Kabar baik untuk pers mahasiswa di seluruh penjuru Indonesia. Pada 18 Maret 2024, tepatnya di Jakarta, Dewan Pers menggandeng Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk meneken perjanjian Penguatan dan Perlindungan Aktivitas Jurnalistik Mahasiswa di Lingkungan Perguruan Tinggi sebagai landasan hukum.

Arif Zulkifli sebagai Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers bersama Sri Suning Kusumawardani sebagai Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbud membentuk kesepakatan dalam perjanjian ini untuk menetapkan landasan hukum bagi pers mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi yang berada di bawah naungan Kemendikbud Ristek.

Dikutip dari perjanjian kerja sama Penguatan dan Perlindungan Aktivitas Jurnalistik Mahasiswa di Lingkungan Perguruan Tinggi yang mencakup:
1. peningkatan kompetensi mahasiswa dalam aktivitas jurnalistik di lingkungan perguruan tinggi;
2. penyelesaian sengketa yang timbul dari aktivitas jurnalistik mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi;
3. pelaksanaan Merdeka Belajar Kampus Merdeka bagi mahasiswa yang dilaksanakan secara mandiri oleh PIHAK KESATU (Dewan Pers) di lingkungan Dewan Pers; dan
4. pertukaran data dan informasi yang relevan dengan tujuan Perjanjian ini.

Tertera pada perjanjian tersebut bahwa tanggung jawab dari pihak Dewan Pers meliputi pemberian pelatihan dan fasilitas yang akan membantu kelancaran berjalannya aktivitas jurnalistik mahasiswa dalam lingkungan perguruan tinggi. Sementara, pihak Kemendikbud Ristek akan memberikan dukungan dan dorongan untuk peneguhan fasilitas-fasilitas yang akan ditetapkan bagi pers mahasiswa.

Bentuk perjanjian ini belum berupa perundang-undangan dan hanya akan melalui periode sepanjang 3 tahun sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak. Pers mahasiswa (persma) dapat menghela napas lega karena kesepakatan bahwa penyelesaian sengketa yang timbul dari aktivitas jurnalistik mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi akan dimediasi melalui Dewan Pers.

“Sebagai pers mahasiswa, (aku) menyambut baik banget karena itu jadi salah satu payung hukum yang akhirnya bisa jadi pelindung bagi kita persma-persma untuk bisa ngelakuin kerja jurnalistik tanpa perlu takut ada masalah nanti kedepannya. Karena DJ (LPM DJatinangor) pun, tahun lalu tepatnya, itu beberapa kali pernah ngadepin masalah serupa,” ucap Pemimpin Umum Lembaga Pers Mahasiswa DJatinangor Ridho Danu Prasetyo.

“Kayak berita kita yang dipermasalahkan oleh kampus dan akhirnya diselesaikan secara sepihak oleh kampus. Karena persma gak punya aturan yang bisa membantu kita dan melindungi kita dari permasalahan yang timbul akibat pemberitaan kita, gitu. Nah, dengan adanya perjanjian dengan Kemendikbud dan Dewan Pers ini, kan dijamin, ya, bahwa sengketa yang ditimbulkan dari karya pers mahasiswa itu nanti diselesaikannya lewat Dewan Pers juga, gitu,” lanjut Danu.

Danu juga menjelaskan bahwa perjanjian ini dapat menguntungkan pihak kampus karena ia berpendapat bahwa jika perjanjian ini sudah diterapkan dalam kampus, petinggi-petinggi kampus akan mengetahui cara menanggapi dan menangani kritik dari pers mahasiswa terhadap kampus secara objektif, adil, dan kredibel.

Kemungkinan untuk pihak kampus mencabut tulisan persma akan berkurang jika pemberitaan memang sudah sesuai fakta dan mengikuti Kode Etik Jurnalistik. Pengadaan seminar, pelatihan, workshop juga menjadi kabar baik bagi Danu karena Dewan Pers yang berisikan para wartawan dan jurnalis senior tentunya akan menjadi bantuan besar untuk peningkatan kompetensi persma agar lebih tajam dan kritis dalam melihat permasalahan yang terjadi dalam lingkungan kampus dan sekitarnya.

Persma tidak perlu lagi merasa takut terhadap kemungkinan represi atau pembredelan, terlebih dengan adanya perlindungan dari payung hukum yang jelas dari Dewan Pers saat ini.

