Spanduk permintaan warga agar Unpad melakukan pembayaran tanah (Warta Kema/Razan Jayaputra Partadinata)

Warta Kema – Kampus Universitas Padjadjaran (Unpad) Jatinangor didirikan atas usulan rektor keenam Unpad, Hindersah Wiraatmadja. Ia mengusungkan “Kota Akademik Manglayang”. Usulan tersebut dilakukan untuk mengatasi permasalahan konsep awal kampus Unpad Bandung yang tersebar menjadi 13 wilayah. Sejak tahun 1977, Unpad mulai melakukan pengadaan lahan bekas perkebunan di Jatinangor. Pada prosesnya, Unpad meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) dalam upaya perluasan tanah.

Proses Awal Perluasan Lahan Unpad

Agus Sofyan, seorang warga sekaligus Ketua Paguyuban Kampus Kiciat, mengungkapkan bahwa telah terjadi beberapa gelombang permintaan perluasan tanah dari Unpad. Permintaan pada gelombang pertama seluas 75 hektare, permintaan gelombang kedua 75 hektare, dan permintaan gelombang ketiga seluas 25 hektare.“Ada beberapa gelombang, gelombang pertama dan gelombang kedua. Nah, gelombang pertama dilakukan oleh pihak Unpad yang meminta kepada Pemprov Jabar tanah seluas 75 hektare. Yang kedua, pihak Unpad belum merasa puas dan cukup dengan tanah 75 hektare. Dia (Unpad) meminta lagi kepada pihak provinsi 75 hektare, dengan total 150 hektare. Gelombang kedua, pihak Unpad pun masih meminta untuk kegiatan Unpad itu mungkin ada kekurangan, makannya pihak Unpad meminta 25 hektare lagi,” ujarnya.

Terjadinya beberapa gelombang dalam perluasan wilayah Unpad juga dikonfirmasi oleh Ahmad Baehaqi, Direktur Kelembagaan dan Tata Kelola Unpad. Ia mengungkapkan bahwa status tanah saat itu merupakan milik Pemprov Jabar.

“Jadi, ada tiga tahap untuk prosesnya, yang pertama 75 hektare, kedua 75 hektare, dan yang terakhir 25 hektare, kalau nggak salah. Nah, 25 hektare ini status tanahnya milik Pemprov,” ujarnya.

Anggapan Berlawanan Terkait Pembayaran Lahan

Menurut Ahmad, Unpad sudah membayar kepada warga yang mendiami wilayah tanah yang sebelumnya merupakan lahan perkebunan. Ia mengungkapkan bahwa pembayaran tersebut mencakup harga bangunan dan tanaman.

“Unpad pada saat itu, ketika melakukan proses peralihan lahan itu, sudah menjalankan kewajibannya, salah satunya, memberikan ganti rugi buat bangunan dan tanaman yang ada di atas,” ujarnya.

Sementara itu, Agus mengungkapkan bahwa sempat terjadi pengusiran oleh pihak Unpad. Hingga saat ini, ia menyatakan bahwa Unpad belum melakukan pembayaran untuk tanah yang diusulkan langsung oleh Yogi Suardi Memet, mantan Gubernur Jawa Barat.

“Dari (tahun) 1990 kita ada pengusiran dari pihak Unpad, yaitu pembayaran bangunan dan tanaman. Masalah untuk tanahnya itu sudah keluar dari surat Gubernur Yogi SM (Suardi Memet). Harus segera dibayarkan, tetapi pihak Unpad sampai sekarang pun belum melakukan pembayaran untuk tanah kita,” ujarnya.

Menurut Agus, titik permasalahan sengketa tanah ini berasal dari dua perspektif yang berbeda antara warga dan pihak Unpad. Warga mengakui tanah tersebut milik mereka, sementara Unpad menganggap tanah tersebut milik Pemprov.

“Di satu sisi, mereka mengakui mereka tinggal di sana, mungkin mereka merasa sudah memilikinya, itu perspektif mereka. Perspektif Unpad itu adalah tanah milik Pemprov Jabar dan kita sudah menyelesaikan dengan Pemprov Jabar. Terkait hak mereka, diberikan dalam bentuk penggantian, yang bangunan dan tanaman itu. Tapi kalau tanahnya, Unpad tidak bisa mengganti,” ujarnya

Penyertifikatan Tanah oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN)

Ahmad mengungkapkan bahwa telah terjadi penyertifikatan tanah pada tahun 1993 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumedang. Ia menambahkan bahwa BPN tidak akan mengeluarkan sertifikat tanpa syarat yang memadai.

“Unpad tahun 1993 melakukan proses penyertifikatan tanah sehingga keluarlah sertifikat tanah Unpad dari BPN Sumedang. Ada beberapa sertifikat, salah satunya yang mereka klaim itu sertifikat nomor 7 tahun 1993,” ujarnya.

