A sedang duduk di antara tumpukan sampah di halaman rumahnya pada Senin (25/11) (Foto: Deaninda Kirana)
Tanpa kartu identitas, tanpa bantuan kesehatan, tanpa kesempatan untuk melanjutkan pendidikan tinggi.
Situasi tersebut dihadapi oleh dua kakak-beradik dengan gangguan jiwa di Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor. Tepatnya di sebuah rumah bantuan pemerintah desa berukuran sekitar 3×5 meter. Rumah dengan satu kamar tidur, satu ruang tengah, satu kamar mandi, dan satu dapur itu ditempati oleh 3 orang dewasa tanpa ventilasi dan pencahayaan yang layak. Ketika memasuki area dalam rumah, hawa lembap dan bau apek menyambut hidung, jamur dinding serta atap yang bolong dengan segera menangkap mata. Terdapat beberapa lubang ventilasi dan dua jendela di dalam rumah, tetapi semuanya ditutup rapat, entah disumpal kain atau dipaku triplek.
Kondisi rumah dengan ventilasi tersumpal dan dinding berjamur (Foto: Deaninda Kirana)
Melihat kondisi halaman samping rumah yang dipenuhi tumpukan sampah, bisa jadi ventilasi dan jendela ditutup untuk menghalau bau tak sedap yang berasal dari sampah tersebut. Namun, ketika Mih Eti, kepala keluarga sekaligus ibu dari dua anak yang tinggal di rumah itu, ditanya alasannya, jawabannya adalah, “Nyamuk!”
“Kalau hordeng doang, mah, nyamuk!!” pungkas Mih Eti. “Kalau malam, di sini mah, banyak nyamuk! Makanya sedia ini,” tambahnya seraya menarik piringan logam dari bawah dipan di ruang tengah sebagai alas obat nyamuk bakar.
Nyamuk aedes aegypti yang hinggap di tangan salah satu anggota tim ketika sedang mengunjungi rumah A dan E (Foto: Deaninda Kirana)
Nyamuk yang dimaksud pun bukan sembarang nyamuk, melainkan si pembawa virus dengue penyebab penyakit demam berdarah, Aedes aegypti. Dalam penelitian yang dilakukan oleh Kabalu, dkk. (2023) nyamuk Aedes aegypti akan berkembang biak dengan baik di tempat pembuangan sampah—sampah domestik atau rumah tangga—dan penampungan air. Kedua jenis sampah tersebut dapat ditemukan dengan mudah di halaman rumah Mih Eti.
Ruang tengah rumah diisi oleh lemari, rak plastik, dan sebuah dipan kayu. Dipan kayu itu penuh oleh cucian baju dan peralatan makan. Sementara itu, di dalam kamar tidur terdapat satu single bed dan satu lemari. Sama seperti ruang tengah, ventilasi dan jendela di kamar tidur pun ditutup rapat. Melihat isi rumah, saya pun bertanya kepada Mih Eti, bagaimana sistem pembagian tempat tidur di rumah. Apakah semuanya tidur di satu kamar yang sama?
“Nggak,” katanya.
Rupanya, kamar tidur itu hanya ditempati oleh Mih seorang. Bagaimana dengan dua anggota keluarga yang lain?
Namanya A (laki-laki berusia 40 tahun) dan E (perempuan berusia 36 tahun). A dan E adalah dua kakak-beradik yang memiliki gangguan jiwa sejak lebih kurang dua puluh tahun lalu. A merupakan anak kelima dan E merupakan anak keenam dari tujuh bersaudara. Tiga anggota keluarga lainnya sudah berkeluarga dan memiliki rumah sendiri, sementara ayah dan dua saudara mereka yang lain telah meninggal dunia. A tidak tidur di dalam rumah, melainkan di luar, bersama dengan tumpukan sampah, jika hujan turun ia akan masuk ke dalam. Sementara itu, E tidur di dipan yang ada di ruang tengah. Karena E lebih sering di luar, fungsi dipan ketika E tidak ada beralih menjadi meja serba guna.
