Spanduk permintaan warga agar Unpad melakukan pembayaran tanah (Warta Kema/Razan Jayaputra Partadinata)

Warta Kema – Kampus Universitas Padjadjaran (Unpad) Jatinangor didirikan atas usulan rektor keenam Unpad, Hindersah Wiraatmadja. Ia mengusungkan “Kota Akademik Manglayang”. Usulan tersebut dilakukan untuk mengatasi permasalahan konsep awal kampus Unpad Bandung yang tersebar menjadi 13 wilayah. Sejak tahun 1977, Unpad mulai melakukan pengadaan lahan bekas perkebunan di Jatinangor. Pada prosesnya, Unpad meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) dalam upaya perluasan tanah.

Proses Awal Perluasan Lahan Unpad

Agus Sofyan, seorang warga sekaligus Ketua Paguyuban Kampus Kiciat, mengungkapkan bahwa telah terjadi beberapa gelombang permintaan perluasan tanah dari Unpad. Permintaan pada gelombang pertama seluas 75 hektare, permintaan gelombang kedua 75 hektare, dan permintaan gelombang ketiga seluas 25 hektare.“Ada beberapa gelombang, gelombang pertama dan gelombang kedua. Nah, gelombang pertama dilakukan oleh pihak Unpad yang meminta kepada Pemprov Jabar tanah seluas 75 hektare. Yang kedua, pihak Unpad belum merasa puas dan cukup dengan tanah 75 hektare. Dia (Unpad) meminta lagi kepada pihak provinsi 75 hektare, dengan total 150 hektare. Gelombang kedua, pihak Unpad pun masih meminta untuk kegiatan Unpad itu mungkin ada kekurangan, makannya pihak Unpad meminta 25 hektare lagi,” ujarnya.

Terjadinya beberapa gelombang dalam perluasan wilayah Unpad juga dikonfirmasi oleh Ahmad Baehaqi, Direktur Kelembagaan dan Tata Kelola Unpad. Ia mengungkapkan bahwa status tanah saat itu merupakan milik Pemprov Jabar.

“Jadi, ada tiga tahap untuk prosesnya, yang pertama 75 hektare, kedua 75 hektare, dan yang terakhir 25 hektare, kalau nggak salah. Nah, 25 hektare ini status tanahnya milik Pemprov,” ujarnya.

Anggapan Berlawanan Terkait Pembayaran Lahan

Menurut Ahmad, Unpad sudah membayar kepada warga yang mendiami wilayah tanah yang sebelumnya merupakan lahan perkebunan. Ia mengungkapkan bahwa pembayaran tersebut mencakup harga bangunan dan tanaman.

“Unpad pada saat itu, ketika melakukan proses peralihan lahan itu, sudah menjalankan kewajibannya, salah satunya, memberikan ganti rugi buat bangunan dan tanaman yang ada di atas,” ujarnya.

Sementara itu, Agus mengungkapkan bahwa sempat terjadi pengusiran oleh pihak Unpad. Hingga saat ini, ia menyatakan bahwa Unpad belum melakukan pembayaran untuk tanah yang diusulkan langsung oleh Yogi Suardi Memet, mantan Gubernur Jawa Barat.

“Dari (tahun) 1990 kita ada pengusiran dari pihak Unpad, yaitu pembayaran bangunan dan tanaman. Masalah untuk tanahnya itu sudah keluar dari surat Gubernur Yogi SM (Suardi Memet). Harus segera dibayarkan, tetapi pihak Unpad sampai sekarang pun belum melakukan pembayaran untuk tanah kita,” ujarnya.

Menurut Agus, titik permasalahan sengketa tanah ini berasal dari dua perspektif yang berbeda antara warga dan pihak Unpad. Warga mengakui tanah tersebut milik mereka, sementara Unpad menganggap tanah tersebut milik Pemprov.

