
LATAR BELAKANG
Kekerasan seksual masih menjadi permasalahan serius yang terus meningkat di Indonesia. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dalam Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 mencatat sebanyak 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan terjadi sepanjang 2025. Angka tersebut meningkat 14,07% dibandingkan tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, kekerasan seksual menjadi kasus yang paling mendominasi dengan persentase 37,51%. Hal ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual bukan kasus insidental, melainkan masalah yang terus berulang dan sistemik.
Tren lima tahun terakhir juga memperlihatkan pergeseran pola kekerasan ke arah digital. Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) relatif konsisten menjadi kekerasan yang paling dominan dengan 1091 kasus yang 90% di antaranya termasuk KBGO seksual. Dominasi ini memperlihatkan bahwa perkembangan teknologi turut memberikan dampak signifikan dan memperluas medium terjadi kekerasan seksual.
Fenomena tersebut juga tercermin di lingkungan pendidikan. Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat terdapat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan pada periode Januari-Maret 2026. Dari kasus tersebut 11% di antaranya terjadi di perguruan tinggi dan menjadi kasus yang paling banyak ditemukan yakni sebesar 46%. Bahkan jika dirunut lebih jauh, dalam lima tahun terakhir terjadi peningkatan hingga 600% kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Dari 91 kasus pada tahun 2020, menjadi 641 kasus pada tahun 2025. Lonjakan tersebut sejalan dengan fenomena underreporting atau minimnya pelaporan. Sesuai dengan survei yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) pada tahun 2020, bahwa 63% kasus kekerasan seksual di kampus tidak dilaporkan kepada pihak institusi. Oleh sebab itu, angka yang tercatat hanya merepresentasikan sebagian kecil dari realitas sebenarnya.
Pemerintah telah menetapkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa setiap perguruan tinggi harus memiliki Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan untuk melindungi civitas dari tindak kekerasan, mencegah civitas melakukan tindak kekerasan, serta menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan. Namun, masih tingginya kasus kekerasan seksual menunjukkan bahwa keberadaan regulasi belum sepenuhnya diikuti implementasi yang optimal. Kondisi ini dipengaruhi oleh berbagai hambatan, seperti keterbatasan dukungan institusi dan rendahnya kepercayaan korban terhadap mekanisme penanganan yang tersedia. Data Komnas Perempuan menunjukkan bahwa 23% satuan tugas masih mengalami keterbatasan dukungan dari pimpinan kampus. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan belum berjalan secara merata di setiap perguruan tinggi.
Jika dilihat dalam konteks nasional, kampus menempati posisi yang cukup signifikan sebagai lokasi terjadinya kekerasan seksual. Berdasarkan survei Ditjen Diktiristek tahun 2020, kampus berada pada urutan ketiga setelah jalanan dan transportasi umum. Posisi ini menunjukkan bahwa kampus tidak bisa dipisahkan dari peta kekerasan nasional karena masih rentan terhadap kekerasan seksual.
Dalam konteks tersebut, kasus kekerasan verbal yang terjadi di Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) menjadi relevan untuk dikaji sebagai representasi dari pola yang lebih luas. Kasus ini tidak hanya memperlihatkan pergeseran bentuk kekerasan, tetapi juga menunjukkan normalisasi kekerasan seksual dalam interaksi sosial mahasiswa di lingkungan kampus.
Berdasarkan paparan tersebut, peningkatan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus bukan hanya fenomena yang berdiri sendiri, tetapi bagian dari pola yang lebih luas dan melibatkan berbagai faktor. Hal ini menimbulkan beberapa pertanyaan mengenai bagaimana tren kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi berkembang. Mengapa kasus tetap tinggi meskipun regulasi telah diterapkan? Sejauh mana kasus yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia merepresentasikan fenomena yang lebih luas?
Kampus dalam Lingkaran Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi tidak dapat dipahami sebagai peristiwa individual. Data Komnas Perempuan mencatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025 dengan kekerasan seksual sebagai kasus yang paling dominan sebesar 37,51%. Pola serupa juga terlihat di lingkungan pendidikan. Data JPPI menunjukkan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan meningkat signifikan hingga 600% dalam lima tahun terakhir, dari 91 kasus pada 2020 menjadi 641 kasus pada 2025.
Peningkatan ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi berkembang secara konsisten dan tidak bersifat insidental. Hal ini mengindikasikan bahwa peristiwa tersebut bersifat sistemik. Kekerasan seksual tidak hanya dipengaruhi faktor individual, melainkan gabungan dari berbagai faktor, seperti budaya yang menormalisasi pelecehan, relasi kuasa yang membungkam korban, serta lemahnya perlindungan institusional yang memungkinkan kasus serupa terulang.
