Tanpa kartu identitas, tanpa bantuan kesehatan, tanpa kesempatan untuk melanjutkan pendidikan tinggi.
Situasi tersebut dihadapi oleh dua kakak-beradik dengan gangguan jiwa di Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor. Tepatnya di sebuah rumah bantuan pemerintah desa berukuran sekitar 3×5 meter. Rumah dengan satu kamar tidur, satu ruang tengah, satu kamar mandi, dan satu dapur itu ditempati oleh 3 orang dewasa tanpa ventilasi dan pencahayaan yang layak. Ketika memasuki area dalam rumah, hawa lembap dan bau apek menyambut hidung, jamur dinding serta atap yang bolong dengan segera menangkap mata. Terdapat beberapa lubang ventilasi dan dua jendela di dalam rumah, tetapi semuanya ditutup rapat, entah disumpal kain atau dipaku triplek.
Melihat kondisi halaman samping rumah yang dipenuhi tumpukan sampah, bisa jadi ventilasi dan jendela ditutup untuk menghalau bau tak sedap yang berasal dari sampah tersebut. Namun, ketika Mih Eti, kepala keluarga sekaligus ibu dari dua anak yang tinggal di rumah itu, ditanya alasannya, jawabannya adalah, “Nyamuk!”
“Kalau hordeng doang, mah, nyamuk!!” pungkas Mih Eti. “Kalau malam, di sini mah, banyak nyamuk! Makanya sedia ini,” tambahnya seraya menarik piringan logam dari bawah dipan di ruang tengah sebagai alas obat nyamuk bakar.
Nyamuk yang dimaksud pun bukan sembarang nyamuk, melainkan si pembawa virus dengue penyebab penyakit demam berdarah, Aedes aegypti. Dalam penelitian yang dilakukan oleh Kabalu, dkk. (2023) nyamuk Aedes aegypti akan berkembang biak dengan baik di tempat pembuangan sampah—sampah domestik atau rumah tangga—dan penampungan air. Kedua jenis sampah tersebut dapat ditemukan dengan mudah di halaman rumah Mih Eti.
Ruang tengah rumah diisi oleh lemari, rak plastik, dan sebuah dipan kayu. Dipan kayu itu penuh oleh cucian baju dan peralatan makan. Sementara itu, di dalam kamar tidur terdapat satu single bed dan satu lemari. Sama seperti ruang tengah, ventilasi dan jendela di kamar tidur pun ditutup rapat. Melihat isi rumah, saya pun bertanya kepada Mih Eti, bagaimana sistem pembagian tempat tidur di rumah. Apakah semuanya tidur di satu kamar yang sama?
“Nggak,” katanya.
Rupanya, kamar tidur itu hanya ditempati oleh Mih seorang. Bagaimana dengan dua anggota keluarga yang lain?
Namanya A (laki-laki berusia 40 tahun) dan E (perempuan berusia 36 tahun). A dan E adalah dua kakak-beradik yang memiliki gangguan jiwa sejak lebih kurang dua puluh tahun lalu. A merupakan anak kelima dan E merupakan anak keenam dari tujuh bersaudara. Tiga anggota keluarga lainnya sudah berkeluarga dan memiliki rumah sendiri, sementara ayah dan dua saudara mereka yang lain telah meninggal dunia. A tidak tidur di dalam rumah, melainkan di luar, bersama dengan tumpukan sampah, jika hujan turun ia akan masuk ke dalam. Sementara itu, E tidur di dipan yang ada di ruang tengah. Karena E lebih sering di luar, fungsi dipan ketika E tidak ada beralih menjadi meja serba guna.
A dan E adalah dua insan dengan kepribadian seperti Kutub Utara dengan Selatan. A cenderung tertutup dan pendiam, ia menghabiskan harinya dengan “bermain” bersama sampah. Ketika saya bertandang ke rumah di hari Senin (25/11), saya bisa melihat pucuk kepala A mencuat di tengah gunungan sampah, ia sedang sibuk mengatur beberapa sampah padat. Sementara itu, hingga tulisan ini ditulis, saya belum pernah bertemu dengan E. Namun, menurut penuturan Mih Eti dan Ani, E bukan seseorang yang bisa diam di rumah dalam waktu yang lama. Ia menghabiskan hari dengan berjalan-jalan menjelajahi Jatinangor hingga Cileunyi, dari pagi hingga larut malam. Keluarga tidak pernah benar-benar mengetahui ke mana saja tepatnya E melangkah.