“Di satu sisi, mereka mengakui mereka tinggal di sana, mungkin mereka merasa sudah memilikinya, itu perspektif mereka. Perspektif Unpad itu adalah tanah milik Pemprov Jabar dan kita sudah menyelesaikan dengan Pemprov Jabar. Terkait hak mereka, diberikan dalam bentuk penggantian, yang bangunan dan tanaman itu. Tapi kalau tanahnya, Unpad tidak bisa mengganti,” ujarnya

Penyertifikatan Tanah oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN)

Ahmad mengungkapkan bahwa telah terjadi penyertifikatan tanah pada tahun 1993 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumedang. Ia menambahkan bahwa BPN tidak akan mengeluarkan sertifikat tanpa syarat yang memadai.

“Unpad tahun 1993 melakukan proses penyertifikatan tanah sehingga keluarlah sertifikat tanah Unpad dari BPN Sumedang. Ada beberapa sertifikat, salah satunya yang mereka klaim itu sertifikat nomor 7 tahun 1993,” ujarnya.

Sementara itu, Agus mempertanyakan terkait tanah yang belum dibayar, tetapi dapat disertifikasi. Agus merasa belum ada pembayaran tanah yang diterima dari pihak warga. Ia mempertanyakan syarat apa saja yang harus dipenuhi sehingga dapat terjadi penyertifikatan.

“Pertanyaan saya, kenapa tanah daratan yang belum dibayar dicantumkan di situ menjadi sertifikat? Apa saja persyaratannya? Karena, kan, kalau misalnya sertifikat itu mulanya dari adanya penjualan jual beli, antara penjual sama pembeli yang menjadikan itu syarat. Nah, kalau ini kan kami belum menerima pembayaran tanah daratan,” ujarnya.

Ijud Tajudin, Kepala Kantor Hukum Unpad, mengungkapkan bahwa tanda bukti kepemilikan adalah berupa sertifikat. Ia mengungkapkan bahwa pihak Unpad sudah memenuhi syarat untuk penyertifikatan tanah kepada BPN.

“Kalau dalam hukum, alat bukti kepemilikan itu untuk tanah sertifikat. Jadi, pihak BPN tidak akan mengeluarkan sertifikat kalau tidak ada persyaratan yang terpenuhi. Itu adalah salah satu hal yang penting dan Unpad sudah memenuhi persyaratan itu. Jadi, ya, kami sudah mempunyai prosedur yang sesuai dengan hukum ini,” ujarnya.

Aksi Warga dalam Mempertahankan Hak Bayar

Aksi permintaan tanggung jawab dari warga bukanlah hal yang baru. Agus mengungkapkan bahwa telah terjadi pembentukan tim dari pihak warga selama beberapa periode untuk melakukan diskusi dengan pihak Unpad.

“Dari pihak kita ada namanya tim 9 terjadi pada 2009. Dari pihak kita 9 orang, dari pihak Unpad 9 orang. Itu akan memberitahukan bahwa pihak Unpad dengan perencanaan akan membeberkan dan menjawab tuntutan-tuntutan dari warga,” ujarnya.

Selagi warga terus meminta pertanggungjawaban dari Unpad, Ahmad kembali mempertanyakan dasar hak warga terkait klaim tanah tersebut. Ia mengungkapkan bahwa tidak adanya bukti kepemilikan warga membuat masalah ini tidak kunjung selesai.

“Nggak ada. Kalau mereka punya bukti tanah, kepemilikan atas nama mereka, mungkin udah selesai semestinya 36 tahun ya,” ujarnya.

Ijud juga menambahkan bahwa diperlukan bukti fisik untuk mendukung klaim warga. Ia mengungkapkan bahwa warga perlu membuktikan klaim tersebut, alih-alih sekadar ucapan. Adapun jika pihak warga dan Unpad memiliki bukti, jalan tengahnya tentu hanya di pengadilan.

“Walaupun dia mau mengklaim, mereka harus membuktikan sebaliknya. Ya ada klaim, tapi ucapan. Sampai saat ini, belum ada (bentuk fisik dokumen). Tapi kan sebetulnya kalau dia ada, saya ada (bentuk fisik dokumen), itu harus ada yang menengahi. Kalau saya katakan, saya sudah bersertifikat dan dia juga punya dokumen, untuk mengujinya tentu hanya di pengadilan,” ujarnya.

