
Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia begitu mengkhawatirkan. Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melalui web Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) menunjukkan data tren kasus yang cenderung mengalami peningkatan setiap tahunnya.


Peningkatan tren kekerasan seksual secara nasional yang tercatat dalam data SIMFONI PPA (2021-2025) di atas hanyalah representasi dari sebagian yang tercatat. Di balik angka-angka makro tersebut, institusi pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi intelektualitas, nyatanya tidak luput dari urgensi serupa. Data nasional yang meningkat ini bukan sekadar angka statistik, melainkan cerminan dari rentetan peristiwa berbagai institusi pendidikan tinggi. Kejadian-kejadian tersebut terjadi dalam waktu yang berdekatan, sebagaimana tergambar jelas pada timeline berikut.

Kedaruratan ini semakin relevan untuk dibedah ketika fokus diarahkan pada lingkup yang lebih spesifik, yakni lingkungan kampus. Salah satu potret nyata yang menarik perhatian adalah dinamika penanganan dan pola kasus yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Kasus pelecehan seksual yang terjadi di FH UI melibatkan sebanyak 16 mahasiswa FH UI sebagai pelaku dan 27 pelapor yang merupakan korban. Dari jumlah tersebut, 20 diantaranya merupakan mahasiswa FH UI dan 7 lainnya merupakan dosen FH UI. Berdasarkan data yang diperoleh dari Detik.com, kasus pelecehan ini berawal dari unggahan akun X @sampahfhui yang berisi tangkapan layar percakapan terduga pelaku. Percakapan tersebut masuk ke dalam kriteria pelecehan seksual karena di dalamnya banyak obrolan yang mengobjektifikasi perempuan. Bahkan, salah satu pelaku berkata “diam berarti consent.” Frasa “diam berarti consent” yang dilontarkan pelaku bukan sekadar normalisasi pelecehan, melainkan refleksi dari ruang aman kampus yang gagal diciptakan oleh birokrasi. Kehadiran akun anonim seperti @sampahfhui pada akhirnya mengambil alih peran lembaga formal yang selama ini dinilai lamban dalam merespons aduan civitas akademika nya.
Tentu saja unggahan ini tak lama langsung membuat marah masyarakat. Ironisnya, para akademisi yang menyandang status sebagai intelektual dan pihak yang dianggap paling memahami batasan moral, justru terjebak dalam praktik-praktik amoral yang mengkhianati integritas keilmuan mereka. Kini 16 pelaku dinonaktifkan sementara status kemahasiswaannya sampai 30 Mei.
![]() |
![]() |
| Foto percakapan pelaku KS FH UI. Dari @indozonemedia, 2026, X [https://x.com/indozonemedia/status/2049690220006945158?s=20]. | Foto percakapan pelaku KS FH UI. Dari @sampahfhui, 2026, X [anak FH UI bikin grup isinya lecehin perempuan tiap hari???]. |
Kasus dugaan pelecehan seksual maupun kekerasan seksual kian muncul ke permukaan pasca kasus FH UI terkuak, seperti yang terjadi di Institut Pertanian Bogor (IPB). Berdasarkan data dari Tempo, pelaku terdiri dari 16 mahasiswa angkatan 59 Departemen Teknik Mesin dan Biomedis, Fakultas Teknik dan Teknologi IPB. Kasus ini memiliki pola yang sama, yaitu berawal dari tersebarnya percakapan grup internal ke media sosial yang berisi percakapan bernada seksual dan melecehkan korban. Setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui bahwa kasus ini sebenarnya terjadi pada tahun 2024 dan telah dilakukan mediasi secara internal. Korban yang berasal dari angkatan dan departemen yang sama, kembali menyebarkan isi percakapan tersebut pasca viralnya kasus FH UI yang terjadi. Pihak kampus menegaskan akan melakukan penjatuhan sanksi apabila terdapat bukti pelanggaran.
