A sedang duduk di antara tumpukan sampah di halaman rumahnya pada Senin (25/11) (Foto: Deaninda Kirana)
Tanpa kartu identitas, tanpa bantuan kesehatan, tanpa kesempatan untuk melanjutkan pendidikan tinggi.
Situasi tersebut dihadapi oleh dua kakak-beradik dengan gangguan jiwa di Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor. Tepatnya di sebuah rumah bantuan pemerintah desa berukuran sekitar 3×5 meter. Rumah dengan satu kamar tidur, satu ruang tengah, satu kamar mandi, dan satu dapur itu ditempati oleh 3 orang dewasa tanpa ventilasi dan pencahayaan yang layak. Ketika memasuki area dalam rumah, hawa lembap dan bau apek menyambut hidung, jamur dinding serta atap yang bolong dengan segera menangkap mata. Terdapat beberapa lubang ventilasi dan dua jendela di dalam rumah, tetapi semuanya ditutup rapat, entah disumpal kain atau dipaku triplek.
Kondisi rumah dengan ventilasi tersumpal dan dinding berjamur (Foto: Deaninda Kirana)
Melihat kondisi halaman samping rumah yang dipenuhi tumpukan sampah, bisa jadi ventilasi dan jendela ditutup untuk menghalau bau tak sedap yang berasal dari sampah tersebut. Namun, ketika Mih Eti, kepala keluarga sekaligus ibu dari dua anak yang tinggal di rumah itu, ditanya alasannya, jawabannya adalah, “Nyamuk!”
“Kalau hordeng doang, mah, nyamuk!!” pungkas Mih Eti. “Kalau malam, di sini mah, banyak nyamuk! Makanya sedia ini,” tambahnya seraya menarik piringan logam dari bawah dipan di ruang tengah sebagai alas obat nyamuk bakar.
Nyamuk aedes aegypti yang hinggap di tangan salah satu anggota tim ketika sedang mengunjungi rumah A dan E (Foto: Deaninda Kirana)
Nyamuk yang dimaksud pun bukan sembarang nyamuk, melainkan si pembawa virus dengue penyebab penyakit demam berdarah, Aedes aegypti. Dalam penelitian yang dilakukan oleh Kabalu, dkk. (2023) nyamuk Aedes aegypti akan berkembang biak dengan baik di tempat pembuangan sampah—sampah domestik atau rumah tangga—dan penampungan air. Kedua jenis sampah tersebut dapat ditemukan dengan mudah di halaman rumah Mih Eti.
Ruang tengah rumah diisi oleh lemari, rak plastik, dan sebuah dipan kayu. Dipan kayu itu penuh oleh cucian baju dan peralatan makan. Sementara itu, di dalam kamar tidur terdapat satu single bed dan satu lemari. Sama seperti ruang tengah, ventilasi dan jendela di kamar tidur pun ditutup rapat. Melihat isi rumah, saya pun bertanya kepada Mih Eti, bagaimana sistem pembagian tempat tidur di rumah. Apakah semuanya tidur di satu kamar yang sama?
“Nggak,” katanya.
Rupanya, kamar tidur itu hanya ditempati oleh Mih seorang. Bagaimana dengan dua anggota keluarga yang lain?
Namanya A (laki-laki berusia 40 tahun) dan E (perempuan berusia 36 tahun). A dan E adalah dua kakak-beradik yang memiliki gangguan jiwa sejak lebih kurang dua puluh tahun lalu. A merupakan anak kelima dan E merupakan anak keenam dari tujuh bersaudara. Tiga anggota keluarga lainnya sudah berkeluarga dan memiliki rumah sendiri, sementara ayah dan dua saudara mereka yang lain telah meninggal dunia. A tidak tidur di dalam rumah, melainkan di luar, bersama dengan tumpukan sampah, jika hujan turun ia akan masuk ke dalam. Sementara itu, E tidur di dipan yang ada di ruang tengah. Karena E lebih sering di luar, fungsi dipan ketika E tidak ada beralih menjadi meja serba guna.
