Publikasi perubahan kedua lini masa penyelenggaraan Prama Unpad melalui Surat Keputusan yang diunggah di Instagram @pramaunpad pada Selasa (03/06).
Publikasi perubahan kedua lini masa penyelenggaraan Prama Unpad melalui Surat Keputusan yang diunggah di Instagram @pramaunpad pada Selasa (03/06).
Publikasi perubahan kedua lini masa penyelenggaraan Prama Unpad melalui Surat Keputusan yang diunggah di Instagram @pramaunpad pada Selasa (03/06).

 

Pemilihan Raya Mahasiswa Universitas Padjadjaran (Prama Unpad) adalah serangkaian proses pemilihan anggota Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM), Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kema Unpad, serta Majelis Wali Amanat-Wakil Mahasiswa (MWA-WM). Timeline Prama telah mengalami tiga kali perubahan. Perubahan ini diumumkan melalui surat keputusan (SK) yang dirilis pada kanal resmi Instagram  @pramaunpad. Prama merilis timeline pertama kali pada Senin (02/06). Akan tetapi, timeline Prama menuai banyak kritik dari Kema Unpad. 

Menanggapi hal tersebut, melalui Instagram @pramaunpad, Badan Penyelenggara (BP) Prama menyampaikan pernyataan resmi bahwa pelaksanaan Sidang Pleno ke-III akan membahas mengenai perubahan timeline belum bisa dilaksanakan. Hal ini dikarenakan tidak terpenuhinya kuorum dan jadwal sidang yang bertepatan dengan hari libur nasional yaitu Hari Raya Idul Adha. 

Akhirnya, perubahan pertama timeline Prama dirilis pada Selasa (10/06) sebagai hasil keputusan dari Sidang Pleno yang telah dilaksanakan. Perubahan pertama meliputi beberapa tahapan pelaksanaan Prama yang diperpanjang, seperti tahap pendaftaran dan pengambilan berkas. Awalnya tahap tersebut direncanakan untuk berlangsung hingga 8 Juni, tetapi terjadi perubahan proses penyelenggaraannya yang diperpanjang hingga 14 Juni. Tak hanya perubahan pertama, terjadi lagi  perubahan timeline kedua yang rilis pada 20 Juni 2025.

Dalam kolom komentar Instagram Prama, Kema Unpad banyak mengungkapkan kritik terhadap perubahan timeline ini. Masalah utama yang disinggung adalah tahap pengumpulan berkas yang diperpanjang, tetapi  tahap kampanye atau rangkaian lainnya yang dipersingkat. Kema Unpad menilai bahwa perubahan yang dilakukan akan mengurangi transparansi dalam penetapan calon ketua BEM dan MWA WM.

“Diperpanjang lagi ya pendaftarannya bang? tapi kok timeline-nya makin dipersempit?” ucap akun instagram @zik****

Perubahan timeline Prama ini menimbulkan banyak pro-kontra dan pertanyaan bagi Kema Unpad dalam kolom komentar instagram @pramaunpad. Contohnya, perubahan ini dinilai tepat untuk dilakukan karena menyesuaikan dengan kegiatan kemahasiswaan lainnya seperti Prabu. Namun, perubahan ini juga dinilai sebagai tanda kurangnya transparansi dan profesionalisme BP Prama dalam menetapkan timeline

“Perubahan timeline ini cukup makes sense karena akan bentrok dengan jadwal Prabu, namun bukannya Prama harusnya antisipasi dari awal yah?” ujar akun @ki**** 

“Peraturan BP Prama yang mengatur terkait tidak lolosnya verifikasi berkas dan perbaikan sudah diatur sebelum adanya SK timeline. Pun jika merujuk pada aturan Perma yg sudah lebih jauh ditetapkan. Patutnya legalitas perubahan ini dapat dipahami demikian. Nah tapi biasanya ketika merubah timeline untuk menambah agenda otomatis timelinenya makin panjang, lah ini kenapa malah makin pendek?? Kema minta transparansi kalian ga denger, paslon aspirasi soal perpanjangan ga diamini. Terus kalian menampung aspirasi dan keinginan siapa sih sebenernya Prama?” tulis akun instagram @jab*****

Marvell, Ketua Badan Penyelenggara (BP) Prama Unpad 2025, menjelaskan bahwa timeline Prama yang pertama diubah karena terdapat tambahan kegiatan permohonan partisipasi Kema Unpad.

“Untuk perubahan timeline pertama itu karena hasil dari sosialisasi pertama dari kami menambahkan kegiatan ‘permohonan partisipasi Kema Unpad’ sehingga timelinenya harus diubah,” ucap Marvell.

Sedangkan alasan perubahan timeline kedua dan ketiga Prama adalah tidak adanya calon peserta Prama yang lolos verifikasi berkas. Sehingga harus memperpanjang masa pendaftaran.

“Perubahan timeline kedua itu dikarenakan harus memperpanjang masa pendaftaran yang dikarenakan tidak ada bakal calon peserta prama yang lolos verifikasi berkas. Yang ketiga itu dikarenakan tidak ada pendaftar BPM yang lolos verifikasi berkas sehingga harus memperpanjang masa pendaftaran khusus untuk bakal calon anggota BPM,” jelas Marvell.

