Papan nama Satgas PPKS Unpad tampak terpasang di area depan kantor dengan latar tembok berwarna putih. (WARTA KEMA/Razan Jayaputra Partadinata)
Papan nama Satgas PPKS Unpad tampak terpasang di area depan kantor dengan latar tembok berwarna putih. (WARTA KEMA/Razan Jayaputra Partadinata)
Papan nama Satgas PPKS Unpad tampak terpasang di area depan kantor dengan latar tembok berwarna putih. (WARTA KEMA/Razan Jayaputra Partadinata)

 

Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Padjadjaran (Unpad) telah beroperasi menangani laporan kasus Kekerasan Seksual (KS) semenjak resmi dibentuk pada bulan Agustus 2022. 

Dilansir dari laman resmi Humas Unpad, Keputusan Rektor Nomor 3881/UN6.RKT/Kep/HK/2022 pada tanggal 29 Agustus 2022 menjelaskan bahwa Satgas PPKS memiliki tugas dalam pencegahan dan tindak lanjut kasus KS.  Tugas pencegahan seperti mengadakan sosialisasi pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bagi warga kampus. Satgas PPKS bertugas menindaklanjuti kekerasan seksual berdasarkan laporan dengan melakukan koordinasi dalam pemberian perlindungan kepada korban dan saksi hingga memantau pelaksanaan rekomendasi yang dihasilkan.

Status tidak Jelas dalam Struktur Rektorat, Satgas PPKS Kekurangan Fasilitas untuk Memaksimalkan Pencegahan KS

Dalam menjalankan tugas pencegahan, Satgas PPKS sudah beberapa kali melakukan sosialisasi melalui Program Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru Unpad dan program Festival Sehat berkeliling fakultas. Satgas PPKS juga membuat course tentang KS di laman Live Unpad.

Ketua Satgas PPKS periode 2024-2026, Ari Jogaiswara Adipurwawidjana, menceritakan beberapa kendala satgas dalam menjalankan tugasnya.

“Jadi, sekarang kita lagi nebeng-nebeng ke Festival Sehat. Walaupun kalo di PKKMB kita sering diundang, cuma ternyata nggak semuanya wajib. Tapi ada hima (himpunan mahasiswa) yang undang, terus ada fakultas yang undang,” ucap Ari saat wawancara dengan Warta Kema di kantor Satgas PPKS pada Jumat (23/05).

Menurut Ari, sosialisasi belum menyeluruh karena beberapa kendala, seperti kesulitan menentukan waktu dan tempat bertemu. 

“(Satgas PPKS) Belum berhasil keliling untuk masing-masing fakultas. Misalnya, ke kedokteran ketemunya di Eyckman, sementara saya kaprodi sehari-hari di sini (Unpad Jatinangor), agak susah,” keluhnya.

Status Satgas PPKS yang tidak jelas posisinya dalam struktur organigram rektorat juga memperpanjang alur birokrasi.

“Kalau mengirim surat ke dekan-dekan (secara langsung) ngasih tau kapan, jam berapa, kita nggak boleh, karena statusnya satgas. Di organigram (rektorat)-nya nggak ada. Jadi kita (Satgas PPKS) harus mengirim surat ke satu orang (yang memiliki wewenang untuk menyampaikan surat tersebut ke dekan), atau kita minta ke Dirkema (Direktorat Kemahasiswaan), Dirkema-nya yang mengirim surat,” imbuhnya.

Ari juga mengungkapkan kendala satgas dalam penyebaran informasi yang lebih luas dan terintegrasi dengan sistem informasi Unpad. Durasi keanggotaan satgas yang berganti setiap dua tahun juga menjadi kendala. 

“Bagusnya kan ada website, website-nya nggak bisa dikasih sama DPSI (Direktorat Perencanaan dan Sistem Informasi). Karena nanti nggak ada dedicated person untuk jadi webmaster-nya. Kalau misalnya ada sesuatu (masalah dengan website) terus dia orangnya nggak tetap selama sepuluh tahun, itu riskan (bagi sistem website),” ujarnya.

Ari menambahkan, satgas juga kesulitan membuat sistem informasi yang berdiri sendiri.

“Kita bisa ngajuin supaya ada blog lah minimum. Blog butuh email, kita belum punya.” tambahnya.

