A sedang duduk di antara tumpukan sampah di halaman rumahnya pada Senin (25/11) (Foto: Deaninda Kirana)
Tanpa kartu identitas, tanpa bantuan kesehatan, tanpa kesempatan untuk melanjutkan pendidikan tinggi.
Situasi tersebut dihadapi oleh dua kakak-beradik dengan gangguan jiwa di Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor. Tepatnya di sebuah rumah bantuan pemerintah desa berukuran sekitar 3×5 meter. Rumah dengan satu kamar tidur, satu ruang tengah, satu kamar mandi, dan satu dapur itu ditempati oleh 3 orang dewasa tanpa ventilasi dan pencahayaan yang layak. Ketika memasuki area dalam rumah, hawa lembap dan bau apek menyambut hidung, jamur dinding serta atap yang bolong dengan segera menangkap mata. Terdapat beberapa lubang ventilasi dan dua jendela di dalam rumah, tetapi semuanya ditutup rapat, entah disumpal kain atau dipaku triplek.
Kondisi rumah dengan ventilasi tersumpal dan dinding berjamur (Foto: Deaninda Kirana)
Melihat kondisi halaman samping rumah yang dipenuhi tumpukan sampah, bisa jadi ventilasi dan jendela ditutup untuk menghalau bau tak sedap yang berasal dari sampah tersebut. Namun, ketika Mih Eti, kepala keluarga sekaligus ibu dari dua anak yang tinggal di rumah itu, ditanya alasannya, jawabannya adalah, “Nyamuk!”
“Kalau hordeng doang, mah, nyamuk!!” pungkas Mih Eti. “Kalau malam, di sini mah, banyak nyamuk! Makanya sedia ini,” tambahnya seraya menarik piringan logam dari bawah dipan di ruang tengah sebagai alas obat nyamuk bakar.
Nyamuk aedes aegypti yang hinggap di tangan salah satu anggota tim ketika sedang mengunjungi rumah A dan E (Foto: Deaninda Kirana)
Nyamuk yang dimaksud pun bukan sembarang nyamuk, melainkan si pembawa virus dengue penyebab penyakit demam berdarah, Aedes aegypti. Dalam penelitian yang dilakukan oleh Kabalu, dkk. (2023) nyamuk Aedes aegypti akan berkembang biak dengan baik di tempat pembuangan sampah—sampah domestik atau rumah tangga—dan penampungan air. Kedua jenis sampah tersebut dapat ditemukan dengan mudah di halaman rumah Mih Eti.
Ruang tengah rumah diisi oleh lemari, rak plastik, dan sebuah dipan kayu. Dipan kayu itu penuh oleh cucian baju dan peralatan makan. Sementara itu, di dalam kamar tidur terdapat satu single bed dan satu lemari. Sama seperti ruang tengah, ventilasi dan jendela di kamar tidur pun ditutup rapat. Melihat isi rumah, saya pun bertanya kepada Mih Eti, bagaimana sistem pembagian tempat tidur di rumah. Apakah semuanya tidur di satu kamar yang sama?
“Nggak,” katanya.
Rupanya, kamar tidur itu hanya ditempati oleh Mih seorang. Bagaimana dengan dua anggota keluarga yang lain?
Namanya A (laki-laki berusia 40 tahun) dan E (perempuan berusia 36 tahun). A dan E adalah dua kakak-beradik yang memiliki gangguan jiwa sejak lebih kurang dua puluh tahun lalu. A merupakan anak kelima dan E merupakan anak keenam dari tujuh bersaudara. Tiga anggota keluarga lainnya sudah berkeluarga dan memiliki rumah sendiri, sementara ayah dan dua saudara mereka yang lain telah meninggal dunia. A tidak tidur di dalam rumah, melainkan di luar, bersama dengan tumpukan sampah, jika hujan turun ia akan masuk ke dalam. Sementara itu, E tidur di dipan yang ada di ruang tengah. Karena E lebih sering di luar, fungsi dipan ketika E tidak ada beralih menjadi meja serba guna.
