Pembacaan Draf Peraturan Prama oleh Ataraxia Huqimo di Sosialisasi Prama pada Kamis  (8/05). (WARTA KEMA/ Muhammad Fadlan Syahidurrohman)

 

Warta Kema – Pada Kamis (5/06), telah dilaksanakan Sosialisasi Pemilihan Raya (Prama) Universitas Padjadjaran (Unpad) yang diselenggarakan di platform Zoom. Sosialisasi ini dihadiri oleh Keluarga Mahasiswa (Kema) Unpad dan diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara (BP) serta Badan Pengawas (Bawas) yang dilantik pada Rabu (14/5) silam.

Acara ini diawali dengan pembacaan peraturan BP Prama dan Draf Peraturan Prama Unpad 2025 oleh Ataraxia Huqimo selaku Komisioner Peraturan Prama Unpad 2025. Adanya penyampaian ini dikarenakan pihak Prama Unpad sempat membagikan dokumen berisikan Peraturan serta Draf Peraturan Prama Unpad 2025 sebagai bentuk transparansi dan sarana Kema Unpad menyampaikan kritik serta sarannya melalui fitur komentar Google Drive.

 

Perubahan Pasal Kontroversial

Ada satu peraturan yang menarik perhatian Kema Unpad pada pertemuan sosialisasi ini. Peraturan tersebut adalah Pasal 4 Nomor N pada Draf Peraturan Prama. Adapun bunyi pasalnya adalah sebagai berikut: “Tidak sedang menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi mahasiswa eksternal manapun.” 

“Perubahan Pasal 4 ini sangat sensitif,” ujar Rasyid, seorang mahasiswa Fakultas Hukum (FH) dan partisipan forum sosialisasi. 

Peraturan ini memantik diskusi yang cukup panjang dan menjadi bakal pembicaraan yang panas di dalam Zoom Sosialisasi tersebut.

Huqimo menanggapi setelah ditanya oleh salah satu kema Unpad perihal alasan mengapa pada Draf Peraturan Prama di Pasal 4 sekarang ditambahkan peraturan yang menyinggung nomenklatur anggota. Nomenklatur anggota mengacu kepada sistem penamaan yang digunakan untuk mengidentifikasi atau mengklasifikasikan suatu anggota kelompok atau organisasi tertentu.

“Kami khawatir kalau ada intervensi (dari pimpinan organisasi mahasiswa eksternal kampus),” jawab Huqimo. 

Pembahasan peraturan ini menjadi cukup panjang karena banyaknya pertanyaan yang diajukan bersamaan dengan diskusi. Apakah ini merupakan suatu bentuk manuver kepentingan atau apakah dengan diadakannya peraturan ini menjadi salah satu bentuk diskriminasi kepada Kema Unpad yang mengikuti organisasi mahasiswa eksternal? 

 

Perubahan Pasal: Diskriminasi vs Mitigasi

Pembahasan perihal pasal ini berangsur cukup panjang sebab terbaginya beberapa kubu di dalam pembahasan ini: pihak yang menganggap peraturan ini diskriminatif dengan pihak yang merasa peraturan ini merupakan bentuk pencegahan terjadinya konflik kepentingan politik.

“Saya merasa itu bukan sebuah diskriminasi karena, ya, semua Kema Unpad pun punya hak yang sama untuk dipilih dan dipilih aja, cuma, Unpad punya aturan aja,” ucap Danu, mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi (FIKOM). 

Danu kemudian menyatakan kenetralannya dalam diskusi ini dan juga menyatakan beberapa kekhawatirannya ketika melihat adanya peraturan yang baru ditambahkan dalam Draf Peraturan Prama.

“Saya takut justru ini (adanya peraturan baru) adalah sebuah bentuk manuver pembukaan jalan untuk salah satu pasangan calon,” ujarnya.

Rasyid menanggapi kembali perihal pendapatnya mengenai aturan ini, mengambil pasal Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai contoh nyata mengapa peraturan ini bisa diangkat menjadi sesuatu yang sah dan bukan sebagai diskriminasi. 

“Temen-temen bisa lihat ketentuan anggota dewan pusat. Pasal pada UUD 1945 mengatakan bahwa siapa pun yang ingin mencalonkan diri sebagai Dewan Perwakilan Daerah tidak diperkenankan terafiliasi terhadap partai politik apapun. Dalam penjelasan pasal tersebut tidak bisa dimaknakan sebagai bentuk diskriminasi karena hak berserikat dan berkumpul itu ada,” jelas Rasyid.