Tindak Lanjut Kasus KS Lambat dan Sulitnya Pemantauan

Prosedur tindak lanjut suatu laporan KS dibagi menjadi beberapa tahap, dari pemeriksaan, memutuskan rekomendasi, hingga pemantauan. Tiap prosesnya dilakukan dengan banyak konsiderasi dan memakan waktu yang cukup panjang.

“Soalnya yang kita prioritaskan bukan memberi sanksi, yang kita prioritaskan adalah memulihkan korban. Kita tanya dulu, mau diwawancara dulu (untuk pemeriksaan) atau mau ke Pusat Penguatan Karakter dan Konseling (P2K2) dulu? Terus kalau dia mau pake P2K2 dulu, ya ke P2K2 dulu. Terus nanti kita tanya lagi mengenai kesiapan wawancara (jika sudah ke P2K2). Urgensinya perlu apa gitu, apakah secara psikologis atau secara medis atau polisi secara hukum atau dia perlu ditemani doang,” jelasnya.

Ari menekankan, pemeriksaan memakan waktu lama karena jadwal pribadi anggota dan pihak-pihak terkait yang berbeda.

“Misalnya kita lagi ada wawancara kasus, jadwal kita (anggota) tidak sama semua, beda-beda fakultas, beda-beda pekerjaan, ada yang mahasiswa, ada yang tendik, ada yang dosen. Janjian ketemu nggak klop (anggota) sama yang dipanggil,” jelasnya.

Jumlah laporan KS yang masuk dirasa Ari tidak sebanding dengan kapasitas anggota satgas yang jumlahnya sedikit dan memiliki kesibukan yang lain. Setiap laporan memerlukan proses yang panjang. Hal ini juga menyulitkan proses pemeriksaan hingga pemantauan implementasi rekomendasi.

“Kita (satgas) cuma 13 orang, saya (ketua) merangkap sebagai kepala program studi (kaprodi), sekretarisnya juga merupakan sekretaris program studi (sekprodi). Untuk prosedur satu aja berarti kita manggil pelapor, saksi, terlapor, itu berarti tiga pertemuan. Kalau misalnya (ada) 50 (laporan), berarti minimum ada 150 pertemuan,” imbuhnya.

Setelah pemeriksaan selesai, satgas akan menghasilkan rekomendasi. Rekomendasi akan diberikan kepada rektor untuk diterbitkan dalam Surat Keputusan Rektor (SK Rektor). Ari kerap mendapatkan pertanyaan dari pelapor tentang SK rektor, tetapi ia mengaku kesulitan dalam menjawabnya.

“Kita sudah menghasilkan rekomendasi, terus belum terbit-terbit. Kita bisa bilang apa? Kenapa (tidak segera terbit) ya nggak tahu, itu jadi ada di rektoratnya. ‘Kan ini rektorat juga orang yang terbatas. Tim yang bikin SK rebutan waktu sama SK-SK yang lain,” ujarnya.

SK Rektor kemudian diserahkan kepada instansi terkait, seperti fakultas dan prodi. Tugas satgas adalah memantau implementasi rekomendasi tersebut. Ari menyatakan, satgas masih kesulitan dalam menjalankan tugas pemantauan ini. Mulai dari deretan laporan kasus lain yang menunggu untuk diselesaikan, hingga teknis pemantauan yang tidak pasti.

Nah, kita juga nggak tahu gimana monitornya. Soalnya ‘kan satu kasus (selesai), terus kita langsung beralih ke kasus berikutnya. Cuma sampai sekarang saya nggak tahu prosedurnya gimana (untuk) memantau. Misalnya kayak, apakah dekan sudah menerapkan sanksi yang sesuai SK rektor? Emang kalau satgas nanya ke dekan, apakah dia akan comply?” tambahnya. 

Mencegah Kekerasan Seksual PR Bersama

Ari berharap pencegahan KS di Unpad dapat diinisiasi oleh seluruh civitas academica. Menurutnya, laporan yang diterima satgas tidak merepresentasikan jumlah kasus yang sebenarnya. Beberapa korban tidak melapor karena merasa tidak nyaman, sementara beberapa tidak sadar telah mengalami kekerasan. Ari menambahkan, budaya sosial kita sehari-hari masih menormalisasi tindakan pelecehan yang mendasari terjadinya kekerasan seksual. 

