“Kita tahu ada orang-orang Indonesia yang senang mengabdi dan berbakti kepada bangsa lain. Itu yang dulu kita sebut Londo Ireng, ya. Yang ikut Belanda perang lawan kita. Londo-londo ireng ini sampai sekarang masih ada. Hanya dia sekarang pakai baju lain, kan? Wartawan, jurnalis apa itu? Pengamat, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).”

 

Kutipan di atas merupakan pernyataan resmi dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto  saat memberikan pidato di acara Puncak Peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC) (23/7). Sebutan “Londo Ireng” yang dilontarkan tersebut menjadi perbincangan hangat yang memicu polemik di tengah masyarakat, khususnya di kalangan pers dan masyarakat sipil. Hal ini dapat dipandang sebagai bentuk stigmatisasi terbuka terhadap kelompok kritis yang berpotensi mendelegitimasi kerja jurnalistik dan masyarakat sipil.

 

Pertukaran gagasan dalam kajian komunikasi politik dan ruang publik semestinya dibangun melalui argumentasi rasional, bukan serangan personal atau kelompok. Seorang sosiolog terkemuka, Jürgen Habermas, melalui konsep Tindakan Komunikatif (Communicative Action) merumuskan bahwa komunikasi dalam ruang publik bertujuan untuk mencapai pemahaman bersama (mutual understanding). Dalam diskursus politik yang sehat, pemimpin seharusnya memandu wacana publik melalui prinsip “the unforce of the better understanding” yaitu sebuah kekuatan dalam berargumen yang di mana lebih baik secara substansi, tanpa adanya paksaan, ancaman, atau manipulasi (Habermas, 1984).

 

Narasi “Londo Ireng” dapat dikategorikan sebagai serangan ad hominem, yaitu kekeliruan dalam berargumen yang menyerang pribadi, identitas dan atau motif seseorang alih-alih membahas substansi persoalan yang disampaikan. Pelabelan “Londo Ireng” kepada jurnalis dan LSM merupakan bentuk kekeliruan penalaran karena mengarahkan perhatian pada identitas pihak yang menyampaikan kritik, bukan substansi kritik itu sendiri.

 

Siapa Sosok “Londo Ireng” yang Sebenarnya Disebutkan Prabowo?

 

Secara historis, narasi Londo Ireng atau Zwarte Hollanders bermula pada abad ke-19 setelah berakhirnya Perang Diponegoro (1825-1830). Peperangan tersebut mengakibatkan pemerintah Hindia Belanda kehilangan banyak prajurit Eropa. Dalam mengatasi krisis personel militer tersebut, pemerintah kolonial belanda memutuskan untuk merekrut ribuan pemuda dari kawasan Pantai Emas (Sekarang Ghana dan Burkina Faso di Afrika Barat) pada tahun 1831 hingga 1872 untuk dijadikan tentara kolonial Hindia Belanda (KNIL – Koninklijk Nederlandsch-Indisch Leger) (van Kessel, 2002).

 

Tentara yang berasal dari Afrika tersebut diberikan status yang dipersamakan di mata hukum pemerintah kolonial dengan orang-orang Eropa. Dengan penampilan fisik mereka yang berkulit hitam, mengenakan seragam militer Belanda, dan memiliki hak-hak istimewa layaknya warga Eropa, masyarakat Jawa pada masa itu menjuluki mereka dengan sebutan “Londo Ireng” atau “Belanda Hitam.” Dalam catatan sejarah dan literatur militer Belanda, kelompok ini resmi dikenal dengan sebutan Zwarte Hollanders.

 

Seiring dengan meningkatnya perlawanan terhadap kolonialisme pada akhir abad ke-19 hingga abad ke-20, istilah tersebut mengalami pergeseran makna. Istilah “Londo Ireng” mengalami penurunan makna menjadi negatif yang tidak digunakan lagi untuk merujuk pada tentara KNIL keturunan Afrika. Istilah tersebut berubah menjadi sebutan ejekan bagi pribumi yang ditujukan kepada sesama pribumi yang memihak pada Belanda. Penggunaan Londo Ireng merujuk pada pribumi-pribumi yang bekerja sama dengan pemerintah kolonial Belanda dan melakukan pengkhianatan pada bangsanya sendiri (Manijo, 2016:52).