Sementara itu, Agus mempertanyakan terkait tanah yang belum dibayar, tetapi dapat disertifikasi. Agus merasa belum ada pembayaran tanah yang diterima dari pihak warga. Ia mempertanyakan syarat apa saja yang harus dipenuhi sehingga dapat terjadi penyertifikatan.

“Pertanyaan saya, kenapa tanah daratan yang belum dibayar dicantumkan di situ menjadi sertifikat? Apa saja persyaratannya? Karena, kan, kalau misalnya sertifikat itu mulanya dari adanya penjualan jual beli, antara penjual sama pembeli yang menjadikan itu syarat. Nah, kalau ini kan kami belum menerima pembayaran tanah daratan,” ujarnya.

Ijud Tajudin, Kepala Kantor Hukum Unpad, mengungkapkan bahwa tanda bukti kepemilikan adalah berupa sertifikat. Ia mengungkapkan bahwa pihak Unpad sudah memenuhi syarat untuk penyertifikatan tanah kepada BPN.

“Kalau dalam hukum, alat bukti kepemilikan itu untuk tanah sertifikat. Jadi, pihak BPN tidak akan mengeluarkan sertifikat kalau tidak ada persyaratan yang terpenuhi. Itu adalah salah satu hal yang penting dan Unpad sudah memenuhi persyaratan itu. Jadi, ya, kami sudah mempunyai prosedur yang sesuai dengan hukum ini,” ujarnya.

Aksi Warga dalam Mempertahankan Hak Bayar

Aksi permintaan tanggung jawab dari warga bukanlah hal yang baru. Agus mengungkapkan bahwa telah terjadi pembentukan tim dari pihak warga selama beberapa periode untuk melakukan diskusi dengan pihak Unpad.

“Dari pihak kita ada namanya tim 9 terjadi pada 2009. Dari pihak kita 9 orang, dari pihak Unpad 9 orang. Itu akan memberitahukan bahwa pihak Unpad dengan perencanaan akan membeberkan dan menjawab tuntutan-tuntutan dari warga,” ujarnya.

Selagi warga terus meminta pertanggungjawaban dari Unpad, Ahmad kembali mempertanyakan dasar hak warga terkait klaim tanah tersebut. Ia mengungkapkan bahwa tidak adanya bukti kepemilikan warga membuat masalah ini tidak kunjung selesai.

“Nggak ada. Kalau mereka punya bukti tanah, kepemilikan atas nama mereka, mungkin udah selesai semestinya 36 tahun ya,” ujarnya.

Ijud juga menambahkan bahwa diperlukan bukti fisik untuk mendukung klaim warga. Ia mengungkapkan bahwa warga perlu membuktikan klaim tersebut, alih-alih sekadar ucapan. Adapun jika pihak warga dan Unpad memiliki bukti, jalan tengahnya tentu hanya di pengadilan.

“Walaupun dia mau mengklaim, mereka harus membuktikan sebaliknya. Ya ada klaim, tapi ucapan. Sampai saat ini, belum ada (bentuk fisik dokumen). Tapi kan sebetulnya kalau dia ada, saya ada (bentuk fisik dokumen), itu harus ada yang menengahi. Kalau saya katakan, saya sudah bersertifikat dan dia juga punya dokumen, untuk mengujinya tentu hanya di pengadilan,” ujarnya.

Usulan Tuntutan di Ranah Hukum dari Pihak Unpad

Ahmad mendukung usulan untuk menguji masalah sengketa tanah ini di pengadilan. Ia mengungkapkan bahwa jika warga tetap bersikeras, maka disarankan untuk menyelesaikannya di jalur hukum.

“Kita ingin harapannya selesai dengan baik. Kemauan mereka keukeuh (bersikukuh) minta uang. Kita juga tidak punya legal standing, tidak punya kewajiban. Artinya kalau memang pakeukeuh, ya, tadi kita arahkan yang mungkin silakan untuk diselesaikan di pengadilan,” ujarnya.

Agus merasa bahwa usulan menuntut Unpad bukanlah hak warga. Ia berpendapat bahwa ada kejanggalan bila warga menuntut atas tanah sendiri. Ia mengharapkan pertanggungjawaban, bukan tuntutan hukum.

“Pantas tidak saya menuntut tanah yang kita punya belum didirikan bangunan? Masa saya harus menuntut pohon yang berdiri? Itu kan sudah dibayar sama mereka. Kebalikannya seperti ini, tanah-tanah kami, kenapa harus dituntut sama kami? Saya bukan menuntut, tapi meminta pertanggungjawaban dari pihak Unpad, karena mereka sudah mengambil hak tanah kita. Berarti mereka harus membayar kewajiban,” ujarnya.

