Kabar baik untuk pers mahasiswa di seluruh penjuru Indonesia. Pada 18 Maret 2024, tepatnya di Jakarta, Dewan Pers menggandeng Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk meneken perjanjian Penguatan dan Perlindungan Aktivitas Jurnalistik Mahasiswa di Lingkungan Perguruan Tinggi sebagai landasan hukum.

Arif Zulkifli sebagai Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers bersama Sri Suning Kusumawardani sebagai Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbud membentuk kesepakatan dalam perjanjian ini untuk menetapkan landasan hukum bagi pers mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi yang berada di bawah naungan Kemendikbud Ristek.

Dikutip dari perjanjian kerja sama Penguatan dan Perlindungan Aktivitas Jurnalistik Mahasiswa di Lingkungan Perguruan Tinggi yang mencakup:
1. peningkatan kompetensi mahasiswa dalam aktivitas jurnalistik di lingkungan perguruan tinggi;
2. penyelesaian sengketa yang timbul dari aktivitas jurnalistik mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi;
3. pelaksanaan Merdeka Belajar Kampus Merdeka bagi mahasiswa yang dilaksanakan secara mandiri oleh PIHAK KESATU (Dewan Pers) di lingkungan Dewan Pers; dan
4. pertukaran data dan informasi yang relevan dengan tujuan Perjanjian ini.

Tertera pada perjanjian tersebut bahwa tanggung jawab dari pihak Dewan Pers meliputi pemberian pelatihan dan fasilitas yang akan membantu kelancaran berjalannya aktivitas jurnalistik mahasiswa dalam lingkungan perguruan tinggi. Sementara, pihak Kemendikbud Ristek akan memberikan dukungan dan dorongan untuk peneguhan fasilitas-fasilitas yang akan ditetapkan bagi pers mahasiswa.

Bentuk perjanjian ini belum berupa perundang-undangan dan hanya akan melalui periode sepanjang 3 tahun sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak. Pers mahasiswa (persma) dapat menghela napas lega karena kesepakatan bahwa penyelesaian sengketa yang timbul dari aktivitas jurnalistik mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi akan dimediasi melalui Dewan Pers.

“Sebagai pers mahasiswa, (aku) menyambut baik banget karena itu jadi salah satu payung hukum yang akhirnya bisa jadi pelindung bagi kita persma-persma untuk bisa ngelakuin kerja jurnalistik tanpa perlu takut ada masalah nanti kedepannya. Karena DJ (LPM DJatinangor) pun, tahun lalu tepatnya, itu beberapa kali pernah ngadepin masalah serupa,” ucap Pemimpin Umum Lembaga Pers Mahasiswa DJatinangor Ridho Danu Prasetyo.

“Kayak berita kita yang dipermasalahkan oleh kampus dan akhirnya diselesaikan secara sepihak oleh kampus. Karena persma gak punya aturan yang bisa membantu kita dan melindungi kita dari permasalahan yang timbul akibat pemberitaan kita, gitu. Nah, dengan adanya perjanjian dengan Kemendikbud dan Dewan Pers ini, kan dijamin, ya, bahwa sengketa yang ditimbulkan dari karya pers mahasiswa itu nanti diselesaikannya lewat Dewan Pers juga, gitu,” lanjut Danu.

Danu juga menjelaskan bahwa perjanjian ini dapat menguntungkan pihak kampus karena ia berpendapat bahwa jika perjanjian ini sudah diterapkan dalam kampus, petinggi-petinggi kampus akan mengetahui cara menanggapi dan menangani kritik dari pers mahasiswa terhadap kampus secara objektif, adil, dan kredibel.

Kemungkinan untuk pihak kampus mencabut tulisan persma akan berkurang jika pemberitaan memang sudah sesuai fakta dan mengikuti Kode Etik Jurnalistik. Pengadaan seminar, pelatihan, workshop juga menjadi kabar baik bagi Danu karena Dewan Pers yang berisikan para wartawan dan jurnalis senior tentunya akan menjadi bantuan besar untuk peningkatan kompetensi persma agar lebih tajam dan kritis dalam melihat permasalahan yang terjadi dalam lingkungan kampus dan sekitarnya.

Persma tidak perlu lagi merasa takut terhadap kemungkinan represi atau pembredelan, terlebih dengan adanya perlindungan dari payung hukum yang jelas dari Dewan Pers saat ini.

