Kabar baik untuk pers mahasiswa di seluruh penjuru Indonesia. Pada 18 Maret 2024, tepatnya di Jakarta, Dewan Pers menggandeng Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk meneken perjanjian Penguatan dan Perlindungan Aktivitas Jurnalistik Mahasiswa di Lingkungan Perguruan Tinggi sebagai landasan hukum.

Arif Zulkifli sebagai Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers bersama Sri Suning Kusumawardani sebagai Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbud membentuk kesepakatan dalam perjanjian ini untuk menetapkan landasan hukum bagi pers mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi yang berada di bawah naungan Kemendikbud Ristek.

Dikutip dari perjanjian kerja sama Penguatan dan Perlindungan Aktivitas Jurnalistik Mahasiswa di Lingkungan Perguruan Tinggi yang mencakup:
1. peningkatan kompetensi mahasiswa dalam aktivitas jurnalistik di lingkungan perguruan tinggi;
2. penyelesaian sengketa yang timbul dari aktivitas jurnalistik mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi;
3. pelaksanaan Merdeka Belajar Kampus Merdeka bagi mahasiswa yang dilaksanakan secara mandiri oleh PIHAK KESATU (Dewan Pers) di lingkungan Dewan Pers; dan
4. pertukaran data dan informasi yang relevan dengan tujuan Perjanjian ini.

Tertera pada perjanjian tersebut bahwa tanggung jawab dari pihak Dewan Pers meliputi pemberian pelatihan dan fasilitas yang akan membantu kelancaran berjalannya aktivitas jurnalistik mahasiswa dalam lingkungan perguruan tinggi. Sementara, pihak Kemendikbud Ristek akan memberikan dukungan dan dorongan untuk peneguhan fasilitas-fasilitas yang akan ditetapkan bagi pers mahasiswa.

Bentuk perjanjian ini belum berupa perundang-undangan dan hanya akan melalui periode sepanjang 3 tahun sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak. Pers mahasiswa (persma) dapat menghela napas lega karena kesepakatan bahwa penyelesaian sengketa yang timbul dari aktivitas jurnalistik mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi akan dimediasi melalui Dewan Pers.

“Sebagai pers mahasiswa, (aku) menyambut baik banget karena itu jadi salah satu payung hukum yang akhirnya bisa jadi pelindung bagi kita persma-persma untuk bisa ngelakuin kerja jurnalistik tanpa perlu takut ada masalah nanti kedepannya. Karena DJ (LPM DJatinangor) pun, tahun lalu tepatnya, itu beberapa kali pernah ngadepin masalah serupa,” ucap Pemimpin Umum Lembaga Pers Mahasiswa DJatinangor Ridho Danu Prasetyo.

“Kayak berita kita yang dipermasalahkan oleh kampus dan akhirnya diselesaikan secara sepihak oleh kampus. Karena persma gak punya aturan yang bisa membantu kita dan melindungi kita dari permasalahan yang timbul akibat pemberitaan kita, gitu. Nah, dengan adanya perjanjian dengan Kemendikbud dan Dewan Pers ini, kan dijamin, ya, bahwa sengketa yang ditimbulkan dari karya pers mahasiswa itu nanti diselesaikannya lewat Dewan Pers juga, gitu,” lanjut Danu.

Danu juga menjelaskan bahwa perjanjian ini dapat menguntungkan pihak kampus karena ia berpendapat bahwa jika perjanjian ini sudah diterapkan dalam kampus, petinggi-petinggi kampus akan mengetahui cara menanggapi dan menangani kritik dari pers mahasiswa terhadap kampus secara objektif, adil, dan kredibel.

Kemungkinan untuk pihak kampus mencabut tulisan persma akan berkurang jika pemberitaan memang sudah sesuai fakta dan mengikuti Kode Etik Jurnalistik. Pengadaan seminar, pelatihan, workshop juga menjadi kabar baik bagi Danu karena Dewan Pers yang berisikan para wartawan dan jurnalis senior tentunya akan menjadi bantuan besar untuk peningkatan kompetensi persma agar lebih tajam dan kritis dalam melihat permasalahan yang terjadi dalam lingkungan kampus dan sekitarnya.

Persma tidak perlu lagi merasa takut terhadap kemungkinan represi atau pembredelan, terlebih dengan adanya perlindungan dari payung hukum yang jelas dari Dewan Pers saat ini.

“Apalagi di-provide langsung sama Dewan Pers yang mana kita tahu Dewan Pers itu kan pasti banyak tenaga ahli-nya, banyak yang memang wartawan-wartawan senior, jurnalis-jurnalis senior yang memang udah ngerti, gitu, gimana caranya bekerja di lapangan. (Mereka) awalnya berkarir di pers mahasiswa semasa mereka kuliah, jadi akan sangat membantu sih menurutku.”

