Publikasi perubahan kedua lini masa penyelenggaraan Prama Unpad melalui Surat Keputusan yang diunggah di Instagram @pramaunpad pada Selasa (03/06).
Publikasi perubahan kedua lini masa penyelenggaraan Prama Unpad melalui Surat Keputusan yang diunggah di Instagram @pramaunpad pada Selasa (03/06).
Publikasi perubahan kedua lini masa penyelenggaraan Prama Unpad melalui Surat Keputusan yang diunggah di Instagram @pramaunpad pada Selasa (03/06).

 

Pemilihan Raya Mahasiswa Universitas Padjadjaran (Prama Unpad) adalah serangkaian proses pemilihan anggota Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM), Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kema Unpad, serta Majelis Wali Amanat-Wakil Mahasiswa (MWA-WM). Timeline Prama telah mengalami tiga kali perubahan. Perubahan ini diumumkan melalui surat keputusan (SK) yang dirilis pada kanal resmi Instagram  @pramaunpad. Prama merilis timeline pertama kali pada Senin (02/06). Akan tetapi, timeline Prama menuai banyak kritik dari Kema Unpad. 

Menanggapi hal tersebut, melalui Instagram @pramaunpad, Badan Penyelenggara (BP) Prama menyampaikan pernyataan resmi bahwa pelaksanaan Sidang Pleno ke-III akan membahas mengenai perubahan timeline belum bisa dilaksanakan. Hal ini dikarenakan tidak terpenuhinya kuorum dan jadwal sidang yang bertepatan dengan hari libur nasional yaitu Hari Raya Idul Adha. 

Akhirnya, perubahan pertama timeline Prama dirilis pada Selasa (10/06) sebagai hasil keputusan dari Sidang Pleno yang telah dilaksanakan. Perubahan pertama meliputi beberapa tahapan pelaksanaan Prama yang diperpanjang, seperti tahap pendaftaran dan pengambilan berkas. Awalnya tahap tersebut direncanakan untuk berlangsung hingga 8 Juni, tetapi terjadi perubahan proses penyelenggaraannya yang diperpanjang hingga 14 Juni. Tak hanya perubahan pertama, terjadi lagi  perubahan timeline kedua yang rilis pada 20 Juni 2025.

Dalam kolom komentar Instagram Prama, Kema Unpad banyak mengungkapkan kritik terhadap perubahan timeline ini. Masalah utama yang disinggung adalah tahap pengumpulan berkas yang diperpanjang, tetapi  tahap kampanye atau rangkaian lainnya yang dipersingkat. Kema Unpad menilai bahwa perubahan yang dilakukan akan mengurangi transparansi dalam penetapan calon ketua BEM dan MWA WM.

“Diperpanjang lagi ya pendaftarannya bang? tapi kok timeline-nya makin dipersempit?” ucap akun instagram @zik****

Perubahan timeline Prama ini menimbulkan banyak pro-kontra dan pertanyaan bagi Kema Unpad dalam kolom komentar instagram @pramaunpad. Contohnya, perubahan ini dinilai tepat untuk dilakukan karena menyesuaikan dengan kegiatan kemahasiswaan lainnya seperti Prabu. Namun, perubahan ini juga dinilai sebagai tanda kurangnya transparansi dan profesionalisme BP Prama dalam menetapkan timeline

“Perubahan timeline ini cukup makes sense karena akan bentrok dengan jadwal Prabu, namun bukannya Prama harusnya antisipasi dari awal yah?” ujar akun @ki**** 

“Peraturan BP Prama yang mengatur terkait tidak lolosnya verifikasi berkas dan perbaikan sudah diatur sebelum adanya SK timeline. Pun jika merujuk pada aturan Perma yg sudah lebih jauh ditetapkan. Patutnya legalitas perubahan ini dapat dipahami demikian. Nah tapi biasanya ketika merubah timeline untuk menambah agenda otomatis timelinenya makin panjang, lah ini kenapa malah makin pendek?? Kema minta transparansi kalian ga denger, paslon aspirasi soal perpanjangan ga diamini. Terus kalian menampung aspirasi dan keinginan siapa sih sebenernya Prama?” tulis akun instagram @jab*****

Marvell, Ketua Badan Penyelenggara (BP) Prama Unpad 2025, menjelaskan bahwa timeline Prama yang pertama diubah karena terdapat tambahan kegiatan permohonan partisipasi Kema Unpad.

“Untuk perubahan timeline pertama itu karena hasil dari sosialisasi pertama dari kami menambahkan kegiatan ‘permohonan partisipasi Kema Unpad’ sehingga timelinenya harus diubah,” ucap Marvell.

Sedangkan alasan perubahan timeline kedua dan ketiga Prama adalah tidak adanya calon peserta Prama yang lolos verifikasi berkas. Sehingga harus memperpanjang masa pendaftaran.

“Perubahan timeline kedua itu dikarenakan harus memperpanjang masa pendaftaran yang dikarenakan tidak ada bakal calon peserta prama yang lolos verifikasi berkas. Yang ketiga itu dikarenakan tidak ada pendaftar BPM yang lolos verifikasi berkas sehingga harus memperpanjang masa pendaftaran khusus untuk bakal calon anggota BPM,” jelas Marvell.

