kekerasan seksual

kekerasan seksual
(SK pemberhentian dari BEM KMFP, sumber: bit.ly/SuratKeputusanBEMKMFP)

Jatinangor, WARTA KEMA- Jumat (25/02), BEM KMFP Unpad mengeluarkan surat pemberhentian tidak hormat salah satu stafnya.  BEM KMFP memberhentikan Gani Lanuda Afriandi, mahasiswa jurusan Agroteknologi angkatan 2020, karena dirinya merupakan pelaku tindak kekerasan seksual. Ironisnya, Gani adalah salah satu staf Departemen Advokasi Pelayanan Mahasiswa yang salah satu tugasnya mendampingi korban kekerasan seksual.

Ketua BEM Fakultas Pertanian Mohamad Haikal Febrian Syah merasa malu karena tindakan pengurus yang seharusnya melindungi justru menjadi pelaku kekerasan seksual.

“Bagi kami ini aib, hal yang sangat memalukan bagi kami. Ternyata ada bagian dari kami seharusnya melindungi, tapi justru ada pelaku di dalamnya,” ungkap Haikal.

Surat pemberhentian yang dikeluarkan BEM KMFP Unpad menjabarkan kronologi Gani dinyatakan sebagai pelaku kekerasan seksual. Awalnya, Gani menghubungi teman-teman seangkatannya dan BEM KMFP Unpad melalui grup LINE untuk meminta bantuan karena didatangi oleh orang-orang yang tidak dikenalnya. Kepala Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM KMFP Unpad Aqilla Ziat, meneruskan laporan kepada Ketua BEM KMFP Unpad Mohamad Haikal Febrian Syah, setelah Gani melaporkan kronologi versinya. Selepas mendengar kabar tersebut, Ketua BEM KMFP Unpad mengadakan forum untuk meminta keterangan lebih lanjut mengenai laporan Gani. Dalam forum tersebut, Gani mengakui dirinya bersalah dan telah melakukan tindak kekerasan seksual.

Haikal menuturkan pertama kali ia mengetahui kejadian kekerasan seksual tersebut setelah mantan staf BEM-nya, yaitu pelaku, menjelaskan kronologi kejadian langsung kepadanya.

“Kami tahu karena pelaku minta tolong tadi Sebenarnya kalo bagi orang awam jadinya konyol kan ya karena kasus ini terungkap ketika pelaku minta tolong,” tuturnya.

Menurut keterangan Haikal, pelaku sudah dibawa keluarganya dan pelaku masih dapat dihubungi.

“Saat ini, pelaku sudah tidak ada di kosannya semenjak laporan SK yang diterbitkan. Setelah tanggal 23, jam 22, pelaku sudah tidak di kosan melainkan dibawa pulang oleh om dari pelaku,”

“Terakhir saya menghubungi kemarin (25/02) masih bisa. Apakah sekarang masih bisa dihubungi dan sebagainya saya belum tau ya. Pelaku cukup kooperatif dalam menceritakan kejadian ini dan mengakui tindakannya,” jelas Haikal.

Pendampingan korban

Sebelum membuat surat keputusan, BEM KMFP telah menemui pihak korban untuk mendengar kronologi kasus yang ditimpa korban.

“Karena mungkin kondisi korban sedang tidak stabil, kami menghubungi rekan dari korban. Kami sudah menghubungi dan sudah ada penanganan juga dari BEM Kema Unpad terkait korban”. 

Haikal menyampaikan, sementara ini korban kekerasan seksual sudah didampingi oleh BEM Kema Unpad, BEM KMFP, dan BEM fakultas korban.

“Saat ini itu ada 3 BEM, BEM KMFP, BEM fakultas yang bersangkutan, dan BEM Kema. Tapi, (BEM) yang in charge langsung dengan korban adalah BEM Kema karena korban sebelumnya sudah membuat laporan ke BEM Kema,” kata Haikal.

Selain tim Adkesma BEM Kema Unpad, BSO (Badan Semi Otonom) Hope Helps Unpad juga tergabung dalam tim penanganan kasus kekerasan seksual yang dilakukan mantan staf BEM KMFP Unpad.

Haikal menjelaskan, nantinya BEM KMFP akan terus melakukan pengawalan kasus kekerasan seksual tersebut dan seluruh tindakan yang dilakukan oleh BEM KMFP berdasarkan keinginan dan keputusan korban.

“Apa yang kami lakukan tentunya akan melakukan pengawalan. Korban akan meminta seperti apa atau tuntutan seperti apa terhadap pelaku, kami coba sanggupi dan jalani. Semua tindakan yang kami lakukan akan merujuk apa yang menjadi keinginan korban,” jelas Haikal.

