Lambang Garuda Pancasila (Sumber: Detik.com)
Lambang Garuda Pancasila (Sumber: Detik.com)
Lambang Garuda Pancasila (Sumber: Detik.com)

 

Masyarakat Indonesia sepakat bahwa Pancasila merupakan dasar negara Indonesia. Namun, siapa yang berhak menafsirkan Pancasila? Ketika penafsiran itu bertransformasi menjadi alat politik, apakah Pancasila masih menjadi milik rakyat atau telah menjadi milik para penguasa?

Pancasila tidak berasal dari pemikiran satu orang, golongan, ataupun tafsir tunggal. Pancasila dicetuskan pada sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) sebagai hasil diskusi dan perdebatan di antara berbagai golongan dengan perspektif ideologi yang berbeda. Para penganut paham nasionalisme, islamisme, sosialisme, dan militerisme berusaha untuk membangun satu landasan yang dapat mencakup keberagaman bangsa. Soekarno merumuskan lima dasar negara dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945. Sejak saat itu, Pancasila telah diakui sebagai dasar negara yang memiliki kapasitas untuk menjembatani perbedaan yang ada.

Orde Baru: Pancasila Dijaga atau Dimonopoli?
Pada masa Orde Baru, Pancasila menjadi satu-satunya dasar dalam semua aspek kehidupan bernegara. Implementasi Pancasila pada periode ini dipengaruhi oleh politisasi dan penyesuaian makna agar sejalan dengan kepentingan politik pemerintah. Pemerintah menekankan tafsir resmi yang mengedepankan nilai-nilai nasionalisme, disiplin, dan loyalitas terhadap negara.

Pemerintah juga beranggapan bahwa semua aspek kehidupan harus harmonis dengan tafsir resmi Pancasila. Penafsiran tunggal ini diterapkan melalui berbagai kebijakan di bidang pendidikan, hukum, dan budaya yang mengarahkan masyarakat untuk mengikuti dan memahami makna Pancasila sesuai dengan tafsir pemerintah. Ketika terdapat perbedaan pandangan atau kritik terhadap tafsir resmi tersebut, pihak yang berbeda pandangan seringkali diberikan label “anti-Pancasila” untuk menjaga stabilitas politik dan kekuasaan.

Melalui Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4), setiap warga negara, dari pelajar hingga pegawai negeri sipil, “diajarkan” cara berpikir, bersikap, dan bertindak sesuai dengan ideologi Pancasila. Selain itu, Pendidikan Moral Pancasila (PMP) juga diterapkan untuk menanamkan sikap patuh kepada negara dan pemimpin, sekaligus mematikan ruang bagi pemikiran kritis yang dianggap sebagai ancaman bagi stabilitas negara. Namun, pada praktiknya, “penghayatan” terhadap Pancasila seringkali berakhir pada kewajiban untuk menghafal nilai-nilai Pancasila, seperti gotong royong, musyawarah, dan keadilan sosial. Kegiatan-kegiatan ini lebih sering diucapkan daripada dilaksanakan.

Era Reformasi: Bebas tapi Tanpa Pegangan
Setelah tahun 1998, semangat kebebasan membawa banyak harapan. Pancasila tidak lagi diwajibkan sebagai asas tunggal, penataran P4 dihapus, ruang-ruang publik dibuka untuk diskusi dan ekspresi yang lebih luas. Namun, bersamaan dengan itu, Pancasila seolah kehilangan “rumahnya.” Ia tidak lagi dijadikan sebagai dasar berpikir bersama, melainkan menjadi hiasan dalam dokumen resmi dan pidato-pidato kenegaraan.

Dalam keadaan ini, masyarakat menghadapi kekosongan nilai dan tujuan, yang berakibat pada munculnya perilaku yang menyimpang, seperti radikalisme, intoleransi, dan tindakan destruktif lainnya yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Kondisi ini menimbulkan sebuah pertanyaan: siapakah yang bertanggung jawab untuk merawat dan menghidupkan Pancasila dalam masyarakat yang semakin kompleks? Tanpa tindakan kolektif untuk menanamkan nilai-nilainya, Pancasila dapat berpotensi menjadi simbol yang tidak lebih dari formalitas belaka. Dalam situasi arus ideologi global dan meningkatnya polarisasi politik, keberadaan Pancasila sebagai panduan moral dan etika masyarakat semakin dibutuhkan.

