
Warta Kema – Kampus Universitas Padjadjaran (Unpad) Jatinangor didirikan atas usulan rektor keenam Unpad, Hindersah Wiraatmadja. Ia mengusungkan “Kota Akademik Manglayang”. Usulan tersebut dilakukan untuk mengatasi permasalahan konsep awal kampus Unpad Bandung yang tersebar menjadi 13 wilayah. Sejak tahun 1977, Unpad mulai melakukan pengadaan lahan bekas perkebunan di Jatinangor. Pada prosesnya, Unpad meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) dalam upaya perluasan tanah.
Proses Awal Perluasan Lahan Unpad
Agus Sofyan, seorang warga sekaligus Ketua Paguyuban Kampus Kiciat, mengungkapkan bahwa telah terjadi beberapa gelombang permintaan perluasan tanah dari Unpad. Permintaan pada gelombang pertama seluas 75 hektare, permintaan gelombang kedua 75 hektare, dan permintaan gelombang ketiga seluas 25 hektare.“Ada beberapa gelombang, gelombang pertama dan gelombang kedua. Nah, gelombang pertama dilakukan oleh pihak Unpad yang meminta kepada Pemprov Jabar tanah seluas 75 hektare. Yang kedua, pihak Unpad belum merasa puas dan cukup dengan tanah 75 hektare. Dia (Unpad) meminta lagi kepada pihak provinsi 75 hektare, dengan total 150 hektare. Gelombang kedua, pihak Unpad pun masih meminta untuk kegiatan Unpad itu mungkin ada kekurangan, makannya pihak Unpad meminta 25 hektare lagi,” ujarnya.
Terjadinya beberapa gelombang dalam perluasan wilayah Unpad juga dikonfirmasi oleh Ahmad Baehaqi, Direktur Kelembagaan dan Tata Kelola Unpad. Ia mengungkapkan bahwa status tanah saat itu merupakan milik Pemprov Jabar.
“Jadi, ada tiga tahap untuk prosesnya, yang pertama 75 hektare, kedua 75 hektare, dan yang terakhir 25 hektare, kalau nggak salah. Nah, 25 hektare ini status tanahnya milik Pemprov,” ujarnya.
Anggapan Berlawanan Terkait Pembayaran Lahan
Menurut Ahmad, Unpad sudah membayar kepada warga yang mendiami wilayah tanah yang sebelumnya merupakan lahan perkebunan. Ia mengungkapkan bahwa pembayaran tersebut mencakup harga bangunan dan tanaman.
“Unpad pada saat itu, ketika melakukan proses peralihan lahan itu, sudah menjalankan kewajibannya, salah satunya, memberikan ganti rugi buat bangunan dan tanaman yang ada di atas,” ujarnya.
Sementara itu, Agus mengungkapkan bahwa sempat terjadi pengusiran oleh pihak Unpad. Hingga saat ini, ia menyatakan bahwa Unpad belum melakukan pembayaran untuk tanah yang diusulkan langsung oleh Yogi Suardi Memet, mantan Gubernur Jawa Barat.
“Dari (tahun) 1990 kita ada pengusiran dari pihak Unpad, yaitu pembayaran bangunan dan tanaman. Masalah untuk tanahnya itu sudah keluar dari surat Gubernur Yogi SM (Suardi Memet). Harus segera dibayarkan, tetapi pihak Unpad sampai sekarang pun belum melakukan pembayaran untuk tanah kita,” ujarnya.
Menurut Agus, titik permasalahan sengketa tanah ini berasal dari dua perspektif yang berbeda antara warga dan pihak Unpad. Warga mengakui tanah tersebut milik mereka, sementara Unpad menganggap tanah tersebut milik Pemprov.
