(Sumber: Badan Gizi Nasional)

 

Latar Belakang:

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program yang dirancang oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) dengan tujuan meningkatkan gizi anak sekolah. Namun, perdebatannya justru mencuat ketika beban operasional program ini mulai diarahkan ke ranah perguruan tinggi. Dilansir dari Kompas (11/05), Universitas Padjadjaran (Unpad) menjadi salah satu perguruan tinggi yang didorong untuk bertindak sebagai pengelola atau operator dapur massal MBG.

Rencana tersebut tidak disambut positif oleh berbagai kalangan akademik di Unpad. Dilansir dari Kompas (11/05), kebijakan ini dinilai berpotensi mengalihkan fokus perguruan tinggi dari tri dharma pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat menuju urusan logistik pangan yang berada di luar mandat akademik.

Penolakan di Unpad:

Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menetapkan bahwa perguruan tinggi punya tiga tugas utama, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Tidak satu pun dari tiga tugas itu yang menyangkut urusan produksi makanan massal. Mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) seperti mencakup pengadaan bahan baku, memasak dalam jumlah besar setiap hari, mengatur distribusi ke penerima, menjaga kualitas makanan, sampai membuang limbah dapur. Semua itu adalah pekerjaan logistik dan industri pangan, bukan kerja akademik.

Secara hukum, Unpad juga punya posisi yang jelas. Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2014, Unpad mempunyai otonomi dalam mengatur urusan akademik maupun non-akademik. Artinya, tidak ada satu pun pihak luar, termasuk kementerian, yang bisa menugaskan Unpad mengelola dapur hanya lewat imbauan lisan. Setiap keputusan besar harus melewati mekanisme internal yang melibatkan Rektor, Majelis Wali Amanat, dan Senat Akademik. Dilansir dari Kompas (11/05), mantan kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mendorong agar setiap kampus memiliki minimal satu SPPG dan disampaikan lewat imbauan lisan tanpa melewati mekanisme resmi perguruan tinggi.

Penolakan kemudian bergulir dari berbagai elemen kampus termasuk Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). BEM Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB), BEM Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom), BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), BEM Fakultas Teknologi Industri Pertanian (FTIP), BEM Fakultas Pertanian (Fapet), dan BEM Keluarga Mahasiswa (Kema) Unpad kompak menyatakan keberatan. Ketua BEM Fikom Unpad, Christofer Mourinho, mempertanyakan siapa yang bisa menjamin bahwa kebijakan ini bukan cara negara untuk mengendalikan kampus. “Siapa gerangan yang dapat menjamin bahwa hal ini adalah bukan sebuah bentuk kooptasi dan dominasi negara di tingkat pendidikan tinggi?” ujarnya kepada dJatinangor, Kamis (07/05). Ketua BEM FEB, M. Athar Ataurrahman Akbar, turut memperingatkan adanya risiko komersialisasi akibat keterlibatan kampus dalam program ini. “SPPG ini bisa jadi pintu masuk komersialisasi yang perlahan menggeser tujuan utama kampus sebagai tempat belajar,” jelasnya kepada dJatinangor, Rabu (06/05).

Masalah Anggaran: Dana Pendidikan yang Dialihkan:

Selain persoalan fungsi kelembagaan, terdapat masalah mendasar lain terkait sumber pendanaan: dari mana anggaran MBG ini sesungguhnya berasal? Berdasarkan PP Nomor 118 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, sebesar Rp223,6 triliun atau 83,4% dari total anggaran MBG diambil dari pos anggaran pendidikan. Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), MY Esti Wijayati, menegaskan hal tersebut berdasarkan dokumen resmi negara, dilansir dari Detik News (25/02). “Di dalam lampiran APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) berupa Peraturan Presiden, secara jelas dinyatakan bahwa dari Rp769 triliun anggaran pendidikan, digunakan untuk MBG sebesar Rp223,5 triliun.,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (25/02). Artinya, hampir sepertiga anggaran pendidikan nasional tidak dipakai untuk pendidikan, melainkan untuk membiayai program MBG.