A dan E adalah dua insan dengan kepribadian seperti Kutub Utara dengan Selatan. A cenderung tertutup dan pendiam, ia menghabiskan harinya dengan “bermain” bersama sampah. Ketika saya bertandang ke rumah di hari Senin (25/11), saya bisa melihat pucuk kepala A mencuat di tengah gunungan sampah, ia sedang sibuk mengatur beberapa sampah padat. Sementara itu, hingga tulisan ini ditulis, saya belum pernah bertemu dengan E. Namun, menurut penuturan Mih Eti dan Ani, E bukan seseorang yang bisa diam di rumah dalam waktu yang lama. Ia menghabiskan hari dengan berjalan-jalan menjelajahi Jatinangor hingga Cileunyi, dari pagi hingga larut malam. Keluarga tidak pernah benar-benar mengetahui ke mana saja tepatnya E melangkah.
“E itu terkenal banget di sini, dari saya SD udah gitu (memiliki gangguan jiwa),” ungkap Ira, pegawai toko serba ada (toserba) di Jatinangor. Ira merupakan warga lokal Jatinangor, dari Ira lah saya dan tim mengetahui mengenai keberadaan A dan E.
“Biasanya nongkrong di Jatos,” ia menambahkan.
Awal Mula dan Sikap Keluarga
Saudara kandung A dan E, Ani dan Ina mengenang bahwa ketika masa sekolah menengah, A dan E adalah sosok yang penuh semangat. E dikenal sebagai murid yang cerdas dan punya keinginan kuat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Namun, mimpi berkuliah itu kandas karena terhalang biaya. Selepas lulus sekolah menengah, E sempat mengajukan surat kelakuan baik ke Polsek Jatinangor untuk melamar kerja.
Keluarga tidak tahu apa momen persis yang menyebabkan A dan E depresi. Ani menebak mungkin karena hilangnya harapan untuk kuliah, mungkin karena kedua orang tua yang bercerai, mungkin karena masalah dengan pacar. Ia tidak tahu persis.
“Penyebabnya, ya, banyak faktor. Ya, mungkin hidupnya susah,” ucap Ani ketika diwawancarai di rumahnya pada Kamis (28/11) sore.
Namun, keluarga memang merasa ada kejanggalan dari perilaku dan kebiasaan A dan E. “Gejalanya ngelamun. Mengurung diri, ngelamun, nggak pernah main,” kata Ani.
Kala itu, di awal kemunculan gejala, Ani yang sudah menikah pindah ke Purwakarta bersama suaminya. Ani mengatakan bahwa E rajin menjenguknya meskipun harus menempuh jarak sejauh 80 km. Ketika mengobrol dengan E lah Ani menyadari ada sesuatu yang berbeda.
“Ngomongnya nggak nyambung. Suka marah-marah, tiba-tiba marah, mukul-mukul tembok gitu. Seperti ada punya masalah atau mungkin marah ke orang,” ujarnya.
Kekhawatiran keluarga tidak berhenti sampai di situ. Ani bercerita bahwa ada suatu saat di mana E meluapkan amarah yang tidak terkendali dan membakar ijazahnya. Berkas penting yang tersisa hanya berupa lembar fotokopi akta kelahiran dan ijazah yang sempat ditunjukkan kepada saya dan tim di rumah Ani.
Di sekitar awal tahun 2000-an, keluarga mulai membawa A dan E ke rumah sakit jiwa. Segala jenis pengobatan dilakukan, mulai dari pengobatan modern, tradisional, hingga agama.
Ani bercerita, “Berobat ke ajengan juga sering. Sampai sebulan, dua bulan.”
Pengobatan-pengobatan itu pun dihentikan karena terbentur, lagi-lagi, biaya. Terutama biaya rumah sakit jiwa yang terlalu bengkak untuk pihak keluarga. Ketika ditanya apakah dapat bantuan dari pemerintah, Ani mengaku tidak.
“Nggak ada. Keluarga, sih, pengen ke rumah sakit jiwa diobati tapi nggak ada biaya,” tutur Ani. “Pernah dibawa ke rumah sakit jiwa tapi katanya harus nyediain dulu 3 juta per bulan. Eh, dua minggu sekali kalau nggak salah,” lanjutnya.
Ayah mereka yang merupakan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) menyambung hidup dengan menjadi loper koran. Pemasukan dari berjualan koran tidak dapat menutupi biaya rumah sakit. A dan E pun tidak memiliki kartu keanggotaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Bagi keluarga saat itu semua pilihan mengarah pada jalan buntu.
“Pernah ke puskesmas dibawa sama saya tapi biaya sendiri. Enggak ada biaya,” katanya lagi.