 

Lantas, mengapa Presiden sampai menyamakan kelompok kritis dengan sosok pengkhianat sejarah tersebut? Jika ditelaah, hal ini berakar dari kecenderungan penguasa yang kerap menyamakan identitas “pemerintah” dengan “negara.” Ketika jurnalis atau LSM menyoroti kelemahan suatu kebijakan dengan kritik dan pertanyaan tajam, hal tersebut sering kali tidak dipandang sebagai  upaya perbaikan, melainkan dianggap sebagai hambatan kemajuan bangsa. Alih-alih dipandang sebagai pengingat langkah kebijakan dan mitra pengawas, menggunakan label sejarah “Londo Ireng” menyudutkan nasionalisme pembawa pesan dan mengasumsikan pengkritik tidak mencintai negaranya, sehingga mereka tidak perlu lagi menjawab substansi dari kritik yang dilontarkan.

 

Mengapa Jurnalis Disebut “Londo Ireng”?

 

Penggunaan istilah “Londo Ireng” kepada jurnalis, pengamat, dan LSM dapat dipahami dari makna historisnya sebagai sebutan bagi pihak yang dianggap pro kepada kepentingan kolonial. Dalam konteks pernyataan Presiden Prabowo, penyebutan “Londo Ireng” dapat dibaca sebagai bentuk penyamaan kelompok yang kritis terhadap pemerintah dengan pihak yang dianggap lebih mengutamakan kepentingan asing. Jika kritik terhadap pemerintah kemudian diposisikan sebagai bentuk ketidakloyalan atau keberpihakan kepada pihak asing, persoalan yang seharusnya dibahas mengenai kebijakan justru dapat bergeser menjadi persoalan identitas dan loyalitas pengkritik.

 

Dalam konteks politik, terdapat kemungkinan penggunaan istilah tersebut berangkat dari kritik terhadap pihak-pihak yang dinilai negatif dalam melihat kebijakan pemerintah atau lebih membela kepentingan asing. Dari sudut pandang tersebut, pemerintah tentu memiliki hak untuk membantah kritik yang dinilai tidak tepat atau menunjukkan adanya kepentingan tertentu di balik suatu pemberitaan maupun advokasi. Namun, persoalannya muncul ketika label tersebut diarahkan kepada profesi atau kelompok secara luas, karena kritik terhadap pemerintah tidak dengan sendirinya menunjukkan keberpihakan kepada kepentingan asing.

 

Jurnalis memiliki fungsi untuk memperoleh, memverifikasi, dan menyampaikan informasi kepada publik, termasuk ketika informasi tersebut berisi kritik terhadap pemerintah. Sementara itu, LSM menjalankan fungsi advokasi berdasarkan isu dan kepentingan publik yang diperjuangkannya. Karena itu, perbedaan sikap dengan pemerintah tidak dapat serta-merta dipahami sebagai bentuk pengkhianatan atau keberpihakan kepada pihak asing. Kritik tetap dapat diperdebatkan melalui data, fakta, dan argumentasi, tanpa perlu menggeser perdebatan kepada identitas maupun loyalitas pihak yang menyampaikannya.

 

Pemerintah kemudian memberikan klarifikasi atas pernyataan tersebut. Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Hasan Nasbi, menyatakan bahwa istilah “Londo Ireng” tidak ditujukan kepada seluruh jurnalis, pengamat, maupun LSM, melainkan kepada pihak tertentu yang dinilai menggunakan profesinya untuk kepentingan asing. Klarifikasi tersebut penting dicatat agar pernyataan presiden tidak dimaknai sebagai generalisasi terhadap seluruh kelompok pers dan masyarakat sipil.

 

Namun, terlepas dari klarifikasi tersebut, penggunaan istilah yang memiliki konotasi historis sebagai bentuk keberpihakan kepada pihak asing tetap perlu dikaji. Persoalannya bukan hanya mengenai siapa yang dimaksud, tetapi bagaimana pelabelan tersebut dapat memengaruhi cara publik memandang kritik terhadap pemerintah.