Ini bukan hanya soal angka yang besar. Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mewajibkan pemerintah mengalokasikan minimal 20% APBN untuk pendidikan dan harus dipakai untuk kepentingan pendidikan itu sendiri. Dilansir dari situs Mahkamah Konstitusi RI (28/04), saat ini terdapat tiga gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Masing-masing dari gugatan tersebut berasal dari guru honorer, akademisi, dan lembaga pendidikan yang mempertanyakan konstitusionalitas langkah pemerintah tersebut. Selama gugatan itu belum diputus, dasar hukum pembiayaan MBG dari pos pendidikan masih belum kuat. Jika gugatan dikabulkan, seluruh skema pembiayaan MBG termasuk peran kampus harus diubah.

Mourinho menilai pengalihan anggaran ini tidak sejalan dengan nilai yang seharusnya dijunjung perguruan tinggi. “Perguruan tinggi semestinya menjadi institusi yang menjunjung moral dan intelektual, bukan institusi yang tamak mengeruk kapital,” katanya kepada dJatinangor, Kamis (07/05). Athar pun mengungkap kekhawatiran lain dari BEM FEB terkait dampak jangka panjang keterlibatan kampus sebagai operator. “Kami khawatir, kalau kampus terlanjur jadi operator, hasil riset bisa diarahkan untuk mendukung citra program pemerintah, bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan yang sesungguhnya,” tambahnya kepada dJatinangor, Rabu (06/05).

Rekam Jejak MBG: Risiko yang Sudah Terbukti:

Sebelum bicara soal kesiapan kampus, penting untuk melihat rekam jejak pelaksanaan SPPG yang telah beroperasi, bahkan oleh mitra berpengalaman di bidang pangan sekalipun. Dilansir dari Detik News (15/01), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sepanjang 2025, terdapat 12.658 anak yang keracunan MBG di 38 provinsi. Jawa Barat menjadi provinsi dengan korban terbanyak yaitu 4.877 anak. Ombudsman RI menemukan delapan masalah besar dalam pelaksanaan program MBG. Permasalahan tersebut meliputi ketiadaan standar kualitas bahan baku, metode memasak yang tidak seragam, hingga sistem pengawasan yang masih reaktif dan belum berbasis data.

Angka ini perlu dipahami dengan benar. Dilansir dari Kompas (11/05), ribuan kasus keracunan tersebut bukan semata disebabkan oleh kelalaian operator, melainkan karena tingginya tingkat kesulitan memasak dalam skala ribuan porsi setiap harinya. Pada sumber yang sama, BGN sendiri mengakui bahwa banyak SPPG yang baru beroperasi dan belum terbiasa memasak dalam skala besar. Jika operator berpengalaman pun masih menghasilkan ribuan korban keracunan, risiko yang ditanggung kampus tentu jauh lebih besar. Perlu dicatat pula bahwa tidak ada aturan dalam statuta universitas yang mengatur siapa yang bertanggung jawab jika terjadi keracunan massal akibat dapur yang dikelola kampus.

Dosen Fikom Unpad, Herlina Agustin, menilai kampus perlu menyelesaikan persoalan internalnya sendiri sebelum mengambil tanggung jawab baru yang lebih besar. “Benahin dulu dalam-dalamnya Unpad. Jangan kemudian bisa ngambil tapi nggak bisa ngurus. Setidaknya beresin dulu sampah lu. Kalau skala gede, sampah dapur itu limbahnya besar,” tegasnya kepada dJatinangor, Rabu (06/05). Dosen Fikom lainnya, Maimon Herawati, menawarkan alternatif kontribusi yang lebih sesuai dengan peran akademik kampus. “Tinggal tim riset yang dikirim langsung saja ke SPPG terdekat. Nggak sekali dua kali kok riset masuk ke dalam proses produksi, kerjasama kampus dengan lembaga tertentu,” jelasnya kepada dJatinangor, Rabu (06/05).

Ancaman ke UMKM Lokal:

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), ada satu dampak lain yang jarang dibahas, yaitu nasib warung dan pedagang kecil di sekitar kampus. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berkontribusi sekitar 61% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dan menyerap lebih dari 97% tenaga kerja nasional. Sebagian besar dari mereka adalah pedagang makanan yang bergantung pada keramaian di sekitar sekolah dan kampus. Ketika ribuan penerima manfaat MBG sudah mendapat makanan gratis setiap hari dari SPPG, warung dan kantin di sekitar kampus kehilangan sebagian besar pembelinya. Ini bukan sekadar kekhawatiran, melainkan konsekuensi langsung dari pergeseran pola pemenuhan kebutuhan makan yang sebelumnya dilayani oleh pasar lokal.