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
| Foto Percakapan pelaku KS IPB. Dari @ipb_menfess, 2026, X [https://x.com/ipb_menfess/status/2043989076383281537?s=20]. | ||
Kasus serupa terjadi di Universitas Padjadjaran (Unpad), ironisnya pelaku merupakan guru besar Fakultas Keperawatan. Individu yang memegang mandat sebagai teladan moral justru menjadi aktor utama yang meruntuhkan martabat lembaga pendidikan. Menurut Kompas.id, kasus pelecehan ini terkuak saat potongan percakapan pelaku dan korban beredar di media sosial pada Rabu (15/4), dan korban merupakan seorang mahasiswa program internasional. Menurut laporan hasil wawancara yang dirilis oleh Kompas, Rektor Unpad, Arief Sjamsulaksan Kartasasmita menindaklanjuti kejadian ini dengan menonaktifkan sementara pelaku di seluruh kegiatan akademik. Arief juga menjelaskan, jika dalam proses investigasi ditemukan bukti pelanggaran, maka Unpad akan menjatuhkan sanksi terhadap pelaku berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
![]() |
![]() |
![]() |
| Foto Percakapan pelaku KS Unpad. Dari @Rakyat_Mp, 2026, X [https://x.com/Rakyat_MP/status/2044411068722839679?s=20]. | ||
Dari beberapa contoh kasus yang terjadi di atas, terlihat bahwa korban kekerasan seksual di lingkup pendidikan tinggi mayoritas adalah mahasiswa. Namun, hal ini tidak menjadikan civitas akademika yang lain cenderung aman. Pasalnya, di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) ditemukan kasus pelecehan seksual oleh seorang mahasiswa berinisial MZ terhadap korban yang merupakan seorang dosen berinisial LK. Pelaku diketahui merekam diam-diam ketika korban sedang berada di toilet. Detik.com menyebutkan, bahwa korban kemudian melaporkan tindakan pelaku ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten pada April (02/04) lalu. Korban juga melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana yang diatur pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
![]() |
| Foto Percakapan pelaku KS Untirta. Dari @Langitsenayan, 2026, X [https://x.com/langitsenayan/status/2041719213308653764?s=20]. |
Dapat disimpulkan bahwa korban kekerasan seksual di lingkungan kampus tidak terbatas pada mahasiswa, melainkan juga dapat dialami oleh dosen. Pelaku kekerasan seksual tidak dapat dijustifikasi begitu saja. Tindakan tersebut tidak selalu dilakukan oleh seseorang yang memiliki kedudukan tinggi, tetapi juga dapat dilakukan oleh orang terdekat. Perlu ditekankan bahwa lingkungan pendidikan seharusnya menjadi tempat mencetak prestasi, bukan malah mencetak kasus yang tidak bermoral. Visualisasi spektrum di bawah ini menunjukkan betapa kompleksnya relasi kuasa yang terjadi, di mana baik pelaku maupun korban dapat berasal dari tingkat hierarki akademik mana pun:

Berlanjut pada kasus berikutnya yang terjadi pada Maret 2022, seorang mahasiswi di Universitas Budi Luhur mendapatkan tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus oleh seorang dosen berinisial Y (48 tahun). Korban mengalami tindakan kekerasan seksual berupa pelecehan verbal dan non-verbal. Tempo.com menyebutkan, bahwa setelah pelaku diberikan sanksi berupa pemecatan oleh pihak kampus, kasus ini ditindaklanjuti oleh korban dengan melaporkannya kepada pihak kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) pada April (14/04) lalu. Laporan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang masuk telah tercatat di Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/2611/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Berdasarkan data yang didapat dari Tempo, Rektor Universitas Budi Luhur, Prof. Dr. Agus Setyo Budi, M.Sc. juga menegaskan bahwa pihak kampus dan yayasan sama sekali tidak mentoleransi segala bentuk tindak kekerasan seksual dan berkomitmen untuk berada disisi korban serta menindaklanjuti laporan yang telah diberikan.
Setelah maraknya kasus kekerasan seksual yang terungkap, muncul pertanyaan krusial mengenai keberadaan Satuan Petugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Di tengah bayang-bayang risiko pelaporan dan ketidakpastian tindak lanjut, banyak korban dan saksi yang masih memilih untuk bungkam dalam ruang kedap suara birokrasi kampus.
Ironisnya, gelombang pengungkapan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus belakangan ini tidak lahir dari proaktifnya sistem pelaporan internal. Berdasarkan pelacakan (tracking) terhadap 6 kasus mencuat di beberapa perguruan tinggi (UI, Unpad, ITB, IPB, UBL, dan Untirta) selama bulan April 2026, pemicu utamanya justru lahir dari keberanian korban atau penyintas menyuarakan kebenaran hingga viral di media sosial (X).
Data visual di bawah mengonfirmasi ketimpangan tersebut secara konkret, mayoritas kasus baru terungkap dan mendapat perhatian setelah viral di media sosial, jauh melampaui angka laporan langsung ke internal kampus maupun insiden yang tertangkap tangan oleh saksi. Fenomena ini menjadi bukti empiris adanya kesenjangan kepercayaan (distrust) yang mendalam antara civitas akademika dengan kanal pengaduan resmi birokrasi kampus yang dinilai lambat dan tidak efektif.