Disamping itu, Rasyid juga menyampaikan bahwa dia khawatir dampak perubahan pada pasal ini, dengan asumsi salah satu pasangan calon memiliki latar belakang Organisasi Mahasiswa Eksternal Kampus (Ormek), bisa menjadi akomodasi kelulusan salah satu pasangan calon secara tidak langsung. 

Hal ini ditanggapi Farrel, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), menyatakan bahwa dampak dari pasal ini bisa menjadi sebuah bumerang yang malah membantu kepentingan lain secara tidak langsung. 

“Ngomongin kepentingan organisasi eksternal, seperti partai politik (parpol), itu bisa dilakukan oleh semua orang. Bisa dilakukan orang-orang yang punya intensitas itu sendiri,” ucap Farrel. 

Aryo, mahasiswa FH,  menyatakan bahwa peraturan yang membatasi mahasiswa anggota organisasi internal atau eksternal manapun yang ingin mencalonkan diri di rangkaian Prama memang diskriminatif. 

“Tapi kalau kita bicara soal aturan hukum, aturan itu memang dibuat untuk membatasi agar kepentingan atau konflik kepentingan itu masuk ke dalam Prama Unpad,” lanjutnya.

 

Apakah Konflik Kepentingan hanya Ada pada Anggota Ormek?

Ali, mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB), berpendapat bahwa tidak apple-to-apple kalau membandingkan politik kampus dengan politik negara. Ali juga berargumen perihal kekhawatiran adanya konflik kepentingan, mempertanyakan jaminan apa orang-orang nonorganisasi eksternal juga tidak memiliki kepentingan?

Menanggapi hal ini, Danu menegaskan jika Ali di sini meragukan independensi yang tidak berafiliasi dengan ormek, maka independensi yang berafiliasi justru lebih dipertanyakan lagi. 

“Kalau Kang Ali mempertanyakan apakah yang tidak terafiliasi itu bersih atau tidak, ya apalagi yang udah jelas terafiliasi,” papar Danu.

Danu juga menyatakan bahwa hukum itu haruslah dinamis dan menyesuaikan dengan keadaan. Sebagai instrumen pelaksana politik, Kema Unpad harus belajar dari pengalaman. 

“Kita punya alasan dan pengalaman yang jelas, dan ada hal-hal yang harus diminimalisir karena kita tahu sebelumnya hal serupa pernah terjadi. Kalau kita tidak mau belajar dari sejarah yang ada, maka kita berisiko besar mengulangi kesalahan yang sama,” ujarnya.

Namun, menanggapi hal ini, Farrel berpendapat bahwa pelarangan menyeluruh terhadap anggota organisasi eksternal tetap bersifat diskriminatif karena menurutnya tidak semua anggota pasti membawa konflik kepentingan.  

Farrel tetap setuju dengan pernyataan bahwa diperlukan adanya pencegahan terhadap konflik kepentingan, tetapi tetap saja pada akhirnya yang terbukti adalah integritas si calon itu sendiri. Farrel juga memperjelas kembali bahwa adanya peraturan administratif ini akan berdampak secara masif dan tidak hanya ke satu orang saja. 

 

Berakhirnya Debat dan Datangnya Solusi

Panjangnya perdebatan tentang peraturan ini ditengahi oleh Marvell, ketua BP Prama Unpad 2025. Ia menyampaikan sebuah  solusi yaitu, para calon harus  membuat surat pernyataan yang menegaskan status independensi mereka dari pihak atau organisasi manapun ketika menjadi Peserta Prama nantinya. 

“Dari situ juga, teman-teman Kema bisa menagih (status independensi). Ketika kita sedang mengawal peserta Prama yang akan terpilih dan memenangkan Prama, (Kema) bisa menagih dari surat pernyataan tersebut,” ucap Marvell.

Hal ini ditanggapi kembali oleh Danu dan Rasyid. Mereka berdua menganggap bahwa surat pernyataan atau pakta integritas bukanlah sesuatu yang cukup kuat untuk mencegah konflik kepentingan. Danu sendiri mengakui bahwa dia tidak terlalu mempercayai pakta integritas

Huqimo, selaku Komisioner Peraturan Prama, menyarankan untuk cuti di organisasi terafiliasi sebagai suatu solusi. 

