Gambar demonstrasi kebebasan pers di Berlin (Sumber : howstuffworks)
Gambar demonstrasi kebebasan pers di Berlin (Sumber : howstuffworks)
Gambar demonstrasi kebebasan pers di Berlin (Sumber : howstuffworks)

 

Warta Kema — Beberapa minggu terakhir, media sosial dan media massa dihebohkan dengan tersebarnya draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Banyak dari pengguna media sosial di berbagai platform dan pihak media mempertanyakan dan mengkritik isi dari RUU tersebut, salah satunya mengenai pasal yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi di dalam Standar Isi Siaran yang terdapat di dalam Pasal 50B Ayat 2. 

Abie Besman, dosen Prodi Jurnalistik Universitas Padjadjaran dan executive producer KOMPAS TV melalui wawancaranya dengan Warta Kema (17/05) mempertanyakan posisi investigasi di dalam RUU Penyiaran dan potensi dualitas Undang-Undang.

“Pertanyaan saya, investigasi itu masuknya ke dalam penyiaran atau produk jurnalistik, kalau memang produk jurnalistik, maka ini salah target, seharusnya (kalau mau diubah) adalah UU Pers-nya, bukan penyiarannya.”

RUU Penyiaran, lanjut Abie, merupakan sebuah pemaksaan Undang-Undang (UU) dari legislatif untuk memberangus medium penyiaran. Dalam tingkat UU, akan terdapat dualisme antara produk UU Pers dengan Dewan Pers dan UU Penyiaran dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sehingga dapat membuat kepastian hukum menjadi kabur.

Menurut Abie, RUU ini diusulkan oleh DPR untuk mengontrol pers sehingga pemegang kekuasaan tidak dapat dikendalikan oleh pers maupun publik, salah satunya melalui penayangan investigasi untuk menyediakan informasi mengenai kasus korupsi, kerusakan lingkungan, atau berita mengenai narkoba. 

Abie juga mempertanyakan keberadaan pers jika informasi dikontrol oleh pemegang kuasa. 

“Saya pikir badan legislatif ingin menekan pers melalui pelarangan investigasi, sedangkan kita tahu pers ini dalam sebuah sistem demokrasi itu sifatnya adalah untuk kontrol, kalau memang pers tidak bisa mengontrol, untuk apa ada pers?” pungkasnya.

Di sisi lain, ramai di media sosial mengenai penjelasan dari TB Hasanuddin, anggota Komisi I DPR RI yang mengatakan bahwa jurnalistik investigasi dilarang guna mencegah terpengaruhnya opini publik terhadap proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum. Namun, Abie mengatakan bahwa argumen tersebut cukup dangkal dan keliru mengingat fungsi jurnalisme memang untuk memengaruhi opini publik.

“Jika memang jurnalisme tidak boleh, Ferdi Sambo masih berkeliaran dengan jabatannya sebagai Inspektur Jenderal (bintang tiga). Semua karena ada jurnalisme, karena ada investigasi sehingga terdapat suara yang berbeda dalam publik,” tukas Abie. 

Argumen dari anggota Komisi I DPR  tersebut mengimplikasikan bahwa pemerintah serta DPR ingin mengontrol informasi dan investigasi untuk menjaga kestabilan politik dan kestabilan informasi, tetapi sayangnya sejarah pada tahun 1966 hingga 1998 membuktikkan bahwa informasi yang stabil tersebut dihasilkan dari informasi palsu dan masyarakat tidak menginginkan hal tersebut terulang di era informasi saat ini.

Dengan segala kontroversi yang terdapat di dalam draf RUU, berbagai media pers dan lembaga terkait menanggapinya dengan satu suara, yakni menolaknya. Para pelaku media bertindak dengan berbagai cara, seperti Remotivi dengan mengeluarkan petisi #TolakRUUPenyiaran pada Kamis minggu lalu (09/05) atau media lain yang menginginkan agar mereka dapat berdiskusi dan mengajukan keberatan terhadap berbagai kemungkinan yang diatur dalam RUU bersama dengan DPR. Harapannya, hal-hal negatif yang terdapat di dalam RUU dapat dihapus atau diperjelas lagi arahnya.

Abie mengatakan kemerdekaan Indonesia diraih salah satunya lewat bantuan media massa. Maka, membungkam media massa, menurut Abie, adalah sebuah pertentangan. 