Bertahun-tahun telah berlalu, A dan E hingga saat ini masih belum mendapatkan hak mereka. Ditambah ketiadaan kartu keluarga (KK) dan KTP semakin menempatkan kakak-beradik tersebut pada posisi yang sangat rentan. Meskipun, menurut pengakuan keluarga A dan E sudah pernah memiliki KTP yang kemudian hilang, ketika ditelusuri ke Disdukcapil yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Mini Jatinangor, mereka tidak terdata pernah mendaftarkan diri atau memiliki KTP.
Selain membantu mempermudah pendaftaran BPJS Kesehatan, KTP mempertegas legalitas kependudukan seseorang dan menjadi jaminan atas kedudukan serta status hukum seseorang di mata negara. Kewajiban memiliki KTP elektronik atau KTP-el diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 63 (1) yang berbunyi, “Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el”.
Khususnya untuk E yang senang bepergian seorang diri. Risiko dan bahaya yang dihadapinya di jalan sangat besar. Menurut Ani, E pernah mengalami kecelakaan ketika sedang berjalan-jalan seorang diri. Hari itu, tiba-tiba rumah Ani didatangi oleh seorang laki-laki yang mengatakan bahwa E tertabrak angkot. Untungnya, ada warga yang mengenali adiknya.
“Ketabrak angkot, berdarah-darah, giginya sampai rontok. Dianya nggak mau dibawa ke rumah sakit,” ujar Ani. Kecelakaan ini bukan satu-satunya, total sudah 2 kali E mengalami kecelakaan di jalan.
Tanpa KTP, akan sulit bagi pihak berwenang untuk mengidentifikasi E dan menghubungi keluarga jika hal buruk terjadi padanya jauh dari rumah.
Petugas Sumedang Quick Response (SQR) Dinas Sosial Kabupaten Sumedang, Doni Ali Wahyudin, menjelaskan bahwa identitas diri yang lengkap merupakan hal pertama yang harus segera diurus agar ODGJ dapat hak yang seharusnya.
“Yang awalnya itu identitas penduduk harus cepat-cepat ditangani itu, selanjutnya mungkin pengobatan,” terangnya.
Menurut Doni identitas sangat krusial karena sulit bagi ODGJ tanpa identitas yang tersesat jauh dari rumah di tempat asing untuk dipertemukan kembali dengan keluarga.
“Susah, kecuali yang dibantu konten medsos,” katanya. Kasus yang viral cenderung memudahkan ODGJ untuk kembali ke keluarga atau caregiver. Namun, kenyataan di lapangan mengatakan bahwa ada sangat banyak kasus ODGJ tanpa identitas yang tidak diketahui keluarganya dan tidak terangkat ke media sosial.
Oleh karena itu, ketika hari Kamis saya dan tim mendatangi rumah Ani untuk melakukan wawancara, kami juga berusaha mencari berkas penting milik A dan E yang akan membantu mereka untuk mendapatkan kartu tanda identitas yang seharusnya. Setelah mencari beberapa lama, Ani dan Ina berhasil menemukan map berisi dokumen penting milik A dan E, termasuk kartu keluarga lama mereka yang berisi ayah mereka sebagai kepala keluarga, A, E, dan satu adik mereka. Adik mereka sudah memiliki kartu keluarga baru karena telah berkeluarga, tersisa A dan E yang seharusnya masuk ke dalam kartu keluarga Mih Eti.
Ani juga menemukan formulir pembaruan kartu keluarga sementara yang berisi Mih Eti, A, dan E dalam satu tabel keluarga.Formulir kartu keluarga tersebut beserta akta lahir dan ijazah menjadi bekal kami untuk membuatkan kartu keluarga baru untuk Mih Eti, A, dan E.
Bersama dengan keluarga, saya dan tim berusaha agar A dan E bisa segera mendapatkan kartu identitas. Setelah berkomunikasi dengan Ani, Ina, suami Ina, serta Mih Eti kami membuat janji temu di hari Senin (2/12) pagi untuk memandikan A dan E agar terlihat rapi ketika perekaman data KTP di kecamatan. Namun, sayangnya ketika sampai di rumah, ternyata E sudah pergi. Kami berusaha mencari keberadaan E mengelilingi kawasan Jatinangor, Cikeruh, hingga Cileunyi, tetapi E tetap tidak dapat ditemukan. Kami pun mengupayakan agar setidaknya salah satu dari mereka dapat melakukan perekaman hari itu, tetapi nihil. A enggan dibujuk oleh suami Ina.
