kekerasan seksual

kekerasan seksual
(SK pemberhentian dari BEM KMFP, sumber: bit.ly/SuratKeputusanBEMKMFP)

Jatinangor, WARTA KEMA- Jumat (25/02), BEM KMFP Unpad mengeluarkan surat pemberhentian tidak hormat salah satu stafnya.  BEM KMFP memberhentikan Gani Lanuda Afriandi, mahasiswa jurusan Agroteknologi angkatan 2020, karena dirinya merupakan pelaku tindak kekerasan seksual. Ironisnya, Gani adalah salah satu staf Departemen Advokasi Pelayanan Mahasiswa yang salah satu tugasnya mendampingi korban kekerasan seksual.

Ketua BEM Fakultas Pertanian Mohamad Haikal Febrian Syah merasa malu karena tindakan pengurus yang seharusnya melindungi justru menjadi pelaku kekerasan seksual.

“Bagi kami ini aib, hal yang sangat memalukan bagi kami. Ternyata ada bagian dari kami seharusnya melindungi, tapi justru ada pelaku di dalamnya,” ungkap Haikal.

Surat pemberhentian yang dikeluarkan BEM KMFP Unpad menjabarkan kronologi Gani dinyatakan sebagai pelaku kekerasan seksual. Awalnya, Gani menghubungi teman-teman seangkatannya dan BEM KMFP Unpad melalui grup LINE untuk meminta bantuan karena didatangi oleh orang-orang yang tidak dikenalnya. Kepala Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM KMFP Unpad Aqilla Ziat, meneruskan laporan kepada Ketua BEM KMFP Unpad Mohamad Haikal Febrian Syah, setelah Gani melaporkan kronologi versinya. Selepas mendengar kabar tersebut, Ketua BEM KMFP Unpad mengadakan forum untuk meminta keterangan lebih lanjut mengenai laporan Gani. Dalam forum tersebut, Gani mengakui dirinya bersalah dan telah melakukan tindak kekerasan seksual.

Haikal menuturkan pertama kali ia mengetahui kejadian kekerasan seksual tersebut setelah mantan staf BEM-nya, yaitu pelaku, menjelaskan kronologi kejadian langsung kepadanya.

“Kami tahu karena pelaku minta tolong tadi Sebenarnya kalo bagi orang awam jadinya konyol kan ya karena kasus ini terungkap ketika pelaku minta tolong,” tuturnya.

Menurut keterangan Haikal, pelaku sudah dibawa keluarganya dan pelaku masih dapat dihubungi.

“Saat ini, pelaku sudah tidak ada di kosannya semenjak laporan SK yang diterbitkan. Setelah tanggal 23, jam 22, pelaku sudah tidak di kosan melainkan dibawa pulang oleh om dari pelaku,”

“Terakhir saya menghubungi kemarin (25/02) masih bisa. Apakah sekarang masih bisa dihubungi dan sebagainya saya belum tau ya. Pelaku cukup kooperatif dalam menceritakan kejadian ini dan mengakui tindakannya,” jelas Haikal.

Pendampingan korban

Sebelum membuat surat keputusan, BEM KMFP telah menemui pihak korban untuk mendengar kronologi kasus yang ditimpa korban.

“Karena mungkin kondisi korban sedang tidak stabil, kami menghubungi rekan dari korban. Kami sudah menghubungi dan sudah ada penanganan juga dari BEM Kema Unpad terkait korban”. 

Haikal menyampaikan, sementara ini korban kekerasan seksual sudah didampingi oleh BEM Kema Unpad, BEM KMFP, dan BEM fakultas korban.

“Saat ini itu ada 3 BEM, BEM KMFP, BEM fakultas yang bersangkutan, dan BEM Kema. Tapi, (BEM) yang in charge langsung dengan korban adalah BEM Kema karena korban sebelumnya sudah membuat laporan ke BEM Kema,” kata Haikal.

Selain tim Adkesma BEM Kema Unpad, BSO (Badan Semi Otonom) Hope Helps Unpad juga tergabung dalam tim penanganan kasus kekerasan seksual yang dilakukan mantan staf BEM KMFP Unpad.

Haikal menjelaskan, nantinya BEM KMFP akan terus melakukan pengawalan kasus kekerasan seksual tersebut dan seluruh tindakan yang dilakukan oleh BEM KMFP berdasarkan keinginan dan keputusan korban.

“Apa yang kami lakukan tentunya akan melakukan pengawalan. Korban akan meminta seperti apa atau tuntutan seperti apa terhadap pelaku, kami coba sanggupi dan jalani. Semua tindakan yang kami lakukan akan merujuk apa yang menjadi keinginan korban,” jelas Haikal.

Koordinasi dengan fakultas

Jumat (25/02), BEM KMFP Unpad sudah berkoordinasi dengan program studi dan fakultas pelaku. Namun, belum ada tindakan dari program studi dan fakultas mengenai sanksi yang akan diberikan kepada pelaku.

“Untuk prodi sudah berkoordinasi dengan Kaprodi (Kepala Program Studi) Agroteknologi, Pak Amir, Wakil Dekan, dan Madam Faperta. Di forum tersebut, (Kaprodi, Wadek, Madam Faperta) lebih meminta klarifikasi dari posting-an SK tersebut, bukan terkait tindak lanjut dari korban atau kasusnya seperti apa,” tutur Haikal.

Kepala Program Studi Agroteknologi juga ikut dimintai keterangan oleh Warta Kema mengenai kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh mahasiswanya.

“Terkait info tersebut saya baru tahu dari fakultas yang sayangnya juga mendapat laporannya belakangan setelah info kejadian tersebar. Saya kira pimpinan akan segera berkoordinasi mengumpulkan informasi lebih lengkap dengan pihak terkait sesuai mekanisme yang sudah ada di Unpad untuk kasus tersebut agar lebih jelas. Penanganan akan sesuai dengan bobot kasusnya dan meminimalkan dampak terhadap korban dan pihak-pihak terkait termasuk lembaga. Prodi akan berkoordinasi dengan pimpinan fakultas terkait hal tersebut. Mudah-mudahan bisa terselesaikan dengan baik dan tidak ada lagi kejadian serupa oleh siapapun,” 

Pada akhir wawancara, Haikal menyampaikan langkahnya untuk mencegah kasus serupa terjadi lagi di organisasi yang dipimpinnya.


“Pastinya kami akan memberikan pemahaman kepada anggota-anggota kami. Kami akan melakukan pencerdasan ataupun pemahaman kepada anggota kami dan jangan sampai melanggar value. Tentunya kami akan memberikan konten-konten terkait pemahaman (mengenai kekerasan seksual)”. 

Reporter: Disma Alfinisa, Fahmy Fauzy Muhammad
Editor: Andi Tiara

Foto: BEM KMFP Unpad

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

article 710000101

article 710000102

article 710000103

article 710000104

article 710000105

article 710000106

article 710000107

article 710000108

article 710000109

article 710000110

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 868100081

article 868100082

article 868100083

article 868100084

article 868100085

article 868100086

article 868100087

article 868100088

article 868100089

article 868100090

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

content-1701