Kabar baik untuk pers mahasiswa di seluruh penjuru Indonesia. Pada 18 Maret 2024, tepatnya di Jakarta, Dewan Pers menggandeng Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk meneken perjanjian Penguatan dan Perlindungan Aktivitas Jurnalistik Mahasiswa di Lingkungan Perguruan Tinggi sebagai landasan hukum.

Arif Zulkifli sebagai Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers bersama Sri Suning Kusumawardani sebagai Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbud membentuk kesepakatan dalam perjanjian ini untuk menetapkan landasan hukum bagi pers mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi yang berada di bawah naungan Kemendikbud Ristek.

Dikutip dari perjanjian kerja sama Penguatan dan Perlindungan Aktivitas Jurnalistik Mahasiswa di Lingkungan Perguruan Tinggi yang mencakup:
1. peningkatan kompetensi mahasiswa dalam aktivitas jurnalistik di lingkungan perguruan tinggi;
2. penyelesaian sengketa yang timbul dari aktivitas jurnalistik mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi;
3. pelaksanaan Merdeka Belajar Kampus Merdeka bagi mahasiswa yang dilaksanakan secara mandiri oleh PIHAK KESATU (Dewan Pers) di lingkungan Dewan Pers; dan
4. pertukaran data dan informasi yang relevan dengan tujuan Perjanjian ini.

Tertera pada perjanjian tersebut bahwa tanggung jawab dari pihak Dewan Pers meliputi pemberian pelatihan dan fasilitas yang akan membantu kelancaran berjalannya aktivitas jurnalistik mahasiswa dalam lingkungan perguruan tinggi. Sementara, pihak Kemendikbud Ristek akan memberikan dukungan dan dorongan untuk peneguhan fasilitas-fasilitas yang akan ditetapkan bagi pers mahasiswa.

Bentuk perjanjian ini belum berupa perundang-undangan dan hanya akan melalui periode sepanjang 3 tahun sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak. Pers mahasiswa (persma) dapat menghela napas lega karena kesepakatan bahwa penyelesaian sengketa yang timbul dari aktivitas jurnalistik mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi akan dimediasi melalui Dewan Pers.

“Sebagai pers mahasiswa, (aku) menyambut baik banget karena itu jadi salah satu payung hukum yang akhirnya bisa jadi pelindung bagi kita persma-persma untuk bisa ngelakuin kerja jurnalistik tanpa perlu takut ada masalah nanti kedepannya. Karena DJ (LPM DJatinangor) pun, tahun lalu tepatnya, itu beberapa kali pernah ngadepin masalah serupa,” ucap Pemimpin Umum Lembaga Pers Mahasiswa DJatinangor Ridho Danu Prasetyo.

“Kayak berita kita yang dipermasalahkan oleh kampus dan akhirnya diselesaikan secara sepihak oleh kampus. Karena persma gak punya aturan yang bisa membantu kita dan melindungi kita dari permasalahan yang timbul akibat pemberitaan kita, gitu. Nah, dengan adanya perjanjian dengan Kemendikbud dan Dewan Pers ini, kan dijamin, ya, bahwa sengketa yang ditimbulkan dari karya pers mahasiswa itu nanti diselesaikannya lewat Dewan Pers juga, gitu,” lanjut Danu.

Danu juga menjelaskan bahwa perjanjian ini dapat menguntungkan pihak kampus karena ia berpendapat bahwa jika perjanjian ini sudah diterapkan dalam kampus, petinggi-petinggi kampus akan mengetahui cara menanggapi dan menangani kritik dari pers mahasiswa terhadap kampus secara objektif, adil, dan kredibel.

Kemungkinan untuk pihak kampus mencabut tulisan persma akan berkurang jika pemberitaan memang sudah sesuai fakta dan mengikuti Kode Etik Jurnalistik. Pengadaan seminar, pelatihan, workshop juga menjadi kabar baik bagi Danu karena Dewan Pers yang berisikan para wartawan dan jurnalis senior tentunya akan menjadi bantuan besar untuk peningkatan kompetensi persma agar lebih tajam dan kritis dalam melihat permasalahan yang terjadi dalam lingkungan kampus dan sekitarnya.

Persma tidak perlu lagi merasa takut terhadap kemungkinan represi atau pembredelan, terlebih dengan adanya perlindungan dari payung hukum yang jelas dari Dewan Pers saat ini.