“E itu terkenal banget di sini, dari saya SD udah gitu (memiliki gangguan jiwa),” ungkap Ira, pegawai toko serba ada (toserba) di Jatinangor. Ira merupakan warga lokal Jatinangor, dari Ira lah saya dan tim mengetahui mengenai keberadaan A dan E.
“Biasanya nongkrong di Jatos,” ia menambahkan.
Awal Mula dan Sikap Keluarga
Saudara kandung A dan E, Ani dan Ina mengenang bahwa ketika masa sekolah menengah, A dan E adalah sosok yang penuh semangat. E dikenal sebagai murid yang cerdas dan punya keinginan kuat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Namun, mimpi berkuliah itu kandas karena terhalang biaya. Selepas lulus sekolah menengah, E sempat mengajukan surat kelakuan baik ke Polsek Jatinangor untuk melamar kerja.
Keluarga tidak tahu apa momen persis yang menyebabkan A dan E depresi. Ani menebak mungkin karena hilangnya harapan untuk kuliah, mungkin karena kedua orang tua yang bercerai, mungkin karena masalah dengan pacar. Ia tidak tahu persis.
“Penyebabnya, ya, banyak faktor. Ya, mungkin hidupnya susah,” ucap Ani ketika diwawancarai di rumahnya pada Kamis (28/11) sore.
Namun, keluarga memang merasa ada kejanggalan dari perilaku dan kebiasaan A dan E. “Gejalanya ngelamun. Mengurung diri, ngelamun, nggak pernah main,” kata Ani.
Kala itu, di awal kemunculan gejala, Ani yang sudah menikah pindah ke Purwakarta bersama suaminya. Ani mengatakan bahwa E rajin menjenguknya meskipun harus menempuh jarak sejauh 80 km. Ketika mengobrol dengan E lah Ani menyadari ada sesuatu yang berbeda.
“Ngomongnya nggak nyambung. Suka marah-marah, tiba-tiba marah, mukul-mukul tembok gitu. Seperti ada punya masalah atau mungkin marah ke orang,” ujarnya.
Kekhawatiran keluarga tidak berhenti sampai di situ. Ani bercerita bahwa ada suatu saat di mana E meluapkan amarah yang tidak terkendali dan membakar ijazahnya. Berkas penting yang tersisa hanya berupa lembar fotokopi akta kelahiran dan ijazah yang sempat ditunjukkan kepada saya dan tim di rumah Ani.
Di sekitar awal tahun 2000-an, keluarga mulai membawa A dan E ke rumah sakit jiwa. Segala jenis pengobatan dilakukan, mulai dari pengobatan modern, tradisional, hingga agama.
Ani bercerita, “Berobat ke ajengan juga sering. Sampai sebulan, dua bulan.”
Pengobatan-pengobatan itu pun dihentikan karena terbentur, lagi-lagi, biaya. Terutama biaya rumah sakit jiwa yang terlalu bengkak untuk pihak keluarga. Ketika ditanya apakah dapat bantuan dari pemerintah, Ani mengaku tidak.
“Nggak ada. Keluarga, sih, pengen ke rumah sakit jiwa diobati tapi nggak ada biaya,” tutur Ani. “Pernah dibawa ke rumah sakit jiwa tapi katanya harus nyediain dulu 3 juta per bulan. Eh, dua minggu sekali kalau nggak salah,” lanjutnya.
Ayah mereka yang merupakan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) menyambung hidup dengan menjadi loper koran. Pemasukan dari berjualan koran tidak dapat menutupi biaya rumah sakit. A dan E pun tidak memiliki kartu keanggotaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Bagi keluarga saat itu semua pilihan mengarah pada jalan buntu.
“Pernah ke puskesmas dibawa sama saya tapi biaya sendiri. Enggak ada biaya,” katanya lagi.