Masalah berikutnya adalah soal siapa yang mengendalikan rantai pasok. Jika pengelolaan SPPG jatuh ke tangan pihak dengan modal besar, pedagang dan pemasok lokal yang modalnya terbatas tidak akan bisa bersaing untuk masuk ke dalam sistem. Wakil Ketua BEM Kema Unpad, Ezra, mempertanyakan hal ini secara langsung. “Apakah benar akan memberdayakan ekonomi lokal; atau justru menciptakan konsentrasi distribusi pada aktor-aktor tertentu? Atau bahkan berpotensi menggeser penduduk lokal dengan mendatangkan tenaga kerja yang lebih murah dari luar daerah?” ungkapnya kepada dJatinangor, Sabtu (09/05).

Kesimpulan:

Dorongan menjadikan Unpad sebagai operator dapur MBG bermasalah pada beberapa hal sekaligus. Secara hukum, UU Pendidikan Tinggi dan status PTN-BH tidak memberi ruang bagi penugasan logistik tanpa mekanisme resmi yang sah. Secara anggaran, Rp223,6 triliun uang pendidikan yang dialihkan untuk program pangan sedang digugat di MK dan belum jelas status hukumnya. Secara teknis, 12.658 kasus keracunan pada SPPG yang dikelola operator berpengalaman membuktikan bahwa produksi pangan massal bukan ranah yang dapat diserahkan begitu saja kepada institusi akademik. Penolakan ini bukan ketidakpedulian terhadap gizi, melainkan komitmen agar kampus berkontribusi sesuai kapasitas dan mandat akademiknya.

Saran:

Institut Pertanian Bogor (IPB) pernah menerima penugasan dan langsung mendapat penolakan dari mahasiswanya sendiri. Ini membuktikan bahwa keputusan terburu-buru hanya akan menciptakan masalah baru di dalam kampus. Rektorat Unpad perlu mengambil posisi yang jelas sebelum situasi berkembang lebih jauh. Kampus bisa ikut berkontribusi pada program MBG, tapi sebagai mitra akademik, bukan sebagai operator dapur. Berbagai macam bentuk kontribusi yang tepat mencakup pengiriman tim riset ke SPPG terdekat, penyusunan standar gizi berbasis data, dan penerbitan kajian yang mendorong program ini lebih tepat sasaran. Selain itu, aturan sebagai PTN-BH juga harus dijalankan. Keputusan sebesar ini tidak boleh diambil hanya karena ada imbauan lisan dari kementerian. Senat Akademik, Majelis Wali Amanat, dan Rektor perlu duduk bersama dan mendengar suara seluruh warga kampus sebelum langkah apapun diambil.

Daftar Pustaka

BEM FEB Universitas Padjadjaran. (2026, 12 Mei). Pernyataan sikap: Unpad bukan operator distribusi pangan negara. Tempo. https://www.tempo.co/politik/bem-feb-unpad-tolak-kampusnya-jadi-pengelola-sppg-2135251

Detik News. (2026, 15 Januari). Data KPAI: 12.658 anak di 38 provinsi keracunan MBG sepanjang 2025. https://news.detik.com/berita/d-8309812

Detik News. (2026, 25 Februari). PDIP: Berdasarkan lampiran APBN, Rp223 T anggaran pendidikan untuk MBG. https://news.detik.com/berita/d-8372677

Djatinangor. (2026, 7 Mei). Kutipan Christofer Mourinho, Ketua BEM Fikom Unpad [Instagram]. https://www.instagram.com/p/DYAwkQ7k7Yx/

Djatinangor. (2026, 6-8 Mei). Kutipan Yoppy Adhi Hernawan, Maimon Herawati, Herlina Agustin (Dosen Unpad); Dandi Supriadi (Humas Unpad) [Instagram]. https://www.instagram.com/p/DYGeLhfj6uf/

