Pembacaan Draf Peraturan Prama oleh Ataraxia Huqimo di Sosialisasi Prama pada Kamis  (8/05). (WARTA KEMA/ Muhammad Fadlan Syahidurrohman)

 

Warta Kema – Pada Kamis (5/06), telah dilaksanakan Sosialisasi Pemilihan Raya (Prama) Universitas Padjadjaran (Unpad) yang diselenggarakan di platform Zoom. Sosialisasi ini dihadiri oleh Keluarga Mahasiswa (Kema) Unpad dan diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara (BP) serta Badan Pengawas (Bawas) yang dilantik pada Rabu (14/5) silam.

Acara ini diawali dengan pembacaan peraturan BP Prama dan Draf Peraturan Prama Unpad 2025 oleh Ataraxia Huqimo selaku Komisioner Peraturan Prama Unpad 2025. Adanya penyampaian ini dikarenakan pihak Prama Unpad sempat membagikan dokumen berisikan Peraturan serta Draf Peraturan Prama Unpad 2025 sebagai bentuk transparansi dan sarana Kema Unpad menyampaikan kritik serta sarannya melalui fitur komentar Google Drive.

 

Perubahan Pasal Kontroversial

Ada satu peraturan yang menarik perhatian Kema Unpad pada pertemuan sosialisasi ini. Peraturan tersebut adalah Pasal 4 Nomor N pada Draf Peraturan Prama. Adapun bunyi pasalnya adalah sebagai berikut: “Tidak sedang menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi mahasiswa eksternal manapun.” 

“Perubahan Pasal 4 ini sangat sensitif,” ujar Rasyid, seorang mahasiswa Fakultas Hukum (FH) dan partisipan forum sosialisasi. 

Peraturan ini memantik diskusi yang cukup panjang dan menjadi bakal pembicaraan yang panas di dalam Zoom Sosialisasi tersebut.

Huqimo menanggapi setelah ditanya oleh salah satu kema Unpad perihal alasan mengapa pada Draf Peraturan Prama di Pasal 4 sekarang ditambahkan peraturan yang menyinggung nomenklatur anggota. Nomenklatur anggota mengacu kepada sistem penamaan yang digunakan untuk mengidentifikasi atau mengklasifikasikan suatu anggota kelompok atau organisasi tertentu.

“Kami khawatir kalau ada intervensi (dari pimpinan organisasi mahasiswa eksternal kampus),” jawab Huqimo. 

Pembahasan peraturan ini menjadi cukup panjang karena banyaknya pertanyaan yang diajukan bersamaan dengan diskusi. Apakah ini merupakan suatu bentuk manuver kepentingan atau apakah dengan diadakannya peraturan ini menjadi salah satu bentuk diskriminasi kepada Kema Unpad yang mengikuti organisasi mahasiswa eksternal? 

 

Perubahan Pasal: Diskriminasi vs Mitigasi

Pembahasan perihal pasal ini berangsur cukup panjang sebab terbaginya beberapa kubu di dalam pembahasan ini: pihak yang menganggap peraturan ini diskriminatif dengan pihak yang merasa peraturan ini merupakan bentuk pencegahan terjadinya konflik kepentingan politik.

“Saya merasa itu bukan sebuah diskriminasi karena, ya, semua Kema Unpad pun punya hak yang sama untuk dipilih dan dipilih aja, cuma, Unpad punya aturan aja,” ucap Danu, mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi (FIKOM). 

Danu kemudian menyatakan kenetralannya dalam diskusi ini dan juga menyatakan beberapa kekhawatirannya ketika melihat adanya peraturan yang baru ditambahkan dalam Draf Peraturan Prama.

“Saya takut justru ini (adanya peraturan baru) adalah sebuah bentuk manuver pembukaan jalan untuk salah satu pasangan calon,” ujarnya.

Rasyid menanggapi kembali perihal pendapatnya mengenai aturan ini, mengambil pasal Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai contoh nyata mengapa peraturan ini bisa diangkat menjadi sesuatu yang sah dan bukan sebagai diskriminasi. 

“Temen-temen bisa lihat ketentuan anggota dewan pusat. Pasal pada UUD 1945 mengatakan bahwa siapa pun yang ingin mencalonkan diri sebagai Dewan Perwakilan Daerah tidak diperkenankan terafiliasi terhadap partai politik apapun. Dalam penjelasan pasal tersebut tidak bisa dimaknakan sebagai bentuk diskriminasi karena hak berserikat dan berkumpul itu ada,” jelas Rasyid.

