Gambar odong sebagai transportasi publik di Unpad (Sumber : Fotografer Warta Kema)

 

Gambar odong sebagai transportasi publik di Unpad (Sumber: Fotografer Warta Kema)
Gambar odong sebagai transportasi publik di Unpad (Sumber: Fotografer Warta Kema)

 

Warta Kema — Pada tahun 2021, Rektor Universitas Padjadjaran (Unpad) Rina Indiastuti mengatakan bahwa Unpad siap menjadi kampus ramah disabilitas. Ia turut menuturkan bahwa Unpad berusaha membuka akses seluas mungkin bagi penyandang disabilitas di universitas. Satuan tugas untuk mahasiswa penyandang disabilitas kemudian dibentuk pada tahun 2023 melalui surat Keputusan Rektor Nomor 1046/UN6.RKT/Kep/HK/2023.

 

Keterbatasan Layanan dan Pendataan Unpad

Rendy, mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi sekaligus penyandang tuna daksa, mengatakan bahwa dirinya masih dapat mengikuti perkuliahan secara normal. Namun, dirinya lebih mudah lelah karena keterbatasan fisik. Rendy dalam wawancaranya dengan Warta Kema (03/05), mengaku bahwa masih terdapat kesulitan bagi beberapa kalangan, seperti penyandang tunanetra dan lainnya. 

“Dari pengakuan yang lain, sih, seperti tunarungu, masih ada akses yang belum memadai, kayak mereka harus mencari sendiri juru bahasa isyaratnya,” tuturnya.

Dalam layanan dan pendataan, lanjut Rendy, Unpad masih belum menyediakan layanan dan pendataan mahasiswa difabel yang dimulai pada saat mereka menjadi mahasiswa baru sehingga pihak kampus mengetahui kebutuhan-kebutuhan mereka dalam menjalani perkuliahan.

 

Odong Tidak Ramah Mahasiswa Difabel

Odong sebagai transportasi publik di Unpad menjadi kendaraan yang mudah diakses oleh para mahasiswa, tetapi sayangnya beberapa mahasiswa difabel tidak merasakannya. 

MMP, mahasiswa Fakultas Keperawatan angkatan 2020 dan penyandang dwarfisme, mengatakan kalau transportasi publik di Unpad masih belum ramah. 

“Odongnya itu lumayan besar, jadi kalau mau naik itu butuh effort buat naiknya, kayak jarak dari tanah ke dalam kendaraannya itu agak lumayan susah,”  ujar MMP dalam wawancaranya dengan Warta Kema (01/05).

Nada yang sama juga diutarakan oleh FH, mahasiswa pascasarjana Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom) Unpad angkatan 2023 dan penyandang tunadaksa. Dalam wawancaranya dengan Warta Kema (06/05), dia mengatakan kalau odong masih belum memadai sehingga mahasiswa difabel masih kesulitan dalam menjangkaunya, terutama jika harus berebut tempat dengan mahasiswa pada umumnya. 

“Untuk odong juga agak susah, kalau bisa disediakan fasilitas yang memadai untuk mahasiswa difabel,” tutur FH.

 

Mahasiswa Difabel Kesulitan Akses Fasilitas Umum

Lalu, bagaimana dengan fasilitas umum lainnya? Ternyata mahasiswa difabel masih merasa kesulitan dalam mengunjungi fasilitas umum, seperti kantin dan tempat ibadah. Kesulitan tersebut lebih condong disebabkan oleh akses masuknya, seperti ketiadaan besi pegangan yang terdapat di tangga, sehingga menyulitkan pergerakan mereka yang mengalami keterbatasan fisik.

Meskipun terdapat beberapa kekurangan dalam fasilitas Unpad terhadap mahasiswa difabel, sudah terdapat perbaikan fasilitas di beberapa fakultas. Hal tersebut dirasakan oleh Rendy di Fikom dengan adanya pegangan di sebelah tangga dan layanan bagi disabilitas melalui forum FGD with Disability Students.

Peningkatan tersebut juga diakui oleh FH yang mengatakan bahwa ketersediaan fasilitas untuk difabel mengalami peningkatan. Misalnya, tambahan kursi roda di beberapa gedung dan toilet ramah disabilitas. Namun, ia berharap agar Unpad dapat terus meningkatkan fasilitas bagi mahasiswa difabel.

“Kalau bisa disediakan besi untuk pegangan, mungkin tidak seberapa, sih, kalau dianggarkan (dananya) dari pihak kampus,” pungkasnya.

Dalam konteks fasilitas non-fisik, seperti ekosistem perkuliahan dan proses pembelajaran, beberapa mahasiswa difabel, seperti MMP mengatakan bahwa mereka sudah dilibatkan dalam kegiatan akademik dan non-akademik sebagaimana mestinya. Namun, ia berharap agar ke depannya Unpad bisa lebih memperhatikan kebutuhan mahasiswa difabel.