 

Mengabdi pada Publik, Beralaskan Konstitusi

 

Tuduhan bahwa pers dan LSM bekerja untuk kepentingan “bangsa asing” mengabaikan fakta mengenai peran konstitusional lembaga-lembaga tersebut. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999, Pasal 3 ayat (1) berbunyi:

 

“Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial

 

Fungsi kontrol sosial tersebut menempatkan pers secara hukum dan demokrasi sebagai pengawas jalannya kekuasaan. Dalam praktik jurnalistik, fungsi ini dikenal pula melalui peran watchdog, yaitu mengawasi kebijakan dan tindakan pemerintah serta menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik. Kritik terhadap kebijakan, pengawasan penggunaan anggaran, maupun pengungkapan persoalan publik karena itu merupakan bagian dari fungsi pers.

 

Fungsi tersebut juga berkaitan dengan Pasal 4 UU Pers yang menjamin kemerdekaan pers serta melarang penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran. Dengan demikian, menjalankan fungsi pengawasan bukanlah bentuk pengkhianatan terhadap negara. Perbedaan sikap terhadap pemerintah tidak otomatis menunjukkan bahwa pers atau LSM bekerja untuk kepentingan asing. Dalam demokrasi, persoalan antara pemerintah, pers, dan masyarakat sipil seharusnya diletakkan pada substansi perbedaan pendapat, bukan tuduhan mengenai loyalitas.

 

Hal yang paling mengkhawatirkan dari sebuah retorika “Londo Ireng” ini bukan hanya sekadar kata-kata, melainkan implikasinya terhadap ruang kebebasan pers. Ucapan seorang presiden memiliki bobot politik yang masif dan tidak bisa dimaknai sekadar sebagai kelakar politik. Dalam kajian linguistik politik, filsuf J.L Austin (1962) melalui teori Tindak Tutur (Speech Act) menjelaskan bahwa bahasa tidak hanya berfungsi untuk menyampaikan pesan, tetapi juga dapat menghasilkan tindakan dan konsekuensi tertentu. Dalam konteks ini, pernyataan dari figur dengan otoritas politik tinggi dapat memiliki dampak luas terhadap cara publik memandang kelompok yang disebutkan. Selain itu, pelabelan negatif seperti “antek asing’’ yang dilontarkan sebelum munculnya istilah “Londo Ireng” juga secara tidak langsung memberikan legitimasi simbolis yang dapat berdampak pada tindakan persekusi, represi, dan pembungkaman ruang demokrasi.

 

Kekhawatiran tersebut tercermin dalam laporan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), yang mencatat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2025, meningkat dari 73 kasus pada 2024. Tren tersebut masih berlanjut pada 2026. Hingga Agustus, AJI mencatat 26 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Bentuk kekerasan yang terjadi pun beragam, mulai dari intimidasi, penghalangan liputan, kekerasan fisik, hingga serangan digital. Karena itu, ketika kelompok kritis mendapatkan pelabelan negatif dari figur yang memiliki otoritas politik tertinggi, persoalannya tidak berhenti pada perdebatan mengenai pilihan kata. Di tengah masih adanya tekanan terhadap kerja jurnalistik, bahasa politik yang mendelegitimasi kelompok pengawas berpotensi memperkuat iklim yang tidak ramah terhadap kebebasan pers.

 

Eskalasi ancaman ini tidak hanya menyasar jurnalis media arus utama, tetapi juga pers mahasiswa yang memiliki posisi strategis dalam mengawasi persoalan di lingkungan kampus. Melalui pemberitaan dan kerja jurnalistik, pers mahasiswa tidak hanya menyampaikan informasi kepada mahasiswa, tetapi juga menjalankan fungsi kontrol terhadap kebijakan dan tata kelola perguruan tinggi. Karena itu, ketika kritik terhadap kelompok pers di delegitimasi di tingkat nasional, persoalan tersebut juga relevan bagi pers mahasiswa yang menjalankan fungsi serupa dalam lingkup kampus.