Disamping itu, Rasyid juga menyampaikan bahwa dia khawatir dampak perubahan pada pasal ini, dengan asumsi salah satu pasangan calon memiliki latar belakang Organisasi Mahasiswa Eksternal Kampus (Ormek), bisa menjadi akomodasi kelulusan salah satu pasangan calon secara tidak langsung. 

Hal ini ditanggapi Farrel, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), menyatakan bahwa dampak dari pasal ini bisa menjadi sebuah bumerang yang malah membantu kepentingan lain secara tidak langsung. 

“Ngomongin kepentingan organisasi eksternal, seperti partai politik (parpol), itu bisa dilakukan oleh semua orang. Bisa dilakukan orang-orang yang punya intensitas itu sendiri,” ucap Farrel. 

Aryo, mahasiswa FH,  menyatakan bahwa peraturan yang membatasi mahasiswa anggota organisasi internal atau eksternal manapun yang ingin mencalonkan diri di rangkaian Prama memang diskriminatif. 

“Tapi kalau kita bicara soal aturan hukum, aturan itu memang dibuat untuk membatasi agar kepentingan atau konflik kepentingan itu masuk ke dalam Prama Unpad,” lanjutnya.

 

Apakah Konflik Kepentingan hanya Ada pada Anggota Ormek?

Ali, mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB), berpendapat bahwa tidak apple-to-apple kalau membandingkan politik kampus dengan politik negara. Ali juga berargumen perihal kekhawatiran adanya konflik kepentingan, mempertanyakan jaminan apa orang-orang nonorganisasi eksternal juga tidak memiliki kepentingan?

Menanggapi hal ini, Danu menegaskan jika Ali di sini meragukan independensi yang tidak berafiliasi dengan ormek, maka independensi yang berafiliasi justru lebih dipertanyakan lagi. 

“Kalau Kang Ali mempertanyakan apakah yang tidak terafiliasi itu bersih atau tidak, ya apalagi yang udah jelas terafiliasi,” papar Danu.

Danu juga menyatakan bahwa hukum itu haruslah dinamis dan menyesuaikan dengan keadaan. Sebagai instrumen pelaksana politik, Kema Unpad harus belajar dari pengalaman. 

“Kita punya alasan dan pengalaman yang jelas, dan ada hal-hal yang harus diminimalisir karena kita tahu sebelumnya hal serupa pernah terjadi. Kalau kita tidak mau belajar dari sejarah yang ada, maka kita berisiko besar mengulangi kesalahan yang sama,” ujarnya.

Namun, menanggapi hal ini, Farrel berpendapat bahwa pelarangan menyeluruh terhadap anggota organisasi eksternal tetap bersifat diskriminatif karena menurutnya tidak semua anggota pasti membawa konflik kepentingan.  

Farrel tetap setuju dengan pernyataan bahwa diperlukan adanya pencegahan terhadap konflik kepentingan, tetapi tetap saja pada akhirnya yang terbukti adalah integritas si calon itu sendiri. Farrel juga memperjelas kembali bahwa adanya peraturan administratif ini akan berdampak secara masif dan tidak hanya ke satu orang saja. 

 

Berakhirnya Debat dan Datangnya Solusi

Panjangnya perdebatan tentang peraturan ini ditengahi oleh Marvell, ketua BP Prama Unpad 2025. Ia menyampaikan sebuah  solusi yaitu, para calon harus  membuat surat pernyataan yang menegaskan status independensi mereka dari pihak atau organisasi manapun ketika menjadi Peserta Prama nantinya. 

“Dari situ juga, teman-teman Kema bisa menagih (status independensi). Ketika kita sedang mengawal peserta Prama yang akan terpilih dan memenangkan Prama, (Kema) bisa menagih dari surat pernyataan tersebut,” ucap Marvell.

Hal ini ditanggapi kembali oleh Danu dan Rasyid. Mereka berdua menganggap bahwa surat pernyataan atau pakta integritas bukanlah sesuatu yang cukup kuat untuk mencegah konflik kepentingan. Danu sendiri mengakui bahwa dia tidak terlalu mempercayai pakta integritas

Huqimo, selaku Komisioner Peraturan Prama, menyarankan untuk cuti di organisasi terafiliasi sebagai suatu solusi. 

“Kalau cuti, dia istirahat sementara, wewenang, tanggung jawab, dan hak dia ditangguhkan. Kalau cuti terus terpilih, dia harus keluar dari organisasinya. Kalau tidak terpilih, dia bisa melanjutkan kembali organisasinya,” usulnya.

