanya resiko besar yang mengancam kebebasan pers. One step forward, two steps back.

Untuk saat ini, perlindungan persma dalam kerangka UU Pers adalah adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara dewan pers dengan kementerian pendidikan yang menyatakan bahwa ketika adanya sengketa, akan diselesaikan oleh dewan pers. “Menurut saya, ini adalah upaya untuk mengisi kekosongan hukum sepertinya, karena Undang-Undang Pers belum mengakomodir keberadaan pers mahasiswa. Bagi saya ini menjadi angin segar dalam kerangka melindungi kebebasan pers mahasiswa dengan adanya MoU itu,” ujar Zen.

Di lingkungan kampus, Basith memberi pendapatnya tentang kebebasan persma dalam melakukan kegiatan jurnalisme. “Saya disini lebih sepakat dengan kemerdekaan pers karena independen itu dia punya kemerdekaan untuk melakukan apapun tanpa intervensi siapapun” tambahnya. Maksud dari pernyataan ini adalah bahwa persma merupakan organisasi mandiri yang berhak berdiri sendiri tanpa adanya campur tangan dari pihak manapun, bahkan pihak kampus sekalipun. 

“Jurnalisme itu kan dimulai dari curiosity, rasa ingin tahu, kemudian juga skeptis, tidak mudah percaya. Atas dasar itu, boleh aja temen-temen punya dugaan terhadap penyelenggara kampus. Tapi harus dibuktikan dengan cara liputan mencari bukti-bukti yang memperkuat dugaan itu.”

Dalam gambaran yang lebih besar, Basith menekankan wajibnya pers nasional mengkritik jalannya pemerintahan negara. “Konsekuensi dari sistem demokrasi itu berisik. Jadi karena kita sudah memilih untuk meyakini demokrasi maka sudah resiko kalau berisik gini. Harusnya pemerintah udah ngga kaget, itu bagian dari sistem yang dipilih gitu. Siapapun boleh berbicara, kebebasan untuk berpendapat itu ada, ngga boleh dibatasi. Begitulah demokrasi. Selama kita masih demokrasi silahkan saja, selama disampaikan dengan saluran-saluran yang bertanggung jawab,” jelasnya.

Basith dan Zen tiba di sebuah konklusi yang sama. Bahwa pers Indonesia, khususnya pers mahasiswa seluruh Indonesia, harus bersatu dalam sebuah kolektif layaknya perserikatan sehingga kebebasan pers dapat dilindungi dan dijaga bersama.

 

 