Usulan Tuntutan di Ranah Hukum dari Pihak Unpad

Ahmad mendukung usulan untuk menguji masalah sengketa tanah ini di pengadilan. Ia mengungkapkan bahwa jika warga tetap bersikeras, maka disarankan untuk menyelesaikannya di jalur hukum.

“Kita ingin harapannya selesai dengan baik. Kemauan mereka keukeuh (bersikukuh) minta uang. Kita juga tidak punya legal standing, tidak punya kewajiban. Artinya kalau memang pakeukeuh, ya, tadi kita arahkan yang mungkin silakan untuk diselesaikan di pengadilan,” ujarnya.

Agus merasa bahwa usulan menuntut Unpad bukanlah hak warga. Ia berpendapat bahwa ada kejanggalan bila warga menuntut atas tanah sendiri. Ia mengharapkan pertanggungjawaban, bukan tuntutan hukum.

“Pantas tidak saya menuntut tanah yang kita punya belum didirikan bangunan? Masa saya harus menuntut pohon yang berdiri? Itu kan sudah dibayar sama mereka. Kebalikannya seperti ini, tanah-tanah kami, kenapa harus dituntut sama kami? Saya bukan menuntut, tapi meminta pertanggungjawaban dari pihak Unpad, karena mereka sudah mengambil hak tanah kita. Berarti mereka harus membayar kewajiban,” ujarnya.

Proses Musyawarah dan Rencana Penyelesaian

Pada Senin (13/04), pihak Unpad dan warga telah melaksanakan diskusi. Selama diskusi berlangsung, Agus terus mempertanyakan bukti pembayaran atas bangunan dan tanaman. Sementara itu, pihak Unpad memberikan jawaban bahwa data akan dikumpulkan terlebih dahulu.

“Belum sedikit pun 0,000% nggak ada, belum ada kepastian. Jadi, alasannya tetap mencari data, menyiapkan data-data gak tahu sampai kapan,” ujar Agus.

Ijud mengungkapkan bahwa dokumen bukti yang Unpad miliki sudah disiapkan untuk pelaksanaan diskusi selanjutnya. Selain mempersiapkan bahan bukti kepada warga, Ijud mengungkapkan bahwa hasil keputusan ada di tangan warga.

“Engga, ini dokumen kami. Kalau mereka mau, ya, lihat aja. Ini, kan, untuk pembuktian di ranah hukum. Ya, tergantung (keputusan) mereka (warga). Ujungnya pasti deadlock, jadi tidak ada kesepakatan. Jadi kita hanya menyampaikan bahwa sudah ada sertifikat. Pertanyaannya, alas hak mereka apa?” ujarnya.

Setelah melakukan diskusi, harapan warga adalah agar permasalahan ini mencapai kesepakatan. Agus mengungkapkan bahwa ia akan tetap konsisten meminta pertanggungjawaban dari Unpad.

“Pertanggungjawaban, kewajiban mereka (Unpad) udah ngambil hak berarti harus kewajibannya dipenuhi,” ujarnya.

Ahmad kembali menambahkan bahwa Unpad tidak mungkin bertentangan dengan hukum. Semua yang dilakukan ada dasar hukumnya.

“Unpad tidak akan melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum. Karena Unpad itu PTN (Perguruan Tinggi Negeri) dan sebagian besar didirikan oleh pemerintah, termasuk keuangan, harus ada dasar hukumnya. Tapi ketika kami sudah memiliki alas hak, kami akan mempertahankannya,” ujarnya.