A dan E adalah dua insan dengan kepribadian seperti Kutub Utara dengan Selatan. A cenderung tertutup dan pendiam, ia menghabiskan harinya dengan “bermain” bersama sampah. Ketika saya bertandang ke rumah di hari Senin (25/11), saya bisa melihat pucuk kepala A mencuat di tengah gunungan sampah, ia sedang sibuk mengatur beberapa sampah padat. Sementara itu, hingga tulisan ini ditulis, saya belum pernah bertemu dengan E. Namun, menurut penuturan Mih Eti dan Ani, E bukan seseorang yang bisa diam di rumah dalam waktu yang lama. Ia menghabiskan hari dengan berjalan-jalan menjelajahi Jatinangor hingga Cileunyi, dari pagi hingga larut malam. Keluarga tidak pernah benar-benar mengetahui ke mana saja tepatnya E melangkah.
“E itu terkenal banget di sini, dari saya SD udah gitu (memiliki gangguan jiwa),” ungkap Ira, pegawai toko serba ada (toserba) di Jatinangor. Ira merupakan warga lokal Jatinangor, dari Ira lah saya dan tim mengetahui mengenai keberadaan A dan E.
“Biasanya nongkrong di Jatos,” ia menambahkan.
Awal Mula dan Sikap Keluarga
Saudara kandung A dan E, Ani dan Ina mengenang bahwa ketika masa sekolah menengah, A dan E adalah sosok yang penuh semangat. E dikenal sebagai murid yang cerdas dan punya keinginan kuat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Namun, mimpi berkuliah itu kandas karena terhalang biaya. Selepas lulus sekolah menengah, E sempat mengajukan surat kelakuan baik ke Polsek Jatinangor untuk melamar kerja.
Keluarga tidak tahu apa momen persis yang menyebabkan A dan E depresi. Ani menebak mungkin karena hilangnya harapan untuk kuliah, mungkin karena kedua orang tua yang bercerai, mungkin karena masalah dengan pacar. Ia tidak tahu persis.
“Penyebabnya, ya, banyak faktor. Ya, mungkin hidupnya susah,” ucap Ani ketika diwawancarai di rumahnya pada Kamis (28/11) sore.
Namun, keluarga memang merasa ada kejanggalan dari perilaku dan kebiasaan A dan E. “Gejalanya ngelamun. Mengurung diri, ngelamun, nggak pernah main,” kata Ani.
Kala itu, di awal kemunculan gejala, Ani yang sudah menikah pindah ke Purwakarta bersama suaminya. Ani mengatakan bahwa E rajin menjenguknya meskipun harus menempuh jarak sejauh 80 km. Ketika mengobrol dengan E lah Ani menyadari ada sesuatu yang berbeda.
“Ngomongnya nggak nyambung. Suka marah-marah, tiba-tiba marah, mukul-mukul tembok gitu. Seperti ada punya masalah atau mungkin marah ke orang,” ujarnya.
Kekhawatiran keluarga tidak berhenti sampai di situ. Ani bercerita bahwa ada suatu saat di mana E meluapkan amarah yang tidak terkendali dan membakar ijazahnya. Berkas penting yang tersisa hanya berupa lembar fotokopi akta kelahiran dan ijazah yang sempat ditunjukkan kepada saya dan tim di rumah Ani.
Di sekitar awal tahun 2000-an, keluarga mulai membawa A dan E ke rumah sakit jiwa. Segala jenis pengobatan dilakukan, mulai dari pengobatan modern, tradisional, hingga agama.
Ani bercerita, “Berobat ke ajengan juga sering. Sampai sebulan, dua bulan.”
Pengobatan-pengobatan itu pun dihentikan karena terbentur, lagi-lagi, biaya. Terutama biaya rumah sakit jiwa yang terlalu bengkak untuk pihak keluarga. Ketika ditanya apakah dapat bantuan dari pemerintah, Ani mengaku tidak.
“Nggak ada. Keluarga, sih, pengen ke rumah sakit jiwa diobati tapi nggak ada biaya,” tutur Ani. “Pernah dibawa ke rumah sakit jiwa tapi katanya harus nyediain dulu 3 juta per bulan. Eh, dua minggu sekali kalau nggak salah,” lanjutnya.
Ayah mereka yang merupakan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) menyambung hidup dengan menjadi loper koran. Pemasukan dari berjualan koran tidak dapat menutupi biaya rumah sakit. A dan E pun tidak memiliki kartu keanggotaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Bagi keluarga saat itu semua pilihan mengarah pada jalan buntu.
“Pernah ke puskesmas dibawa sama saya tapi biaya sendiri. Enggak ada biaya,” katanya lagi.
