Pentingnya suara pers melawan merayapnya ancaman otoritarianisme. (Sumber: VOA)

 

Warta Kema – “Demokrasi adalah bentuk pemerintahan terburuk, kecuali jika dibandingkan dengan yang lainnya.” Kutipan ini merupakan kutipan terkenal yang diucapkan oleh Winston Churchill dari Inggris. Makna dari kutipan ini adalah demokrasi memang merupakan bentuk pemerintahan yang buruk, rakyat diperbolehkan “berisik” pada pemerintah yang dapat mengakibatkan pemerintahan tidak berjalan seefektifnya. Bagaimanapun, hak “berisik” rakyat tersebut merupakan hal terbaik dalam kehidupan politik jika dibandingkan dengan kekangan otoritarianisme.

Pasal ke-19 dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjamin kebebasan semua orang dalam menyatakan pendapatnya tanpa ada pengaruh dari pihak manapun. Dalam dunia jurnalistik, hak berpendapat ini juga berlaku dalam konteks  kebebasan pers dalam melaporkan berita.

Hari Kebebasan Pers Dunia diperingati setiap tanggal 3 Mei tiap tahunnya. Hari tersebut menjadi peringatan sekaligus perayaan untuk pers di seluruh dunia yang memperjuangkan hak mereka dalam melaporkan berita tanpa kekangan. Hal ini juga menjadi pengingat untuk  pemerintah bahwa kebebasan pers merupakan sesuatu yang harus dihormati. 

Namun, semakin tahun berlalu, Indeks Kebebasan Pers Dunia melaporkan semakin menyusutnya kebebasan pers di dunia. Sayangnya, Indonesia merupakan salah satu negara yang nilai kebebasannya semakin menyusut.

Dua pemilu terakhir serta pandemi Covid-19 merupakan masa dimana kebebasan pers di Indonesia sangat diuji. Baik dalam media fisik maupun digital, jurnalis yang ingin melaporkan berita seringkali mendapat tekanan dari pihak yang bersinggungan. Intimidasi, baik di dunia nyata maupun dunia maya, kerap kali dirasakan oleh para jurnalis.

Untuk membahas topik ini lebih lanjut, Warta Kema berbincang dengan Dosen Prodi Jurnalistik Universitas Padjadjaran dan Komisioner KPID Jawa Barat, Achmad Abdul Basith, terkait kebebasan pers secara keseluruhan serta dampaknya bagi mahasiswa. Ia menyatakan bahwa ia sepakat dengan perlindungan kebebasan berpendapat dan gagasan yang dikemukakan oleh pers, “Hak untuk mengetahui dan hak untuk memberitahukan itu kan hak asasi manusia yang dilindungi oleh keputusan PBB itu,” ujar Basith.

Basith lalu menjelaskan bahwa kebebasan dalam hal ini perlu diikuti oleh tanggung jawab. “Tidak sepenuhnya bebas semau sendiri begitu, tapi bebasnya bebas bertanggung jawab artinya tidak merugikan orang lain. Anda bebas, tapi harus punya dasar atas argumen yang anda sampaikan, anda bebas memberikan tuduhan atau dugaan kepada orang lain tetapi juga punya dasar yang bisa dipertanggungjawabkan.”

Dalam perjalanan jurnalisnya, Basith mengaku pernah berjumpa dengan halangan-halangan yang mengancam kebebasan persnya. “Pernah selama tugas kalau intimidasi dalam bentuk ancaman terus teror atau bahkan upaya untuk pembungkaman dengan mendatangi studio dengan ancaman pernah selama saya di (kantor berita) itu.” 

Ia menjelaskan bahwa seringkali alamat kantornya dikirimi barang-barang yang ia anggap tidak wajar tanpa adanya nama pengirim. Ia menduga bahwa hal ini terkait dengan pemberitaannya. “Dulu radio tempat saya bekerja itu memang setiap hari kami bahas isu-isu politik dan isu-isu sosial yang sedikit banyak bersinggung dengan kebijakan dan pemerintahan sehingga sangat wajar jika ada yang merasa tersinggung atau merasa terusik.”