Penulis: Arinda Iqlima

Editor: Anindya Ratri Primaningtyas, Rofi Roudhiatin Dwi Andini, Fernaldhy Rossi Armanda

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

Menentukan Nilai RTP Berdasarkan Analisa Pola Mahjong wins 3

Sinkronisasi Pola Simbol pg soft Dalam Mengatur Keseimbangan RTP

Membedah Pola Keuntungan kasino Melalui Pantauan Pergerakan RTP

Analisis Pola Penurunan mahjongways Dalam Mencapai Batas Maksimal RTP

Strategi Pola Efektif Mahjong Ways 2 Dalam Meningkatkan Level RTP

Dampak Pola Kemunculan Scatter Terhadap Validasi Nilai RTP

Penyesuaian Pola Pengali Gates of Olympus Terhadap Variasi RTP

Hubungan Pola Transisi Starlight Princess Dengan Fluktuasi RTP

Pemetaan Pola Simbol Sweet Bonanza Dalam Mengukur Stabilitas RTP

Mekanisme Pola Koi Gate Berhasil Menentukan Arah Pergerakan RTP

kebidanan 0000001

kebidanan 0000002

kebidanan 0000003

kebidanan 0000004

kebidanan 0000005

kebidanan 0000006

kebidanan 0000007

kebidanan 0000008

kebidanan 0000009

kebidanan 0000010

kebidanan 0000011

kebidanan 0000012

kebidanan 0000013

kebidanan 0000014

kebidanan 0000015

kebidanan 0000016

kebidanan 0000017

kebidanan 0000018

kebidanan 0000019

kebidanan 0000020

perkara 0000001

perkara 0000002

perkara 0000003

perkara 0000004

perkara 0000005

perkara 0000006

perkara 0000007

perkara 0000008

perkara 0000009

perkara 0000010

perkara 0000011

perkara 0000012

perkara 0000013

perkara 0000014

perkara 0000015

perkara 0000016

perkara 0000017

perkara 0000018

perkara 0000019

perkara 0000020

perkara 0000021

perkara 0000022

perkara 0000023

perkara 0000024

perkara 0000025

perkara 0000026

perkara 0000027

perkara 0000028

perkara 0000029

perkara 0000030

perkara 0000031

perkara 0000032

perkara 0000033

perkara 0000034

perkara 0000035

perkara 0000036

perkara 0000037

perkara 0000038

perkara 0000039

perkara 0000040

perkara 0000041

perkara 0000042

perkara 0000043

perkara 0000044

perkara 0000045

perkara 0000046

perkara 0000047

perkara 0000048

perkara 0000049

perkara 0000050

perkara 0000051

perkara 0000052

perkara 0000053

perkara 0000054

perkara 0000055

perkara 0000056

perkara 0000057

perkara 0000058

perkara 0000059

perkara 0000060

sport 00001

sport 00002

sport 00003

sport 00004

sport 00005

sport 00007

sport 00008

sport 00009

sport 00010

sport 00011

sport 00012

sport 00013

sport 00014

sport 00015

sport 00016

sport 00017

sport 00018

sport 00019

sport 00020

sport 00021

sport 00022

sport 00023

sport 00024

sport 00025

sport 00026

sport 00027

sport 00028

sport 00029

sport 00030

pengadilan 000002

pengadilan 000003

pengadilan 000004

pengadilan 000005

pengadilan 000006

pengadilan 000007

pengadilan 000008

pengadilan 000009

pengadilan 000010

pengadilan 000011

pengadilan 000012

pengadilan 000013

pengadilan 000014

pengadilan 000015

pengadilan 000016

pengadilan 000017

pengadilan 000018

pengadilan 000019

pengadilan 000020

pengadilan 000021

pengadilan 000022

pengadilan 000023

pengadilan 000024

pengadilan 000025

pengadilan 000026

pengadilan 000027

pengadilan 000028

pengadilan 000029

pengadilan 000030

pengadilan 000031

pengadilan 000032

pengadilan 000033

pengadilan 000034

pengadilan 000035

pengadilan 000036

pengadilan 000037

pengadilan 000038

pengadilan 000039

pengadilan 000040

pengadilan 000041

pengadilan 000042

pengadilan 000043

pengadilan 000044

pengadilan 000045

pengadilan 000046

pengadilan 000047

pengadilan 000048

pengadilan 000049

pengadilan 000050

pengadilan 000051

pengadilan 000052

pengadilan 000053