Saya dan tim pergi ke MPP Mini di Jatinangor untuk memproses pembuatan kartu keluarga baru. Proses pembuatan kartu keluarga berjalan cepat dan lancar.
Langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah pembuatan KTP dan pendaftaran BPJS Kesehatan. Setiap langkah ini harus dipantau dan didampingi oleh RT/RW dan pemerintah desa, karena keluarga pun tidak dapat melakukan hal ini sendiri. Setiap unsur masyarakat turut mengambil peran dalam membantu kaum yang terpinggirkan, termasuk ODGJ, untuk mendapatkan kesejahteraan hidup yang sepantasnya.
Untuk membantu A dan E pulih tidak berhenti sampai tahap pengobatan saja. Keluarga atau caregiver tetap harus mendampingi. Aat Sriati, Dosen Departemen Keperawatan Jiwa Fakultas Keperawatan (FKep) Universitas Padjadjaran, menjelaskan proses dan prosedur pengobatan di RSJ.
“Jadi, biasanya pasien itu dibawa ke UGD, nanti dari UGD dibawa ke ruang akut. Nah, di ruang akut itu maksimal 10 hari. Nanti kalau kondisinya sudah mulai tenang, dipindahkan ke ruang tenang. Nanti dari ruang tenang baru dibolehkan pulang, tapi tadi melihat bagaimana perilakunya sudah terkontrol atau belum dan lain sebagainya,” jelasnya.
Perilaku pasien dikatakan terkontrol jika dapat mandiri melakukan aktivitas sehari-hari; mengerjakan kegiatan ringan, maka pasien bisa dikembalikan ke rumah. Kemudian, ketika pasien pulang, peran keluarga atau caregiver sangat berpengaruh. Menurut Aat, terdapat tiga peran yang harus dilakukan oleh caregiver, yang pertama mendeteksi gejala-gejala dari pasiennya, kedua adalah memberikan perawatan, dan ketiga mencegah terjadinya kekambuhan. Aat mengatakan bahwa tempat terbaik bagi pasien adalah keluarga.
“Di rumah sakit itu hanya sementara,” katanya.
Terbentuknya Lingkaran Setan
Peran keluarga atau caregiver setelah pasien pulang sangat krusial dalam menentukan apakah lingkaran setan akan terbentuk atau tidak. Acapkali, ketika pasien pulang dari RSJ, tidak lama kemudian pasien kembali lagi dengan keluhan yang sama.
“Yang jadi masalah itu ternyata stresornya ada di rumah. Di rumah itu bisa keluarganya, bisa juga masyarakat. Jadi sistem kesenambungan antara rumah sakit kemudian di masyarakat belum terjalin secara harmonis. Jadi, di sini diobati, sudah sampai rumah, ternyata di masyarakatnya tidak mendukung,” sambung Aat.
Stigma negatif tentang ODGJ yang tertanam kuat di masyarakat juga menjadi masalah yang memperkuat lingkaran setan ini. Dalam kasus A dan E, rumah mereka kerap dilempari batu oleh anak-anak. Keluarga mengatakan bahwa karena hal tersebut, A sempat mengacung-acungkan senjata tajam. Tindakan tidak menyenangkan dari lingkungan sosial itu membuat A tampak agresif di mata orang, meskipun yang ia lakukan hanyalah bentuk perlindungan diri terhadap hal yang dilihatnya sebagai ancaman.
A dan E hanyalah dua dari ribuan ODGJ lain di seluruh penjuru Indonesia yang mengalami permasalahan serupa. Aat menjelaskan bahwa terdapat peran besar pemerintah dalam permasalahan ini. Peran tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa. Peraturan tersebut mencakup beberapa tugas atau peran yang nanti harus dilakukan oleh pemerintah, mulai dari komunikasi, informasi, dan edukasi.
“Pemerintah berarti harus terus menemani, mendampingi keluarga. Idealnya seperti itu,” pungkas Aat.
Penulis: Zulfa Salman
Fotografer: Deaninda Kirana
Produser: Chairunnisa, Bagja Darmawan