Koordinasi dengan fakultas

Jumat (25/02), BEM KMFP Unpad sudah berkoordinasi dengan program studi dan fakultas pelaku. Namun, belum ada tindakan dari program studi dan fakultas mengenai sanksi yang akan diberikan kepada pelaku.

“Untuk prodi sudah berkoordinasi dengan Kaprodi (Kepala Program Studi) Agroteknologi, Pak Amir, Wakil Dekan, dan Madam Faperta. Di forum tersebut, (Kaprodi, Wadek, Madam Faperta) lebih meminta klarifikasi dari posting-an SK tersebut, bukan terkait tindak lanjut dari korban atau kasusnya seperti apa,” tutur Haikal.

Kepala Program Studi Agroteknologi juga ikut dimintai keterangan oleh Warta Kema mengenai kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh mahasiswanya.

“Terkait info tersebut saya baru tahu dari fakultas yang sayangnya juga mendapat laporannya belakangan setelah info kejadian tersebar. Saya kira pimpinan akan segera berkoordinasi mengumpulkan informasi lebih lengkap dengan pihak terkait sesuai mekanisme yang sudah ada di Unpad untuk kasus tersebut agar lebih jelas. Penanganan akan sesuai dengan bobot kasusnya dan meminimalkan dampak terhadap korban dan pihak-pihak terkait termasuk lembaga. Prodi akan berkoordinasi dengan pimpinan fakultas terkait hal tersebut. Mudah-mudahan bisa terselesaikan dengan baik dan tidak ada lagi kejadian serupa oleh siapapun,” 

Pada akhir wawancara, Haikal menyampaikan langkahnya untuk mencegah kasus serupa terjadi lagi di organisasi yang dipimpinnya.


“Pastinya kami akan memberikan pemahaman kepada anggota-anggota kami. Kami akan melakukan pencerdasan ataupun pemahaman kepada anggota kami dan jangan sampai melanggar value. Tentunya kami akan memberikan konten-konten terkait pemahaman (mengenai kekerasan seksual)”. 

Reporter: Disma Alfinisa, Fahmy Fauzy Muhammad
Editor: Andi Tiara

Foto: BEM KMFP Unpad

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

118000526

118000527

118000528

118000529

118000530

118000531

118000532

118000533

118000534

118000535

118000536

118000537

118000538

118000539

118000540

118000541

118000542

118000543

118000544

118000545

118000546

118000547

118000548

118000549

118000550

118000551

118000552

118000553

118000554

118000555

118000556

118000557

118000558

118000559

118000560

118000561

118000562

118000563

118000564

118000565

118000566

118000567

118000568

118000569

118000570

118000571

118000572

118000573

118000574

118000575

118000576

118000577

118000578

118000579

118000580

118000581

118000582

118000583

118000584

118000585

118000586

118000587

118000588

118000589

118000590

118000591

118000592

118000593

118000594

118000595

118000596

118000597

118000598

118000599

118000600

128000591

128000592

128000593

128000594

128000595

128000596

128000597

128000598

128000599

128000600

128000601

128000602

128000603

128000604

128000605

128000606

128000607

128000608

128000609

128000610

128000611

128000612

128000613

128000614

128000615

128000616

128000617

128000618

128000619

128000620

128000621

128000622

128000623

128000624

128000625

128000626

128000627

128000628

128000629

128000630

128000631

128000632

128000633

128000634

128000635

128000636

128000637

128000638

128000639

128000640

128000641

128000642

128000643

128000644

128000645

128000646

128000647

128000648

128000649

128000650

128000651

128000652

128000653

128000654

128000655

128000656

128000657

128000658

128000659

128000660

128000661

128000662

128000663

128000664

128000665

138000421

138000422

138000423

138000424

138000425

208000266

208000267

208000268

208000269

208000270

208000271

208000272

208000273

208000274

208000275

208000276

208000277

208000278

208000279

208000280

208000281

208000282

208000283

208000284

208000285

208000286

208000287

208000288

208000289

208000290

208000291

208000292

208000293

208000294

208000295

208000296

208000297

208000298

208000299

208000300

208000301

208000302

208000303

208000304

208000305

208000306

208000307

208000308

208000309

208000310

208000311

208000312

208000313

208000314

208000315

208000316

208000317

208000318

208000319

208000320

208000321

208000322

208000323

208000324

208000325

208000326

208000327

208000328

208000329

208000330

208000331

208000332

208000333

208000334

208000335

208000336

208000337

208000338

208000339

208000340

news-1701