“Semoga Unpad lebih memperhatikan hal-hal kecil dari kita, dari transportasi, kebutuhan-kebutuhan kita dalam pendidikan, mungkin dari mereka yang bisu dan Tuli dikasih fasilitas yang mendukung dalam pembelajaran,” katanya.

 

Kehadiran Juru Bahasa Isyarat

Unpad telah menyediakan Juru Bahasa Isyarat (JBI) pada akhir tahun 2023 di dalam Unit Layanan Terpadu (ULT). Keberadaan JBI di Unpad mempermudah mahasiswa difabel yang mengalami Tuli. 

Dina, mahasiswi Magister Inovasi Regional angkatan 2023 dan penyandang Tuli, menulis kepada Warta Kema (05/05) bahwa keberadaan JBI membantunya selama perkuliahan dan terdapat beasiswa bagi mahasiswa/i penyandang Tuli.

Kehadiran JBI tersebut ada setelah Dina berdiskusi dengan tim Satgas. 

“Alhamdulillah, tim Satgas ini sudah mau mendengarkan dan secara terbuka dan turut memperjuangkan untuk posisi mahasiswa disabilitas Tuli melalui komunikasi diplomasi yang saya gunakan kepada tim Satgas sangat terbuka untuk membuka pintu diskusi bersama,” lanjut Dina. 

Di sisi lain, masih terdapat sebagian fasilitas Unpad yang belum ramah disabilitas tuli, misalnya pada bus Unpad yang hanya menyediakan bel dan tidak menyediakan fasilitas yang didesain khusus untuk disabilitas Tuli. 

“Mungkin sebagian yang belum tahu sama kebutuhan mahasiswa disabilitas Tuli, semoga saja ada sistem panggil melalui bel tombol di dalam bus Unpad, supaya supir tahu di mana letak mereka ingin turun di fakultas,” tuturnya.

Unpad, menurutnya, seharusnya menyediakan Unit Layanan Disabilitas untuk meningkatkan aksesibilitas dan fasilitas layanan untuk mahasiswa difabel. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) juga sebaiknya mendukung Unit Layanan Disabilitas dan melibatkan mahasiswa difabel dalam berpartisipasi mengenai isu-isu disabilitas. 

 

Sistem untuk Penyandang Disabilitas Harus Diubah

Herlina Agustin, salah satu dosen di Fakultas Ilmu Komunikasi yang juga merupakan pegiat hak disabilitas mengatakan bahwa Unpad tidak memiliki data yang pasti mengenai mahasiswa difabel. 

“Jadi, datanya masih data kasar karena yang ngumpulin dari teman-teman satuan tugas,” kata Herlina.

Kesulitan dalam memastikan data mahasiswa difabel, menurutnya dikarenakan belum tersedianya layanan khusus disabilitas di Unpad. Mahasiswa penyandang disabilitas tidak diberikan ruang untuk menyampaikan bahwa dirinya adalah mahasiswa difabel.

Terkait fasilitas Unpad bagi mahasiswa difabel, Herlina mengatakan bahwa mahasiswa difabel, baik yang mental maupun fisik sudah dilibatkan, tetapi hubungan tersebut masih bersifat personal. 

“Seharusnya dalam memenuhi kebutuhan mahasiswa difabel, harus dibuat sistem yang mendukung,” kata Herlina merujuk pada unit layanan khusus disabilitas yang ia harapkan ada di Unpad pada bulan November 2024. 

Menanggapi pernyataan rektor pada tahun 2021, Herlina mengatakan, terdapat peningkatan dalam fasilitas, tetapi peningkatannya sedikit sekali, masih minor. 

“Memang belum, kenyataannya belum inklusif bagi disabilitas,” tutur Herlina.

Herlina juga merasa bahwa kehadiran satuan tugas (satgas) yang dibentuk pada tahun 2023 kurang efektif karena tidak bisa bergerak dengan cepat. Satgas tidak memiliki kewenangan untuk mengubah sistemnya sehingga menurutnya harus ada unit yang berdiri sendiri. 

“Harus ada unit sendiri, mudah-mudahan di bulan November ini jadi, kami mencoba membuat strukturnya, organisasinya, dan sistemnya,” jelas Herlina. Selain itu, Herlina berharap Unpad bisa menjadi host paralympic untuk mahasiswa difabel se-Indonesia pada tahun 2030 nanti.