Bertahun-tahun telah berlalu, A dan E hingga saat ini masih belum mendapatkan hak mereka. Ditambah ketiadaan kartu keluarga (KK) dan KTP semakin menempatkan kakak-beradik tersebut pada posisi yang sangat rentan. Meskipun, menurut pengakuan keluarga A dan E sudah pernah memiliki KTP yang kemudian hilang, ketika ditelusuri ke Disdukcapil yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Mini Jatinangor, mereka tidak terdata pernah mendaftarkan diri atau memiliki KTP.
Selain membantu mempermudah pendaftaran BPJS Kesehatan, KTP mempertegas legalitas kependudukan seseorang dan menjadi jaminan atas kedudukan serta status hukum seseorang di mata negara. Kewajiban memiliki KTP elektronik atau KTP-el diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 63 (1) yang berbunyi, “Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el”.
Khususnya untuk E yang senang bepergian seorang diri. Risiko dan bahaya yang dihadapinya di jalan sangat besar. Menurut Ani, E pernah mengalami kecelakaan ketika sedang berjalan-jalan seorang diri. Hari itu, tiba-tiba rumah Ani didatangi oleh seorang laki-laki yang mengatakan bahwa E tertabrak angkot. Untungnya, ada warga yang mengenali adiknya.
“Ketabrak angkot, berdarah-darah, giginya sampai rontok. Dianya nggak mau dibawa ke rumah sakit,” ujar Ani. Kecelakaan ini bukan satu-satunya, total sudah 2 kali E mengalami kecelakaan di jalan.
Tanpa KTP, akan sulit bagi pihak berwenang untuk mengidentifikasi E dan menghubungi keluarga jika hal buruk terjadi padanya jauh dari rumah.
Petugas Sumedang Quick Response (SQR) Dinas Sosial Kabupaten Sumedang, Doni Ali Wahyudin, menjelaskan bahwa identitas diri yang lengkap merupakan hal pertama yang harus segera diurus agar ODGJ dapat hak yang seharusnya.
“Yang awalnya itu identitas penduduk harus cepat-cepat ditangani itu, selanjutnya mungkin pengobatan,” terangnya.
Menurut Doni identitas sangat krusial karena sulit bagi ODGJ tanpa identitas yang tersesat jauh dari rumah di tempat asing untuk dipertemukan kembali dengan keluarga.
“Susah, kecuali yang dibantu konten medsos,” katanya. Kasus yang viral cenderung memudahkan ODGJ untuk kembali ke keluarga atau caregiver. Namun, kenyataan di lapangan mengatakan bahwa ada sangat banyak kasus ODGJ tanpa identitas yang tidak diketahui keluarganya dan tidak terangkat ke media sosial.
Oleh karena itu, ketika hari Kamis saya dan tim mendatangi rumah Ani untuk melakukan wawancara, kami juga berusaha mencari berkas penting milik A dan E yang akan membantu mereka untuk mendapatkan kartu tanda identitas yang seharusnya. Setelah mencari beberapa lama, Ani dan Ina berhasil menemukan map berisi dokumen penting milik A dan E, termasuk kartu keluarga lama mereka yang berisi ayah mereka sebagai kepala keluarga, A, E, dan satu adik mereka. Adik mereka sudah memiliki kartu keluarga baru karena telah berkeluarga, tersisa A dan E yang seharusnya masuk ke dalam kartu keluarga Mih Eti.
Ani juga menemukan formulir pembaruan kartu keluarga sementara yang berisi Mih Eti, A, dan E dalam satu tabel keluarga.Formulir kartu keluarga tersebut beserta akta lahir dan ijazah menjadi bekal kami untuk membuatkan kartu keluarga baru untuk Mih Eti, A, dan E.
Bersama dengan keluarga, saya dan tim berusaha agar A dan E bisa segera mendapatkan kartu identitas. Setelah berkomunikasi dengan Ani, Ina, suami Ina, serta Mih Eti kami membuat janji temu di hari Senin (2/12) pagi untuk memandikan A dan E agar terlihat rapi ketika perekaman data KTP di kecamatan. Namun, sayangnya ketika sampai di rumah, ternyata E sudah pergi. Kami berusaha mencari keberadaan E mengelilingi kawasan Jatinangor, Cikeruh, hingga Cileunyi, tetapi E tetap tidak dapat ditemukan. Kami pun mengupayakan agar setidaknya salah satu dari mereka dapat melakukan perekaman hari itu, tetapi nihil. A enggan dibujuk oleh suami Ina.
