Spanduk permintaan warga agar Unpad melakukan pembayaran tanah (Warta Kema/Razan Jayaputra Partadinata)

Warta Kema – Kampus Universitas Padjadjaran (Unpad) Jatinangor didirikan atas usulan rektor keenam Unpad, Hindersah Wiraatmadja. Ia mengusungkan “Kota Akademik Manglayang”. Usulan tersebut dilakukan untuk mengatasi permasalahan konsep awal kampus Unpad Bandung yang tersebar menjadi 13 wilayah. Sejak tahun 1977, Unpad mulai melakukan pengadaan lahan bekas perkebunan di Jatinangor. Pada prosesnya, Unpad meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) dalam upaya perluasan tanah.

Proses Awal Perluasan Lahan Unpad

Agus Sofyan, seorang warga sekaligus Ketua Paguyuban Kampus Kiciat, mengungkapkan bahwa telah terjadi beberapa gelombang permintaan perluasan tanah dari Unpad. Permintaan pada gelombang pertama seluas 75 hektare, permintaan gelombang kedua 75 hektare, dan permintaan gelombang ketiga seluas 25 hektare.“Ada beberapa gelombang, gelombang pertama dan gelombang kedua. Nah, gelombang pertama dilakukan oleh pihak Unpad yang meminta kepada Pemprov Jabar tanah seluas 75 hektare. Yang kedua, pihak Unpad belum merasa puas dan cukup dengan tanah 75 hektare. Dia (Unpad) meminta lagi kepada pihak provinsi 75 hektare, dengan total 150 hektare. Gelombang kedua, pihak Unpad pun masih meminta untuk kegiatan Unpad itu mungkin ada kekurangan, makannya pihak Unpad meminta 25 hektare lagi,” ujarnya.

Terjadinya beberapa gelombang dalam perluasan wilayah Unpad juga dikonfirmasi oleh Ahmad Baehaqi, Direktur Kelembagaan dan Tata Kelola Unpad. Ia mengungkapkan bahwa status tanah saat itu merupakan milik Pemprov Jabar.

“Jadi, ada tiga tahap untuk prosesnya, yang pertama 75 hektare, kedua 75 hektare, dan yang terakhir 25 hektare, kalau nggak salah. Nah, 25 hektare ini status tanahnya milik Pemprov,” ujarnya.

Anggapan Berlawanan Terkait Pembayaran Lahan

Menurut Ahmad, Unpad sudah membayar kepada warga yang mendiami wilayah tanah yang sebelumnya merupakan lahan perkebunan. Ia mengungkapkan bahwa pembayaran tersebut mencakup harga bangunan dan tanaman.

“Unpad pada saat itu, ketika melakukan proses peralihan lahan itu, sudah menjalankan kewajibannya, salah satunya, memberikan ganti rugi buat bangunan dan tanaman yang ada di atas,” ujarnya.

Sementara itu, Agus mengungkapkan bahwa sempat terjadi pengusiran oleh pihak Unpad. Hingga saat ini, ia menyatakan bahwa Unpad belum melakukan pembayaran untuk tanah yang diusulkan langsung oleh Yogi Suardi Memet, mantan Gubernur Jawa Barat.

“Dari (tahun) 1990 kita ada pengusiran dari pihak Unpad, yaitu pembayaran bangunan dan tanaman. Masalah untuk tanahnya itu sudah keluar dari surat Gubernur Yogi SM (Suardi Memet). Harus segera dibayarkan, tetapi pihak Unpad sampai sekarang pun belum melakukan pembayaran untuk tanah kita,” ujarnya.

Menurut Agus, titik permasalahan sengketa tanah ini berasal dari dua perspektif yang berbeda antara warga dan pihak Unpad. Warga mengakui tanah tersebut milik mereka, sementara Unpad menganggap tanah tersebut milik Pemprov.

“Di satu sisi, mereka mengakui mereka tinggal di sana, mungkin mereka merasa sudah memilikinya, itu perspektif mereka. Perspektif Unpad itu adalah tanah milik Pemprov Jabar dan kita sudah menyelesaikan dengan Pemprov Jabar. Terkait hak mereka, diberikan dalam bentuk penggantian, yang bangunan dan tanaman itu. Tapi kalau tanahnya, Unpad tidak bisa mengganti,” ujarnya

Penyertifikatan Tanah oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN)

Ahmad mengungkapkan bahwa telah terjadi penyertifikatan tanah pada tahun 1993 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumedang. Ia menambahkan bahwa BPN tidak akan mengeluarkan sertifikat tanpa syarat yang memadai.

“Unpad tahun 1993 melakukan proses penyertifikatan tanah sehingga keluarlah sertifikat tanah Unpad dari BPN Sumedang. Ada beberapa sertifikat, salah satunya yang mereka klaim itu sertifikat nomor 7 tahun 1993,” ujarnya.