 

Nama : Dippo Alam Satrio

Editor : Luh Muni Wiraswari, Zulfa Salman

Fotografer : Alif Rayhan Madani Dalimunthe

 

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 138000631

article 138000632

article 138000633

article 138000634

article 138000635

article 138000636

article 138000637

article 138000638

article 138000639

article 138000640

article 138000641

article 138000642

article 138000643

article 138000644

article 138000645

article 138000646

article 138000647

article 138000648

article 138000649

article 138000650

article 138000651

article 138000652

article 138000653

article 138000654

article 138000655

article 138000656

article 138000657

article 138000658

article 138000659

article 138000660

article 138000661

article 138000662

article 138000663

article 138000664

article 138000665

article 138000666

article 138000667

article 138000668

article 138000669

article 138000670

article 138000671

article 138000672

article 138000673

article 138000674

article 138000675

article 138000676

article 138000677

article 138000678

article 138000679

article 138000680

article 138000681

article 138000682

article 138000683

article 138000684

article 138000685

article 138000686

article 138000687

article 138000688

article 138000689

article 138000690

article 138000691

article 138000692

article 138000693

article 138000694

article 138000695

article 138000696

article 138000697

article 138000698

article 138000699

article 138000700

article 138000701

article 138000702

article 138000703

article 138000704

article 138000705

article 208000456

article 208000457

article 208000458

article 208000459

article 208000460

article 208000461

article 208000462

article 208000463

article 208000464

article 208000465

article 208000466

article 208000467

article 208000468

article 208000469

article 208000470

208000446

208000447

208000448

208000449

208000450

208000451

208000452

208000453

208000454

208000455

article 228000306

article 228000307

article 228000308

article 228000309

article 228000310

article 228000311

article 228000312

article 228000313

article 228000314

article 228000315

article 228000316

article 228000317

article 228000318

article 228000319

article 228000320

article 228000321

article 228000322

article 228000323

article 228000324

article 228000325

article 228000326

article 228000327

article 228000328

article 228000329

article 228000330

article 228000331

article 228000332

article 228000333

article 228000334

article 228000335

article 238000336

article 238000337

article 238000338

article 238000339

article 238000340

article 238000341

article 238000342

article 238000343

article 238000344

article 238000345

article 238000346

article 238000347

article 238000348

article 238000349

article 238000350

article 238000351

article 238000352

article 238000353

article 238000354

article 238000355

article 238000356

article 238000357

article 238000358

article 238000359

article 238000360

article 238000361

article 238000362

article 238000363

article 238000364

article 238000365

article 238000366

article 238000367

article 238000368

article 238000369

article 238000370

article 238000371

article 238000372

article 238000373

article 238000374

article 238000375

article 238000376

article 238000377

article 238000378

article 238000379

article 238000380

article 238000381

article 238000382

article 238000383

article 238000384

article 238000385

article 238000386

article 238000387

article 238000388

article 238000389

article 238000390

article 238000391

article 238000392

article 238000393

article 238000394

article 238000395

article 238000396

article 238000397

article 238000398

article 238000399

article 238000400

article 238000401

article 238000402

article 238000403

article 238000404

article 238000405

article 238000406

article 238000407

article 238000408

article 238000409

article 238000410

sumbar-238000336

sumbar-238000337

sumbar-238000338

sumbar-238000339

sumbar-238000340

sumbar-238000341

sumbar-238000342

sumbar-238000343

sumbar-238000344

sumbar-238000345

sumbar-238000346

sumbar-238000347

sumbar-238000348

sumbar-238000349

sumbar-238000350

sumbar-238000351

sumbar-238000352

sumbar-238000353

sumbar-238000354

sumbar-238000355

sumbar-238000356

sumbar-238000357

sumbar-238000358

sumbar-238000359

sumbar-238000360

sumbar-238000361

sumbar-238000362

sumbar-238000363

sumbar-238000364

sumbar-238000365

sumbar-238000366

sumbar-238000367

sumbar-238000368

sumbar-238000369

sumbar-238000370

sumbar-238000371

sumbar-238000372

sumbar-238000373

sumbar-238000374

sumbar-238000375

sumbar-238000376

sumbar-238000377

sumbar-238000378

sumbar-238000379

sumbar-238000380

sumbar-238000381

sumbar-238000382

sumbar-238000383

sumbar-238000384

sumbar-238000385

sumbar-238000386

sumbar-238000387

sumbar-238000388

sumbar-238000389

sumbar-238000390

sumbar-238000391

sumbar-238000392

sumbar-238000393

sumbar-238000394

sumbar-238000395

sumbar-238000396

sumbar-238000397

sumbar-238000398

sumbar-238000399

sumbar-238000400

article 138000706

article 138000707

article 138000708

article 138000709

article 138000710

article 138000711

article 138000712

article 138000713

article 138000714

article 138000715

article 138000716

article 138000717

article 138000718

article 138000719

article 138000720

news-1701