Solusi dari Huqimo ini menghasilkan dua pendapat yang berbeda. Danu menganggap cuti belum cukup, sebab tali afiliasinya belum benar-benar terputus. Sedangkan Rasyid menganggap solusi ini bisa dipertimbangkan dengan usulan calon wajib mundur dari posisinya di organisasi terafiliasi tersebut jika dinyatakan menang.

“Pada intinya, semua orang tak terkecuali dari proses politik pasti ada kepentingan yang perlu dimitigasi. Menurut saya, mungkin entah berupa pakta atau surat komitmen yang meskipun tadi sudah disampaikan hal tersebut kurang terukur dan bukan jaminan, tapi untuk saat ini hal tersebut bisa dicoba. Diserahkan kembali melalui teman-teman BP Prama,” ujar Ali. 

Sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Peraturan Pelaksanaan Pengawasan Prama 2025 dan pembacaan lini masa Prama Unpad 2025. Pembacaan kedua hal ini juga diselingi beberapa pertanyaan terkait rangkaian administratif serta pertanyaan terkait kejelasan perihal lini masa Prama tahun ini yang terkesan terburu-buru.

Sosialisasi ini menitikberatkan pembahasan mengenai perubahan pada pasal 4 nomor N yang menyinggung tentang status keanggotaan bakal calon yang memiliki jabatan di organisasi mahasiswa eksternal, yang membagi setiap peserta menjadi beberapa kubu sebelum akhirnya ditengahi oleh berbagai macam solusi dari pihak panitia penyelenggara. Acara ini berakhir cukup larut setelah berbagai pembahasan mengenai tata penyelenggaraan serta timeline Prama ini sendiri.

 

Reporter: Aisyah Kayla Syadina 

Editor: Andrea Hillary Gusandi, Syafina Ristia Putri

Foto: Muhammad Fadlan Syahidurrohman

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1001

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

Situs Agen Togel

MAUJP

sv388

118000041

118000042

118000043

118000044

118000045

118000046

118000047

118000048

118000049

118000050

118000051

118000052

118000053

118000054

118000055

118000056

118000057

118000058

118000059

118000060

118000061

118000062

118000063

118000064

118000065

118000066

118000067

118000068

118000069

118000070

128000041

128000042

128000043

128000044

128000045

128000046

128000047

128000048

128000049

128000050

128000051

128000052

128000053

128000054

128000055

128000056

128000057

128000058

128000059

128000060

128000061

128000062

128000063

128000064

128000065

128000066

128000067

128000068

128000069

128000070

128000071

128000072

128000073

128000074

128000075

138000041

138000042

138000043

138000044

138000045

138000046

138000047

138000048

138000049

138000050

138000051

138000052

138000053

138000054

138000055

138000056

138000057

138000058

138000059

138000060

138000061

138000062

138000063

138000064

138000065

138000066

138000067

138000068

138000069

138000070

148000071

148000072

148000073

148000074

148000075

148000076

148000077

148000078

148000079

148000080

148000081

148000082

148000083

148000084

148000085

148000086

148000087

148000088

148000089

148000090

148000091

148000092

148000093

148000094

148000095

148000096

148000097

148000098

148000099

148000100

158000081

158000082

158000083

158000084

158000085

158000086

158000087

158000088

158000089

158000090

158000091

158000092

158000093

158000094

158000095

168000030

168000031

168000032

168000033

168000034

168000035

168000036

168000037

168000038

168000039

168000040

168000041

168000042

168000043

168000044

168000045

168000046

168000047

168000048

168000049

168000050

168000051

168000052

168000053

168000054

168000055

168000056

168000057

168000058

168000059

168000060

168000061

168000062

168000063

168000064

168000065

178000066

178000067

178000068

178000069

178000070

178000071

178000072

178000073

178000074

178000075

178000076

178000077

178000078

178000079

178000080

178000081

178000082

178000083

178000084

178000085

188000161

188000162

188000163

188000164

188000165

188000166

188000167

188000168

188000169

188000170

188000171

188000172

188000173

188000174

188000175

188000176

188000177

188000178

188000179

188000180

198000051

198000052

198000053

198000054

198000055

198000056

198000057

198000058

198000059

198000060

198000061

198000062

198000063

198000064

198000065

198000066

198000067

198000068

198000069

198000070

218000041

218000042

218000043

218000044

218000045

218000046

218000047

218000048

218000049

218000050

218000051

218000052

218000053

218000054

218000055

218000056

218000057

218000058

218000059

218000060

218000061

218000062

218000063

218000064

218000065

238000031

238000032

238000033

238000034

238000035

238000036

238000037

238000038

238000039

238000040

238000041

238000042

238000043

238000044

238000045

news-1001