“Soalnya ini (kekerasan seksual) kan budaya yang dinormalisasi. Jadi kayak ada yang sebenernya definisinya kekerasan (seksual), tapi orang ngomongnya cuma gitu doang’,” ujarnya. 

Dalam kondisi yang belum ideal, Satgas PPKS terus berupaya menjalankan tugasnya dalam pencegahan dan tindak lanjut kasus KS. Namun, tanpa kesadaran kolektif dan kerja sama dari seluruh civitas academica, lingkungan kampus yang aman dari kekerasan seksual akan sulit tercapai.

 

 

Penulis : Kejora Sava Kirana Az-Zahro Zuhri

Editor : Alifia Pilar Alya Hasani, Fernaldhy Rossi Armanda

Foto: Razan Jayaputra Partadinata

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

118000271

118000272

118000273

118000274

118000275

118000276

118000277

118000278

118000279

118000280

118000281

118000282

118000283

118000284

118000285

118000286

118000287

118000288

118000289

118000290

118000291

118000292

118000293

118000294

118000295

118000296

118000297

118000298

118000299

118000300

128000246

128000247

128000248

128000249

128000250

128000251

128000252

128000253

128000254

128000255

128000256

128000257

128000258

128000259

128000260

128000261

128000262

128000263

128000264

128000265

128000266

128000267

128000268

128000269

128000270

128000271

128000272

128000273

128000274

128000275

128000276

128000277

128000278

128000279

128000280

128000281

128000282

128000283

128000284

128000285

138000241

138000242

138000243

138000244

138000245

138000246

138000247

138000248

138000249

138000250

138000251

138000252

138000253

138000254

138000255

138000256

138000257

138000258

138000259

138000260

138000261

138000262

138000263

138000264

138000265

138000266

138000267

138000268

138000269

138000270

148000276

148000277

148000278

148000279

148000280

148000281

148000282

148000283

148000284

148000285

148000286

148000287

148000288

148000289

148000290

148000291

148000292

148000293

148000294

148000295

148000296

148000297

148000298

148000299

148000300

148000301

148000302

148000303

148000304

148000305

158000171

158000172

158000173

158000174

158000175

158000176

158000177

158000178

158000179

158000180

158000181

158000182

158000183

158000184

158000185

158000186

158000187

158000188

158000189

158000190

168000246

168000247

168000248

168000249

168000250

168000251

168000252

168000253

168000254

168000255

168000256

168000257

168000258

168000259

168000260

168000261

168000262

168000263

168000264

168000265

168000266

168000267

168000268

168000269

168000270

168000271

168000272

168000273

168000274

168000275

178000326

178000327

178000328

178000329

178000330

178000331

178000332

178000333

178000334

178000335

178000336

178000337

178000338

178000339

178000340

178000341

178000342

178000343

178000344

178000345

178000346

178000347

178000348

178000349

178000350

178000351

178000352

178000353

178000354

178000355

188000336

188000337

188000338

188000339

188000340

188000341

188000342

188000343

188000344

188000345

188000346

188000347

188000348

188000349

188000350

188000351

188000352

188000353

188000354

188000355

188000356

188000357

188000358

188000359

188000360

188000361

188000362

188000363

188000364

188000365

198000235

198000236

198000237

198000238

198000239

198000240

198000241

198000242

198000243

198000244

198000245

198000246

198000247

198000248

198000249

198000250

198000251

198000252

198000253

198000254

198000255

198000256

198000257

198000258

198000259

198000260

198000261

198000262

198000263

198000264

218000161

218000162

218000163

218000164

218000165

218000166

218000167

218000168

218000169

218000170

218000171

218000172

218000173

218000174

218000175

218000176

218000177

218000178

218000179

218000180

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000131

228000132

228000133

228000134

228000135

228000136

228000137

228000138

228000139

228000140

228000141

228000142

228000143

228000144

228000145

228000146

228000147

228000148

228000149

228000150

238000241

238000242

238000243

238000244

238000245

238000246

238000247

238000248

238000249

238000250

238000251

238000252

238000253

238000254

238000255

238000256

238000257

238000258

238000259

238000260

238000261

238000262

238000263

238000264

238000265

238000266

238000267

238000268

238000269

238000270

208000066

208000067

208000068

208000069

208000070

208000071

208000072

208000073

208000074

208000075

208000076

208000077

208000078

208000079

208000080

208000081

208000082

208000083

208000084

208000085

news-1701