Papan nama Satgas PPKS Unpad tampak terpasang di area depan kantor dengan latar tembok berwarna putih. (WARTA KEMA/Razan Jayaputra Partadinata)
Papan nama Satgas PPKS Unpad tampak terpasang di area depan kantor dengan latar tembok berwarna putih. (WARTA KEMA/Razan Jayaputra Partadinata)
Papan nama Satgas PPKS Unpad tampak terpasang di area depan kantor dengan latar tembok berwarna putih. (WARTA KEMA/Razan Jayaputra Partadinata)

 

Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Padjadjaran (Unpad) telah beroperasi menangani laporan kasus Kekerasan Seksual (KS) semenjak resmi dibentuk pada bulan Agustus 2022. 

Dilansir dari laman resmi Humas Unpad, Keputusan Rektor Nomor 3881/UN6.RKT/Kep/HK/2022 pada tanggal 29 Agustus 2022 menjelaskan bahwa Satgas PPKS memiliki tugas dalam pencegahan dan tindak lanjut kasus KS.  Tugas pencegahan seperti mengadakan sosialisasi pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bagi warga kampus. Satgas PPKS bertugas menindaklanjuti kekerasan seksual berdasarkan laporan dengan melakukan koordinasi dalam pemberian perlindungan kepada korban dan saksi hingga memantau pelaksanaan rekomendasi yang dihasilkan.

Status tidak Jelas dalam Struktur Rektorat, Satgas PPKS Kekurangan Fasilitas untuk Memaksimalkan Pencegahan KS

Dalam menjalankan tugas pencegahan, Satgas PPKS sudah beberapa kali melakukan sosialisasi melalui Program Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru Unpad dan program Festival Sehat berkeliling fakultas. Satgas PPKS juga membuat course tentang KS di laman Live Unpad.

Ketua Satgas PPKS periode 2024-2026, Ari Jogaiswara Adipurwawidjana, menceritakan beberapa kendala satgas dalam menjalankan tugasnya.

“Jadi, sekarang kita lagi nebeng-nebeng ke Festival Sehat. Walaupun kalo di PKKMB kita sering diundang, cuma ternyata nggak semuanya wajib. Tapi ada hima (himpunan mahasiswa) yang undang, terus ada fakultas yang undang,” ucap Ari saat wawancara dengan Warta Kema di kantor Satgas PPKS pada Jumat (23/05).

Menurut Ari, sosialisasi belum menyeluruh karena beberapa kendala, seperti kesulitan menentukan waktu dan tempat bertemu. 

“(Satgas PPKS) Belum berhasil keliling untuk masing-masing fakultas. Misalnya, ke kedokteran ketemunya di Eyckman, sementara saya kaprodi sehari-hari di sini (Unpad Jatinangor), agak susah,” keluhnya.

Status Satgas PPKS yang tidak jelas posisinya dalam struktur organigram rektorat juga memperpanjang alur birokrasi.

“Kalau mengirim surat ke dekan-dekan (secara langsung) ngasih tau kapan, jam berapa, kita nggak boleh, karena statusnya satgas. Di organigram (rektorat)-nya nggak ada. Jadi kita (Satgas PPKS) harus mengirim surat ke satu orang (yang memiliki wewenang untuk menyampaikan surat tersebut ke dekan), atau kita minta ke Dirkema (Direktorat Kemahasiswaan), Dirkema-nya yang mengirim surat,” imbuhnya.

Ari juga mengungkapkan kendala satgas dalam penyebaran informasi yang lebih luas dan terintegrasi dengan sistem informasi Unpad. Durasi keanggotaan satgas yang berganti setiap dua tahun juga menjadi kendala. 

“Bagusnya kan ada website, website-nya nggak bisa dikasih sama DPSI (Direktorat Perencanaan dan Sistem Informasi). Karena nanti nggak ada dedicated person untuk jadi webmaster-nya. Kalau misalnya ada sesuatu (masalah dengan website) terus dia orangnya nggak tetap selama sepuluh tahun, itu riskan (bagi sistem website),” ujarnya.