Normalisasi Kekerasan di Ruang Digital
Peningkatan kasus kekerasan seksual juga diikuti perubahan pola kekerasan yang kini banyak terjadi di ruang digital. Komnas Perempuan mencatat 1.091 kasus KBGO dengan 90% di antaranya berupa kasus kekerasan seksual. Pergeseran dari ruang fisik ke ruang digital ini mengubah cara kekerasan berlangsung. Kontrol sosial menjadi lebih lemah akibat tidak adanya interaksi tatap muka. Selain itu, interaksi di ruang digital yang cenderung kolektif membuat tanggung jawab pelaku terasa terbagi, sehingga individu tidak sepenuhnya menyadari dirinya sebagai pelaku utama. Situasi ini kemudian membuat batas antara perilaku yang wajar dan yang melanggar semakin kabur. Sehingga kekerasan seksual menjadi lebih mudah terjadi dan perlahan dinormalisasikan dalam interaksi sehari-hari.
Minimnya Pelaporan dan Krisis Kepercayaan Korban
Perubahan pola kekerasan seksual ini juga sangat relevan di dunia pendidikan, terutama perguruan tinggi. Kampus yang seharusnya menjadi ruang aman justru memiliki kerentanan tinggi terhadap kekerasan seksual. Hal ini didukung berdasarkan survei Ditjen Diktiristek tahun 2020, bahwa kampus berada pada urutan ketiga sebagai lokasi terjadinya kekerasan seksual. Kondisi ini dipengaruhi oleh tingginya intensitas interaksi akademik dan nonakademik, serta relasi kuasa yang melekat antara dosen dan mahasiswa maupun dalam dinamika organisasi. Akibatnya, kemampuan korban untuk bertindak lebih lanjut menjadi terbatas. Kerentanan tersebut diperparah oleh fenomena underreporting atau minimnya pelaporan. Survei Ditjen Diktiristek tahun 2020 menunjukkan bahwa 63% kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi tidak dilaporkan, menandakan bahwa angka yang tercatat belum sepenuhnya mencerminkan realitas.
Rendahnya pelaporan dipengaruhi ketakutan korban terhadap stigma sosial, minimnya kepercayaan pada mekanisme penanganan, serta kekhawatiran akan konsekuensi setelah melapor. Situasi ini tidak terlepas dari budaya victim blaming yang masih mengakar di masyarakat, sehingga korban kerap disalahkan atas kekerasan yang dialaminya. Akibatnya, banyak korban memilih diam sehingga sistem tidak hanya gagal mencegah, tetapi juga gagal mendeteksi persoalan secara utuh. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan kekerasan seksual bukan hanya terletak pada tingginya angka kasus, melainkan juga pada keberanian korban untuk melapor.
Satgas di Tengah Lemahnya Dukungan Institusi
Pemerintah telah menetapkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 sebagai kerangka pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Namun, tingginya angka kasus menunjukkan bahwa keberadaan regulasi belum sepenuhnya diikuti implementasi yang optimal. Efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada dukungan institusi serta kepercayaan korban terhadap mekanisme yang tersedia. Tanpa keduanya, regulasi berisiko berhenti sebagai formalitas administratif.
Data Komnas Perempuan menunjukkan bahwa 23% satuan tugas masih mengalami keterbatasan dukungan dari pimpinan kampus. Kondisi ini menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan belum merata di setiap perguruan tinggi. Keterbatasan tersebut melemahkan efektivitas Satgas PPKS dalam menangani laporan dan membangun rasa aman bagi korban sehingga korban tetap ragu melapor. Dengan demikian, persoalan utama bukan terletak pada keberadaan regulasi, melainkan pada lemahnya komitmen institusi dalam menjalankan kebijakan secara efektif.
Kasus FH UI sebagai Cerminan Sistem
Kasus FH UI dapat dipahami sebagai representasi dari pola yang lebih luas di lingkungan perguruan tinggi. Pada Minggu (12/4) lalu, akun X @sampahfhui mengunggah tangkapan layar percakapan grup Line berisi pelecehan verbal terhadap mahasiswa dan dosen perempuan yang melibatkan 16 mahasiswa FH UI. Setelah laporan resmi diterima, pihak kampus menindaklanjuti kasus ini melalui forum terbuka dan penonaktifan sementara para pelaku oleh Satgas PPKS.