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

article 0000116

article 0000117

article 0000118

article 0000119

article 0000120

article 0000121

article 0000122

article 0000123

article 0000124

article 0000125

article 0000126

article 0000127

article 0000128

article 0000129

article 0000130

article 0000131

article 0000132

article 0000133

article 0000134

article 0000135

article 0000136

article 0000137

article 0000138

article 0000139

article 0000140

article 0000141

article 0000142

article 0000143

article 0000144

article 0000145

article 0000146

article 0000147

article 0000148

article 0000149

article 0000150

article 00036

article 00037

article 00038

article 00039

article 00040

article 00041

article 00042

article 00043

article 00044

article 00045

article 00046

article 00047

article 00048

article 00049

article 00050

article 00051

article 00052

article 00053

article 00054

article 00055

article 00056

article 00057

article 00058

article 00059

article 00060

article 00061

article 00062

article 00063

article 00064

article 00065

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 3000121

article 3000122

article 3000123

article 3000124

article 3000125

article 3000126

article 3000127

article 3000128

article 3000129

article 3000130

article 3000131

article 3000132

article 3000133

article 3000134

article 3000135

article 3000136

article 3000137

article 3000138

article 3000139

article 3000140

article 3000141

article 3000142

article 3000143

article 3000144

article 3000145

article 3000146

article 3000147

article 3000148

article 3000149

article 3000150

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

artikel 000000151

artikel 000000152

artikel 000000153

artikel 000000154

artikel 000000155

artikel 000000156

artikel 000000157

artikel 000000158

artikel 000000159

artikel 000000160

artikel 000000161

artikel 000000162

artikel 000000163

artikel 000000164

artikel 000000165

artikel 000000166

artikel 000000167

artikel 000000168

artikel 000000169

artikel 000000170

artikel 000000171

artikel 000000172

artikel 000000173

artikel 000000174

artikel 000000175

artikel 000000176

artikel 000000177

artikel 000000178

artikel 000000179

artikel 000000180

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

article 2000111

article 2000112

article 2000113

article 2000114

article 2000115

article 2000116

article 2000117

article 2000118

article 2000119

article 2000120

article 2000121

article 2000122

article 2000123

article 2000124

article 2000125

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

invoice 00087

invoice 00088

invoice 00089

invoice 00090

invoice 00091

invoice 00092

invoice 00093

invoice 00094

invoice 00095

invoice 00096

invoice 00097

invoice 00098

invoice 00099

invoice 00100

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

article 238000461

article 238000462

article 238000463

article 238000464

article 238000465

article 238000466

article 238000467

article 238000468

article 238000469

article 238000470

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

news-1701
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

article 710000101

article 710000102

article 710000103

article 710000104

article 710000105

article 710000106

article 710000107

article 710000108

article 710000109

article 710000110

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 868100081

article 868100082

article 868100083

article 868100084

article 868100085

article 868100086

article 868100087

article 868100088

article 868100089

article 868100090

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

content-1701