A dan E adalah dua insan dengan kepribadian seperti Kutub Utara dengan Selatan. A cenderung tertutup dan pendiam, ia menghabiskan harinya dengan “bermain” bersama sampah. Ketika saya bertandang ke rumah di hari Senin (25/11), saya bisa melihat pucuk kepala A mencuat di tengah gunungan sampah, ia sedang sibuk mengatur beberapa sampah padat. Sementara itu, hingga tulisan ini ditulis, saya belum pernah bertemu dengan E. Namun, menurut penuturan Mih Eti dan Ani, E bukan seseorang yang bisa diam di rumah dalam waktu yang lama. Ia menghabiskan hari dengan berjalan-jalan menjelajahi Jatinangor hingga Cileunyi, dari pagi hingga larut malam. Keluarga tidak pernah benar-benar mengetahui ke mana saja tepatnya E melangkah.
“E itu terkenal banget di sini, dari saya SD udah gitu (memiliki gangguan jiwa),” ungkap Ira, pegawai toko serba ada (toserba) di Jatinangor. Ira merupakan warga lokal Jatinangor, dari Ira lah saya dan tim mengetahui mengenai keberadaan A dan E.
“Biasanya nongkrong di Jatos,” ia menambahkan.
Awal Mula dan Sikap Keluarga
Saudara kandung A dan E, Ani dan Ina mengenang bahwa ketika masa sekolah menengah, A dan E adalah sosok yang penuh semangat. E dikenal sebagai murid yang cerdas dan punya keinginan kuat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Namun, mimpi berkuliah itu kandas karena terhalang biaya. Selepas lulus sekolah menengah, E sempat mengajukan surat kelakuan baik ke Polsek Jatinangor untuk melamar kerja.
Keluarga tidak tahu apa momen persis yang menyebabkan A dan E depresi. Ani menebak mungkin karena hilangnya harapan untuk kuliah, mungkin karena kedua orang tua yang bercerai, mungkin karena masalah dengan pacar. Ia tidak tahu persis.
“Penyebabnya, ya, banyak faktor. Ya, mungkin hidupnya susah,” ucap Ani ketika diwawancarai di rumahnya pada Kamis (28/11) sore.
Namun, keluarga memang merasa ada kejanggalan dari perilaku dan kebiasaan A dan E. “Gejalanya ngelamun. Mengurung diri, ngelamun, nggak pernah main,” kata Ani.
Kala itu, di awal kemunculan gejala, Ani yang sudah menikah pindah ke Purwakarta bersama suaminya. Ani mengatakan bahwa E rajin menjenguknya meskipun harus menempuh jarak sejauh 80 km. Ketika mengobrol dengan E lah Ani menyadari ada sesuatu yang berbeda.
“Ngomongnya nggak nyambung. Suka marah-marah, tiba-tiba marah, mukul-mukul tembok gitu. Seperti ada punya masalah atau mungkin marah ke orang,” ujarnya.
Kekhawatiran keluarga tidak berhenti sampai di situ. Ani bercerita bahwa ada suatu saat di mana E meluapkan amarah yang tidak terkendali dan membakar ijazahnya. Berkas penting yang tersisa hanya berupa lembar fotokopi akta kelahiran dan ijazah yang sempat ditunjukkan kepada saya dan tim di rumah Ani.
Di sekitar awal tahun 2000-an, keluarga mulai membawa A dan E ke rumah sakit jiwa. Segala jenis pengobatan dilakukan, mulai dari pengobatan modern, tradisional, hingga agama.
Ani bercerita, “Berobat ke ajengan juga sering. Sampai sebulan, dua bulan.”
Pengobatan-pengobatan itu pun dihentikan karena terbentur, lagi-lagi, biaya. Terutama biaya rumah sakit jiwa yang terlalu bengkak untuk pihak keluarga. Ketika ditanya apakah dapat bantuan dari pemerintah, Ani mengaku tidak.
“Nggak ada. Keluarga, sih, pengen ke rumah sakit jiwa diobati tapi nggak ada biaya,” tutur Ani. “Pernah dibawa ke rumah sakit jiwa tapi katanya harus nyediain dulu 3 juta per bulan. Eh, dua minggu sekali kalau nggak salah,” lanjutnya.
Ayah mereka yang merupakan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) menyambung hidup dengan menjadi loper koran. Pemasukan dari berjualan koran tidak dapat menutupi biaya rumah sakit. A dan E pun tidak memiliki kartu keanggotaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Bagi keluarga saat itu semua pilihan mengarah pada jalan buntu.
“Pernah ke puskesmas dibawa sama saya tapi biaya sendiri. Enggak ada biaya,” katanya lagi.