Ari menambahkan, satgas juga kesulitan membuat sistem informasi yang berdiri sendiri.

“Kita bisa ngajuin supaya ada blog lah minimum. Blog butuh email, kita belum punya.” tambahnya.

Tindak Lanjut Kasus KS Lambat dan Sulitnya Pemantauan

Prosedur tindak lanjut suatu laporan KS dibagi menjadi beberapa tahap, dari pemeriksaan, memutuskan rekomendasi, hingga pemantauan. Tiap prosesnya dilakukan dengan banyak konsiderasi dan memakan waktu yang cukup panjang.

“Soalnya yang kita prioritaskan bukan memberi sanksi, yang kita prioritaskan adalah memulihkan korban. Kita tanya dulu, mau diwawancara dulu (untuk pemeriksaan) atau mau ke Pusat Penguatan Karakter dan Konseling (P2K2) dulu? Terus kalau dia mau pake P2K2 dulu, ya ke P2K2 dulu. Terus nanti kita tanya lagi mengenai kesiapan wawancara (jika sudah ke P2K2). Urgensinya perlu apa gitu, apakah secara psikologis atau secara medis atau polisi secara hukum atau dia perlu ditemani doang,” jelasnya.

Ari menekankan, pemeriksaan memakan waktu lama karena jadwal pribadi anggota dan pihak-pihak terkait yang berbeda.

“Misalnya kita lagi ada wawancara kasus, jadwal kita (anggota) tidak sama semua, beda-beda fakultas, beda-beda pekerjaan, ada yang mahasiswa, ada yang tendik, ada yang dosen. Janjian ketemu nggak klop (anggota) sama yang dipanggil,” jelasnya.

Jumlah laporan KS yang masuk dirasa Ari tidak sebanding dengan kapasitas anggota satgas yang jumlahnya sedikit dan memiliki kesibukan yang lain. Setiap laporan memerlukan proses yang panjang. Hal ini juga menyulitkan proses pemeriksaan hingga pemantauan implementasi rekomendasi.

“Kita (satgas) cuma 13 orang, saya (ketua) merangkap sebagai kepala program studi (kaprodi), sekretarisnya juga merupakan sekretaris program studi (sekprodi). Untuk prosedur satu aja berarti kita manggil pelapor, saksi, terlapor, itu berarti tiga pertemuan. Kalau misalnya (ada) 50 (laporan), berarti minimum ada 150 pertemuan,” imbuhnya.

Setelah pemeriksaan selesai, satgas akan menghasilkan rekomendasi. Rekomendasi akan diberikan kepada rektor untuk diterbitkan dalam Surat Keputusan Rektor (SK Rektor). Ari kerap mendapatkan pertanyaan dari pelapor tentang SK rektor, tetapi ia mengaku kesulitan dalam menjawabnya.

“Kita sudah menghasilkan rekomendasi, terus belum terbit-terbit. Kita bisa bilang apa? Kenapa (tidak segera terbit) ya nggak tahu, itu jadi ada di rektoratnya. ‘Kan ini rektorat juga orang yang terbatas. Tim yang bikin SK rebutan waktu sama SK-SK yang lain,” ujarnya.

SK Rektor kemudian diserahkan kepada instansi terkait, seperti fakultas dan prodi. Tugas satgas adalah memantau implementasi rekomendasi tersebut. Ari menyatakan, satgas masih kesulitan dalam menjalankan tugas pemantauan ini. Mulai dari deretan laporan kasus lain yang menunggu untuk diselesaikan, hingga teknis pemantauan yang tidak pasti.

Nah, kita juga nggak tahu gimana monitornya. Soalnya ‘kan satu kasus (selesai), terus kita langsung beralih ke kasus berikutnya. Cuma sampai sekarang saya nggak tahu prosedurnya gimana (untuk) memantau. Misalnya kayak, apakah dekan sudah menerapkan sanksi yang sesuai SK rektor? Emang kalau satgas nanya ke dekan, apakah dia akan comply?” tambahnya. 