“Kita bisa merdeka zaman dulu adalah karena media massa bersuara, publik bisa menyuarakan melalui media massa. Lalu, setelah kita merdeka, media massa mau dibungkam. Itu adalah sebuah antitesis buat pemikiran saya.”

Dalam wawancaranya dengan Warta Kema, Abie menegaskan posisinya memberikan pernyataan di bawah ini tidak terafiliasi dengan Kompas TV. Abie mempertanyakan keputusan pemerintah mengapa ada upaya untuk membungkam pers setelah Indonesia merdeka. 

“Saya bilang itu dangkal, kenapa kita merdeka karena kebebasan pers, tetapi setelah merdeka kita dibungkam kebebasan persnya melalui UU, apa yang kita inginkan melalui pola seperti ini?” tegas Abie.

 

Reporter : Dippo Alam Satrio

Editor : Zulfa Salman, Herdi Riswandi

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

118000301

118000302

118000303

118000304

118000305

118000306

118000307

118000308

118000309

118000310

128000256

128000257

128000258

128000259

128000260

128000261

128000262

128000263

128000264

128000265

128000266

128000267

128000268

128000269

128000270

128000271

128000272

128000273

128000274

128000275

128000276

128000277

128000278

128000279

128000280

128000281

128000282

128000283

128000284

128000285

128000286

128000287

128000288

128000289

128000290

128000291

128000292

128000293

128000294

128000295

138000271

138000272

138000273

138000274

138000275

138000276

138000277

138000278

138000279

138000280

148000306

148000307

148000308

148000309

148000310

148000311

148000312

148000313

148000314

148000315

158000171

158000172

158000173

158000174

158000175

158000176

158000177

158000178

158000179

158000180

158000181

158000182

158000183

158000184

158000185

158000186

158000187

158000188

158000189

158000190

158000191

158000192

158000193

158000194

158000195

158000196

158000197

158000198

158000199

158000200

168000276

168000277

168000278

168000279

168000280

168000281

168000282

168000283

168000284

168000285

178000336

178000337

178000338

178000339

178000340

178000341

178000342

178000343

178000344

178000345

178000346

178000347

178000348

178000349

178000350

178000351

178000352

178000353

178000354

178000355

178000356

178000357

178000358

178000359

178000360

178000361

178000362

178000363

178000364

178000365

188000346

188000347

188000348

188000349

188000350

188000351

188000352

188000353

188000354

188000355

188000356

188000357

188000358

188000359

188000360

188000361

188000362

188000363

188000364

188000365

188000366

188000367

188000368

188000369

188000370

188000371

188000372

188000373

188000374

188000375

198000235

198000236

198000237

198000238

198000239

198000240

198000241

198000242

198000243

198000244

198000245

198000246

198000247

198000248

198000249

198000250

198000251

198000252

198000253

198000254

198000255

198000256

198000257

198000258

198000259

198000260

198000261

198000262

198000263

198000264

198000265

198000266

198000267

198000268

198000269

198000270

198000271

198000272

198000273

198000274

208000066

208000067

208000068

208000069

208000070

208000071

208000072

208000073

208000074

208000075

208000076

208000077

208000078

208000079

208000080

208000081

208000082

208000083

208000084

208000085

208000086

208000087

208000088

208000089

208000090

208000091

208000092

208000093

208000094

208000095

218000161

218000162

218000163

218000164

218000165

218000166

218000167

218000168

218000169

218000170

218000171

218000172

218000173

218000174

218000175

218000176

218000177

218000178

218000179

218000180

218000181

218000182

218000183

218000184

218000185

218000186

218000187

218000188

218000189

218000190

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000131

228000132

228000133

228000134

228000135

228000136

228000137

228000138

228000139

228000140

228000141

228000142

228000143

228000144

228000145

228000146

228000147

228000148

228000149

228000150

228000151

228000152

228000153

228000154

228000155

228000156

228000157

228000158

228000159

228000160

238000251

238000252

238000253

238000254

238000255

238000256

238000257

238000258

238000259

238000260

238000261

238000262

238000263

238000264

238000265

238000266

238000267

238000268

238000269

238000270

238000271

238000272

238000273

238000274

238000275

238000276

238000277

238000278

238000279

238000280

news-1701