Jika kita bergeser sedikit ke kacamata rektorat, tidak ditemukan oposisi dalam keputusan ini. Boy Yoseph sebagai Direktur Kemahasiswaan dan Hubungan Alumni berpendapat sama.

“Ya, saya menyambut baik, lah. Kalau ada persetujuan di antara Dewan Pers dan Kemendikbud Ristek karena memang pers yang ada di universitas, terutama di (lingkungan) mahasiswa, itu mereka belum punya payungnya; dia harus ke siapa (untuk bertanggungjawab) dan mempertanggungjawabkan pekerjaan jurnalistiknya. Sehingga kamu tahu berita-berita mana saja yang bisa dimunculkan,” ungkap Boy.

Selain menekankan harapan bagi pers mahasiswa untuk bisa lebih mempertanggungjawabkan tulisannya, Boy juga beranggapan bahwa dari perjanjian ini dapat memperbesarkan nama universitas dengan pemberitaan yang lebih luas.

“Kita bisa lebih gencar lagi, ya, maksudnya UNPAD ini (bisa) dikenal,” tutup Boy.

Untuk lebih jelasnya, Warta Kema memutuskan untuk melakukan wawancara dengan Arief Zulkifli, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers yang menandatangani perjanjian itu sendiri.

“Jadi dasarnya sebetulnya adalah keprihatinan kami di Dewan Pers bahwa ada kasus-kasus di mana pers mahasiswa itu, akibat sengketa pemberitaan terutama dengan civitas akademika—rektor, dekan, pejabat universitas, dan lain-lain—itu ruang geraknya dibatasi. Di sana pers mahasiswanya dibredel, mahasiswanya gak boleh ikut skripsi, seperti yang terjadi di Maluku (LPM Lintas IAIN Ambon), bahkan sampai masuk pengadilan. Nah, kami sangat prihatin terhadap ini. Bukan sekadar bahwa persma itu harus dibela kebebasan persnya, tapi juga karena kami menyadari bahwa persma merupakan sumber dari pasokan atau sumber dari supply SDM yang berkualitas kepada media-media mainstream yang ada,” pungkas Arief.

Diketahui dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999, pers umum sudah dilindungi oleh hukum. Namun, pers mahasiswa dikecualikan dari perlindungan tersebut karena alih-alih lembaga, mereka berbentuk Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang berada di bawah naungan kampus yang memiliki birokrasi tersendiri.

“Sehingga dengan demikian diharapkan manakala ada dispute pemberitaan, Dewan Pers dilibatkan untuk penyelesaian. Nah, kalo di Dewan Pers penyelesaian dari sebuah dispute pemberitaan bukanlah melalui pemecatan, kriminalisasi, tidak boleh ikut skripsi, dan lain sebagainya, tapi penyelesaiannya hanya etik. Jadi, yang diperiksa adalah pemenuhan prinsip-prinsip etik oleh pers mahasiswa. Kemudian nanti kalau memang dianggap ada kesalahan, ya, dia harus menjalankan hukuman etik juga, misalnya minta maaf, memberikan hak jawab, meralat berita, dan seterusnya,” sambung Arief.

Walaupun terhambat lebaran, Dewan Pers akan tetap melakukan sosialisasi kepada kalangan mahasiswa dan perguruan tinggi.

Terkait kemungkinan sengketa antara pers mahasiswa, Arief juga menyampaikan, “Tidak ada jaminan bahwa persma–dengan perjanjian kerja sama ini–akan otomatis menjadi dilindungi kemerdekaan persnya. Karena perjanjian kerja sama atau PKS itu bukanlah sesuatu yang mengikat, jadi binding-nya itu gak kuat, tapi itu adalah hal yang minimal bisa kita lakukan oleh Dewan Pers. Ketimbang tidak ada sama sekali.”

Arief pun menjelaskan mengenai keputusan pelaksanaan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang akan diterapkan oleh Dewan Pers.

“MBKM itu sebetulnya adalah materi tambahan yang diminta oleh kementerian agar perusahaan media bersedia memfasilitasi kalangan kampus jika mereka membutuhkan program magang. Kami di Dewan Pers dan komunitas pers sangat terbuka terhadap para mahasiswa yang memang ingin menjalankan magang merdeka di perusahan-perusahaan pers,” katanya.