Keadaan ini memicu sebuah pertanyaan besar bagi Kema Unpad, apakah timeline ini akan dilaksanakan sesuai keputusan terakhir atau masih akan mengalami perubahan ke depannya?

Nabila, seorang mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unpad, menjelaskan bahwa perubahan timeline Prama ini menimbulkan kebingungan. 

“Jujur aku bingung sama alur Prama deh, awalnya aku cukup mengikuti setiap timeline Prama, tapi setelah beberapa kali mengalami perubahan (timeline) jadinya aku udah ga terlalu update tentang proses Prama. Sayang aja sih sebenernya, kalau ada Kema Unpad yang awalnya aktif update Prama ini jadi kurang minat lagi karena timelinenya gak pasti,” ucap Nabila.

Perubahan timeline Prama tersebut pada dasarnya telah dipertimbangkan dan dikritisi oleh Kema Unpad sendiri. KEMA Unpad berharap bahwa timeline Prama saat ini senantiasa berjalan dengan efektif sehingga didapat hasil yang transparan, aspiratif, dan berpihak pada kepentingan bersama.

 

Reporter: Silvya Arda

Editor:  Alifia Pilar Alya Hasani, Fernaldhy Rossi Armanda

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

118000271

118000272

118000273

118000274

118000275

118000276

118000277

118000278

118000279

118000280

118000281

118000282

118000283

118000284

118000285

118000286

118000287

118000288

118000289

118000290

118000291

118000292

118000293

118000294

118000295

118000296

118000297

118000298

118000299

118000300

128000246

128000247

128000248

128000249

128000250

128000251

128000252

128000253

128000254

128000255

128000256

128000257

128000258

128000259

128000260

128000261

128000262

128000263

128000264

128000265

128000266

128000267

128000268

128000269

128000270

128000271

128000272

128000273

128000274

128000275

128000276

128000277

128000278

128000279

128000280

128000281

128000282

128000283

128000284

128000285

138000241

138000242

138000243

138000244

138000245

138000246

138000247

138000248

138000249

138000250

138000251

138000252

138000253

138000254

138000255

138000256

138000257

138000258

138000259

138000260

138000261

138000262

138000263

138000264

138000265

138000266

138000267

138000268

138000269

138000270

148000276

148000277

148000278

148000279

148000280

148000281

148000282

148000283

148000284

148000285

148000286

148000287

148000288

148000289

148000290

148000291

148000292

148000293

148000294

148000295

148000296

148000297

148000298

148000299

148000300

148000301

148000302

148000303

148000304

148000305

158000171

158000172

158000173

158000174

158000175

158000176

158000177

158000178

158000179

158000180

158000181

158000182

158000183

158000184

158000185

158000186

158000187

158000188

158000189

158000190

168000246

168000247

168000248

168000249

168000250

168000251

168000252

168000253

168000254

168000255

168000256

168000257

168000258

168000259

168000260

168000261

168000262

168000263

168000264

168000265

168000266

168000267

168000268

168000269

168000270

168000271

168000272

168000273

168000274

168000275

178000326

178000327

178000328

178000329

178000330

178000331

178000332

178000333

178000334

178000335

178000336

178000337

178000338

178000339

178000340

178000341

178000342

178000343

178000344

178000345

178000346

178000347

178000348

178000349

178000350

178000351

178000352

178000353

178000354

178000355

188000336

188000337

188000338

188000339

188000340

188000341

188000342

188000343

188000344

188000345

188000346

188000347

188000348

188000349

188000350

188000351

188000352

188000353

188000354

188000355

188000356

188000357

188000358

188000359

188000360

188000361

188000362

188000363

188000364

188000365

198000235

198000236

198000237

198000238

198000239

198000240

198000241

198000242

198000243

198000244

198000245

198000246

198000247

198000248

198000249

198000250

198000251

198000252

198000253

198000254

198000255

198000256

198000257

198000258

198000259

198000260

198000261

198000262

198000263

198000264

218000161

218000162

218000163

218000164

218000165

218000166

218000167

218000168

218000169

218000170

218000171

218000172

218000173

218000174

218000175

218000176

218000177

218000178

218000179

218000180

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000131

228000132

228000133

228000134

228000135

228000136

228000137

228000138

228000139

228000140

228000141

228000142

228000143

228000144

228000145

228000146

228000147

228000148

228000149

228000150

238000241

238000242

238000243

238000244

238000245

238000246

238000247

238000248

238000249

238000250

238000251

238000252

238000253

238000254

238000255

238000256

238000257

238000258

238000259

238000260

238000261

238000262

238000263

238000264

238000265

238000266

238000267

238000268

238000269

238000270

208000066

208000067

208000068

208000069

208000070

208000071

208000072

208000073

208000074

208000075

208000076

208000077

208000078

208000079

208000080

208000081

208000082

208000083

208000084

208000085

news-1701