“Apalagi di-provide langsung sama Dewan Pers yang mana kita tahu Dewan Pers itu kan pasti banyak tenaga ahli-nya, banyak yang memang wartawan-wartawan senior, jurnalis-jurnalis senior yang memang udah ngerti, gitu, gimana caranya bekerja di lapangan. (Mereka) awalnya berkarir di pers mahasiswa semasa mereka kuliah, jadi akan sangat membantu sih menurutku.”

Jika kita bergeser sedikit ke kacamata rektorat, tidak ditemukan oposisi dalam keputusan ini. Boy Yoseph sebagai Direktur Kemahasiswaan dan Hubungan Alumni berpendapat sama.

“Ya, saya menyambut baik, lah. Kalau ada persetujuan di antara Dewan Pers dan Kemendikbud Ristek karena memang pers yang ada di universitas, terutama di (lingkungan) mahasiswa, itu mereka belum punya payungnya; dia harus ke siapa (untuk bertanggungjawab) dan mempertanggungjawabkan pekerjaan jurnalistiknya. Sehingga kamu tahu berita-berita mana saja yang bisa dimunculkan,” ungkap Boy.

Selain menekankan harapan bagi pers mahasiswa untuk bisa lebih mempertanggungjawabkan tulisannya, Boy juga beranggapan bahwa dari perjanjian ini dapat memperbesarkan nama universitas dengan pemberitaan yang lebih luas.

“Kita bisa lebih gencar lagi, ya, maksudnya UNPAD ini (bisa) dikenal,” tutup Boy.

Untuk lebih jelasnya, Warta Kema memutuskan untuk melakukan wawancara dengan Arief Zulkifli, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers yang menandatangani perjanjian itu sendiri.

“Jadi dasarnya sebetulnya adalah keprihatinan kami di Dewan Pers bahwa ada kasus-kasus di mana pers mahasiswa itu, akibat sengketa pemberitaan terutama dengan civitas akademika—rektor, dekan, pejabat universitas, dan lain-lain—itu ruang geraknya dibatasi. Di sana pers mahasiswanya dibredel, mahasiswanya gak boleh ikut skripsi, seperti yang terjadi di Maluku (LPM Lintas IAIN Ambon), bahkan sampai masuk pengadilan. Nah, kami sangat prihatin terhadap ini. Bukan sekadar bahwa persma itu harus dibela kebebasan persnya, tapi juga karena kami menyadari bahwa persma merupakan sumber dari pasokan atau sumber dari supply SDM yang berkualitas kepada media-media mainstream yang ada,” pungkas Arief.

Diketahui dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999, pers umum sudah dilindungi oleh hukum. Namun, pers mahasiswa dikecualikan dari perlindungan tersebut karena alih-alih lembaga, mereka berbentuk Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang berada di bawah naungan kampus yang memiliki birokrasi tersendiri.

“Sehingga dengan demikian diharapkan manakala ada dispute pemberitaan, Dewan Pers dilibatkan untuk penyelesaian. Nah, kalo di Dewan Pers penyelesaian dari sebuah dispute pemberitaan bukanlah melalui pemecatan, kriminalisasi, tidak boleh ikut skripsi, dan lain sebagainya, tapi penyelesaiannya hanya etik. Jadi, yang diperiksa adalah pemenuhan prinsip-prinsip etik oleh pers mahasiswa. Kemudian nanti kalau memang dianggap ada kesalahan, ya, dia harus menjalankan hukuman etik juga, misalnya minta maaf, memberikan hak jawab, meralat berita, dan seterusnya,” sambung Arief.

Walaupun terhambat lebaran, Dewan Pers akan tetap melakukan sosialisasi kepada kalangan mahasiswa dan perguruan tinggi.

Terkait kemungkinan sengketa antara pers mahasiswa, Arief juga menyampaikan, “Tidak ada jaminan bahwa persma–dengan perjanjian kerja sama ini–akan otomatis menjadi dilindungi kemerdekaan persnya. Karena perjanjian kerja sama atau PKS itu bukanlah sesuatu yang mengikat, jadi binding-nya itu gak kuat, tapi itu adalah hal yang minimal bisa kita lakukan oleh Dewan Pers. Ketimbang tidak ada sama sekali.”

Arief pun menjelaskan mengenai keputusan pelaksanaan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang akan diterapkan oleh Dewan Pers.

