Safari Fakultas Pasangan Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM Kema Unpad 2026 pada (07/05) di Fakultas Ilmu Budaya (Warta Kema/Niky Putri Rahmadhani)

Warta Kema – Pemilihan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (Kema) dalam Pemilihan Raya Mahasiswa (Prama) Universitas Padjadjaran (Unpad) 2026 berlangsung dengan hanya diikuti satu pasangan calon, yaitu Harits Raihan Rafi Nugraha dan Bhiva Diaz Birawan. Kondisi ini memantik perhatian karena minimnya kontestasi dan menimbulkan pertanyaan  mengenai kepemimpinan BEM di tingkat universitas yang melemah atau tidak berjalan optimal. 

Sabila Luthfia Hana, mewakili sudut pandang Kema, menilai ketiadaan figur pemimpin mahasiswa berpengaruh pada berbagai aspek organisasi. Dampak tersebut terlihat pada terganggunya urusan administratif Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), ruang aspirasi mahasiswa, serta keberlanjutan program kemahasiswaan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan Kema Unpad.

“Sebetulnya bukan BEM-nya, tapi isi di dalamnya yang bisa kita otak-atik supaya tetap relevan, karena manfaatnya (BEM) banyak banget. Kaya pengabdian, pelayanan, dan masih banyak lagi yang berkaitan dengan temen-temen semua sebagai mahasiswa, baik itu di tingkat fakultas atau universitas. Bahkan, temen-temen yang gak ikut berorganisasi pun ada hal-hal di bawah wewenang BEM yang bisa memudahkan dan membantu kita,” ujar Sabila.

Sejalan dengan itu, Muhammad Haikal Febrian selaku Ketua BEM Kema Unpad 2023, menambahkan sudut pandang terkait faktor dari krisis regenerasi yang terjadi. Ia menilai menurunnya minat mahasiswa untuk maju juga dipengaruhi oleh menurunnya daya tawar organisasi di mata mahasiswa. Beberapa program strategis seperti akses magang dan pengembangan mahasiswa dinilai mengalami stagnasi. 

“BEM Unpad tidak menyelesaikan permasalahan di hulu, tidak punya nilai daya tawar lebih dari program yang ditawarkan pihak lain, contohnya magang bersertifikat, freelance, dan lain sebagainya. Program yang ditawarkan stuck disitu-situ aja, gak menawarkan ketika kita ikut BEM Unpad apa, sih, yang menjadi lebih menarik, itu yang menjadi permasalahan,” ungkapnya. 

Selain itu, timeline kepengurusan yang relatif singkat membuat pengurus sering kali berfokus pada pelaksanaan program kerja tanpa menyiapkan regenerasi secara matang. Akibatnya, regenerasi yang seharusnya telah dimulai sejak Desember justru tertunda karena waktu dan energi pengurus terserap untuk memenuhi tuntutan program kerja dan kewajiban administratif.

“Bayangin aja, mereka yang menjadi pengurus BEM Unpad tahun ini gak punya waktu yang utuh untuk merumuskan program yang matang. Ketika dia (anggota BEM) mulainya bulan Juni atau Juli nanti, mereka di-push untuk langsung fokus proker (program kerja). Jadinya,  hanya sebagai pelaksana proker, bayar DAP (Dana Aktivitas dan Pengembangan) dan sebagainya.  Permasalahan regenerasinya selalu terlambat, harusnya Prama udah dimulai dari Desember,” jelas Haikal.

Kamalunniam Khairul Insan, Ketua Badan Penyelenggara (BP) Prama 2026, menjelaskan bahwa dalam mekanisme pemilihan, apabila hanya terdapat satu kandidat, maka akan disediakan kotak kosong. Kehadiran kotak kosong ini menjadi ruang bagi mahasiswa untuk menilai kelayakan calon tunggal sekaligus menunjukkan bahwa idealnya proses demokrasi menghadirkan lebih dari satu alternatif pemimpin.

“Kotak kosong adalah ketika paslon hanya ada satu atau tunggal. Idealnya, demokrasi itu lebih dari satu untuk calon pemimpin. Namun, karena hanya ada satu calon di tahun ini dan di peraturan mahasiswa Kema diberi ruang untuk memilih apakah calon pemimpin yang ada layak untuk menahkodai Kema satu periode kedepannya,” jelasnya.

Pemilihan Ketua BEM Kema Unpad mengacu pada peraturan yang berlaku, yakni paslon harus memperoleh suara 50% + 1 untuk dinyatakan menang. Apabila perolehan suara kotak kosong melebihi kandidat, maka proses pemungutan suara akan diulang dari awal sesuai ketentuan yang berlaku. 