“Kalau cuti, dia istirahat sementara, wewenang, tanggung jawab, dan hak dia ditangguhkan. Kalau cuti terus terpilih, dia harus keluar dari organisasinya. Kalau tidak terpilih, dia bisa melanjutkan kembali organisasinya,” usulnya.

Solusi dari Huqimo ini menghasilkan dua pendapat yang berbeda. Danu menganggap cuti belum cukup, sebab tali afiliasinya belum benar-benar terputus. Sedangkan Rasyid menganggap solusi ini bisa dipertimbangkan dengan usulan calon wajib mundur dari posisinya di organisasi terafiliasi tersebut jika dinyatakan menang.

“Pada intinya, semua orang tak terkecuali dari proses politik pasti ada kepentingan yang perlu dimitigasi. Menurut saya, mungkin entah berupa pakta atau surat komitmen yang meskipun tadi sudah disampaikan hal tersebut kurang terukur dan bukan jaminan, tapi untuk saat ini hal tersebut bisa dicoba. Diserahkan kembali melalui teman-teman BP Prama,” ujar Ali. 

Sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Peraturan Pelaksanaan Pengawasan Prama 2025 dan pembacaan lini masa Prama Unpad 2025. Pembacaan kedua hal ini juga diselingi beberapa pertanyaan terkait rangkaian administratif serta pertanyaan terkait kejelasan perihal lini masa Prama tahun ini yang terkesan terburu-buru.

Sosialisasi ini menitikberatkan pembahasan mengenai perubahan pada pasal 4 nomor N yang menyinggung tentang status keanggotaan bakal calon yang memiliki jabatan di organisasi mahasiswa eksternal, yang membagi setiap peserta menjadi beberapa kubu sebelum akhirnya ditengahi oleh berbagai macam solusi dari pihak panitia penyelenggara. Acara ini berakhir cukup larut setelah berbagai pembahasan mengenai tata penyelenggaraan serta timeline Prama ini sendiri.

 

Reporter: Aisyah Kayla Syadina 

Editor: Andrea Hillary Gusandi, Syafina Ristia Putri

Foto: Muhammad Fadlan Syahidurrohman

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1312

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

12021

12022

12023

12024

12025

12026

12027

12028

12029

12030

12031

12032

12033

12034

12035

20021

20022

20023

20024

20025

20026

20027

20028

20029

20030

20031

20032

20033

20034

20035

30021

30022

30023

30024

30025

30026

30027

30028

30029

30030

30031

30032

30033

30034

30035

80001

80002

80003

80004

80005

80006

80007

80008

80009

80010

80011

80012

80013

80014

80015

80016

80017

80018

80019

80020

80021

80022

80023

80024

80025

80026

80027

80028

80029

80030

9041

9042

9043

9044

9045

80031

80032

80033

80034

80035

80036

80037

80038

80039

80040

80041

80042

80043

80044

80045

11035

11036

11037

11038

11039

11040

11041

11042

11043

11044

30036

30037

30038

30039

30040

30041

30042

30043

30044

30045

80046

80047

80048

80049

80050

80051

80052

80053

80054

80055

80056

80057

80058

80059

80060

80061

80062

80063

80064

80065

12036

12037

12038

12039

12040

12041

12042

12043

12044

12045

12046

12047

12048

12049

12050

20036

20037

20038

20039

20040

20041

20042

20043

20044

20045

20046

20047

20048

20049

20050

30046

30047

30048

30049

30050

30051

30052

30053

30054

30055

30056

30057

30058

30059

30060

80066

80067

80068

80069

80070

80071

80072

80073

80074

80075

80076

80077

80078

80079

80080

80081

80082

80083

80084

80085

80086

80087

80088

80089

80090

80091

80092

80093

80094

80095

30081

30082

30083

30084

30085

30086

30087

30088

30089

30090

80096

80097

80098

80099

80100

80101

80102

80103

80104

80105

80106

80107

80108

80109

80110

80111

80112

80113

80114

80115

80116

80117

80118

80119

80120

80121

80122

80123

80124

80125

80126

80127

80128

80129

80130

80131

80132

80133

80134

80135

news-1312