pengadilan 000054

pengadilan 000055

pengadilan 000056

pengadilan 000057

pengadilan 000058

pengadilan 000059

pengadilan 000060

penelitian 000002

penelitian 000004

penelitian 000005

penelitian 000006

penelitian 000007

penelitian 000008

penelitian 000009

penelitian 000010

penelitian 000011

penelitian 000012

penelitian 000013

penelitian 000014

penelitian 000015

penelitian 000016

penelitian 000017

penelitian 000018

penelitian 000019

penelitian 000020

penelitian 000021

penelitian 000022

penelitian 000023

penelitian 000024

penelitian 000025

penelitian 000026

penelitian 000027

penelitian 000028

penelitian 000029

penelitian 000030

artikel 000000001

artikel 000000002

artikel 000000003

artikel 000000004

artikel 000000005

artikel 000000006

artikel 000000007

artikel 000000008

artikel 000000009

artikel 000000010

artikel 000000011

artikel 000000012

artikel 000000013

artikel 000000014

artikel 000000015

artikel 000000016

artikel 000000017

artikel 000000018

artikel 000000019

artikel 000000020

artikel 000000021

artikel 000000022

artikel 000000023

artikel 000000024

artikel 000000025

artikel 000000026

artikel 000000027

artikel 000000028

artikel 000000029

artikel 000000030

artikel 000000031

artikel 000000032

artikel 000000033

artikel 000000034

artikel 000000035

artikel 000000036

artikel 000000037

artikel 000000038

artikel 000000039

artikel 000000040

artikel 000000041

artikel 000000042

artikel 000000043

artikel 000000044

artikel 000000045

artikel 000000046

artikel 000000047

artikel 000000048

artikel 000000049

artikel 000000050

artikel 000000051

artikel 000000052

artikel 000000053

artikel 000000054

artikel 000000055

artikel 000000056

artikel 000000057

artikel 000000058

artikel 000000059

artikel 000000060

Validasi Integritas RTP Melalui Pengamatan Ketat Pola Penurunan Gates of Olympus

askebpersalinan 00002

askebpersalinan 00003

askebpersalinan 00007

askebpersalinan 00009

askebpersalinan 00011

askebpersalinan 00012

askebpersalinan 00013

askebpersalinan 00014

askebpersalinan 00015

Validasi RTP Menentukan Titik Jenuh Perputaran Simbol Dalam Koi Gate

Mekanisme RTP Menyusun Strategi Penggandaan Kemenangan Di PG Soft

Skema RTP Mengolah Data Historis Kecepatan Distribusi Mahjong Wins 3

Kalkulasi RTP Memprediksi Waktu Terbaik Membuka Fitur Utama Mahjong Ways

Variabel RTP Menilai Kerapatan Kemunculan Simbol Bernilai Tinggi Pragmatic Play

Prosedur RTP Menguji Daya Tahan Modal Terhadap Volatilitas Kasino

Uji Coba RTP Menganalisis Kecepatan Respon Mesin Pada Mahjongways

Formulasi RTP Memaksimalkan Peluang Kombinasi Simbol Pada Mahjong Ways 2

Evaluasi RTP Mengukur Tingkat Keberhasilan Penempatan Taruhan Gates of Olympus

Riset RTP Memahami Keterkaitan Antar Simbol Beruntun Starlight Princess

invoice 00001

invoice 00002

invoice 00003

invoice 00004

invoice 00005

invoice 00006

invoice 00007

invoice 00008

invoice 00009

invoice 00010

invoice 00011

invoice 00012

invoice 00013

invoice 00014

invoice 00015

news-1701
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

article 710000101

article 710000102

article 710000103

article 710000104

article 710000105

article 710000106

article 710000107

article 710000108

article 710000109

article 710000110

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 868100081

article 868100082

article 868100083

article 868100084

article 868100085

article 868100086

article 868100087

article 868100088

article 868100089

article 868100090

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

content-1701