
Latar Belakang:
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program yang dirancang oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) dengan tujuan meningkatkan gizi anak sekolah. Namun, perdebatannya justru mencuat ketika beban operasional program ini mulai diarahkan ke ranah perguruan tinggi. Dilansir dari Kompas (11/05), Universitas Padjadjaran (Unpad) menjadi salah satu perguruan tinggi yang didorong untuk bertindak sebagai pengelola atau operator dapur massal MBG.
Rencana tersebut tidak disambut positif oleh berbagai kalangan akademik di Unpad. Dilansir dari Kompas (11/05), kebijakan ini dinilai berpotensi mengalihkan fokus perguruan tinggi dari tri dharma pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat menuju urusan logistik pangan yang berada di luar mandat akademik.
Penolakan di Unpad:
Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menetapkan bahwa perguruan tinggi punya tiga tugas utama, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Tidak satu pun dari tiga tugas itu yang menyangkut urusan produksi makanan massal. Mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) seperti mencakup pengadaan bahan baku, memasak dalam jumlah besar setiap hari, mengatur distribusi ke penerima, menjaga kualitas makanan, sampai membuang limbah dapur. Semua itu adalah pekerjaan logistik dan industri pangan, bukan kerja akademik.
Secara hukum, Unpad juga punya posisi yang jelas. Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2014, Unpad mempunyai otonomi dalam mengatur urusan akademik maupun non-akademik. Artinya, tidak ada satu pun pihak luar, termasuk kementerian, yang bisa menugaskan Unpad mengelola dapur hanya lewat imbauan lisan. Setiap keputusan besar harus melewati mekanisme internal yang melibatkan Rektor, Majelis Wali Amanat, dan Senat Akademik. Dilansir dari Kompas (11/05), mantan kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mendorong agar setiap kampus memiliki minimal satu SPPG dan disampaikan lewat imbauan lisan tanpa melewati mekanisme resmi perguruan tinggi.
Penolakan kemudian bergulir dari berbagai elemen kampus termasuk Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). BEM Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB), BEM Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom), BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), BEM Fakultas Teknologi Industri Pertanian (FTIP), BEM Fakultas Pertanian (Fapet), dan BEM Keluarga Mahasiswa (Kema) Unpad kompak menyatakan keberatan. Ketua BEM Fikom Unpad, Christofer Mourinho, mempertanyakan siapa yang bisa menjamin bahwa kebijakan ini bukan cara negara untuk mengendalikan kampus. “Siapa gerangan yang dapat menjamin bahwa hal ini adalah bukan sebuah bentuk kooptasi dan dominasi negara di tingkat pendidikan tinggi?” ujarnya kepada dJatinangor, Kamis (07/05). Ketua BEM FEB, M. Athar Ataurrahman Akbar, turut memperingatkan adanya risiko komersialisasi akibat keterlibatan kampus dalam program ini. “SPPG ini bisa jadi pintu masuk komersialisasi yang perlahan menggeser tujuan utama kampus sebagai tempat belajar,” jelasnya kepada dJatinangor, Rabu (06/05).
Masalah Anggaran: Dana Pendidikan yang Dialihkan:
Selain persoalan fungsi kelembagaan, terdapat masalah mendasar lain terkait sumber pendanaan: dari mana anggaran MBG ini sesungguhnya berasal? Berdasarkan PP Nomor 118 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, sebesar Rp223,6 triliun atau 83,4% dari total anggaran MBG diambil dari pos anggaran pendidikan. Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), MY Esti Wijayati, menegaskan hal tersebut berdasarkan dokumen resmi negara, dilansir dari Detik News (25/02). “Di dalam lampiran APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) berupa Peraturan Presiden, secara jelas dinyatakan bahwa dari Rp769 triliun anggaran pendidikan, digunakan untuk MBG sebesar Rp223,5 triliun.,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (25/02). Artinya, hampir sepertiga anggaran pendidikan nasional tidak dipakai untuk pendidikan, melainkan untuk membiayai program MBG.
Ini bukan hanya soal angka yang besar. Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mewajibkan pemerintah mengalokasikan minimal 20% APBN untuk pendidikan dan harus dipakai untuk kepentingan pendidikan itu sendiri. Dilansir dari situs Mahkamah Konstitusi RI (28/04), saat ini terdapat tiga gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Masing-masing dari gugatan tersebut berasal dari guru honorer, akademisi, dan lembaga pendidikan yang mempertanyakan konstitusionalitas langkah pemerintah tersebut. Selama gugatan itu belum diputus, dasar hukum pembiayaan MBG dari pos pendidikan masih belum kuat. Jika gugatan dikabulkan, seluruh skema pembiayaan MBG termasuk peran kampus harus diubah.