Bertahun-tahun telah berlalu, A dan E hingga saat ini masih belum mendapatkan hak mereka. Ditambah ketiadaan kartu keluarga (KK) dan KTP semakin menempatkan kakak-beradik tersebut pada posisi yang sangat rentan. Meskipun, menurut pengakuan keluarga A dan E sudah pernah memiliki KTP yang kemudian hilang, ketika ditelusuri ke Disdukcapil yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Mini Jatinangor, mereka tidak terdata pernah mendaftarkan diri atau memiliki KTP.
Selain membantu mempermudah pendaftaran BPJS Kesehatan, KTP mempertegas legalitas kependudukan seseorang dan menjadi jaminan atas kedudukan serta status hukum seseorang di mata negara. Kewajiban memiliki KTP elektronik atau KTP-el diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 63 (1) yang berbunyi, “Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el”.
Khususnya untuk E yang senang bepergian seorang diri. Risiko dan bahaya yang dihadapinya di jalan sangat besar. Menurut Ani, E pernah mengalami kecelakaan ketika sedang berjalan-jalan seorang diri. Hari itu, tiba-tiba rumah Ani didatangi oleh seorang laki-laki yang mengatakan bahwa E tertabrak angkot. Untungnya, ada warga yang mengenali adiknya.
“Ketabrak angkot, berdarah-darah, giginya sampai rontok. Dianya nggak mau dibawa ke rumah sakit,” ujar Ani. Kecelakaan ini bukan satu-satunya, total sudah 2 kali E mengalami kecelakaan di jalan.
Tanpa KTP, akan sulit bagi pihak berwenang untuk mengidentifikasi E dan menghubungi keluarga jika hal buruk terjadi padanya jauh dari rumah.
Petugas Sumedang Quick Response (SQR) Dinas Sosial Kabupaten Sumedang, Doni Ali Wahyudin, menjelaskan bahwa identitas diri yang lengkap merupakan hal pertama yang harus segera diurus agar ODGJ dapat hak yang seharusnya.
“Yang awalnya itu identitas penduduk harus cepat-cepat ditangani itu, selanjutnya mungkin pengobatan,” terangnya.
Menurut Doni identitas sangat krusial karena sulit bagi ODGJ tanpa identitas yang tersesat jauh dari rumah di tempat asing untuk dipertemukan kembali dengan keluarga.
“Susah, kecuali yang dibantu konten medsos,” katanya. Kasus yang viral cenderung memudahkan ODGJ untuk kembali ke keluarga atau caregiver. Namun, kenyataan di lapangan mengatakan bahwa ada sangat banyak kasus ODGJ tanpa identitas yang tidak diketahui keluarganya dan tidak terangkat ke media sosial.
Oleh karena itu, ketika hari Kamis saya dan tim mendatangi rumah Ani untuk melakukan wawancara, kami juga berusaha mencari berkas penting milik A dan E yang akan membantu mereka untuk mendapatkan kartu tanda identitas yang seharusnya. Setelah mencari beberapa lama, Ani dan Ina berhasil menemukan map berisi dokumen penting milik A dan E, termasuk kartu keluarga lama mereka yang berisi ayah mereka sebagai kepala keluarga, A, E, dan satu adik mereka. Adik mereka sudah memiliki kartu keluarga baru karena telah berkeluarga, tersisa A dan E yang seharusnya masuk ke dalam kartu keluarga Mih Eti.
Ani juga menemukan formulir pembaruan kartu keluarga sementara yang berisi Mih Eti, A, dan E dalam satu tabel keluarga.Formulir kartu keluarga tersebut beserta akta lahir dan ijazah menjadi bekal kami untuk membuatkan kartu keluarga baru untuk Mih Eti, A, dan E.
Bersama dengan keluarga, saya dan tim berusaha agar A dan E bisa segera mendapatkan kartu identitas. Setelah berkomunikasi dengan Ani, Ina, suami Ina, serta Mih Eti kami membuat janji temu di hari Senin (2/12) pagi untuk memandikan A dan E agar terlihat rapi ketika perekaman data KTP di kecamatan. Namun, sayangnya ketika sampai di rumah, ternyata E sudah pergi. Kami berusaha mencari keberadaan E mengelilingi kawasan Jatinangor, Cikeruh, hingga Cileunyi, tetapi E tetap tidak dapat ditemukan. Kami pun mengupayakan agar setidaknya salah satu dari mereka dapat melakukan perekaman hari itu, tetapi nihil. A enggan dibujuk oleh suami Ina.