Mencegah Kekerasan Seksual PR Bersama

Ari berharap pencegahan KS di Unpad dapat diinisiasi oleh seluruh civitas academica. Menurutnya, laporan yang diterima satgas tidak merepresentasikan jumlah kasus yang sebenarnya. Beberapa korban tidak melapor karena merasa tidak nyaman, sementara beberapa tidak sadar telah mengalami kekerasan. Ari menambahkan, budaya sosial kita sehari-hari masih menormalisasi tindakan pelecehan yang mendasari terjadinya kekerasan seksual. 

“Soalnya ini (kekerasan seksual) kan budaya yang dinormalisasi. Jadi kayak ada yang sebenernya definisinya kekerasan (seksual), tapi orang ngomongnya cuma gitu doang’,” ujarnya. 

Dalam kondisi yang belum ideal, Satgas PPKS terus berupaya menjalankan tugasnya dalam pencegahan dan tindak lanjut kasus KS. Namun, tanpa kesadaran kolektif dan kerja sama dari seluruh civitas academica, lingkungan kampus yang aman dari kekerasan seksual akan sulit tercapai.

 

 

Penulis : Kejora Sava Kirana Az-Zahro Zuhri

Editor : Alifia Pilar Alya Hasani, Fernaldhy Rossi Armanda

Foto: Razan Jayaputra Partadinata

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

ALEXASLOT138

sabung ayam online

118000366

118000367

118000369

118000370

118000371

118000372

118000373

118000374

118000375

118000376

118000378

118000379

118000380

118000381

118000382

118000383

118000384

118000385

118000386

118000387

118000388

118000389

118000390

118000391

118000392

118000393

118000394

118000395

118000396

118000397

118000398

118000399

118000400

118000401

118000402

118000403

118000404

118000405

118000406

118000407

118000408

118000409

118000410

128000482

128000483

128000484

128000485

128000486

128000487

128000488

128000489

128000490

128000491

128000492

128000494

128000497

128000500

128000501

128000502

128000503

128000504

128000505

128000506

128000507

128000508

128000509

128000510

158000276

158000277

158000278

158000279

158000280

158000281

158000282

158000283

158000284

158000285

168000476

168000477

168000478

168000479

168000480

168000481

168000482

168000483

168000484

168000485

168000486

168000487

168000488

168000489

168000490

168000491

168000492

168000493

168000494

168000495

168000496

168000497

168000498

168000499

168000500

168000501

168000502

168000503

168000504

168000505

178000636

178000637

178000638

178000639

178000640

178000641

178000642

178000643

178000645

178000646

178000647

178000648

178000649

178000650

178000651

178000654

178000656

178000657

178000659

178000660

178000661

178000662

178000663

178000664

178000665

178000666

178000667

178000668

178000669

178000670

178000671

178000672

178000673

178000674

178000675

178000676

178000677

178000678

178000679

178000680

208000146

208000147

208000148

208000149

208000150

208000151

208000152

208000153

208000154

208000155

228000321

228000322

228000323

228000324

228000325

228000326

228000327

228000328

228000329

228000330

228000331

228000332

228000333

228000334

228000335

228000337

228000339

228000340

228000341

228000342

228000344

228000346

228000347

228000348

228000349

228000350

228000351

228000352

228000353

228000354

228000355

238000446

238000447

238000448

238000449

238000450

238000451

238000452

238000453

238000454

238000455

238000456

238000457

238000458

238000459

238000460

238000461

238000462

238000463

238000464

238000465

238000466

238000467

238000468

238000469

238000470

238000471

238000472

238000473

238000474

238000475

238000476

238000477

238000478

238000479

238000480

238000481

238000482

238000483

238000484

238000485

238000486

238000487

238000488

238000489

238000490

238000491

238000492

238000493

238000494

238000495

238000496

238000497

238000498

238000499

238000500

238000501

238000502

238000503

238000504

238000505

news-1701