Dosen Prodi Jurnalistik Universitas Padjadjaran serta praktisi hukum, M. Zen Al-Faqih, menjelaskan terkait hukum yang melindungi kebebasan pers di Indonesia. Ia mengatakan bahwa segala bentuk pembungkaman pers merupakan ancaman besar terhadap demokrasi dan kebebasan di Indonesia. Ketika muncul sengketa pers, dewan pers punya wewenang untuk menyelesaikan sengketa tersebut tanpa masuk ranah hukum pidana.

Terkait hukum jurnalisme, ia menerangkan bahwa kode etik jurnalisme yang berada di Indonesia saat ini merupakan sesuatu yang sudah cukup bagus dalam menentukan parameter hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh para jurnalis. “Ngga boleh jurnalis itu meliput berita yang tidak berimbang. Jurnalis juga ngga boleh memuat kabar bohong. Kemudian menghormati narasumber. Saya pikir bagus,” ujarnya saat mendeskripsikan kode etik jurnalisme.

Perihal free speech dan kebebasan berpendapat, Zen mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari HAM yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) dan harus dirawat dan dijaga. “Kalau kita buka Pasal 28F Undang-Undang Dasar Tahun 1945 hasil amandemen, hak atas informasi kan bagian dari hak asasi manusia. Dan pers punya tanggung jawab untuk memberitakan sesuatu, memberikan informasi dalam kerangka memberi informasi kepada warga negara,” jelasnya.

Meskipun begitu, ia berterus terang bahwa hukum ini juga memiliki beberapa kekurangan yang sangat disayangkan. Salah satunya adalah bahwa Hukum Pers Indonesia tidak mengakui keberadaan pers mahasiswa (persma) sehingga mereka tidak mendapat perlindungan yang dinikmati oleh pers nasional. 

“Kalau kita buka Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Pasal 1, yang disebut pers nasional itu pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers. Pers mahasiswa itu belum termasuk dalam definisi pers nasional. Jadi, kelemahan Undang-Undang Pers itu menurut saya belum memberikan perlindungan terhadap pers mahasiswa,” terang Zen kepada Warta Kema pada Rabu (14/05).

Pers mahasiswa, jelasnya, bukan merupakan suatu perusahaan media nasional yang terdaftar sehingga jika ada berita yang dipermasalahkan, sengketa pemberitaan ini sulit untuk diselesaikan oleh dewan pers.

Basith turut mengkonfirmasi tanggapan ini. “Pendekatan yang dilakukan pada pers mahasiswa seringkali pakai pendekatan undang-undang yang lain termasuk ITE. Itu sebenarnya mengancam kemerdekaan pers. Makanya, ditangkap polisi lah atau kena sanksi dari pihak yang lain.” Ia lalu menambahkan bahwa setiap usaha untuk mengamandemen Undang-Undang Pers selalu diurungkan oleh anggota dewan pers. 

Hal ini disebabkan karena setiap kali ada usaha amandemen undang-undang, selalu ada pasal-pasal “penunggang” yang malah merugikan semua pihak. Oleh karena itu, wacana amandemen UU Pers yang kemungkinan besar dapat membantu eksistensi persma di masa depan selalu diurungkan karena adanya resiko besar yang mengancam kebebasan pers. One step forward, two steps back.

Untuk saat ini, perlindungan persma dalam kerangka UU Pers adalah adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara dewan pers dengan kementerian pendidikan yang menyatakan bahwa ketika adanya sengketa, akan diselesaikan oleh dewan pers. “Menurut saya, ini adalah upaya untuk mengisi kekosongan hukum sepertinya, karena Undang-Undang Pers belum mengakomodir keberadaan pers mahasiswa. Bagi saya ini menjadi angin segar dalam kerangka melindungi kebebasan pers mahasiswa dengan adanya MoU itu,” ujar Zen.

Di lingkungan kampus, Basith memberi pendapatnya tentang kebebasan persma dalam melakukan kegiatan jurnalisme. “Saya disini lebih sepakat dengan kemerdekaan pers karena independen itu dia punya kemerdekaan untuk melakukan apapun tanpa intervensi siapapun” tambahnya. Maksud dari pernyataan ini adalah bahwa persma merupakan organisasi mandiri yang berhak berdiri sendiri tanpa adanya campur tangan dari pihak manapun, bahkan pihak kampus sekalipun. 