Arief juga menegaskan bahwa untuk mengubah perjanjian tersebut menjadi lebih mengikat, memang ada benarnya untuk dijadikan perundang-undangan, tetapi hal tersebut akan melibatkan DPR, di mana antrian untuk membentuk perundang-undangan baru sangatlah panjang dan akan sangat bernuansa politik. Alternatifnya adalah untuk dijadikan sebagai Peraturan Menteri (Permen).

“Tapi kita tidak bisa memaksa kalau sifatnya Permen. Itu sepenuhnya ada di dalam wewenang dari pembuat peraturan, dalam hal ini adalah menterinya. Nah, apakah kita akan mengarah ke sana? Saya berharap itu mengarah ke sana. Cuman, sekali lagi, kita bukan pihak yang bisa menentukan semuanya, jelas Arief.”

Teken perjanjian ini menandakan pers mahasiswa bisa menggunakan tameng dari Dewan Pers untuk bisa menghasilkan tulisan yang lebih teliti, tajam, kritis, dan peka terhadap lingkungan kampus dengan permasalahan yang ada. Kemajuan ini berpotensi untuk meningkatkan kualitas pers mahasiswa di seluruh penjuru Indonesia setelah harus menghadapi sengketa-sengketa dari pihak kampus yang dipersulit dengan tidak adanya payung hukum yang melindungi.

Reporter: Naia Emmyra
Editor: Shakila Azzahra M., Zulfa Salman

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

118000301

118000302

118000303

118000304

118000305

118000306

118000307

118000308

118000309

118000310

128000256

128000257

128000258

128000259

128000260

128000261

128000262

128000263

128000264

128000265

128000266

128000267

128000268

128000269

128000270

128000271

128000272

128000273

128000274

128000275

128000276

128000277

128000278

128000279

128000280

128000281

128000282

128000283

128000284

128000285

128000286

128000287

128000288

128000289

128000290

128000291

128000292

128000293

128000294

128000295

138000271

138000272

138000273

138000274

138000275

138000276

138000277

138000278

138000279

138000280

148000306

148000307

148000308

148000309

148000310

148000311

148000312

148000313

148000314

148000315

158000171

158000172

158000173

158000174

158000175

158000176

158000177

158000178

158000179

158000180

158000181

158000182

158000183

158000184

158000185

158000186

158000187

158000188

158000189

158000190

158000191

158000192

158000193

158000194

158000195

158000196

158000197

158000198

158000199

158000200

168000276

168000277

168000278

168000279

168000280

168000281

168000282

168000283

168000284

168000285

178000336

178000337

178000338

178000339

178000340

178000341

178000342

178000343

178000344

178000345

178000346

178000347

178000348

178000349

178000350

178000351

178000352

178000353

178000354

178000355

178000356

178000357

178000358

178000359

178000360

178000361

178000362

178000363

178000364

178000365

188000346

188000347

188000348

188000349

188000350

188000351

188000352

188000353

188000354

188000355

188000356

188000357

188000358

188000359

188000360

188000361

188000362

188000363

188000364

188000365

188000366

188000367

188000368

188000369

188000370

188000371

188000372

188000373

188000374

188000375

198000235

198000236

198000237

198000238

198000239

198000240

198000241

198000242

198000243

198000244

198000245

198000246

198000247

198000248

198000249

198000250

198000251

198000252

198000253

198000254

198000255

198000256

198000257

198000258

198000259

198000260

198000261

198000262

198000263

198000264

198000265

198000266

198000267

198000268

198000269

198000270

198000271

198000272

198000273

198000274

208000066

208000067

208000068

208000069

208000070

208000071

208000072

208000073

208000074

208000075

208000076

208000077

208000078

208000079

208000080

208000081

208000082

208000083

208000084

208000085

208000086

208000087

208000088

208000089

208000090

208000091

208000092

208000093

208000094

208000095

218000161

218000162

218000163

218000164

218000165

218000166

218000167

218000168

218000169

218000170

218000171

218000172

218000173

218000174

218000175

218000176

218000177

218000178

218000179

218000180

218000181

218000182

218000183

218000184

218000185

218000186

218000187

218000188

218000189

218000190

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000131

228000132

228000133

228000134

228000135

228000136

228000137

228000138

228000139

228000140

228000141

228000142

228000143

228000144

228000145

228000146

228000147

228000148

228000149

228000150

228000151

228000152

228000153

228000154

228000155

228000156

228000157

228000158

228000159

228000160

238000251

238000252

238000253

238000254

238000255

238000256

238000257

238000258

238000259

238000260

238000261

238000262

238000263

238000264

238000265

238000266

238000267

238000268

238000269

238000270

238000271

238000272

238000273

238000274

238000275

238000276

238000277

238000278

238000279

238000280

news-1701