Bertahun-tahun telah berlalu, A dan E hingga saat ini masih belum mendapatkan hak mereka. Ditambah ketiadaan kartu keluarga (KK) dan KTP semakin menempatkan kakak-beradik tersebut pada posisi yang sangat rentan. Meskipun, menurut pengakuan keluarga A dan E sudah pernah memiliki KTP yang kemudian hilang, ketika ditelusuri ke Disdukcapil yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Mini Jatinangor, mereka tidak terdata pernah mendaftarkan diri atau memiliki KTP.
Selain membantu mempermudah pendaftaran BPJS Kesehatan, KTP mempertegas legalitas kependudukan seseorang dan menjadi jaminan atas kedudukan serta status hukum seseorang di mata negara. Kewajiban memiliki KTP elektronik atau KTP-el diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 63 (1) yang berbunyi, “Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el”.
Khususnya untuk E yang senang bepergian seorang diri. Risiko dan bahaya yang dihadapinya di jalan sangat besar. Menurut Ani, E pernah mengalami kecelakaan ketika sedang berjalan-jalan seorang diri. Hari itu, tiba-tiba rumah Ani didatangi oleh seorang laki-laki yang mengatakan bahwa E tertabrak angkot. Untungnya, ada warga yang mengenali adiknya.
“Ketabrak angkot, berdarah-darah, giginya sampai rontok. Dianya nggak mau dibawa ke rumah sakit,” ujar Ani. Kecelakaan ini bukan satu-satunya, total sudah 2 kali E mengalami kecelakaan di jalan.
Tanpa KTP, akan sulit bagi pihak berwenang untuk mengidentifikasi E dan menghubungi keluarga jika hal buruk terjadi padanya jauh dari rumah.
Petugas Sumedang Quick Response (SQR) Dinas Sosial Kabupaten Sumedang, Doni Ali Wahyudin, menjelaskan bahwa identitas diri yang lengkap merupakan hal pertama yang harus segera diurus agar ODGJ dapat hak yang seharusnya.
“Yang awalnya itu identitas penduduk harus cepat-cepat ditangani itu, selanjutnya mungkin pengobatan,” terangnya.
Menurut Doni identitas sangat krusial karena sulit bagi ODGJ tanpa identitas yang tersesat jauh dari rumah di tempat asing untuk dipertemukan kembali dengan keluarga.
“Susah, kecuali yang dibantu konten medsos,” katanya. Kasus yang viral cenderung memudahkan ODGJ untuk kembali ke keluarga atau caregiver. Namun, kenyataan di lapangan mengatakan bahwa ada sangat banyak kasus ODGJ tanpa identitas yang tidak diketahui keluarganya dan tidak terangkat ke media sosial.
Oleh karena itu, ketika hari Kamis saya dan tim mendatangi rumah Ani untuk melakukan wawancara, kami juga berusaha mencari berkas penting milik A dan E yang akan membantu mereka untuk mendapatkan kartu tanda identitas yang seharusnya. Setelah mencari beberapa lama, Ani dan Ina berhasil menemukan map berisi dokumen penting milik A dan E, termasuk kartu keluarga lama mereka yang berisi ayah mereka sebagai kepala keluarga, A, E, dan satu adik mereka. Adik mereka sudah memiliki kartu keluarga baru karena telah berkeluarga, tersisa A dan E yang seharusnya masuk ke dalam kartu keluarga Mih Eti.
Ani juga menemukan formulir pembaruan kartu keluarga sementara yang berisi Mih Eti, A, dan E dalam satu tabel keluarga.Formulir kartu keluarga tersebut beserta akta lahir dan ijazah menjadi bekal kami untuk membuatkan kartu keluarga baru untuk Mih Eti, A, dan E.
Bersama dengan keluarga, saya dan tim berusaha agar A dan E bisa segera mendapatkan kartu identitas. Setelah berkomunikasi dengan Ani, Ina, suami Ina, serta Mih Eti kami membuat janji temu di hari Senin (2/12) pagi untuk memandikan A dan E agar terlihat rapi ketika perekaman data KTP di kecamatan. Namun, sayangnya ketika sampai di rumah, ternyata E sudah pergi. Kami berusaha mencari keberadaan E mengelilingi kawasan Jatinangor, Cikeruh, hingga Cileunyi, tetapi E tetap tidak dapat ditemukan. Kami pun mengupayakan agar setidaknya salah satu dari mereka dapat melakukan perekaman hari itu, tetapi nihil. A enggan dibujuk oleh suami Ina.