Sementara itu, Agus mempertanyakan terkait tanah yang belum dibayar, tetapi dapat disertifikasi. Agus merasa belum ada pembayaran tanah yang diterima dari pihak warga. Ia mempertanyakan syarat apa saja yang harus dipenuhi sehingga dapat terjadi penyertifikatan.

“Pertanyaan saya, kenapa tanah daratan yang belum dibayar dicantumkan di situ menjadi sertifikat? Apa saja persyaratannya? Karena, kan, kalau misalnya sertifikat itu mulanya dari adanya penjualan jual beli, antara penjual sama pembeli yang menjadikan itu syarat. Nah, kalau ini kan kami belum menerima pembayaran tanah daratan,” ujarnya.

Ijud Tajudin, Kepala Kantor Hukum Unpad, mengungkapkan bahwa tanda bukti kepemilikan adalah berupa sertifikat. Ia mengungkapkan bahwa pihak Unpad sudah memenuhi syarat untuk penyertifikatan tanah kepada BPN.

“Kalau dalam hukum, alat bukti kepemilikan itu untuk tanah sertifikat. Jadi, pihak BPN tidak akan mengeluarkan sertifikat kalau tidak ada persyaratan yang terpenuhi. Itu adalah salah satu hal yang penting dan Unpad sudah memenuhi persyaratan itu. Jadi, ya, kami sudah mempunyai prosedur yang sesuai dengan hukum ini,” ujarnya.

Aksi Warga dalam Mempertahankan Hak Bayar

Aksi permintaan tanggung jawab dari warga bukanlah hal yang baru. Agus mengungkapkan bahwa telah terjadi pembentukan tim dari pihak warga selama beberapa periode untuk melakukan diskusi dengan pihak Unpad.

“Dari pihak kita ada namanya tim 9 terjadi pada 2009. Dari pihak kita 9 orang, dari pihak Unpad 9 orang. Itu akan memberitahukan bahwa pihak Unpad dengan perencanaan akan membeberkan dan menjawab tuntutan-tuntutan dari warga,” ujarnya.

Selagi warga terus meminta pertanggungjawaban dari Unpad, Ahmad kembali mempertanyakan dasar hak warga terkait klaim tanah tersebut. Ia mengungkapkan bahwa tidak adanya bukti kepemilikan warga membuat masalah ini tidak kunjung selesai.

“Nggak ada. Kalau mereka punya bukti tanah, kepemilikan atas nama mereka, mungkin udah selesai semestinya 36 tahun ya,” ujarnya.

Ijud juga menambahkan bahwa diperlukan bukti fisik untuk mendukung klaim warga. Ia mengungkapkan bahwa warga perlu membuktikan klaim tersebut, alih-alih sekadar ucapan. Adapun jika pihak warga dan Unpad memiliki bukti, jalan tengahnya tentu hanya di pengadilan.

“Walaupun dia mau mengklaim, mereka harus membuktikan sebaliknya. Ya ada klaim, tapi ucapan. Sampai saat ini, belum ada (bentuk fisik dokumen). Tapi kan sebetulnya kalau dia ada, saya ada (bentuk fisik dokumen), itu harus ada yang menengahi. Kalau saya katakan, saya sudah bersertifikat dan dia juga punya dokumen, untuk mengujinya tentu hanya di pengadilan,” ujarnya.

Usulan Tuntutan di Ranah Hukum dari Pihak Unpad

Ahmad mendukung usulan untuk menguji masalah sengketa tanah ini di pengadilan. Ia mengungkapkan bahwa jika warga tetap bersikeras, maka disarankan untuk menyelesaikannya di jalur hukum.

“Kita ingin harapannya selesai dengan baik. Kemauan mereka keukeuh (bersikukuh) minta uang. Kita juga tidak punya legal standing, tidak punya kewajiban. Artinya kalau memang pakeukeuh, ya, tadi kita arahkan yang mungkin silakan untuk diselesaikan di pengadilan,” ujarnya.

Agus merasa bahwa usulan menuntut Unpad bukanlah hak warga. Ia berpendapat bahwa ada kejanggalan bila warga menuntut atas tanah sendiri. Ia mengharapkan pertanggungjawaban, bukan tuntutan hukum.

“Pantas tidak saya menuntut tanah yang kita punya belum didirikan bangunan? Masa saya harus menuntut pohon yang berdiri? Itu kan sudah dibayar sama mereka. Kebalikannya seperti ini, tanah-tanah kami, kenapa harus dituntut sama kami? Saya bukan menuntut, tapi meminta pertanggungjawaban dari pihak Unpad, karena mereka sudah mengambil hak tanah kita. Berarti mereka harus membayar kewajiban,” ujarnya.