“Apalagi di-provide langsung sama Dewan Pers yang mana kita tahu Dewan Pers itu kan pasti banyak tenaga ahli-nya, banyak yang memang wartawan-wartawan senior, jurnalis-jurnalis senior yang memang udah ngerti, gitu, gimana caranya bekerja di lapangan. (Mereka) awalnya berkarir di pers mahasiswa semasa mereka kuliah, jadi akan sangat membantu sih menurutku.”

Jika kita bergeser sedikit ke kacamata rektorat, tidak ditemukan oposisi dalam keputusan ini. Boy Yoseph sebagai Direktur Kemahasiswaan dan Hubungan Alumni berpendapat sama.

“Ya, saya menyambut baik, lah. Kalau ada persetujuan di antara Dewan Pers dan Kemendikbud Ristek karena memang pers yang ada di universitas, terutama di (lingkungan) mahasiswa, itu mereka belum punya payungnya; dia harus ke siapa (untuk bertanggungjawab) dan mempertanggungjawabkan pekerjaan jurnalistiknya. Sehingga kamu tahu berita-berita mana saja yang bisa dimunculkan,” ungkap Boy.

Selain menekankan harapan bagi pers mahasiswa untuk bisa lebih mempertanggungjawabkan tulisannya, Boy juga beranggapan bahwa dari perjanjian ini dapat memperbesarkan nama universitas dengan pemberitaan yang lebih luas.

“Kita bisa lebih gencar lagi, ya, maksudnya UNPAD ini (bisa) dikenal,” tutup Boy.

Untuk lebih jelasnya, Warta Kema memutuskan untuk melakukan wawancara dengan Arief Zulkifli, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers yang menandatangani perjanjian itu sendiri.

“Jadi dasarnya sebetulnya adalah keprihatinan kami di Dewan Pers bahwa ada kasus-kasus di mana pers mahasiswa itu, akibat sengketa pemberitaan terutama dengan civitas akademika—rektor, dekan, pejabat universitas, dan lain-lain—itu ruang geraknya dibatasi. Di sana pers mahasiswanya dibredel, mahasiswanya gak boleh ikut skripsi, seperti yang terjadi di Maluku (LPM Lintas IAIN Ambon), bahkan sampai masuk pengadilan. Nah, kami sangat prihatin terhadap ini. Bukan sekadar bahwa persma itu harus dibela kebebasan persnya, tapi juga karena kami menyadari bahwa persma merupakan sumber dari pasokan atau sumber dari supply SDM yang berkualitas kepada media-media mainstream yang ada,” pungkas Arief.

Diketahui dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999, pers umum sudah dilindungi oleh hukum. Namun, pers mahasiswa dikecualikan dari perlindungan tersebut karena alih-alih lembaga, mereka berbentuk Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang berada di bawah naungan kampus yang memiliki birokrasi tersendiri.

“Sehingga dengan demikian diharapkan manakala ada dispute pemberitaan, Dewan Pers dilibatkan untuk penyelesaian. Nah, kalo di Dewan Pers penyelesaian dari sebuah dispute pemberitaan bukanlah melalui pemecatan, kriminalisasi, tidak boleh ikut skripsi, dan lain sebagainya, tapi penyelesaiannya hanya etik. Jadi, yang diperiksa adalah pemenuhan prinsip-prinsip etik oleh pers mahasiswa. Kemudian nanti kalau memang dianggap ada kesalahan, ya, dia harus menjalankan hukuman etik juga, misalnya minta maaf, memberikan hak jawab, meralat berita, dan seterusnya,” sambung Arief.

Walaupun terhambat lebaran, Dewan Pers akan tetap melakukan sosialisasi kepada kalangan mahasiswa dan perguruan tinggi.

Terkait kemungkinan sengketa antara pers mahasiswa, Arief juga menyampaikan, “Tidak ada jaminan bahwa persma–dengan perjanjian kerja sama ini–akan otomatis menjadi dilindungi kemerdekaan persnya. Karena perjanjian kerja sama atau PKS itu bukanlah sesuatu yang mengikat, jadi binding-nya itu gak kuat, tapi itu adalah hal yang minimal bisa kita lakukan oleh Dewan Pers. Ketimbang tidak ada sama sekali.”

Arief pun menjelaskan mengenai keputusan pelaksanaan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang akan diterapkan oleh Dewan Pers.

“MBKM itu sebetulnya adalah materi tambahan yang diminta oleh kementerian agar perusahaan media bersedia memfasilitasi kalangan kampus jika mereka membutuhkan program magang. Kami di Dewan Pers dan komunitas pers sangat terbuka terhadap para mahasiswa yang memang ingin menjalankan magang merdeka di perusahan-perusahaan pers,” katanya.