 

Bagi pers mahasiswa, persoalan ini memiliki relevansi langsung. Ruang redaksi kampus merupakan salah satu ruang publik tempat mahasiswa dapat menguji kebijakan, mengangkat persoalan yang terjadi di lingkungan akademik, dan menyampaikan kritik kepada pihak yang memiliki kewenangan. Karena itu, ketika kerja jurnalistik dan kelompok kritis di delegitimasi di ruang publik, pers mahasiswa juga perlu melihatnya sebagai persoalan yang menyangkut keberlangsungan fungsi kontrol sosial di lingkungan kampus.

 

Merawat Nalar Kritis dalam Demokrasi

 

Berdasarkan keseluruhan kajian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa penyematan label historis “Londo Ireng” kepada jurnalis dan elemen masyarakat sipil merupakan sebuah tindakan manipulasi sejarah dan kekeliruan pemikiran penguasa. Alih-alih keberadaannya diakui sebagai pelaksana amanat UU Pers yang sah dalam memberikan kontrol sosial, kelompok kritis ini justru dipandang menjadi sekadar penghambat stabilitas pemerintah. Stigmatisasi yang dikeluarkan langsung oleh mimbar kepala negara ini merupakan wujud nyata kekerasan simbolik yang berpotensi melegitimasi tindakan represif dan mempersempit ruang berekspresi di masa depan.

 

Pada akhirnya kita perlu ketahui bahwa demokrasi yang sehat membutuhkan ruang terbuka terhadap fungsi kontrol sosial oleh jurnalis, pengamat, dan LSM. Pelabelan “Londo Ireng” tersebut membuktikan bahwa adanya kemunduran dalam cara penyelenggara negara merespon pengawasan publik. Fungsi pengawasan dari pers, mahasiswa, maupun dari lembaga sipil harus berjalan secara objektif, terlepas dari semua stigma tersebut. Dengan mempertahankan sikap kritis dan menolak tunduk pada pelabelan yang mendelegitimasi kebebasan dalam berekspresi adalah tanggung jawab semua elemen masyarakat. Terus memproduksi fakta, menyajikan data, dan bersuara. Karena kelangsungan sebuah negara demokrasi dapat dipertahankan ketika setiap nalar kritis warganya tidak berhenti dari segala bentuk intimidasi.

 

DAFTAR PUSTAKA

Aliansi Jurnalis Independen. (2026, August 13). AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Polda Metro Jaya Mengusut dan Menghukum Pelaku yang Menghalangi Liputan Jurnalis di Cilincing. Aliansi Jurnalis Independen.

https://aji.or.id/informasi/aji-jakarta-dan-lbh-pers-desak-polda-metro-jaya-mengusut-dan-menghukum-pelaku-yang

Ariani, M. (2019). Kearifan Lokal Malangan dalam Kumpulan Cerpen Aloer-Aloer Merah Karya Ardi Wina Saputra. Jurnal Satwika. 

Habermas, J. (1984). The theory of communicative action, volume I. Boston: Beacon, 57.

Tempo.co. (2026, July 25). Kala Prabowo Sebut ‘Londo Ireng’ Kini Berbaju Wartawan-LSM. Tempo.co.https://www.tempo.co/politik/kala-prabowo-sebut-londo-ireng-kini-berbaju-wartawan-lsm-2278119

van Kessel, W. M. J. (2002). The Black Dutchmen: African Soldiers in the Netherlands East Indies. Merchants, missionaries and migrants: 300 years of Dutch-Ghanaian relations, 133-143. 

 

Penulis : Sutera Camelia

Editor : Lareina Noviandhita Pribadi, Chelsia Arvianda Putri, Fernaldhy Rossi Armanda