Saya dan tim pergi ke MPP Mini di Jatinangor untuk memproses pembuatan kartu keluarga baru. Proses pembuatan kartu keluarga berjalan cepat dan lancar.
Langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah pembuatan KTP dan pendaftaran BPJS Kesehatan. Setiap langkah ini harus dipantau dan didampingi oleh RT/RW dan pemerintah desa, karena keluarga pun tidak dapat melakukan hal ini sendiri. Setiap unsur masyarakat turut mengambil peran dalam membantu kaum yang terpinggirkan, termasuk ODGJ, untuk mendapatkan kesejahteraan hidup yang sepantasnya.
Untuk membantu A dan E pulih tidak berhenti sampai tahap pengobatan saja. Keluarga atau caregiver tetap harus mendampingi. Aat Sriati, Dosen Departemen Keperawatan Jiwa Fakultas Keperawatan (FKep) Universitas Padjadjaran, menjelaskan proses dan prosedur pengobatan di RSJ.
“Jadi, biasanya pasien itu dibawa ke UGD, nanti dari UGD dibawa ke ruang akut. Nah, di ruang akut itu maksimal 10 hari. Nanti kalau kondisinya sudah mulai tenang, dipindahkan ke ruang tenang. Nanti dari ruang tenang baru dibolehkan pulang, tapi tadi melihat bagaimana perilakunya sudah terkontrol atau belum dan lain sebagainya,” jelasnya.
Perilaku pasien dikatakan terkontrol jika dapat mandiri melakukan aktivitas sehari-hari; mengerjakan kegiatan ringan, maka pasien bisa dikembalikan ke rumah. Kemudian, ketika pasien pulang, peran keluarga atau caregiver sangat berpengaruh. Menurut Aat, terdapat tiga peran yang harus dilakukan oleh caregiver, yang pertama mendeteksi gejala-gejala dari pasiennya, kedua adalah memberikan perawatan, dan ketiga mencegah terjadinya kekambuhan. Aat mengatakan bahwa tempat terbaik bagi pasien adalah keluarga.
“Di rumah sakit itu hanya sementara,” katanya.
Terbentuknya Lingkaran Setan
Peran keluarga atau caregiver setelah pasien pulang sangat krusial dalam menentukan apakah lingkaran setan akan terbentuk atau tidak. Acapkali, ketika pasien pulang dari RSJ, tidak lama kemudian pasien kembali lagi dengan keluhan yang sama.
“Yang jadi masalah itu ternyata stresornya ada di rumah. Di rumah itu bisa keluarganya, bisa juga masyarakat. Jadi sistem kesenambungan antara rumah sakit kemudian di masyarakat belum terjalin secara harmonis. Jadi, di sini diobati, sudah sampai rumah, ternyata di masyarakatnya tidak mendukung,” sambung Aat.
Stigma negatif tentang ODGJ yang tertanam kuat di masyarakat juga menjadi masalah yang memperkuat lingkaran setan ini. Dalam kasus A dan E, rumah mereka kerap dilempari batu oleh anak-anak. Keluarga mengatakan bahwa karena hal tersebut, A sempat mengacung-acungkan senjata tajam. Tindakan tidak menyenangkan dari lingkungan sosial itu membuat A tampak agresif di mata orang, meskipun yang ia lakukan hanyalah bentuk perlindungan diri terhadap hal yang dilihatnya sebagai ancaman.
A dan E hanyalah dua dari ribuan ODGJ lain di seluruh penjuru Indonesia yang mengalami permasalahan serupa. Aat menjelaskan bahwa terdapat peran besar pemerintah dalam permasalahan ini. Peran tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa. Peraturan tersebut mencakup beberapa tugas atau peran yang nanti harus dilakukan oleh pemerintah, mulai dari komunikasi, informasi, dan edukasi.
“Pemerintah berarti harus terus menemani, mendampingi keluarga. Idealnya seperti itu,” pungkas Aat.
Penulis: Zulfa Salman
Fotografer: Deaninda Kirana
Produser: Chairunnisa, Bagja Darmawan