Arief juga menegaskan bahwa untuk mengubah perjanjian tersebut menjadi lebih mengikat, memang ada benarnya untuk dijadikan perundang-undangan, tetapi hal tersebut akan melibatkan DPR, di mana antrian untuk membentuk perundang-undangan baru sangatlah panjang dan akan sangat bernuansa politik. Alternatifnya adalah untuk dijadikan sebagai Peraturan Menteri (Permen).

“Tapi kita tidak bisa memaksa kalau sifatnya Permen. Itu sepenuhnya ada di dalam wewenang dari pembuat peraturan, dalam hal ini adalah menterinya. Nah, apakah kita akan mengarah ke sana? Saya berharap itu mengarah ke sana. Cuman, sekali lagi, kita bukan pihak yang bisa menentukan semuanya, jelas Arief.”

Teken perjanjian ini menandakan pers mahasiswa bisa menggunakan tameng dari Dewan Pers untuk bisa menghasilkan tulisan yang lebih teliti, tajam, kritis, dan peka terhadap lingkungan kampus dengan permasalahan yang ada. Kemajuan ini berpotensi untuk meningkatkan kualitas pers mahasiswa di seluruh penjuru Indonesia setelah harus menghadapi sengketa-sengketa dari pihak kampus yang dipersulit dengan tidak adanya payung hukum yang melindungi.

Reporter: Naia Emmyra
Editor: Shakila Azzahra M., Zulfa Salman

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

118000156

118000157

118000158

118000159

118000160

118000161

118000162

118000163

118000164

118000165

118000166

118000167

118000168

118000169

118000170

118000171

118000172

118000173

118000174

118000175

118000176

118000177

118000178

118000179

118000180

118000181

118000182

118000183

118000184

118000185

118000186

118000187

118000188

118000189

118000190

118000191

118000192

118000193

118000194

118000195

118000196

118000197

118000198

118000199

118000200

128000166

128000167

128000168

128000169

128000170

128000171

128000172

128000173

128000174

128000175

128000176

128000177

128000178

128000179

128000180

128000181

128000182

128000183

128000184

128000185

128000186

128000187

128000188

128000189

128000190

128000191

128000192

128000193

128000194

128000195

138000131

138000132

138000133

138000134

138000135

138000136

138000137

138000138

138000139

138000140

138000141

138000142

138000143

138000144

138000145

138000146

138000147

138000148

138000149

138000150

138000151

138000152

138000153

138000154

138000155

138000156

138000157

138000158

138000159

138000160

148000166

148000167

148000168

148000169

148000170

148000171

148000172

148000173

148000174

148000175

148000176

148000177

148000178

148000179

148000180

148000181

148000182

148000183

148000184

148000185

148000186

148000187

148000188

148000189

148000190

148000191

148000192

148000193

148000194

148000195

168000136

168000137

168000138

168000139

168000140

168000141

168000142

168000143

168000144

168000145

168000146

168000147

168000148

168000149

168000150

168000151

168000152

168000153

168000154

168000155

168000156

168000157

168000158

168000159

168000160

168000161

168000162

168000163

168000164

168000165

178000166

178000167

178000168

178000169

178000170

178000171

178000172

178000173

178000174

178000175

178000176

178000177

178000178

178000179

178000180

178000181

178000182

178000183

178000184

178000185

178000186

178000187

178000188

178000189

178000190

178000191

178000192

178000193

178000194

178000195

178000196

178000197

178000198

178000199

178000200

178000201

178000202

178000203

178000204

178000205

178000206

178000207

178000208

178000209

178000210

188000226

188000227

188000228

188000229

188000230

188000231

188000232

188000233

188000234

188000235

188000236

188000237

188000238

188000239

188000240

188000241

188000242

188000243

188000244

188000245

188000246

188000247

188000248

188000249

188000250

188000251

188000252

188000253

188000254

188000255

198000151

198000152

198000153

198000154

198000155

198000156

198000157

198000158

198000159

198000160

238000031

238000032

238000033

238000034

238000035

238000036

238000037

238000038

238000039

238000040

238000136

238000137

238000138

238000139

238000140

238000141

238000142

238000143

238000144

238000145

238000146

238000147

238000148

238000149

238000150

238000151

238000152

238000153

238000154

238000155

238000156

238000157

238000158

238000159

238000160

238000161

238000162

238000163

238000164

238000165

238000166

238000167

238000168

238000169

238000170

238000171

238000172

238000173

238000174

238000175

news-1701