“Berdasarkan Peraturan Mahasiswa Nomor 1 tahun 2020, pasangan peserta Prama Unpad dalam hal ini adalah Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM Kema Unpad, haruslah meraih suara 50% + 1 dari kotak kosong. Apabila tahun ini kotak kosongnya menang, maka penyelenggaraan pemilihan raya akan diulang dari awal,” terang Kamalunniam.

Kamalunniam turut menyoroti aspek teknis pelaksanaan pemilihan. Mekanisme pemilihan perlu dirancang lebih partisipatif, dikemas dengan ruang-ruang diskusi terbuka yang mempertemukan calon pemimpin dengan mahasiswa secara langsung. Ia berpendapat bahwa proses pemungutan suara sebaiknya dilaksanakan secara luring (offline) agar nuansa demokrasi dan kedekatan emosional mahasiswa terhadap momentum pemilihan dapat lebih terasa. 

“Prama tahun ini haruslah berjalan secara offline agar nuansa demokrasi dan Kema secara langsung dapat berdialog, mengkritisi, dan menjadi ajang untuk menilai apakah Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM Kema Unpad tahun ini layak menahkodai Kema satu periode ke depan,” jelasnya.

Selain itu, Kamalunniam menekankan pentingnya mengajak seluruh Kema untuk berpartisipasi aktif dan tidak bersikap apatis terhadap proses demokrasi mahasiswa. Menurutnya, partisipasi aktif dan keberanian bersuara dari seluruh Kema menjadi kunci keberlangsungan regenerasi kepemimpinan di Unpad ke depannya.

“Adalah wewenang dari Kema untuk mengadakan kaderisasi yang relevan dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa saat ini. Saya berharap Kema seluruhnya berpartisipatif, jangan apatis, dan bersuara dengan aktif untuk regenerasi kepemimpinan di Unpad ke depannya,” ungkapnya.

Solusi lain datang dari Haikal yang menyarankan agar ke depannya, kesempatan maju sebagai calon pemimpin tidak selalu terpusat pada angkatan senior. Pembukaan peluang bagi angkatan yang lebih muda dinilai dapat menghadirkan daya tarik baru, kreativitas, dan semangat berbeda dalam kepemimpinan mahasiswa. 

“Orientasi angkatan semester lima ke atas itu sudah orientasi karier. Udah gak bisa lagi stuck di semester delapan, sepuluh, enam, mungkin bisa jadi harus diturunkan (batas angkatan). Sekarang, kan,  jamannya pemimpin muda, bisa jadi temen-temen yang baru dua tahun di ormawa (organisasi mahasiswa) punya daya tawar dan ide kreatif yang lebih banyak karena belum tersinggung sama dunia yang sifatnya realistis seperti bekerja dan lain sebagainya,” jelas Haikal.

Sebagai solusi struktural, Haikal juga menekankan perlunya kampus mempertimbangkan skema konversi Satuan Kredit Semester (SKS) bagi mahasiswa yang aktif di organisasi kemahasiswaan. Pengakuan akademik terhadap kerja organisasi dinilai dapat merubah pandangan mahasiswa. Organisasi yang awalnya dianggap sebagai beban tambahan di luar perkuliahan dapat menjadi bagian dari proses perkuliahan di Unpad. 

“BEM Unpad bisa mendorong dan membersamai temen-temen fakultas, UKM dalam mengkonversi SKS, itu adalah bare minimum. Itu adalah hal paling gampang yang bisa dilakukan dan terkontrol karena SK (surat keputusan) sudah ada. Sudah diputuskan oleh rektor, sudah diberitahukan pada dekan dan madam, maka seharusnya itu bisa didorong untuk direalisasikan, ” ujar Haikal. 

Oleh karena itu, fenomena paslon tunggal pada pemilihan Ketua BEM Kema Unpad 2026 menjadi momen reflektif bagi Prama Unpad. Lebih dari sekadar proses administratif, situasi ini menegaskan perlunya pembenahan sistem kaderisasi, ekosistem organisasi, serta dukungan struktural dari kampus agar mahasiswa kembali terdorong untuk mengambil peran kepemimpinan di tingkat universitas.

Penulis: Alifa Nur Hasna

Editor: Anindya Ratri Primaningtyas, Rofi Roudhiatin Dwi Andini, Fernaldhy Rossi Armanda

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

article 710000101

article 710000102

article 710000103

article 710000104

article 710000105

article 710000106

article 710000107

article 710000108

article 710000109

article 710000110

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 868100081

article 868100082

article 868100083

article 868100084

article 868100085

article 868100086

article 868100087

article 868100088

article 868100089

article 868100090

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

content-1701