Djatinangor. (2026, 7-8 Mei). Kutipan Christofer Mourinho (BEM Fikom), Kiral Destarata (BEM FISIP), M. Hafaz Nur Rizqi (BEM FTIP), Fathan Zaky Al Ghifari (BEM Faperta) [Instagram]. https://www.instagram.com/p/DYGdxFBD8_Q/

Djatinangor. (2026, 9 Mei). Penolakan MBG kian meluas, lintas BEM di Unpad tuntut independensi kampus [Instagram]. https://www.instagram.com/p/DYN9HuQD64L/

GoodStats. (2026, 14 Maret). APBN 2026: 83% dana MBG dari fungsi pendidikan. https://data.goodstats.id/statistic/apbn-2026-83-dana-mbg-dari-fungsi-pendidikan-YZ9PY

Kementerian Koperasi dan UKM RI. Data kontribusi UMKM terhadap PDB dan penyerapan tenaga kerja nasional. https://kemenkopukm.go.id

Kompas. (2025, 1 Oktober). 6.457 orang keracunan MBG per September 2025, terbanyak di Pulau Jawa. https://nasional.kompas.com/read/2025/10/01/15390941

Kompas. (2026, 11 Mei). MBG dan kekhawatiran kolonisasi kampus. https://nasional.kompas.com/read/2026/05/11/07100051

Mahkamah Konstitusi RI. (2026, 28 April). Pihak terkait: Program MBG bebani anggaran pendidikan 20 persen. https://www.mkri.id/

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.

Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2026.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 31 ayat (4) tentang anggaran pendidikan nasional.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. https://akademik.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/35/2018/10/UU-No-12-Tahun-2012-Pendidikan-Tinggi.pdf

 

Penulis : Muhammad Raya Samudera

Editor : Fernaldhy Rossi Armanda, Lareina Noviandhita Pribadi, Chelsia Arvianda Putri 