“Di satu sisi, mereka mengakui mereka tinggal di sana, mungkin mereka merasa sudah memilikinya, itu perspektif mereka. Perspektif Unpad itu adalah tanah milik Pemprov Jabar dan kita sudah menyelesaikan dengan Pemprov Jabar. Terkait hak mereka, diberikan dalam bentuk penggantian, yang bangunan dan tanaman itu. Tapi kalau tanahnya, Unpad tidak bisa mengganti,” ujarnya
Penyertifikatan Tanah oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN)
Ahmad mengungkapkan bahwa telah terjadi penyertifikatan tanah pada tahun 1993 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumedang. Ia menambahkan bahwa BPN tidak akan mengeluarkan sertifikat tanpa syarat yang memadai.
“Unpad tahun 1993 melakukan proses penyertifikatan tanah sehingga keluarlah sertifikat tanah Unpad dari BPN Sumedang. Ada beberapa sertifikat, salah satunya yang mereka klaim itu sertifikat nomor 7 tahun 1993,” ujarnya.
Sementara itu, Agus mempertanyakan terkait tanah yang belum dibayar, tetapi dapat disertifikasi. Agus merasa belum ada pembayaran tanah yang diterima dari pihak warga. Ia mempertanyakan syarat apa saja yang harus dipenuhi sehingga dapat terjadi penyertifikatan.
“Pertanyaan saya, kenapa tanah daratan yang belum dibayar dicantumkan di situ menjadi sertifikat? Apa saja persyaratannya? Karena, kan, kalau misalnya sertifikat itu mulanya dari adanya penjualan jual beli, antara penjual sama pembeli yang menjadikan itu syarat. Nah, kalau ini kan kami belum menerima pembayaran tanah daratan,” ujarnya.
Ijud Tajudin, Kepala Kantor Hukum Unpad, mengungkapkan bahwa tanda bukti kepemilikan adalah berupa sertifikat. Ia mengungkapkan bahwa pihak Unpad sudah memenuhi syarat untuk penyertifikatan tanah kepada BPN.
“Kalau dalam hukum, alat bukti kepemilikan itu untuk tanah sertifikat. Jadi, pihak BPN tidak akan mengeluarkan sertifikat kalau tidak ada persyaratan yang terpenuhi. Itu adalah salah satu hal yang penting dan Unpad sudah memenuhi persyaratan itu. Jadi, ya, kami sudah mempunyai prosedur yang sesuai dengan hukum ini,” ujarnya.
Aksi Warga dalam Mempertahankan Hak Bayar
Aksi permintaan tanggung jawab dari warga bukanlah hal yang baru. Agus mengungkapkan bahwa telah terjadi pembentukan tim dari pihak warga selama beberapa periode untuk melakukan diskusi dengan pihak Unpad.
“Dari pihak kita ada namanya tim 9 terjadi pada 2009. Dari pihak kita 9 orang, dari pihak Unpad 9 orang. Itu akan memberitahukan bahwa pihak Unpad dengan perencanaan akan membeberkan dan menjawab tuntutan-tuntutan dari warga,” ujarnya.
Selagi warga terus meminta pertanggungjawaban dari Unpad, Ahmad kembali mempertanyakan dasar hak warga terkait klaim tanah tersebut. Ia mengungkapkan bahwa tidak adanya bukti kepemilikan warga membuat masalah ini tidak kunjung selesai.
“Nggak ada. Kalau mereka punya bukti tanah, kepemilikan atas nama mereka, mungkin udah selesai semestinya 36 tahun ya,” ujarnya.
Ijud juga menambahkan bahwa diperlukan bukti fisik untuk mendukung klaim warga. Ia mengungkapkan bahwa warga perlu membuktikan klaim tersebut, alih-alih sekadar ucapan. Adapun jika pihak warga dan Unpad memiliki bukti, jalan tengahnya tentu hanya di pengadilan.
“Walaupun dia mau mengklaim, mereka harus membuktikan sebaliknya. Ya ada klaim, tapi ucapan. Sampai saat ini, belum ada (bentuk fisik dokumen). Tapi kan sebetulnya kalau dia ada, saya ada (bentuk fisik dokumen), itu harus ada yang menengahi. Kalau saya katakan, saya sudah bersertifikat dan dia juga punya dokumen, untuk mengujinya tentu hanya di pengadilan,” ujarnya.
