Ilustrasi pelecehan seksual di lingkungan kampus. (Sumber: Rochmat/Suara.com)

 

Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia begitu mengkhawatirkan. Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melalui web Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) menunjukkan data tren kasus yang cenderung mengalami peningkatan setiap tahunnya.

 

Peningkatan tren kekerasan seksual secara nasional yang tercatat dalam data SIMFONI PPA (2021-2025) di atas hanyalah representasi dari sebagian yang tercatat. Di balik angka-angka makro tersebut, institusi pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi intelektualitas, nyatanya tidak luput dari urgensi serupa. Data nasional yang meningkat ini bukan sekadar angka statistik, melainkan cerminan dari rentetan peristiwa berbagai institusi pendidikan tinggi. Kejadian-kejadian tersebut terjadi dalam waktu yang berdekatan, sebagaimana tergambar jelas pada timeline berikut. 

Kedaruratan ini semakin relevan untuk dibedah ketika fokus diarahkan pada lingkup yang lebih spesifik, yakni lingkungan kampus. Salah satu potret nyata yang menarik perhatian adalah dinamika penanganan dan pola kasus yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).

Kasus pelecehan seksual yang terjadi di FH UI melibatkan sebanyak 16 mahasiswa FH UI sebagai pelaku dan 27 pelapor yang merupakan korban. Dari jumlah tersebut, 20 diantaranya merupakan mahasiswa FH UI dan 7 lainnya merupakan dosen FH UI. Berdasarkan data yang diperoleh dari Detik.com, kasus pelecehan ini berawal dari unggahan akun X @sampahfhui yang berisi tangkapan layar percakapan terduga pelaku. Percakapan tersebut masuk ke dalam kriteria pelecehan seksual karena di dalamnya banyak obrolan yang mengobjektifikasi perempuan. Bahkan, salah satu pelaku berkata “diam berarti consent.” Frasa “diam berarti consent” yang dilontarkan pelaku bukan sekadar normalisasi pelecehan, melainkan refleksi dari ruang aman kampus yang gagal diciptakan oleh birokrasi. Kehadiran akun anonim seperti @sampahfhui pada akhirnya mengambil alih peran lembaga formal yang selama ini dinilai lamban dalam merespons aduan civitas akademika nya.

Tentu saja unggahan ini tak lama langsung membuat marah masyarakat. Ironisnya, para akademisi yang menyandang status sebagai intelektual dan pihak yang dianggap paling memahami batasan moral, justru terjebak dalam praktik-praktik amoral yang mengkhianati integritas keilmuan mereka. Kini 16 pelaku dinonaktifkan sementara status kemahasiswaannya sampai 30 Mei.

Foto percakapan pelaku KS FH UI. Dari @indozonemedia, 2026, X [https://x.com/indozonemedia/status/2049690220006945158?s=20]. Foto percakapan pelaku KS FH UI. Dari @sampahfhui, 2026, X [anak FH UI bikin grup isinya lecehin perempuan tiap hari???].

 

Kasus dugaan pelecehan seksual maupun kekerasan seksual kian muncul ke permukaan pasca kasus FH UI terkuak, seperti yang terjadi di Institut Pertanian Bogor (IPB). Berdasarkan data dari Tempo, pelaku terdiri dari 16 mahasiswa angkatan 59 Departemen Teknik Mesin dan Biomedis, Fakultas Teknik dan Teknologi IPB. Kasus ini memiliki pola yang sama, yaitu berawal dari tersebarnya percakapan grup internal ke media sosial yang berisi percakapan bernada seksual dan melecehkan korban. Setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui bahwa kasus ini sebenarnya terjadi pada tahun 2024 dan telah dilakukan mediasi secara internal. Korban yang berasal dari angkatan dan departemen yang sama, kembali menyebarkan isi percakapan tersebut pasca viralnya kasus FH UI yang terjadi. Pihak kampus menegaskan akan melakukan penjatuhan sanksi apabila terdapat bukti pelanggaran.

 

Foto Percakapan pelaku KS IPB. Dari @ipb_menfess, 2026, X [https://x.com/ipb_menfess/status/2043989076383281537?s=20].

 

Kasus serupa terjadi di Universitas Padjadjaran (Unpad), ironisnya pelaku merupakan guru besar Fakultas Keperawatan. Individu yang memegang mandat sebagai teladan moral justru menjadi aktor utama yang meruntuhkan martabat lembaga pendidikan. Menurut Kompas.id, kasus pelecehan ini terkuak saat potongan percakapan pelaku dan korban beredar di media sosial pada Rabu (15/4), dan korban merupakan seorang mahasiswa program internasional. Menurut laporan hasil wawancara yang dirilis oleh Kompas, Rektor Unpad, Arief Sjamsulaksan Kartasasmita menindaklanjuti kejadian ini dengan menonaktifkan sementara pelaku di seluruh kegiatan akademik. Arief juga menjelaskan, jika dalam proses investigasi ditemukan bukti pelanggaran, maka Unpad akan menjatuhkan sanksi terhadap pelaku berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Foto Percakapan pelaku KS Unpad. Dari @Rakyat_Mp, 2026, X [https://x.com/Rakyat_MP/status/2044411068722839679?s=20].