“Jurnalisme itu kan dimulai dari curiosity, rasa ingin tahu, kemudian juga skeptis, tidak mudah percaya. Atas dasar itu, boleh aja temen-temen punya dugaan terhadap penyelenggara kampus. Tapi harus dibuktikan dengan cara liputan mencari bukti-bukti yang memperkuat dugaan itu.”

Dalam gambaran yang lebih besar, Basith menekankan wajibnya pers nasional mengkritik jalannya pemerintahan negara. “Konsekuensi dari sistem demokrasi itu berisik. Jadi karena kita sudah memilih untuk meyakini demokrasi maka sudah resiko kalau berisik gini. Harusnya pemerintah udah ngga kaget, itu bagian dari sistem yang dipilih gitu. Siapapun boleh berbicara, kebebasan untuk berpendapat itu ada, ngga boleh dibatasi. Begitulah demokrasi. Selama kita masih demokrasi silahkan saja, selama disampaikan dengan saluran-saluran yang bertanggung jawab,” jelasnya.

Basith dan Zen tiba di sebuah konklusi yang sama. Bahwa pers Indonesia, khususnya pers mahasiswa seluruh Indonesia, harus bersatu dalam sebuah kolektif layaknya perserikatan sehingga kebebasan pers dapat dilindungi dan dijaga bersama.

 

 

Reporter: Maheswara Adla Wibowo

Editor: Ammara Azwadiena Alfiantie, Syafina Ristia Putri, Andrea Hillary Gusandi

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

118000616

118000617

118000618

118000619

118000620

118000621

118000622

118000623

118000624

118000625

118000626

118000627

118000628

118000629

118000630

118000631

118000632

118000633

118000634

118000635

118000636

118000637

118000638

118000639

118000640

118000641

118000642

118000643

118000644

118000645

118000646

118000647

118000648

118000649

118000650

118000651

118000652

118000653

118000654

118000655

118000656

118000657

118000658

118000659

118000660

118000661

118000662

118000663

118000664

118000665

118000666

118000667

118000668

118000669

118000670

118000671

118000672

118000673

118000674

118000675

118000676

118000677

118000678

118000679

118000680

118000681

118000682

118000683

118000684

118000685

118000686

118000687

118000688

118000689

118000690

128000676

128000677

128000678

128000679

128000680

128000681

128000682

128000683

128000684

128000685

128000686

128000687

128000688

128000689

128000690

128000691

128000692

128000693

128000694

128000695

128000696

128000697

128000698

128000699

128000700

128000701

128000702

128000703

128000704

128000705

128000706

128000707

128000708

128000709

128000710

128000711

128000712

128000713

128000714

128000715

128000716

128000717

128000718

128000719

128000720

128000721

128000722

128000723

128000724

128000725

128000726

128000727

128000728

128000729

128000730

138000421

138000422

138000423

138000424

138000425

138000426

138000427

138000428

138000429

138000430

138000431

138000432

138000433

138000434

138000435

138000431

138000432

138000433

138000434

138000435

138000436

138000437

138000438

138000439

138000440

208000341

208000342

208000343

208000344

208000345

208000346

208000347

208000348

208000349

208000350

208000351

208000352

208000353

208000354

208000355

208000356

208000357

208000358

208000359

208000360

208000361

208000362

208000363

208000364

208000365

208000366

208000367

208000368

208000369

208000370

208000371

208000372

208000373

208000374

208000375

208000376

208000377

208000378

208000379

208000380

208000381

208000382

208000383

208000384

208000385

208000386

208000387

208000388

208000389

208000390

208000391

208000392

208000393

208000394

208000395

208000396

208000397

208000398

208000399

208000400

208000401

208000402

208000403

208000404

208000405

208000406

208000407

208000408

208000409

208000410

208000411

208000412

208000413

208000414

208000415

208000416

208000417

208000418

208000419

208000420

208000421

208000422

208000423

208000424

208000425

208000426

208000427

208000428

208000429

208000430

228000051

228000052

228000053

228000054

228000055

228000056

228000057

228000058

228000059

228000060

238000211

238000212

238000213

238000214

238000215

238000216

238000217

238000218

238000219

238000220

238000221

238000222

238000223

238000224

238000225

238000226

238000227

238000228

238000229

238000230

news-1701