Peran BPIP
Saat ini, tafsir Pancasila kembali menjadi bahan perdebatan. Pemerintah mendirikan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk menghidupkan nilai-nilai dasar bangsa. Lembaga ini tidak hanya membuat pedoman untuk pembinaan ideologi, tetapi juga memastikan agar kebijakan dan peraturan dari pusat hingga daerah tetap sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Sebagai bagian dari upaya tersebut, BPIP bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi untuk menafsirkan Pancasila dalam perspektif hukum dan pemerintahan, sebagaimana tertuang dalam Nota Kesepahaman antara kedua lembaga (MKRI, 2023)

Dilansir dari laman medcom.id, menurut mantan Rektor UIN, Komaruddin Hidayat, BPIP di masa depan harus dapat mengemukakan suara-suara kritis ketika kalangan intelektual dan dunia kampus tidak bersuara. BPIP harus berperan sebagai agen moral ketika terjadi penyimpangan dalam penerapan nilai-nilai Pancasila.

Menuju Pancasila yang Dihidupi, Bukan Dimonopoli
Apabila Pancasila benar-benar menjadi milik semua, maka setiap pihak harus memiliki kesempatan untuk menafsirkan dan menghidupkannya. Pendidikan Pancasila seharusnya bersifat reflektif. Pemerintah tidak seharusnya memonopoli Pancasila, dan rakyat tidak boleh membiarkan Pancasila hanya menjadi hiasan.

Semangat untuk menghidupkan Pancasila secara aktif dan mencegahnya hanya menjadi hiasan juga disampaikan oleh Bupati Tanah Datar, Eka Putra. Dilansir dari laman tanahdatar.go.id, dalam pidatonya pada Peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2023, ia menjelaskan bahwa implementasi nilai-nilai Pancasila secara nyata dalam kehidupan masyarakat adalah kunci untuk mencapai keadilan sosial dan memperkuat persatuan bangsa.

“Pancasila bukan hanya dibaca dan didengar, namun harus dipraktikkan dan diaktualisasikan dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Eka.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa nilai-nilai Pancasila harus hadir di pasar, di meja makan, di ruang sidang, maupun di jalan, bukan hanya sebuah kutipan tahunan setiap tanggal 1 Juni.

Pancasila tidak boleh hanya berhenti di pidato atau poster peringatan hari lahirnya. Pancasila harus hadir dalam pembuatan keputusan-keputusan nyata dan berpihak pada rakyat sehingga keadilan akan terasa dalam ruang-ruang kehidupan sehari-hari. Dengan begitu, Pancasila dapat kembali berada di tempat asalnya, yaitu di tengah rakyat.

 

Penulis : Wulan Suciyati Maharani
Editor : Alifia Pilar Alya Hasani, Fernaldhy Rossi Armanda

 

Sumber:

Kompas.com. (2023, Juni 28). Isi pidato Soekarno 1 Juni 1945, cikal bakal lahirnya Pancasila.
https://www.kompas.com/stori/read/2023/06/28/190000079/isi-pidato-soekarno-1-juni-1945-cikal-bakal-lahirnya-pancasila-

Loppies, M. (2023). Pendidikan Zaman Orde Baru: Upaya Melanggengkan Kekuasaan Soeharto. Phinisi Integration Review, 6(2).

Wicaksono, R. (2015). Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Di Era Reformasi Dalam Mencegah Berkembangnya Tindak Radikalisme. Jurnal Polinter: Kajian Politik dan Hubungan Internasional, 1(2).

Nugroho, A. A. (2021). Peran Lembaga Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Dalam Pembinaan Pancasila Ditinjau Dari Maqashid Al-Syari’ah (Bachelor’s thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).

Wahid, D. N. (2023). Judicial Partner: Aktualisasi Nilai Pancasila Terhadap Pembentukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Pancasila: Jurnal Keindonesiaan, 3(1), 57-69.

Tanahdatar.go.id. (2023, Juni). Bupati Eka Putra : Pancasila Bukan Hanya Untuk Dibaca dan Didengar, Namun Harus Dipraktikkan dan Diaktualisasikan Dalam Kehidupan Sehari-hari.
https://tanahdatar.go.id/berita/bupati-eka-putra-pancasila-bukan-hanya-untuk-dibaca-dan-didengar-namun-harus-dipraktikkan-dan-diaktualisasikan-dalam-kehidupan-sehari-hari

Medcom.id. (2024, Agustus). BPIP Diminta Jadi Agen Moral dan Kritis saat Nilai Pancasila Dilecehkan.
https://www.medcom.id/nasional/peristiwa/1bVrD7Xb-bpip-diminta-jadi-agen-moral-dan-kritis-saat-nilai-pancasila-dilecehkan

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2023, Mei). MK Teken Nota Kesepahaman dengan BPIP Terkait Internalisasi Nilai Pancasila.
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=18252&menu=2

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *