Publikasi perubahan kedua lini masa penyelenggaraan Prama Unpad melalui Surat Keputusan yang diunggah di Instagram @pramaunpad pada Selasa (03/06).
Publikasi perubahan kedua lini masa penyelenggaraan Prama Unpad melalui Surat Keputusan yang diunggah di Instagram @pramaunpad pada Selasa (03/06).
Publikasi perubahan kedua lini masa penyelenggaraan Prama Unpad melalui Surat Keputusan yang diunggah di Instagram @pramaunpad pada Selasa (03/06).

 

Pemilihan Raya Mahasiswa Universitas Padjadjaran (Prama Unpad) adalah serangkaian proses pemilihan anggota Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM), Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kema Unpad, serta Majelis Wali Amanat-Wakil Mahasiswa (MWA-WM). Timeline Prama telah mengalami tiga kali perubahan. Perubahan ini diumumkan melalui surat keputusan (SK) yang dirilis pada kanal resmi Instagram  @pramaunpad. Prama merilis timeline pertama kali pada Senin (02/06). Akan tetapi, timeline Prama menuai banyak kritik dari Kema Unpad. 

Menanggapi hal tersebut, melalui Instagram @pramaunpad, Badan Penyelenggara (BP) Prama menyampaikan pernyataan resmi bahwa pelaksanaan Sidang Pleno ke-III akan membahas mengenai perubahan timeline belum bisa dilaksanakan. Hal ini dikarenakan tidak terpenuhinya kuorum dan jadwal sidang yang bertepatan dengan hari libur nasional yaitu Hari Raya Idul Adha. 

Akhirnya, perubahan pertama timeline Prama dirilis pada Selasa (10/06) sebagai hasil keputusan dari Sidang Pleno yang telah dilaksanakan. Perubahan pertama meliputi beberapa tahapan pelaksanaan Prama yang diperpanjang, seperti tahap pendaftaran dan pengambilan berkas. Awalnya tahap tersebut direncanakan untuk berlangsung hingga 8 Juni, tetapi terjadi perubahan proses penyelenggaraannya yang diperpanjang hingga 14 Juni. Tak hanya perubahan pertama, terjadi lagi  perubahan timeline kedua yang rilis pada 20 Juni 2025.

Dalam kolom komentar Instagram Prama, Kema Unpad banyak mengungkapkan kritik terhadap perubahan timeline ini. Masalah utama yang disinggung adalah tahap pengumpulan berkas yang diperpanjang, tetapi  tahap kampanye atau rangkaian lainnya yang dipersingkat. Kema Unpad menilai bahwa perubahan yang dilakukan akan mengurangi transparansi dalam penetapan calon ketua BEM dan MWA WM.

“Diperpanjang lagi ya pendaftarannya bang? tapi kok timeline-nya makin dipersempit?” ucap akun instagram @zik****

Perubahan timeline Prama ini menimbulkan banyak pro-kontra dan pertanyaan bagi Kema Unpad dalam kolom komentar instagram @pramaunpad. Contohnya, perubahan ini dinilai tepat untuk dilakukan karena menyesuaikan dengan kegiatan kemahasiswaan lainnya seperti Prabu. Namun, perubahan ini juga dinilai sebagai tanda kurangnya transparansi dan profesionalisme BP Prama dalam menetapkan timeline

“Perubahan timeline ini cukup makes sense karena akan bentrok dengan jadwal Prabu, namun bukannya Prama harusnya antisipasi dari awal yah?” ujar akun @ki**** 

“Peraturan BP Prama yang mengatur terkait tidak lolosnya verifikasi berkas dan perbaikan sudah diatur sebelum adanya SK timeline. Pun jika merujuk pada aturan Perma yg sudah lebih jauh ditetapkan. Patutnya legalitas perubahan ini dapat dipahami demikian. Nah tapi biasanya ketika merubah timeline untuk menambah agenda otomatis timelinenya makin panjang, lah ini kenapa malah makin pendek?? Kema minta transparansi kalian ga denger, paslon aspirasi soal perpanjangan ga diamini. Terus kalian menampung aspirasi dan keinginan siapa sih sebenernya Prama?” tulis akun instagram @jab*****

Marvell, Ketua Badan Penyelenggara (BP) Prama Unpad 2025, menjelaskan bahwa timeline Prama yang pertama diubah karena terdapat tambahan kegiatan permohonan partisipasi Kema Unpad.

“Untuk perubahan timeline pertama itu karena hasil dari sosialisasi pertama dari kami menambahkan kegiatan ‘permohonan partisipasi Kema Unpad’ sehingga timelinenya harus diubah,” ucap Marvell.

Sedangkan alasan perubahan timeline kedua dan ketiga Prama adalah tidak adanya calon peserta Prama yang lolos verifikasi berkas. Sehingga harus memperpanjang masa pendaftaran.

“Perubahan timeline kedua itu dikarenakan harus memperpanjang masa pendaftaran yang dikarenakan tidak ada bakal calon peserta prama yang lolos verifikasi berkas. Yang ketiga itu dikarenakan tidak ada pendaftar BPM yang lolos verifikasi berkas sehingga harus memperpanjang masa pendaftaran khusus untuk bakal calon anggota BPM,” jelas Marvell.

Keadaan ini memicu sebuah pertanyaan besar bagi Kema Unpad, apakah timeline ini akan dilaksanakan sesuai keputusan terakhir atau masih akan mengalami perubahan ke depannya?

Nabila, seorang mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unpad, menjelaskan bahwa perubahan timeline Prama ini menimbulkan kebingungan. 

“Jujur aku bingung sama alur Prama deh, awalnya aku cukup mengikuti setiap timeline Prama, tapi setelah beberapa kali mengalami perubahan (timeline) jadinya aku udah ga terlalu update tentang proses Prama. Sayang aja sih sebenernya, kalau ada Kema Unpad yang awalnya aktif update Prama ini jadi kurang minat lagi karena timelinenya gak pasti,” ucap Nabila.

Perubahan timeline Prama tersebut pada dasarnya telah dipertimbangkan dan dikritisi oleh Kema Unpad sendiri. KEMA Unpad berharap bahwa timeline Prama saat ini senantiasa berjalan dengan efektif sehingga didapat hasil yang transparan, aspiratif, dan berpihak pada kepentingan bersama.

 

Reporter: Silvya Arda

Editor:  Alifia Pilar Alya Hasani, Fernaldhy Rossi Armanda

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

118000631

118000632

118000633

118000634

118000635

118000636

118000637

118000638

118000639

118000640

118000641

118000642

118000643

118000644

118000645

118000646

118000647

118000648

118000649

118000650

118000651

118000652

118000653

118000654

118000655

118000656

118000657

118000658

118000659

118000660

118000661

118000662

118000663

118000664

118000665

118000666

118000667

118000668

118000669

118000670

118000671

118000672

118000673

118000674

118000675

118000676

118000677

118000678

118000679

118000680

118000681

118000682

118000683

118000684

118000685

118000686

118000687

118000688

118000689

118000690

118000691

118000692

118000693

118000694

118000695

118000696

118000697

118000698

118000699

118000700

118000701

118000702

118000703

118000704

118000705

128000681

128000682

128000683

128000684

128000685

128000686

128000687

128000688

128000689

128000690

128000691

128000692

128000693

128000694

128000695

128000701

128000702

128000703

128000704

128000705

128000706

128000707

128000708

128000709

128000710

128000711

128000712

128000713

128000714

128000715

128000716

128000717

128000718

128000719

128000720

128000721

128000722

128000723

128000724

128000725

128000726

128000727

128000728

128000729

128000730

128000731

128000732

128000733

128000734

128000735

138000421

138000422

138000423

138000424

138000425

138000426

138000427

138000428

138000429

138000430

138000431

138000432

138000433

138000434

138000435

138000436

138000437

138000438

138000439

138000440

138000431

138000432

138000433

138000434

138000435

138000436

138000437

138000438

138000439

138000440

138000441

138000442

138000443

138000444

138000445

138000446

138000447

138000448

138000449

138000450

208000356

208000357

208000358

208000359

208000360

208000361

208000362

208000363

208000364

208000365

208000366

208000367

208000368

208000369

208000370

208000386

208000387

208000388

208000389

208000390

208000391

208000392

208000393

208000394

208000395

208000396

208000397

208000398

208000399

208000400

208000401

208000402

208000403

208000404

208000405

208000406

208000407

208000408

208000409

208000410

208000411

208000412

208000413

208000414

208000415

208000416

208000417

208000418

208000419

208000420

208000421

208000422

208000423

208000424

208000425

208000426

208000427

208000428

208000429

208000430

228000051

228000052

228000053

228000054

228000055

228000056

228000057

228000058

228000059

228000060

228000061

228000062

228000063

228000064

228000065

228000066

228000067

228000068

228000069

228000070

238000211

238000212

238000213

238000214

238000215

238000216

238000217

238000218

238000219

238000220

238000221

238000222

238000223

238000224

238000225

238000226

238000227

238000228

238000229

238000230

news-1701