Proses Musyawarah dan Rencana Penyelesaian

Pada Senin (13/04), pihak Unpad dan warga telah melaksanakan diskusi. Selama diskusi berlangsung, Agus terus mempertanyakan bukti pembayaran atas bangunan dan tanaman. Sementara itu, pihak Unpad memberikan jawaban bahwa data akan dikumpulkan terlebih dahulu.

“Belum sedikit pun 0,000% nggak ada, belum ada kepastian. Jadi, alasannya tetap mencari data, menyiapkan data-data gak tahu sampai kapan,” ujar Agus.

Ijud mengungkapkan bahwa dokumen bukti yang Unpad miliki sudah disiapkan untuk pelaksanaan diskusi selanjutnya. Selain mempersiapkan bahan bukti kepada warga, Ijud mengungkapkan bahwa hasil keputusan ada di tangan warga.

“Engga, ini dokumen kami. Kalau mereka mau, ya, lihat aja. Ini, kan, untuk pembuktian di ranah hukum. Ya, tergantung (keputusan) mereka (warga). Ujungnya pasti deadlock, jadi tidak ada kesepakatan. Jadi kita hanya menyampaikan bahwa sudah ada sertifikat. Pertanyaannya, alas hak mereka apa?” ujarnya.

Setelah melakukan diskusi, harapan warga adalah agar permasalahan ini mencapai kesepakatan. Agus mengungkapkan bahwa ia akan tetap konsisten meminta pertanggungjawaban dari Unpad.

“Pertanggungjawaban, kewajiban mereka (Unpad) udah ngambil hak berarti harus kewajibannya dipenuhi,” ujarnya.

Ahmad kembali menambahkan bahwa Unpad tidak mungkin bertentangan dengan hukum. Semua yang dilakukan ada dasar hukumnya.

“Unpad tidak akan melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum. Karena Unpad itu PTN (Perguruan Tinggi Negeri) dan sebagian besar didirikan oleh pemerintah, termasuk keuangan, harus ada dasar hukumnya. Tapi ketika kami sudah memiliki alas hak, kami akan mempertahankannya,” ujarnya.

Penulis: Arinda Iqlima

Editor: Anindya Ratri Primaningtyas, Rofi Roudhiatin Dwi Andini, Fernaldhy Rossi Armanda

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

article 710000081

article 710000082

article 710000083

article 710000084

article 710000085

article 710000086

article 710000087

article 710000088

article 710000089

article 710000090

article 710000091

article 710000092

article 710000093

article 710000094

article 710000095

article 710000096

article 710000097

article 710000098

article 710000099

article 710000100

article 710000101

article 710000102

article 710000103

article 710000104

article 710000105

article 710000106

article 710000107

article 710000108

article 710000109

article 710000110

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

cuaca 638000021

cuaca 638000022

cuaca 638000023

cuaca 638000024

cuaca 638000025

cuaca 638000026

cuaca 638000027

cuaca 638000028

cuaca 638000029

cuaca 638000030

cuaca 638000031

cuaca 638000032

cuaca 638000033

cuaca 638000034

cuaca 638000035

cuaca 638000036

cuaca 638000037

cuaca 638000038

cuaca 638000039

cuaca 638000040

cuaca 638000041

cuaca 638000042

cuaca 638000043

cuaca 638000044

cuaca 638000045

cuaca 638000046

cuaca 638000047

cuaca 638000048

cuaca 638000049

cuaca 638000050

cuaca 638000051

cuaca 638000052

cuaca 638000053

cuaca 638000054

cuaca 638000055

cuaca 638000056

cuaca 638000057

cuaca 638000058

cuaca 638000059

cuaca 638000060

cuaca 638000061

cuaca 638000062

cuaca 638000063

cuaca 638000064

cuaca 638000065

cuaca 638000066

cuaca 638000067

cuaca 638000068

cuaca 638000069

cuaca 638000070

cuaca 638000071

cuaca 638000072

cuaca 638000073

cuaca 638000074

cuaca 638000075

cuaca 638000076

cuaca 638000077

cuaca 638000078

cuaca 638000079

cuaca 638000080

cuaca 638000081

cuaca 638000082

cuaca 638000083

cuaca 638000084

cuaca 638000085

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

cuaca 898100101

cuaca 898100102

cuaca 898100103

cuaca 898100104

cuaca 898100105

cuaca 898100106

cuaca 898100107

cuaca 898100108

cuaca 898100109

cuaca 898100110

cuaca 898100111

cuaca 898100112

cuaca 898100113

cuaca 898100114

cuaca 898100115

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 868100081

article 868100082

article 868100083

article 868100084

article 868100085

article 868100086

article 868100087

article 868100088

article 868100089

article 868100090

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

news-1701