Proses Musyawarah dan Rencana Penyelesaian

Pada Senin (13/04), pihak Unpad dan warga telah melaksanakan diskusi. Selama diskusi berlangsung, Agus terus mempertanyakan bukti pembayaran atas bangunan dan tanaman. Sementara itu, pihak Unpad memberikan jawaban bahwa data akan dikumpulkan terlebih dahulu.

“Belum sedikit pun 0,000% nggak ada, belum ada kepastian. Jadi, alasannya tetap mencari data, menyiapkan data-data gak tahu sampai kapan,” ujar Agus.

Ijud mengungkapkan bahwa dokumen bukti yang Unpad miliki sudah disiapkan untuk pelaksanaan diskusi selanjutnya. Selain mempersiapkan bahan bukti kepada warga, Ijud mengungkapkan bahwa hasil keputusan ada di tangan warga.

“Engga, ini dokumen kami. Kalau mereka mau, ya, lihat aja. Ini, kan, untuk pembuktian di ranah hukum. Ya, tergantung (keputusan) mereka (warga). Ujungnya pasti deadlock, jadi tidak ada kesepakatan. Jadi kita hanya menyampaikan bahwa sudah ada sertifikat. Pertanyaannya, alas hak mereka apa?” ujarnya.

Setelah melakukan diskusi, harapan warga adalah agar permasalahan ini mencapai kesepakatan. Agus mengungkapkan bahwa ia akan tetap konsisten meminta pertanggungjawaban dari Unpad.

“Pertanggungjawaban, kewajiban mereka (Unpad) udah ngambil hak berarti harus kewajibannya dipenuhi,” ujarnya.

Ahmad kembali menambahkan bahwa Unpad tidak mungkin bertentangan dengan hukum. Semua yang dilakukan ada dasar hukumnya.

“Unpad tidak akan melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum. Karena Unpad itu PTN (Perguruan Tinggi Negeri) dan sebagian besar didirikan oleh pemerintah, termasuk keuangan, harus ada dasar hukumnya. Tapi ketika kami sudah memiliki alas hak, kami akan mempertahankannya,” ujarnya.

Penulis: Arinda Iqlima

Editor: Anindya Ratri Primaningtyas, Rofi Roudhiatin Dwi Andini, Fernaldhy Rossi Armanda

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 00036

article 00037

article 00038

article 00039

article 00040

article 00041

article 00042

article 00043

article 00044

article 00045

article 00046

article 00047

article 00048

article 00049

article 00050

article 00051

article 00052

article 00053

article 00054

article 00055

article 00056

article 00057

article 00058

article 00059

article 00060

article 00061

article 00062

article 00063

article 00064

article 00065

article 00066

article 00067

article 00068

article 00069

article 00070

article 00071

article 00072

article 00073

article 00074

article 00075

article 0000131

article 0000132

article 0000133

article 0000134

article 0000135

article 0000136

article 0000137

article 0000138

article 0000139

article 0000140

article 0000141

article 0000142

article 0000143

article 0000144

article 0000145

article 0000146

article 0000147

article 0000148

article 0000149

article 0000150

article 0000151

article 0000152

article 0000153

article 0000154

article 0000155

article 0000156

article 0000157

article 0000158

article 0000159

article 0000160

article 0000161

article 0000162

article 0000163

article 0000164

article 0000165

article 0000166

article 0000167

article 0000168

article 0000169

article 0000170

article 2000126

article 2000127

article 2000128

article 2000129

article 2000130

article 2000131

article 2000132

article 2000133

article 2000134

article 2000135

article 2000136

article 2000137

article 2000138

article 2000139

article 2000140

article 2000141

article 2000142

article 2000143

article 2000144

article 2000145

article 2000146

article 2000147

article 2000148

article 2000149

article 2000150

article 2000151

article 2000152

article 2000153

article 2000154

article 2000155

article 2000156

article 2000157

article 2000158

article 2000159

article 2000160

article 2000161

article 2000162

article 2000163

article 2000164

article 2000165

articel 000000161

articel 000000162

articel 000000163

articel 000000164

articel 000000165

articel 000000166

articel 000000167

articel 000000168

articel 000000169

articel 000000170

articel 000000171

articel 000000172

articel 000000173

articel 000000174

articel 000000175

articel 000000176

articel 000000177

articel 000000178

articel 000000179

articel 000000180

articel 000000181

articel 000000182

articel 000000183

articel 000000184

articel 000000185

articel 000000186

articel 000000187

articel 000000188

articel 000000189

articel 000000190

articel 000000191

articel 000000192

articel 000000193

articel 000000194

articel 000000195

articel 000000196

articel 000000197

articel 000000198

articel 000000199

articel 000000200

news-1701
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

article 710000101

article 710000102

article 710000103

article 710000104

article 710000105

article 710000106

article 710000107

article 710000108

article 710000109

article 710000110

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 868100081

article 868100082

article 868100083

article 868100084

article 868100085

article 868100086

article 868100087

article 868100088

article 868100089

article 868100090

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

content-1701