Keadaan ini memicu sebuah pertanyaan besar bagi Kema Unpad, apakah timeline ini akan dilaksanakan sesuai keputusan terakhir atau masih akan mengalami perubahan ke depannya?

Nabila, seorang mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unpad, menjelaskan bahwa perubahan timeline Prama ini menimbulkan kebingungan. 

“Jujur aku bingung sama alur Prama deh, awalnya aku cukup mengikuti setiap timeline Prama, tapi setelah beberapa kali mengalami perubahan (timeline) jadinya aku udah ga terlalu update tentang proses Prama. Sayang aja sih sebenernya, kalau ada Kema Unpad yang awalnya aktif update Prama ini jadi kurang minat lagi karena timelinenya gak pasti,” ucap Nabila.

Perubahan timeline Prama tersebut pada dasarnya telah dipertimbangkan dan dikritisi oleh Kema Unpad sendiri. KEMA Unpad berharap bahwa timeline Prama saat ini senantiasa berjalan dengan efektif sehingga didapat hasil yang transparan, aspiratif, dan berpihak pada kepentingan bersama.

 

Reporter: Silvya Arda

Editor:  Alifia Pilar Alya Hasani, Fernaldhy Rossi Armanda

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-0901

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

Situs Agen Togel

MAUJP

118000031

118000032

118000033

118000034

118000035

118000036

118000037

118000038

118000039

118000040

118000041

118000042

118000043

118000044

118000045

118000046

118000047

118000048

118000049

118000050

118000051

118000052

118000053

118000054

118000055

118000056

118000057

118000058

118000059

118000060

128000031

128000032

128000033

128000034

128000035

128000036

128000037

128000038

128000039

128000040

128000041

128000042

128000043

128000044

128000045

128000046

128000047

128000048

128000049

128000050

128000051

128000052

128000053

128000054

128000055

128000056

128000057

128000058

128000059

128000060

138000031

138000032

138000033

138000034

138000035

138000036

138000037

138000038

138000039

138000040

138000041

138000042

138000043

138000044

138000045

138000046

138000047

138000048

138000049

138000050

138000051

138000052

138000053

138000054

138000055

138000056

138000057

138000058

138000059

138000060

148000041

148000042

148000043

148000044

148000045

148000046

148000047

148000048

148000049

148000050

148000051

148000052

148000053

148000054

148000055

148000056

148000057

148000058

148000059

148000060

148000061

148000062

148000063

148000064

148000065

148000066

148000067

148000068

148000069

148000070

148000071

148000072

148000073

148000074

148000075

148000076

148000077

148000078

148000079

148000080

148000081

148000082

148000083

148000084

148000085

158000051

158000052

158000053

158000054

158000055

158000056

158000057

158000058

158000059

158000060

158000061

158000062

158000063

158000064

158000065

158000066

158000067

158000068

158000069

158000070

158000071

158000072

158000073

158000074

158000075

158000076

158000077

158000078

158000079

158000080

168000011

168000012

168000013

168000014

168000015

168000016

168000017

168000018

168000019

168000020

168000021

168000022

168000023

168000024

168000025

168000026

168000027

168000028

168000029

168000030

168000031

168000032

168000033

168000034

168000035

168000036

168000037

168000038

168000039

168000040

168000041

168000042

168000043

168000044

168000045

168000046

168000047

168000048

168000049

168000050

178000046

178000047

178000048

178000049

178000050

178000051

178000052

178000053

178000054

178000055

178000056

178000057

178000058

178000059

178000060

178000061

178000062

178000063

178000064

178000065

178000066

178000067

178000068

178000069

178000070

178000071

178000072

178000073

178000074

178000075

188000151

188000152

188000153

188000154

188000155

188000156

188000157

188000158

188000159

188000160

188000161

188000162

188000163

188000164

188000165

188000166

188000167

188000168

188000169

188000170

188000171

188000172

188000173

188000174

188000175

198000041

198000042

198000043

198000044

198000045

198000046

198000047

198000048

198000049

198000050

198000051

198000052

198000053

198000054

198000055

198000056

198000057

198000058

198000059

198000060

198000061

198000062

198000063

198000064

198000065

198000066

198000067

198000068

198000069

198000070

218000031

218000032

218000033

218000034

218000035

218000036

218000037

218000038

218000039

218000040

218000041

218000042

218000043

218000044

218000045

218000046

218000047

218000048

218000049

218000050

218000051

218000052

218000053

218000054

218000055

218000056

218000057

218000058

218000059

218000060

228000031

228000032

228000033

228000034

228000035

228000036

228000037

228000038

228000039

228000040

228000041

228000042

228000043

228000044

228000045

228000046

228000047

228000048

228000049

228000050

238000001

238000002

238000003

238000004

238000005

238000006

238000007

238000008

238000009

238000010

238000011

238000012

238000013

238000014

238000015

238000016

238000017

238000018

238000019

238000020

238000021

238000022

238000023

238000024

238000025

238000026

238000027

238000028

238000029

238000030

news-0901