“Apalagi di-provide langsung sama Dewan Pers yang mana kita tahu Dewan Pers itu kan pasti banyak tenaga ahli-nya, banyak yang memang wartawan-wartawan senior, jurnalis-jurnalis senior yang memang udah ngerti, gitu, gimana caranya bekerja di lapangan. (Mereka) awalnya berkarir di pers mahasiswa semasa mereka kuliah, jadi akan sangat membantu sih menurutku.”

Jika kita bergeser sedikit ke kacamata rektorat, tidak ditemukan oposisi dalam keputusan ini. Boy Yoseph sebagai Direktur Kemahasiswaan dan Hubungan Alumni berpendapat sama.

“Ya, saya menyambut baik, lah. Kalau ada persetujuan di antara Dewan Pers dan Kemendikbud Ristek karena memang pers yang ada di universitas, terutama di (lingkungan) mahasiswa, itu mereka belum punya payungnya; dia harus ke siapa (untuk bertanggungjawab) dan mempertanggungjawabkan pekerjaan jurnalistiknya. Sehingga kamu tahu berita-berita mana saja yang bisa dimunculkan,” ungkap Boy.

Selain menekankan harapan bagi pers mahasiswa untuk bisa lebih mempertanggungjawabkan tulisannya, Boy juga beranggapan bahwa dari perjanjian ini dapat memperbesarkan nama universitas dengan pemberitaan yang lebih luas.

“Kita bisa lebih gencar lagi, ya, maksudnya UNPAD ini (bisa) dikenal,” tutup Boy.

Untuk lebih jelasnya, Warta Kema memutuskan untuk melakukan wawancara dengan Arief Zulkifli, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers yang menandatangani perjanjian itu sendiri.

“Jadi dasarnya sebetulnya adalah keprihatinan kami di Dewan Pers bahwa ada kasus-kasus di mana pers mahasiswa itu, akibat sengketa pemberitaan terutama dengan civitas akademika—rektor, dekan, pejabat universitas, dan lain-lain—itu ruang geraknya dibatasi. Di sana pers mahasiswanya dibredel, mahasiswanya gak boleh ikut skripsi, seperti yang terjadi di Maluku (LPM Lintas IAIN Ambon), bahkan sampai masuk pengadilan. Nah, kami sangat prihatin terhadap ini. Bukan sekadar bahwa persma itu harus dibela kebebasan persnya, tapi juga karena kami menyadari bahwa persma merupakan sumber dari pasokan atau sumber dari supply SDM yang berkualitas kepada media-media mainstream yang ada,” pungkas Arief.

Diketahui dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999, pers umum sudah dilindungi oleh hukum. Namun, pers mahasiswa dikecualikan dari perlindungan tersebut karena alih-alih lembaga, mereka berbentuk Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang berada di bawah naungan kampus yang memiliki birokrasi tersendiri.

“Sehingga dengan demikian diharapkan manakala ada dispute pemberitaan, Dewan Pers dilibatkan untuk penyelesaian. Nah, kalo di Dewan Pers penyelesaian dari sebuah dispute pemberitaan bukanlah melalui pemecatan, kriminalisasi, tidak boleh ikut skripsi, dan lain sebagainya, tapi penyelesaiannya hanya etik. Jadi, yang diperiksa adalah pemenuhan prinsip-prinsip etik oleh pers mahasiswa. Kemudian nanti kalau memang dianggap ada kesalahan, ya, dia harus menjalankan hukuman etik juga, misalnya minta maaf, memberikan hak jawab, meralat berita, dan seterusnya,” sambung Arief.

Walaupun terhambat lebaran, Dewan Pers akan tetap melakukan sosialisasi kepada kalangan mahasiswa dan perguruan tinggi.

Terkait kemungkinan sengketa antara pers mahasiswa, Arief juga menyampaikan, “Tidak ada jaminan bahwa persma–dengan perjanjian kerja sama ini–akan otomatis menjadi dilindungi kemerdekaan persnya. Karena perjanjian kerja sama atau PKS itu bukanlah sesuatu yang mengikat, jadi binding-nya itu gak kuat, tapi itu adalah hal yang minimal bisa kita lakukan oleh Dewan Pers. Ketimbang tidak ada sama sekali.”

Arief pun menjelaskan mengenai keputusan pelaksanaan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang akan diterapkan oleh Dewan Pers.

“MBKM itu sebetulnya adalah materi tambahan yang diminta oleh kementerian agar perusahaan media bersedia memfasilitasi kalangan kampus jika mereka membutuhkan program magang. Kami di Dewan Pers dan komunitas pers sangat terbuka terhadap para mahasiswa yang memang ingin menjalankan magang merdeka di perusahan-perusahaan pers,” katanya.