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

118000646

118000647

118000648

118000649

118000650

118000651

118000652

118000653

118000654

118000655

118000656

118000657

118000658

118000659

118000660

118000661

118000662

118000663

118000664

118000665

118000666

118000667

118000668

118000669

118000670

118000671

118000672

118000673

118000674

118000675

118000676

118000677

118000678

118000679

118000680

118000681

118000682

118000683

118000684

118000685

118000686

118000687

118000688

118000689

118000690

118000691

118000692

118000693

118000694

118000695

118000696

118000697

118000698

118000699

118000700

118000701

118000702

118000703

118000704

118000705

118000706

118000707

118000708

118000709

118000710

118000711

118000712

118000713

118000714

118000715

118000716

118000717

118000718

118000719

118000720

128000681

128000682

128000683

128000684

128000685

128000686

128000687

128000688

128000689

128000690

128000691

128000692

128000693

128000694

128000695

128000710

128000711

128000712

128000713

128000714

128000715

128000716

128000717

128000718

128000719

128000720

128000721

128000722

128000723

128000724

128000725

128000726

128000727

128000728

128000729

128000730

128000731

128000732

128000733

128000734

128000735

128000736

128000737

128000738

128000739

128000740

138000421

138000422

138000423

138000424

138000425

138000426

138000427

138000428

138000429

138000430

138000431

138000432

138000433

138000434

138000435

138000431

138000432

138000433

138000434

138000435

138000436

138000437

138000438

138000439

138000440

138000441

138000442

138000443

138000444

138000445

138000446

138000447

138000448

138000449

138000450

138000451

138000452

138000453

138000454

138000455

138000456

138000457

138000458

138000459

138000460

208000361

208000362

208000363

208000364

208000365

208000366

208000367

208000368

208000369

208000370

208000386

208000387

208000388

208000389

208000390

208000391

208000392

208000393

208000394

208000395

208000396

208000397

208000398

208000399

208000400

208000401

208000402

208000403

208000404

208000405

208000406

208000407

208000408

208000409

208000410

208000411

208000412

208000413

208000414

208000415

208000416

208000417

208000418

208000419

208000420

208000421

208000422

208000423

208000424

208000425

208000426

208000427

208000428

208000429

208000430

228000051

228000052

228000053

228000054

228000055

228000056

228000057

228000058

228000059

228000060

228000061

228000062

228000063

228000064

228000065

228000066

228000067

228000068

228000069

228000070

228000071

228000072

228000073

228000074

228000075

228000076

228000077

228000078

228000079

228000080

228000081

228000082

228000083

228000084

228000085

238000211

238000212

238000213

238000214

238000215

238000216

238000217

238000218

238000219

238000220

238000221

238000222

238000223

238000224

238000225

238000226

238000227

238000228

238000229

238000230

news-1701