Mourinho menilai pengalihan anggaran ini tidak sejalan dengan nilai yang seharusnya dijunjung perguruan tinggi. “Perguruan tinggi semestinya menjadi institusi yang menjunjung moral dan intelektual, bukan institusi yang tamak mengeruk kapital,” katanya kepada dJatinangor, Kamis (07/05). Athar pun mengungkap kekhawatiran lain dari BEM FEB terkait dampak jangka panjang keterlibatan kampus sebagai operator. “Kami khawatir, kalau kampus terlanjur jadi operator, hasil riset bisa diarahkan untuk mendukung citra program pemerintah, bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan yang sesungguhnya,” tambahnya kepada dJatinangor, Rabu (06/05).
Rekam Jejak MBG: Risiko yang Sudah Terbukti:
Sebelum bicara soal kesiapan kampus, penting untuk melihat rekam jejak pelaksanaan SPPG yang telah beroperasi, bahkan oleh mitra berpengalaman di bidang pangan sekalipun. Dilansir dari Detik News (15/01), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sepanjang 2025, terdapat 12.658 anak yang keracunan MBG di 38 provinsi. Jawa Barat menjadi provinsi dengan korban terbanyak yaitu 4.877 anak. Ombudsman RI menemukan delapan masalah besar dalam pelaksanaan program MBG. Permasalahan tersebut meliputi ketiadaan standar kualitas bahan baku, metode memasak yang tidak seragam, hingga sistem pengawasan yang masih reaktif dan belum berbasis data.
Angka ini perlu dipahami dengan benar. Dilansir dari Kompas (11/05), ribuan kasus keracunan tersebut bukan semata disebabkan oleh kelalaian operator, melainkan karena tingginya tingkat kesulitan memasak dalam skala ribuan porsi setiap harinya. Pada sumber yang sama, BGN sendiri mengakui bahwa banyak SPPG yang baru beroperasi dan belum terbiasa memasak dalam skala besar. Jika operator berpengalaman pun masih menghasilkan ribuan korban keracunan, risiko yang ditanggung kampus tentu jauh lebih besar. Perlu dicatat pula bahwa tidak ada aturan dalam statuta universitas yang mengatur siapa yang bertanggung jawab jika terjadi keracunan massal akibat dapur yang dikelola kampus.
Dosen Fikom Unpad, Herlina Agustin, menilai kampus perlu menyelesaikan persoalan internalnya sendiri sebelum mengambil tanggung jawab baru yang lebih besar. “Benahin dulu dalam-dalamnya Unpad. Jangan kemudian bisa ngambil tapi nggak bisa ngurus. Setidaknya beresin dulu sampah lu. Kalau skala gede, sampah dapur itu limbahnya besar,” tegasnya kepada dJatinangor, Rabu (06/05). Dosen Fikom lainnya, Maimon Herawati, menawarkan alternatif kontribusi yang lebih sesuai dengan peran akademik kampus. “Tinggal tim riset yang dikirim langsung saja ke SPPG terdekat. Nggak sekali dua kali kok riset masuk ke dalam proses produksi, kerjasama kampus dengan lembaga tertentu,” jelasnya kepada dJatinangor, Rabu (06/05).
Ancaman ke UMKM Lokal:
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), ada satu dampak lain yang jarang dibahas, yaitu nasib warung dan pedagang kecil di sekitar kampus. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berkontribusi sekitar 61% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dan menyerap lebih dari 97% tenaga kerja nasional. Sebagian besar dari mereka adalah pedagang makanan yang bergantung pada keramaian di sekitar sekolah dan kampus. Ketika ribuan penerima manfaat MBG sudah mendapat makanan gratis setiap hari dari SPPG, warung dan kantin di sekitar kampus kehilangan sebagian besar pembelinya. Ini bukan sekadar kekhawatiran, melainkan konsekuensi langsung dari pergeseran pola pemenuhan kebutuhan makan yang sebelumnya dilayani oleh pasar lokal.
Masalah berikutnya adalah soal siapa yang mengendalikan rantai pasok. Jika pengelolaan SPPG jatuh ke tangan pihak dengan modal besar, pedagang dan pemasok lokal yang modalnya terbatas tidak akan bisa bersaing untuk masuk ke dalam sistem. Wakil Ketua BEM Kema Unpad, Ezra, mempertanyakan hal ini secara langsung. “Apakah benar akan memberdayakan ekonomi lokal; atau justru menciptakan konsentrasi distribusi pada aktor-aktor tertentu? Atau bahkan berpotensi menggeser penduduk lokal dengan mendatangkan tenaga kerja yang lebih murah dari luar daerah?” ungkapnya kepada dJatinangor, Sabtu (09/05).