Arief juga menegaskan bahwa untuk mengubah perjanjian tersebut menjadi lebih mengikat, memang ada benarnya untuk dijadikan perundang-undangan, tetapi hal tersebut akan melibatkan DPR, di mana antrian untuk membentuk perundang-undangan baru sangatlah panjang dan akan sangat bernuansa politik. Alternatifnya adalah untuk dijadikan sebagai Peraturan Menteri (Permen).

“Tapi kita tidak bisa memaksa kalau sifatnya Permen. Itu sepenuhnya ada di dalam wewenang dari pembuat peraturan, dalam hal ini adalah menterinya. Nah, apakah kita akan mengarah ke sana? Saya berharap itu mengarah ke sana. Cuman, sekali lagi, kita bukan pihak yang bisa menentukan semuanya, jelas Arief.”

Teken perjanjian ini menandakan pers mahasiswa bisa menggunakan tameng dari Dewan Pers untuk bisa menghasilkan tulisan yang lebih teliti, tajam, kritis, dan peka terhadap lingkungan kampus dengan permasalahan yang ada. Kemajuan ini berpotensi untuk meningkatkan kualitas pers mahasiswa di seluruh penjuru Indonesia setelah harus menghadapi sengketa-sengketa dari pihak kampus yang dipersulit dengan tidak adanya payung hukum yang melindungi.

Reporter: Naia Emmyra
Editor: Shakila Azzahra M., Zulfa Salman

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1001

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

Situs Agen Togel

MAUJP

sv388

118000041

118000042

118000043

118000044

118000045

118000046

118000047

118000048

118000049

118000050

118000051

118000052

118000053

118000054

118000055

118000056

118000057

118000058

118000059

118000060

118000061

118000062

118000063

118000064

118000065

118000066

118000067

118000068

118000069

118000070

128000041

128000042

128000043

128000044

128000045

128000046

128000047

128000048

128000049

128000050

128000051

128000052

128000053

128000054

128000055

128000056

128000057

128000058

128000059

128000060

128000061

128000062

128000063

128000064

128000065

128000066

128000067

128000068

128000069

128000070

128000071

128000072

128000073

128000074

128000075

138000041

138000042

138000043

138000044

138000045

138000046

138000047

138000048

138000049

138000050

138000051

138000052

138000053

138000054

138000055

138000056

138000057

138000058

138000059

138000060

138000061

138000062

138000063

138000064

138000065

138000066

138000067

138000068

138000069

138000070

148000071

148000072

148000073

148000074

148000075

148000076

148000077

148000078

148000079

148000080

148000081

148000082

148000083

148000084

148000085

148000086

148000087

148000088

148000089

148000090

148000091

148000092

148000093

148000094

148000095

148000096

148000097

148000098

148000099

148000100

158000081

158000082

158000083

158000084

158000085

158000086

158000087

158000088

158000089

158000090

158000091

158000092

158000093

158000094

158000095

168000030

168000031

168000032

168000033

168000034

168000035

168000036

168000037

168000038

168000039

168000040

168000041

168000042

168000043

168000044

168000045

168000046

168000047

168000048

168000049

168000050

168000051

168000052

168000053

168000054

168000055

168000056

168000057

168000058

168000059

168000060

168000061

168000062

168000063

168000064

168000065

178000066

178000067

178000068

178000069

178000070

178000071

178000072

178000073

178000074

178000075

178000076

178000077

178000078

178000079

178000080

178000081

178000082

178000083

178000084

178000085

188000161

188000162

188000163

188000164

188000165

188000166

188000167

188000168

188000169

188000170

188000171

188000172

188000173

188000174

188000175

188000176

188000177

188000178

188000179

188000180

198000051

198000052

198000053

198000054

198000055

198000056

198000057

198000058

198000059

198000060

198000061

198000062

198000063

198000064

198000065

198000066

198000067

198000068

198000069

198000070

218000041

218000042

218000043

218000044

218000045

218000046

218000047

218000048

218000049

218000050

218000051

218000052

218000053

218000054

218000055

218000056

218000057

218000058

218000059

218000060

218000061

218000062

218000063

218000064

218000065

238000031

238000032

238000033

238000034

238000035

238000036

238000037

238000038

238000039

238000040

238000041

238000042

238000043

238000044

238000045

news-1001