Authors

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

CUAN100

CUAN100

article 838000658

article 838000659

article 838000660

article 838000661

article 838000662

article 838000663

article 838000664

article 838000665

article 838000666

article 838000667

article 838000668

article 838000669

article 838000670

article 838000671

article 838000672

article 838000673

article 838000674

article 838000675

article 838000676

article 838000677

article 838000678

article 838000679

article 838000680

article 838000681

article 838000682

article 838000683

article 838000684

article 838000685

article 838000686

article 838000687

article 838000688

article 838000689

article 838000690

article 838000691

article 838000692

article 838000693

article 838000694

article 838000695

article 838000696

article 838000697

article 838000698

article 838000699

article 838000700

article 838000701

article 838000702

article 838000703

article 838000704

article 838000705

article 838000706

article 838000707

article 838000708

article 838000709

article 838000710

article 838000711

article 838000712

article 838000713

article 838000714

article 838000715

article 838000716

article 838000717

article 838000718

article 838000719

article 838000720

article 838000721

article 838000722

article 838000723

article 838000724

article 838000725

article 838000726

article 838000727

article 838000728

article 838000729

article 838000730

article 838000731

article 838000732

article 238000476

article 238000477

article 238000478

article 238000479

article 238000480

article 238000481

article 238000482

article 238000483

article 238000484

article 238000485

article 238000486

article 238000487

article 238000488

article 238000489

article 238000490

article 238000491

article 238000492

article 238000493

article 238000494

article 238000495

article 238000496

article 238000497

article 238000498

article 238000499

article 238000500

article 238000501

article 238000502

article 238000503

article 238000504

article 238000505

article 238000506

article 238000507

article 238000508

article 238000509

article 238000510

article 238000511

article 238000512

article 238000513

article 238000514

article 238000515

article 238000516

article 238000517

article 238000518

article 238000519

article 238000520

article 238000521

article 238000522

article 238000523

article 238000524

article 238000525

article 238000526

article 238000527

article 238000528

article 238000529

article 238000530

article 238000531

article 238000532

article 238000533

article 238000534

article 238000535

article 238000536

article 238000537

article 238000538

article 238000539

article 238000540

article 238000541

article 238000542

article 238000543

article 238000544

article 238000545

article 238000546

article 238000547

article 238000548

article 238000549

article 238000550

article 7700246

article 7700247

article 7700248

article 7700249

article 7700250

article 7700251

article 7700252

article 7700253

article 7700254

article 7700255

article 7700256

article 7700257

article 7700258

article 7700259

article 7700260

article 7700261

article 7700262

article 7700263

article 7700264

article 7700265

article 7700266

article 7700267

article 7700268

article 7700269

article 7700270

article 7700271

article 7700272

article 7700273

article 7700274

article 7700275

article 7700276

article 7700277

article 7700278

article 7700279

article 7700280

article 7700281

article 7700282

article 7700283

article 7700284

article 7700285

article 7700286

article 7700287

article 7700288

article 7700289

article 7700290

article 7700291

article 7700292

article 7700293

article 7700294

article 7700295

article 7700296

article 7700297

article 7700298

article 7700299

article 7700300

article 7700301

article 7700302

article 7700303

article 7700304

article 7700305

article 7700306

article 7700307

article 7700308

article 7700309

article 7700310

article 7700311

article 7700312

article 7700313

article 7700314

article 7700315

article 7700316

article 7700317

article 7700318

article 7700319

article 7700320

article 2000471

article 2000472

article 2000473

article 2000474

article 2000475

article 2000476

article 2000477

article 2000478

article 2000479

article 2000480

article 2000481

article 2000482

article 2000483

article 2000484

article 2000485

article 2000486

article 2000487

article 2000488

article 2000489

article 2000490

article 2000491

article 2000492

article 2000493

article 2000494

article 2000495

article 2000496

article 2000497

article 2000498

article 2000499

article 2000500

article 2000501

article 2000502

article 2000503

article 2000504

article 2000505

article 2000506

article 2000507

article 2000508

article 2000509

article 2000510

article 10000431

article 10000432

article 10000433

article 10000434

article 10000435

article 10000436

article 10000437

article 10000438

article 10000439

article 10000440

article 10000441

article 10000442

article 10000443

article 10000444

article 10000445

article 10000446

article 10000447

article 10000448

article 10000449

article 10000450

article 10000451

article 10000452

article 10000453

article 10000454

article 10000455

article 10000456

article 10000457

article 10000458

article 10000459

article 10000460

article 10000461

article 10000462

article 10000463

article 10000464

article 10000465

news-1701
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

article 710000101

article 710000102

article 710000103

article 710000104

article 710000105

article 710000106

article 710000107

article 710000108

article 710000109

article 710000110

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 868100081

article 868100082

article 868100083

article 868100084

article 868100085

article 868100086

article 868100087

article 868100088

article 868100089

article 868100090

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

content-1701