Belum selesai kasus kekerasan seksual FH UI ditindaklanjuti, Himpunan Mahasiswa Tambang (HMT) Institut Teknologi Bandung (ITB) menjadi sorotan dan menuai kritik di media sosial karena memiliki lagu yang liriknya mengandung pelecehan terhadap wanita. Diduga lagu ini merupakan tradisi himpunan sejak tahun 1979. Beredarnya video para mahasiswa HMT yang menyanyikan lagu tersebut. Seorang mahasiswi mengungkapkan kekecewaannya karena belum ada pelaporan terkait lagu ini sedari dulu. Ia merasa bahwa tindakan ini sudah dinormalisasikan, yang dikenal dengan istilah Rape culture. Menurut BBC News Indonesia, Rape culture digambarkan dengan suatu lingkungan dan budaya di mana kekerasan seksual dianggap menjadi hal yang wajar, remeh, dan bahkan dibenarkan baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal ini menjadi masalah yang serius ketika hal yang mestinya tidak dilakukan tapi justru dianggap normal sehingga dikhawatirkan kedepannya tindakan kekerasan seksual terus-menerus terjadi.
![]() |
![]() |
| Foto Acara Kemahasiswaan ITB. Dari @caragampang, 2026, X [https://x.com/caragampang/status/2044360779089273059?s=20]. | Foto Lirik Lagu. Dari @mesatu_, 2026, X [https://x.com/mesatu_/status/2044323611335639263?s=20]. |
Dinding kampus yang seharusnya menjadi saksi bisu lahirnya ide-ide cemerlang, kini justru menjadi ruang kedap bagi jeritan korban yang tak terdengar. Deretan kasus dari FH UI, IPB, Unpad, hingga ITB menunjukkan satu kenyataan pahit. Kekerasan seksual tidak memandang gelar, jabatan, maupun institusi. Ia tumbuh subur dalam normalisasi dan diamnya sistem.
Menindak pelaku adalah kewajiban, namun meruntuhkan rape culture adalah perjuangan panjang. Pendidikan tinggi harus kembali ke khitahnya sebagai tempat mencetak prestasi dan integritas, bukan menjadi pabrik trauma bagi civitas akademikanya. Berhenti menormalisasi, mulai melindungi. Karena di lingkungan yang paling intelektual sekalipun, ketiadaan moral adalah sebuah kegelapan nyata.
Daftar Pustaka
Viral dugaan pelecehan seksual di FH UI – Mengapa kekerasan ‘tumbuh subur’ di lembaga pendidikan?. (2026). BBC News Indonesia. Viral dugaan pelecehan seksual di FH UI – Mengapa kekerasan ‘tumbuh subur’ di lembaga pendidikan? – BBC News Indonesia
Kekerasan Seksual di IPB Diduga Melibatkan 16 Mahasiswa. (2026). Tempo.co. Kekerasan Seksual di IPB Diduga Melibatkan 16 Mahasiswa | tempo.co.
Herlambang, C., & Costa, F. (2026, April 16). Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual Seorang Guru Besar Unpad. Kompas.id. Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual Seorang Guru Besar Unpad.
Luxiana, K. (2026, April 7). Untirta Buka Suara soal Mahasiswa Terciduk Rekam Dosen di Toilet. Detik.com. Untirta Buka Suara soal Mahasiswa Terciduk Rekam Dosen di Toilet.
Universitas Budi Luhur Pecat Dosen Diduga Pelaku KS. (2026, April 18). Tempo.co. Universitas Budi Luhur Pecat Dosen Diduga Pelaku KS.
Irham. (2026, April 17). Lagu ‘Erika’ di ITB dan pengakuan penyintas kekerasan seksual – ‘Antara takut, malu, atau enggak tahu harus melapor ke mana’. BBC News Indonesia. Lagu ‘Erika’ di ITB dan pengakuan penyintas kekerasan seksual – BBC News Indonesia.
Liu, V. (2026, April 15). Polda Metro Kantongi Laporan Dugaan Kekerasan Seksual di Universitas Budi Luhur. metrotvnews.com. Polda Metro Kantongi Laporan Dugaan Kekerasan Seksual di Universitas Budi Luhur.
Perkembangan Terhadap Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di Universitas Budi Luhur. (2026). budiluhur.ac.id. PERKEMBANGAN TERHADAP PENANGANAN KASUS PELECEHAN SEKSUAL DI UNIVERSITAS BUDI LUHUR.
Rochmat. (2021, 13 Desember). Pelecehan Seksual di Kampus Batam, ke Mana Harus Melapor? [Ilustrasi]. Suara.com. Pelecehan Seksual di Kampus Batam, ke Mana Harus Melapor?
Penulis: Firyall Ardia Pramita, Sutera Camelia
Editor: Fernaldhy Rossi Armanda, Lareina Noviandhita Pribadi, Chelsia Putri Arvianda