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

invoice 00041

invoice 00042

invoice 00043

invoice 00044

invoice 00045

invoice 00046

invoice 00047

invoice 00048

invoice 00049

invoice 00050

invoice 00051

invoice 00052

invoice 00053

invoice 00054

invoice 00055

invoice 00056

invoice 00057

invoice 00058

invoice 00059

invoice 00060

invoice 00061

invoice 00062

invoice 00063

invoice 00064

invoice 00065

invoice 00066

invoice 00067

invoice 00068

invoice 00069

invoice 00070

article 2000061

article 2000062

article 2000063

article 2000064

article 2000065

article 2000066

article 2000067

article 2000068

article 2000069

article 2000070

article 2000071

article 2000072

article 2000073

article 2000074

article 2000075

article 2000076

article 2000077

article 2000078

article 2000079

article 2000080

article 2000081

article 2000082

article 2000083

article 2000084

article 2000085

article 2000086

article 2000087

article 2000088

article 2000089

article 2000090

article 2000091

article 2000092

article 2000093

article 2000094

article 2000095

pusdataru 00036

pusdataru 00037

pusdataru 00038

pusdataru 00039

pusdataru 00040

pusdataru 00041

pusdataru 00042

pusdataru 00043

pusdataru 00044

pusdataru 00045

pusdataru 00046

pusdataru 00047

pusdataru 00048

pusdataru 00049

pusdataru 00050

pusdataru 00051

pusdataru 00052

pusdataru 00053

pusdataru 00054

pusdataru 00055

pusdataru 00056

pusdataru 00057

pusdataru 00058

pusdataru 00059

pusdataru 00060

article 00000061

article 00000062

article 00000063

article 00000064

article 00000065

article 00000066

article 00000067

article 00000068

article 00000069

article 00000070

article 00000071

article 00000072

article 00000073

article 00000074

article 00000075

article 00000076

article 00000077

article 00000078

article 00000079

article 00000080

pemohonan 000001

pemohonan 000002

pemohonan 000003

pemohonan 000004

pemohonan 000005

pemohonan 000006

pemohonan 000007

pemohonan 000008

pemohonan 000009

pemohonan 000010

pemohonan 000011

pemohonan 000012

pemohonan 000013

pemohonan 000014

pemohonan 000015

pemohonan 000016

pemohonan 000017

pemohonan 000018

pemohonan 000019

pemohonan 000020

pemohonan 000021

pemohonan 000022

pemohonan 000023

pemohonan 000024

pemohonan 000025

pemohonan 000026

pemohonan 000027

pemohonan 000028

pemohonan 000029

pemohonan 000030

artikel 000000081

artikel 000000082

artikel 000000083

artikel 000000084

artikel 000000085

artikel 000000086

artikel 000000087

artikel 000000088

artikel 000000089

artikel 000000090

artikel 000000091

artikel 000000092

artikel 000000093

artikel 000000094

artikel 000000095

artikel 000000096

artikel 000000097

artikel 000000098

artikel 000000099

artikel 000000100

artikel 000000101

artikel 000000102

artikel 000000103

artikel 000000104

artikel 000000105

artikel 000000106

artikel 000000107

artikel 000000108

artikel 000000109

artikel 000000110

artikel 000000111

artikel 000000112

artikel 000000113

artikel 000000114

artikel 000000115

artikel 000000116

artikel 000000117

artikel 000000118

artikel 000000119

artikel 000000120

article 3000031

article 3000032

article 3000033

article 3000034

article 3000035

article 3000036

article 3000037

article 3000038

article 3000039

article 3000040

article 3000041

article 3000042

article 3000043

article 3000044

article 3000045

article 3000046

article 3000047

article 3000048

article 3000049

article 3000050

article 3000051

article 3000052

article 3000053

article 3000054

article 3000055

article 3000056

article 3000057

article 3000058

article 3000059

article 3000060

article 3000061

article 3000062

article 3000063

article 3000064

article 3000065

article 3000066

article 3000067

article 3000068

article 3000069

article 3000070

article 3000071

article 3000072

article 3000073

article 3000074

article 3000075

article 3000076

article 3000077

article 3000078

article 3000079

article 3000080

article 3000081

article 3000082

article 3000083

article 3000084

article 3000085

article 3000086

article 3000087

article 3000088

article 3000089

article 3000090

pengadilan 000081

pengadilan 000082

pengadilan 000083

pengadilan 000084

pengadilan 000085

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

pengadilan 000091

pengadilan 000092

pengadilan 000093

pengadilan 000094

pengadilan 000095

pengadilan 000096

pengadilan 000097

pengadilan 000098

pengadilan 000099

pengadilan 000100

pengadilan 000101

pengadilan 000102

pengadilan 000103

pengadilan 000104

pengadilan 000105

perkara 0000076

perkara 0000077

perkara 0000078

perkara 0000079

perkara 0000080

perkara 0000081

perkara 0000082

perkara 0000083

perkara 0000084

perkara 0000085

perkara 0000086

perkara 0000087

perkara 0000088

perkara 0000089

perkara 0000090

perkara 0000091

perkara 0000092

perkara 0000093

perkara 0000094

perkara 0000095

perkara 0000096

perkara 0000097

perkara 0000098

perkara 0000099

perkara 0000100

perkara 0000101

perkara 0000102

perkara 0000103

perkara 0000104

perkara 0000105

article 0000051

article 0000052

article 0000053

article 0000054

article 0000055

article 0000056

article 0000057

article 0000058

article 0000059

article 0000060

article 0000061

article 0000062

article 0000063

article 0000064

article 0000065

article 0000066

article 0000067

article 0000068

article 0000069

article 0000070

article 0000071

article 0000072

article 0000073

article 0000074

article 0000075

article 0000076

article 0000077

article 0000078

article 0000079

article 0000080

article 0000081

article 0000082

article 0000083

article 0000084

article 0000085

article 0000086

article 0000087

article 0000088

article 0000089

article 0000090

article 0000091

article 0000092

article 0000093

article 0000094

article 0000095

article 0000096

article 0000097

article 0000098

article 0000099

article 0000100

article 238000401

article 238000402

article 238000403

article 238000404

article 238000405

article 238000406

article 238000407

article 238000408

article 238000409

article 238000410

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

news-1701
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

article 710000101

article 710000102

article 710000103

article 710000104

article 710000105

article 710000106

article 710000107

article 710000108

article 710000109

article 710000110

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 868100081

article 868100082

article 868100083

article 868100084

article 868100085

article 868100086

article 868100087

article 868100088

article 868100089

article 868100090

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

content-1701