Saya dan tim pergi ke MPP Mini di Jatinangor untuk memproses pembuatan kartu keluarga baru. Proses pembuatan kartu keluarga berjalan cepat dan lancar.
Langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah pembuatan KTP dan pendaftaran BPJS Kesehatan. Setiap langkah ini harus dipantau dan didampingi oleh RT/RW dan pemerintah desa, karena keluarga pun tidak dapat melakukan hal ini sendiri. Setiap unsur masyarakat turut mengambil peran dalam membantu kaum yang terpinggirkan, termasuk ODGJ, untuk mendapatkan kesejahteraan hidup yang sepantasnya.
Untuk membantu A dan E pulih tidak berhenti sampai tahap pengobatan saja. Keluarga atau caregiver tetap harus mendampingi. Aat Sriati, Dosen Departemen Keperawatan Jiwa Fakultas Keperawatan (FKep) Universitas Padjadjaran, menjelaskan proses dan prosedur pengobatan di RSJ.
“Jadi, biasanya pasien itu dibawa ke UGD, nanti dari UGD dibawa ke ruang akut. Nah, di ruang akut itu maksimal 10 hari. Nanti kalau kondisinya sudah mulai tenang, dipindahkan ke ruang tenang. Nanti dari ruang tenang baru dibolehkan pulang, tapi tadi melihat bagaimana perilakunya sudah terkontrol atau belum dan lain sebagainya,” jelasnya.
Perilaku pasien dikatakan terkontrol jika dapat mandiri melakukan aktivitas sehari-hari; mengerjakan kegiatan ringan, maka pasien bisa dikembalikan ke rumah. Kemudian, ketika pasien pulang, peran keluarga atau caregiver sangat berpengaruh. Menurut Aat, terdapat tiga peran yang harus dilakukan oleh caregiver, yang pertama mendeteksi gejala-gejala dari pasiennya, kedua adalah memberikan perawatan, dan ketiga mencegah terjadinya kekambuhan. Aat mengatakan bahwa tempat terbaik bagi pasien adalah keluarga.
“Di rumah sakit itu hanya sementara,” katanya.
Terbentuknya Lingkaran Setan
Peran keluarga atau caregiver setelah pasien pulang sangat krusial dalam menentukan apakah lingkaran setan akan terbentuk atau tidak. Acapkali, ketika pasien pulang dari RSJ, tidak lama kemudian pasien kembali lagi dengan keluhan yang sama.
“Yang jadi masalah itu ternyata stresornya ada di rumah. Di rumah itu bisa keluarganya, bisa juga masyarakat. Jadi sistem kesenambungan antara rumah sakit kemudian di masyarakat belum terjalin secara harmonis. Jadi, di sini diobati, sudah sampai rumah, ternyata di masyarakatnya tidak mendukung,” sambung Aat.
Stigma negatif tentang ODGJ yang tertanam kuat di masyarakat juga menjadi masalah yang memperkuat lingkaran setan ini. Dalam kasus A dan E, rumah mereka kerap dilempari batu oleh anak-anak. Keluarga mengatakan bahwa karena hal tersebut, A sempat mengacung-acungkan senjata tajam. Tindakan tidak menyenangkan dari lingkungan sosial itu membuat A tampak agresif di mata orang, meskipun yang ia lakukan hanyalah bentuk perlindungan diri terhadap hal yang dilihatnya sebagai ancaman.
A dan E hanyalah dua dari ribuan ODGJ lain di seluruh penjuru Indonesia yang mengalami permasalahan serupa. Aat menjelaskan bahwa terdapat peran besar pemerintah dalam permasalahan ini. Peran tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa. Peraturan tersebut mencakup beberapa tugas atau peran yang nanti harus dilakukan oleh pemerintah, mulai dari komunikasi, informasi, dan edukasi.
“Pemerintah berarti harus terus menemani, mendampingi keluarga. Idealnya seperti itu,” pungkas Aat.
Penulis: Zulfa Salman
Fotografer: Deaninda Kirana
Produser: Chairunnisa, Bagja Darmawan