Saya dan tim pergi ke MPP Mini di Jatinangor untuk memproses pembuatan kartu keluarga baru. Proses pembuatan kartu keluarga berjalan cepat dan lancar.
Langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah pembuatan KTP dan pendaftaran BPJS Kesehatan. Setiap langkah ini harus dipantau dan didampingi oleh RT/RW dan pemerintah desa, karena keluarga pun tidak dapat melakukan hal ini sendiri. Setiap unsur masyarakat turut mengambil peran dalam membantu kaum yang terpinggirkan, termasuk ODGJ, untuk mendapatkan kesejahteraan hidup yang sepantasnya.
Untuk membantu A dan E pulih tidak berhenti sampai tahap pengobatan saja. Keluarga atau caregiver tetap harus mendampingi. Aat Sriati, Dosen Departemen Keperawatan Jiwa Fakultas Keperawatan (FKep) Universitas Padjadjaran, menjelaskan proses dan prosedur pengobatan di RSJ.
“Jadi, biasanya pasien itu dibawa ke UGD, nanti dari UGD dibawa ke ruang akut. Nah, di ruang akut itu maksimal 10 hari. Nanti kalau kondisinya sudah mulai tenang, dipindahkan ke ruang tenang. Nanti dari ruang tenang baru dibolehkan pulang, tapi tadi melihat bagaimana perilakunya sudah terkontrol atau belum dan lain sebagainya,” jelasnya.
Perilaku pasien dikatakan terkontrol jika dapat mandiri melakukan aktivitas sehari-hari; mengerjakan kegiatan ringan, maka pasien bisa dikembalikan ke rumah. Kemudian, ketika pasien pulang, peran keluarga atau caregiver sangat berpengaruh. Menurut Aat, terdapat tiga peran yang harus dilakukan oleh caregiver, yang pertama mendeteksi gejala-gejala dari pasiennya, kedua adalah memberikan perawatan, dan ketiga mencegah terjadinya kekambuhan. Aat mengatakan bahwa tempat terbaik bagi pasien adalah keluarga.
“Di rumah sakit itu hanya sementara,” katanya.
Terbentuknya Lingkaran Setan
Peran keluarga atau caregiver setelah pasien pulang sangat krusial dalam menentukan apakah lingkaran setan akan terbentuk atau tidak. Acapkali, ketika pasien pulang dari RSJ, tidak lama kemudian pasien kembali lagi dengan keluhan yang sama.
“Yang jadi masalah itu ternyata stresornya ada di rumah. Di rumah itu bisa keluarganya, bisa juga masyarakat. Jadi sistem kesenambungan antara rumah sakit kemudian di masyarakat belum terjalin secara harmonis. Jadi, di sini diobati, sudah sampai rumah, ternyata di masyarakatnya tidak mendukung,” sambung Aat.
Stigma negatif tentang ODGJ yang tertanam kuat di masyarakat juga menjadi masalah yang memperkuat lingkaran setan ini. Dalam kasus A dan E, rumah mereka kerap dilempari batu oleh anak-anak. Keluarga mengatakan bahwa karena hal tersebut, A sempat mengacung-acungkan senjata tajam. Tindakan tidak menyenangkan dari lingkungan sosial itu membuat A tampak agresif di mata orang, meskipun yang ia lakukan hanyalah bentuk perlindungan diri terhadap hal yang dilihatnya sebagai ancaman.
A dan E hanyalah dua dari ribuan ODGJ lain di seluruh penjuru Indonesia yang mengalami permasalahan serupa. Aat menjelaskan bahwa terdapat peran besar pemerintah dalam permasalahan ini. Peran tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa. Peraturan tersebut mencakup beberapa tugas atau peran yang nanti harus dilakukan oleh pemerintah, mulai dari komunikasi, informasi, dan edukasi.
“Pemerintah berarti harus terus menemani, mendampingi keluarga. Idealnya seperti itu,” pungkas Aat.
Penulis: Zulfa Salman
Fotografer: Deaninda Kirana
Produser: Chairunnisa, Bagja Darmawan