Kasus ini menunjukkan bagaimana ruang digital dapat mempermudah terjadinya kekerasan seksual. Pelecehan sering dibungkus sebagai candaan dan dinormalisasi dalam interaksi sehari-hari. Akibatnya, tindakan yang seharusnya dipandang sebagai pelanggaran justru dianggap sebagai hal biasa. Fakta bahwa pelecehan telah berlangsung sejak 2025 sebelum akhirnya terungkap menunjukkan kuatnya fenomena underreporting. Hal ini juga menandakan bahwa korban belum memiliki rasa aman untuk melapor. Keterlibatan pelaku yang memiliki posisi strategis di organisasi kampus memperlihatkan bagaimana relasi kuasa dapat memperkuat budaya diam bagi korban. Di sisi lain, respons cepat kampus setelah kasus viral menunjukkan bahwa penanganan masih dipengaruhi oleh tekanan publik. Kondisi ini menegaskan bahwa tingginya kekerasan seksual di perguruan tinggi bukan sekadar persoalan individual. Persoalan ini lahir dari normalisasi kekerasan, rendahnya kepercayaan korban terhadap mekanisme penanganan, dan perlindungan institusional yang belum optimal.
KESIMPULAN
Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi tidak dapat lagi dianggap sebagai penyimpangan sesaat, melainkan sebuah gejala yang tumbuh dari cara sistem kerja. Data tidak hanya menunjukkan peningkatan jumlah kasus, tetapi juga memperlihatkan pola yang berulang. Hal ini merupakan hasil dari interaksi kompleks antara pergeseran tren medium, struktur sosial, lemahnya implementasi kebijakan, dan faktor budaya yang sudah mengakar. Faktor-faktor tersebut secara bersama membentuk sebuah kondisi yang mempertahankan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi. Dalam situasi ini, permasalahan bukan lagi sekadar terjadinya kasus kekerasan, tetapi bagaimana lingkungan secara tidak langsung turut berkontribusi membangun kondisi tersebut.
SARAN
Dengan mempertimbangkan temuan tersebut, upaya penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi perlu diarahkan pada pendekatan yang lebih menyeluruh. Penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi perlu memprioritaskan penguatan implementasi kebijakan di kampus. Tujuannya agar mekanisme Satgas PPKS berjalan efektif dan memberikan rasa aman bagi korban. Sistem pelaporan juga perlu dirancang agar korban merasa aman dan berani untuk melapor. Hal ini dilakukan dengan menjamin perlindungan korban dari stigma dan risiko sosial. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) juga perlu memperketat pengawasan agar pelaksanaan kebijakan berjalan konsisten di seluruh perguruan tinggi. Selain itu, pencegahan perlu menyasar cara pandang masyarakat yang masih menganggap candaan bernuansa seksual sebagai hal wajar dan kecenderungan menyalahkan korban saat terjadi kekerasan. Upaya ini dapat dilakukan melalui edukasi kepada masyarakat untuk mengenali, memahami, dan menolak berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk kekerasan verbal dan digital.
Pada akhirnya, kekerasan seksual di kampus bukan hanya sekadar kegagalan individu untuk berperilaku, tetapi kegagalan sistem untuk melindungi. Selama kampus masih melihat persoalan ini sebagai kasus individual, maka penanganannya tidak akan menyentuh akar permasalahan secara menyeluruh. Pertanyaannya bukan lagi apakah regulasi sudah ada, tetapi apakah lingkungan kampus benar-benar menjadi ruang yang aman bagi semua. Jika jawabannya masih belum, maka yang perlu diubah bukan hanya aturannya, tetapi juga sistem kerja secara keseluruhan.
REFERENSI
BBC News Indonesia. (2024). Viral dugaan pelecehan seksual di FH UI – Mengapa kekerasan ‘tumbuh subur’ di lembaga Pendidikan?. BBC Indonesia. https://www.bbc.com/indonesia/articles/cg544y6r4j7o
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia. (2026). JPPI: Sekolah dan kampus gagal menjadi ruang aman. New Indonesia. https://www.new-indonesia.org/2026/04/7317/jppi-sekolah-dan-kampus-gagal-menjadi-ruang-aman/
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. (2024). Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. BPK RI JDIH. https://peraturan.bpk.go.id/Details/305767/permendikbudriset-no-55-tahun-2024
Komnas Perempuan. (2025). Siaran pers Komnas Perempuan merespons kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi. Komnas Perempuan. https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-merespons-kasus-kekerasan-seksual-di-perguruan-tinggi
Komnas Perempuan. (2026). Siaran pers Komnas Perempuan tentang penyelesaian dugaan pelecehan seksual berbasis online di lingkungan kampus. Komnas Perempuan. https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-tentang-penyelesaian-dugaan-pelecehan-seksual-berbasis-online-di-lingkungan-kampus
Kompas (2021). Urgensi mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus. Kompas. https://nasional.kompas.com/read/2021/11/10/06584651/urgensi-mekanisme-pencegahan-dan-penanganan-kekerasan-seksual-di-kampus?page=all
Penulis : Aliffia Maretha Kinanti
Editor : Fernaldhy Rossi Armanda, Lareina Noviandhita Pribadi, Chelsia Putri Arvianda, Adhyaksa Pri Kuncoro Jakti