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 0000371

article 0000372

article 0000373

article 0000374

article 0000375

article 0000376

article 0000377

article 0000378

article 0000379

article 0000380

article 0000381

article 0000382

article 0000383

article 0000384

article 0000385

article 0000386

article 0000387

article 0000388

article 0000389

article 0000390

article 0000391

article 0000392

article 0000393

article 0000394

article 0000395

article 0000396

article 0000397

article 0000398

article 0000399

article 0000400

article 0000401

article 0000402

article 0000403

article 0000404

article 0000405

article 0000406

article 0000407

article 0000408

article 0000409

article 0000410

article 0000411

article 0000412

article 0000413

article 0000414

article 0000415

article 0000416

article 0000417

article 0000418

article 0000419

article 0000420

article 0000421

article 0000422

article 0000423

article 0000424

article 0000425

article 0000426

article 0000427

article 0000428

article 0000429

article 0000430

article 0000431

article 0000432

article 0000433

article 0000434

article 0000435

article 0000436

article 0000437

article 0000438

article 0000439

article 0000440

article 10000401

article 10000402

article 10000403

article 10000404

article 10000405

article 10000406

article 10000407

article 10000408

article 10000409

article 10000410

article 10000411

article 10000412

article 10000413

article 10000414

article 10000415

article 10000416

article 10000417

article 10000418

article 10000419

article 10000420

article 10000421

article 10000422

article 10000423

article 10000424

article 10000425

article 10000426

article 10000427

article 10000428

article 10000429

article 10000430

article 10000431

article 10000432

article 10000433

article 10000434

article 10000435

article 2990541

article 2990542

article 2990543

article 2990544

article 2990545

article 2990546

article 2990547

article 2990548

article 2990549

article 2990550

article 2990551

article 2990552

article 2990553

article 2990554

article 2990555

article 2990556

article 2990557

article 2990558

article 2990559

article 2990560

article 2990561

article 2990562

article 2990563

article 2990564

article 2990565

article 2990566

article 2990567

article 2990568

article 2990569

article 2990570

article 2990571

article 2990572

article 2990573

article 2990574

article 2990575

article 2990576

article 2990577

article 2990578

article 2990579

article 2990580

article 2990581

article 2990582

article 2990583

article 2990584

article 2990585

article 2990586

article 2990587

article 2990588

article 2990589

article 2990590

article 2990591

article 2990592

article 2990593

article 2990594

article 2990595

article 2990596

article 2990597

article 2990598

article 2990599

article 2990600

article 2990601

article 2990602

article 2990603

article 2990604

article 2990605

article 2990606

article 2990607

article 2990608

article 2990609

article 2990610

article 2000381

article 2000382

article 2000383

article 2000384

article 2000385

article 2000386

article 2000387

article 2000388

article 2000389

article 2000390

article 2000391

article 2000392

article 2000393

article 2000394

article 2000395

article 2000396

article 2000397

article 2000398

article 2000399

article 2000400

article 2000401

article 2000402

article 2000403

article 2000404

article 2000405

article 2000406

article 2000407

article 2000408

article 2000409

article 2000410

article 2000411

article 2000412

article 2000413

article 2000414

article 2000415

article 2000416

article 2000417

article 2000418

article 2000419

article 2000420

article 2000421

article 2000422

article 2000423

article 2000424

article 2000425

article 2000426

article 2000427

article 2000428

article 2000429

article 2000430

article 2000431

article 2000432

article 2000433

article 2000434

article 2000435

article 2000436

article 2000437

article 2000438

article 2000439

article 2000440

article 2000441

article 2000442

article 2000443

article 2000444

article 2000445

article 2000446

article 2000447

article 2000448

article 2000449

article 2000450

article 7700216

article 7700217

article 7700218

article 7700219

article 7700220

article 7700221

article 7700222