Kesimpulan:
Dorongan menjadikan Unpad sebagai operator dapur MBG bermasalah pada beberapa hal sekaligus. Secara hukum, UU Pendidikan Tinggi dan status PTN-BH tidak memberi ruang bagi penugasan logistik tanpa mekanisme resmi yang sah. Secara anggaran, Rp223,6 triliun uang pendidikan yang dialihkan untuk program pangan sedang digugat di MK dan belum jelas status hukumnya. Secara teknis, 12.658 kasus keracunan pada SPPG yang dikelola operator berpengalaman membuktikan bahwa produksi pangan massal bukan ranah yang dapat diserahkan begitu saja kepada institusi akademik. Penolakan ini bukan ketidakpedulian terhadap gizi, melainkan komitmen agar kampus berkontribusi sesuai kapasitas dan mandat akademiknya.
Saran:
Institut Pertanian Bogor (IPB) pernah menerima penugasan dan langsung mendapat penolakan dari mahasiswanya sendiri. Ini membuktikan bahwa keputusan terburu-buru hanya akan menciptakan masalah baru di dalam kampus. Rektorat Unpad perlu mengambil posisi yang jelas sebelum situasi berkembang lebih jauh. Kampus bisa ikut berkontribusi pada program MBG, tapi sebagai mitra akademik, bukan sebagai operator dapur. Berbagai macam bentuk kontribusi yang tepat mencakup pengiriman tim riset ke SPPG terdekat, penyusunan standar gizi berbasis data, dan penerbitan kajian yang mendorong program ini lebih tepat sasaran. Selain itu, aturan sebagai PTN-BH juga harus dijalankan. Keputusan sebesar ini tidak boleh diambil hanya karena ada imbauan lisan dari kementerian. Senat Akademik, Majelis Wali Amanat, dan Rektor perlu duduk bersama dan mendengar suara seluruh warga kampus sebelum langkah apapun diambil.
Daftar Pustaka
BEM FEB Universitas Padjadjaran. (2026, 12 Mei). Pernyataan sikap: Unpad bukan operator distribusi pangan negara. Tempo. https://www.tempo.co/politik/bem-feb-unpad-tolak-kampusnya-jadi-pengelola-sppg-2135251
Detik News. (2026, 15 Januari). Data KPAI: 12.658 anak di 38 provinsi keracunan MBG sepanjang 2025. https://news.detik.com/berita/d-8309812
Detik News. (2026, 25 Februari). PDIP: Berdasarkan lampiran APBN, Rp223 T anggaran pendidikan untuk MBG. https://news.detik.com/berita/d-8372677
Djatinangor. (2026, 7 Mei). Kutipan Christofer Mourinho, Ketua BEM Fikom Unpad [Instagram]. https://www.instagram.com/p/DYAwkQ7k7Yx/
Djatinangor. (2026, 6-8 Mei). Kutipan Yoppy Adhi Hernawan, Maimon Herawati, Herlina Agustin (Dosen Unpad); Dandi Supriadi (Humas Unpad) [Instagram]. https://www.instagram.com/p/DYGeLhfj6uf/
Djatinangor. (2026, 7-8 Mei). Kutipan Christofer Mourinho (BEM Fikom), Kiral Destarata (BEM FISIP), M. Hafaz Nur Rizqi (BEM FTIP), Fathan Zaky Al Ghifari (BEM Faperta) [Instagram]. https://www.instagram.com/p/DYGdxFBD8_Q/
Djatinangor. (2026, 9 Mei). Penolakan MBG kian meluas, lintas BEM di Unpad tuntut independensi kampus [Instagram]. https://www.instagram.com/p/DYN9HuQD64L/
GoodStats. (2026, 14 Maret). APBN 2026: 83% dana MBG dari fungsi pendidikan. https://data.goodstats.id/statistic/apbn-2026-83-dana-mbg-dari-fungsi-pendidikan-YZ9PY
Kementerian Koperasi dan UKM RI. Data kontribusi UMKM terhadap PDB dan penyerapan tenaga kerja nasional. https://kemenkopukm.go.id
Kompas. (2025, 1 Oktober). 6.457 orang keracunan MBG per September 2025, terbanyak di Pulau Jawa. https://nasional.kompas.com/read/2025/10/01/15390941
Kompas. (2026, 11 Mei). MBG dan kekhawatiran kolonisasi kampus. https://nasional.kompas.com/read/2026/05/11/07100051
Mahkamah Konstitusi RI. (2026, 28 April). Pihak terkait: Program MBG bebani anggaran pendidikan 20 persen. https://www.mkri.id/
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2026.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 31 ayat (4) tentang anggaran pendidikan nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. https://akademik.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/35/2018/10/UU-No-12-Tahun-2012-Pendidikan-Tinggi.pdf
Penulis : Muhammad Raya Samudera
Editor : Fernaldhy Rossi Armanda, Lareina Noviandhita Pribadi, Chelsia Arvianda PutriÂ