Reporter: Maheswara Adla Wibowo

Editor: Ammara Azwadiena Alfiantie, Syafina Ristia Putri, Andrea Hillary Gusandi

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 138000586

article 138000587

article 138000588

article 138000589

article 138000590

article 138000591

article 138000592

article 138000593

article 138000594

article 138000595

article 138000596

article 138000597

article 138000598

article 138000599

article 138000600

article 138000601

article 138000602

article 138000603

article 138000604

article 138000605

article 138000606

article 138000607

article 138000608

article 138000609

article 138000610

article 138000611

article 138000612

article 138000613

article 138000614

article 138000615

article 138000616

article 138000617

article 138000618

article 138000619

article 138000620

article 138000621

article 138000622

article 138000623

article 138000624

article 138000625

article 138000626

article 138000627

article 138000628

article 138000629

article 138000630

article 138000631

article 138000632

article 138000633

article 138000634

article 138000635

article 138000636

article 138000637

article 138000638

article 138000639

article 138000640

article 138000641

article 138000642

article 138000643

article 138000644

article 138000645

article 138000646

article 138000647

article 138000648

article 138000649

article 138000650

article 138000651

article 138000652

article 138000653

article 138000654

article 138000655

article 138000656

article 138000657

article 138000658

article 138000659

article 138000660

article 138000661

article 138000662

article 138000663

article 138000664

article 138000665

article 138000666

article 138000667

article 138000668

article 138000669

article 138000670

article 138000671

article 138000672

article 138000673

article 138000674

article 138000675

article 158000426

article 158000427

article 158000428

article 158000429

article 158000430

article 158000436

article 158000437

article 158000438

article 158000439

article 158000440

article 208000456

article 208000457

article 208000458

article 208000459

article 208000460

article 208000461

article 208000462

article 208000463

article 208000464

article 208000465

article 208000466

article 208000467

article 208000468

article 208000469

article 208000470

208000446

208000447

208000448

208000449

208000450

208000451

208000452

208000453

208000454

208000455

article 228000306

article 228000307

article 228000308

article 228000309

article 228000310

article 228000311

article 228000312

article 228000313

article 228000314

article 228000315

article 238000301

article 238000302

article 238000303

article 238000304

article 238000305

article 238000306

article 238000307

article 238000308

article 238000309

article 238000310

article 238000311

article 238000312

article 238000313

article 238000314

article 238000315

article 238000316

article 238000317

article 238000318

article 238000319

article 238000320

article 238000321

article 238000322

article 238000323

article 238000324

article 238000325

article 238000326

article 238000327

article 238000328

article 238000329

article 238000330

article 238000331

article 238000332

article 238000333

article 238000334

article 238000335

article 238000336

article 238000337

article 238000338

article 238000339

article 238000340

article 238000341

article 238000342

article 238000343

article 238000344

article 238000345

article 238000346

article 238000347

article 238000348

article 238000349

article 238000350

article 238000351

article 238000352

article 238000353

article 238000354

article 238000355

article 238000356

article 238000357

article 238000358

article 238000359

article 238000360

article 238000361

article 238000362

article 238000363

article 238000364

article 238000365

article 238000366

article 238000367

article 238000368

article 238000369

article 238000370

article 238000371

article 238000372

article 238000373

article 238000374

article 238000375

article 238000376

article 238000377

article 238000378

article 238000379

article 238000380

sumbar-238000291

sumbar-238000292

sumbar-238000293

sumbar-238000294

sumbar-238000295

sumbar-238000296

sumbar-238000297

sumbar-238000298

sumbar-238000299

sumbar-238000300

sumbar-238000301

sumbar-238000302

sumbar-238000303

sumbar-238000304

sumbar-238000305

sumbar-238000306

sumbar-238000307

sumbar-238000308

sumbar-238000309

sumbar-238000310

sumbar-238000311

sumbar-238000312

sumbar-238000313

sumbar-238000314

sumbar-238000315

sumbar-238000316

sumbar-238000317

sumbar-238000318

sumbar-238000319

sumbar-238000320

sumbar-238000321

sumbar-238000322

sumbar-238000323

sumbar-238000324

sumbar-238000325

sumbar-238000326

sumbar-238000327

sumbar-238000328

sumbar-238000329

sumbar-238000330

sumbar-238000331

sumbar-238000332

sumbar-238000333

sumbar-238000334

sumbar-238000335

sumbar-238000336

sumbar-238000337

sumbar-238000338

sumbar-238000339

sumbar-238000340

sumbar-238000341

sumbar-238000342

sumbar-238000343

sumbar-238000344

sumbar-238000345

sumbar-238000346

sumbar-238000347

sumbar-238000348

sumbar-238000349

sumbar-238000350

sumbar-238000351

sumbar-238000352

sumbar-238000353

sumbar-238000354

sumbar-238000355

sumbar-238000356

sumbar-238000357

sumbar-238000358

sumbar-238000359

sumbar-238000360

sumbar-238000361

sumbar-238000362

sumbar-238000363

sumbar-238000364

sumbar-238000365

sumbar-238000366

sumbar-238000367

sumbar-238000368

sumbar-238000369

sumbar-238000370

sumbar-238000371

sumbar-238000372

sumbar-238000373

sumbar-238000374

sumbar-238000375

sumbar-238000376

sumbar-238000377

sumbar-238000378

sumbar-238000379

sumbar-238000380

news-1701