Usulan Tuntutan di Ranah Hukum dari Pihak Unpad
Ahmad mendukung usulan untuk menguji masalah sengketa tanah ini di pengadilan. Ia mengungkapkan bahwa jika warga tetap bersikeras, maka disarankan untuk menyelesaikannya di jalur hukum.
“Kita ingin harapannya selesai dengan baik. Kemauan mereka keukeuh (bersikukuh) minta uang. Kita juga tidak punya legal standing, tidak punya kewajiban. Artinya kalau memang pakeukeuh, ya, tadi kita arahkan yang mungkin silakan untuk diselesaikan di pengadilan,” ujarnya.
Agus merasa bahwa usulan menuntut Unpad bukanlah hak warga. Ia berpendapat bahwa ada kejanggalan bila warga menuntut atas tanah sendiri. Ia mengharapkan pertanggungjawaban, bukan tuntutan hukum.
“Pantas tidak saya menuntut tanah yang kita punya belum didirikan bangunan? Masa saya harus menuntut pohon yang berdiri? Itu kan sudah dibayar sama mereka. Kebalikannya seperti ini, tanah-tanah kami, kenapa harus dituntut sama kami? Saya bukan menuntut, tapi meminta pertanggungjawaban dari pihak Unpad, karena mereka sudah mengambil hak tanah kita. Berarti mereka harus membayar kewajiban,” ujarnya.
Proses Musyawarah dan Rencana Penyelesaian
Pada Senin (13/04), pihak Unpad dan warga telah melaksanakan diskusi. Selama diskusi berlangsung, Agus terus mempertanyakan bukti pembayaran atas bangunan dan tanaman. Sementara itu, pihak Unpad memberikan jawaban bahwa data akan dikumpulkan terlebih dahulu.
“Belum sedikit pun 0,000% nggak ada, belum ada kepastian. Jadi, alasannya tetap mencari data, menyiapkan data-data gak tahu sampai kapan,” ujar Agus.
Ijud mengungkapkan bahwa dokumen bukti yang Unpad miliki sudah disiapkan untuk pelaksanaan diskusi selanjutnya. Selain mempersiapkan bahan bukti kepada warga, Ijud mengungkapkan bahwa hasil keputusan ada di tangan warga.
“Engga, ini dokumen kami. Kalau mereka mau, ya, lihat aja. Ini, kan, untuk pembuktian di ranah hukum. Ya, tergantung (keputusan) mereka (warga). Ujungnya pasti deadlock, jadi tidak ada kesepakatan. Jadi kita hanya menyampaikan bahwa sudah ada sertifikat. Pertanyaannya, alas hak mereka apa?” ujarnya.
Setelah melakukan diskusi, harapan warga adalah agar permasalahan ini mencapai kesepakatan. Agus mengungkapkan bahwa ia akan tetap konsisten meminta pertanggungjawaban dari Unpad.
“Pertanggungjawaban, kewajiban mereka (Unpad) udah ngambil hak berarti harus kewajibannya dipenuhi,” ujarnya.
Ahmad kembali menambahkan bahwa Unpad tidak mungkin bertentangan dengan hukum. Semua yang dilakukan ada dasar hukumnya.
“Unpad tidak akan melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum. Karena Unpad itu PTN (Perguruan Tinggi Negeri) dan sebagian besar didirikan oleh pemerintah, termasuk keuangan, harus ada dasar hukumnya. Tapi ketika kami sudah memiliki alas hak, kami akan mempertahankannya,” ujarnya.
Penulis: Arinda Iqlima
Editor: Anindya Ratri Primaningtyas, Rofi Roudhiatin Dwi Andini, Fernaldhy Rossi Armanda