article 7700223

article 7700224

article 7700225

article 7700226

article 7700227

article 7700228

article 7700229

article 7700230

article 7700231

article 7700232

article 7700233

article 7700234

article 7700235

article 7700236

article 7700237

article 7700238

article 7700239

article 7700240

article 7700241

article 7700242

article 7700243

article 7700244

article 7700245

article 7700246

article 7700247

article 7700248

article 7700249

article 7700250

article 7700251

article 7700252

article 7700253

article 7700254

article 7700255

article 7700256

article 7700257

article 7700258

article 7700259

article 7700260

article 7700261

article 7700262

article 7700263

article 7700264

article 7700265

article 7700266

article 7700267

article 7700268

article 7700269

article 7700270

article 7700271

article 7700272

article 7700273

article 7700274

article 7700275

article 7700276

article 7700277

article 7700278

article 7700279

article 7700280

article 7700281

article 7700282

article 7700283

article 7700284

article 7700285

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

article 238000461

article 238000462

article 238000463

article 238000464

article 238000465

article 238000466

article 238000467

article 238000468

article 238000469

article 238000470

article 238000471

article 238000472

article 238000473

article 238000474

article 238000475

article 238000476

article 238000477

article 238000478

article 238000479

article 238000480

article 238000481

article 238000482

article 238000483

article 238000484

article 238000485

article 238000486

article 238000487

article 238000488

article 238000489

article 238000490

article 238000491

article 238000492

article 238000493

article 238000494

article 238000495

article 838000588

article 838000589

article 838000590

article 838000591

article 838000592

article 838000593

article 838000594

article 838000595

article 838000596

article 838000597

article 838000598

article 838000599

article 838000600

article 838000601

article 838000602

article 838000603

article 838000604

article 838000605

article 838000606

article 838000607

article 838000608

article 838000609

article 838000610

article 838000611

article 838000612

article 838000613

article 838000614

article 838000615

article 838000616

article 838000617

article 838000618

article 838000619

article 838000620

article 838000621

article 838000622

article 838000623

article 838000624

article 838000625

article 838000626

article 838000627

article 838000628

article 838000629

article 838000630

article 838000631

article 838000632

article 838000633

article 838000634

article 838000635

article 838000636

article 838000637

article 838000638

article 838000639

article 838000640

article 838000641

article 838000642

article 838000643

article 838000644

article 838000645

article 838000646

article 838000647

article 838000648

article 838000649

article 838000650

article 838000651

article 838000652

article 838000653

article 838000654

article 838000655

article 838000656

article 838000657

article 9998000586

article 9998000587

article 9998000589

article 9998000590

article 9998000591

article 9998000592

article 9998000593

article 9998000594

article 9998000595

article 9998000596

article 9998000597

article 9998000598

article 9998000599

article 9998000600

article 9998000601

article 9998000602

article 9998000603

article 9998000604

article 9998000605

article 9998000606

article 9998000607

article 9998000608

article 9998000609

article 9998000610

article 9998000611

article 9998000612

article 9998000613

article 9998000614

article 9998000615

article 9998000616

article 9998000617

article 9998000618

article 9998000619

article 9998000620

news-1701
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

article 710000101

article 710000102

article 710000103

article 710000104

article 710000105

article 710000106

article 710000107

article 710000108

article 710000109

article 710000110

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 868100081

article 868100082

article 868100083

article 868100084

article 868100085

article 868100086

article 868100087

article 868100088

article 868100089

article 868100090

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

content-1701