“MBKM itu sebetulnya adalah materi tambahan yang diminta oleh kementerian agar perusahaan media bersedia memfasilitasi kalangan kampus jika mereka membutuhkan program magang. Kami di Dewan Pers dan komunitas pers sangat terbuka terhadap para mahasiswa yang memang ingin menjalankan magang merdeka di perusahan-perusahaan pers,” katanya.

Arief juga menegaskan bahwa untuk mengubah perjanjian tersebut menjadi lebih mengikat, memang ada benarnya untuk dijadikan perundang-undangan, tetapi hal tersebut akan melibatkan DPR, di mana antrian untuk membentuk perundang-undangan baru sangatlah panjang dan akan sangat bernuansa politik. Alternatifnya adalah untuk dijadikan sebagai Peraturan Menteri (Permen).

“Tapi kita tidak bisa memaksa kalau sifatnya Permen. Itu sepenuhnya ada di dalam wewenang dari pembuat peraturan, dalam hal ini adalah menterinya. Nah, apakah kita akan mengarah ke sana? Saya berharap itu mengarah ke sana. Cuman, sekali lagi, kita bukan pihak yang bisa menentukan semuanya, jelas Arief.”

Teken perjanjian ini menandakan pers mahasiswa bisa menggunakan tameng dari Dewan Pers untuk bisa menghasilkan tulisan yang lebih teliti, tajam, kritis, dan peka terhadap lingkungan kampus dengan permasalahan yang ada. Kemajuan ini berpotensi untuk meningkatkan kualitas pers mahasiswa di seluruh penjuru Indonesia setelah harus menghadapi sengketa-sengketa dari pihak kampus yang dipersulit dengan tidak adanya payung hukum yang melindungi.

Reporter: Naia Emmyra
Editor: Shakila Azzahra M., Zulfa Salman

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 00036

article 00037

article 00038

article 00039

article 00040

article 00041

article 00042

article 00043

article 00044

article 00045

article 00046

article 00047

article 00048

article 00049

article 00050

article 00051

article 00052

article 00053

article 00054

article 00055

article 00056

article 00057

article 00058

article 00059

article 00060

article 00061

article 00062

article 00063

article 00064

article 00065

article 00066

article 00067

article 00068

article 00069

article 00070

article 00071

article 00072

article 00073

article 00074

article 00075

article 0000131

article 0000132

article 0000133

article 0000134

article 0000135

article 0000136

article 0000137

article 0000138

article 0000139

article 0000140

article 0000141

article 0000142

article 0000143

article 0000144

article 0000145

article 0000146

article 0000147

article 0000148

article 0000149

article 0000150

article 0000151

article 0000152

article 0000153

article 0000154

article 0000155

article 0000156

article 0000157

article 0000158

article 0000159

article 0000160

article 0000161

article 0000162

article 0000163

article 0000164

article 0000165

article 0000166

article 0000167

article 0000168

article 0000169

article 0000170

article 2000126

article 2000127

article 2000128

article 2000129

article 2000130

article 2000131

article 2000132

article 2000133

article 2000134

article 2000135

article 2000136

article 2000137

article 2000138

article 2000139

article 2000140

article 2000141

article 2000142

article 2000143

article 2000144

article 2000145

article 2000146

article 2000147

article 2000148

article 2000149

article 2000150

article 2000151

article 2000152

article 2000153

article 2000154

article 2000155

article 2000156

article 2000157

article 2000158

article 2000159

article 2000160

article 2000161

article 2000162

article 2000163

article 2000164

article 2000165

articel 000000161

articel 000000162

articel 000000163

articel 000000164

articel 000000165

articel 000000166

articel 000000167

articel 000000168

articel 000000169

articel 000000170

articel 000000171

articel 000000172

articel 000000173

articel 000000174

articel 000000175

articel 000000176

articel 000000177

articel 000000178

articel 000000179

articel 000000180

articel 000000181

articel 000000182

articel 000000183

articel 000000184

articel 000000185

articel 000000186

articel 000000187

articel 000000188

articel 000000189

articel 000000190

articel 000000191

articel 000000192

articel 000000193

articel 000000194

articel 000000195

articel 000000196

articel 000000197

articel 000000198

articel 000000199

articel 000000200

news-1701
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

article 710000101

article 710000102

article 710000103

article 710000104

article 710000105

article 710000106

article 710000107

article 710000108

article 710000109

article 710000110

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 868100081

article 868100082

article 868100083

article 868100084

article 868100085

article 868100086

article 868100087

article 868100088

article 868100089

article 868100090

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

content-1701