 

Dari beberapa contoh kasus yang terjadi di atas, terlihat bahwa korban kekerasan seksual di lingkup pendidikan tinggi mayoritas adalah mahasiswa. Namun, hal ini tidak menjadikan civitas akademika yang lain cenderung aman. Pasalnya, di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) ditemukan kasus pelecehan seksual oleh seorang mahasiswa berinisial MZ terhadap korban yang merupakan seorang dosen berinisial LK. Pelaku diketahui merekam diam-diam ketika korban sedang berada di toilet. Detik.com menyebutkan, bahwa korban kemudian melaporkan tindakan pelaku ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten pada April (02/04) lalu. Korban juga melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana yang diatur pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

 

Foto Percakapan pelaku KS Untirta. Dari @Langitsenayan, 2026, X [https://x.com/langitsenayan/status/2041719213308653764?s=20].

 

Dapat disimpulkan bahwa korban kekerasan seksual di lingkungan kampus tidak terbatas pada mahasiswa, melainkan juga dapat dialami oleh dosen. Pelaku kekerasan seksual tidak dapat dijustifikasi begitu saja. Tindakan tersebut tidak selalu dilakukan oleh seseorang yang memiliki kedudukan tinggi, tetapi juga dapat dilakukan oleh orang terdekat. Perlu ditekankan bahwa lingkungan pendidikan seharusnya menjadi tempat mencetak prestasi, bukan malah mencetak kasus yang tidak bermoral. Visualisasi spektrum di bawah ini menunjukkan betapa kompleksnya relasi kuasa yang terjadi, di mana baik pelaku maupun korban dapat berasal dari tingkat hierarki akademik mana pun:

Berlanjut pada kasus berikutnya yang terjadi pada Maret 2022, seorang mahasiswi di Universitas Budi Luhur mendapatkan tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus oleh seorang dosen berinisial Y (48 tahun). Korban mengalami tindakan kekerasan seksual berupa pelecehan verbal dan non-verbal. Tempo.com menyebutkan, bahwa setelah pelaku diberikan sanksi berupa pemecatan oleh pihak kampus, kasus ini ditindaklanjuti oleh korban dengan melaporkannya kepada pihak kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) pada April (14/04) lalu. Laporan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang masuk  telah tercatat di Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/2611/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Berdasarkan data yang didapat dari Tempo, Rektor Universitas Budi Luhur, Prof. Dr. Agus Setyo Budi, M.Sc. juga menegaskan bahwa pihak kampus dan yayasan sama sekali tidak mentoleransi segala bentuk tindak kekerasan seksual dan berkomitmen untuk berada disisi korban serta menindaklanjuti laporan yang telah diberikan.

Setelah maraknya kasus kekerasan seksual yang terungkap, muncul pertanyaan krusial mengenai keberadaan Satuan Petugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Di tengah bayang-bayang risiko pelaporan dan ketidakpastian tindak lanjut, banyak korban dan saksi yang masih memilih untuk bungkam dalam ruang kedap suara birokrasi kampus.

Ironisnya, gelombang pengungkapan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus belakangan ini tidak lahir dari proaktifnya sistem pelaporan internal. Berdasarkan pelacakan (tracking) terhadap 6 kasus mencuat di beberapa perguruan tinggi (UI, Unpad, ITB, IPB, UBL, dan Untirta) selama bulan April 2026, pemicu utamanya justru lahir dari keberanian korban atau penyintas menyuarakan kebenaran hingga viral di media sosial (X).

Data visual di bawah mengonfirmasi ketimpangan tersebut secara konkret, mayoritas kasus baru terungkap dan mendapat perhatian setelah viral di media sosial, jauh melampaui angka laporan langsung ke internal kampus maupun insiden yang tertangkap tangan oleh saksi. Fenomena ini menjadi bukti empiris adanya kesenjangan kepercayaan (distrust) yang mendalam antara civitas akademika dengan kanal pengaduan resmi birokrasi kampus yang dinilai lambat dan tidak efektif.

Belum selesai kasus kekerasan seksual FH UI ditindaklanjuti, Himpunan Mahasiswa Tambang (HMT) Institut Teknologi Bandung (ITB) menjadi sorotan dan menuai kritik di media sosial karena memiliki lagu yang liriknya mengandung pelecehan terhadap wanita. Diduga lagu ini merupakan tradisi himpunan sejak tahun 1979. Beredarnya video para mahasiswa HMT yang menyanyikan lagu tersebut. Seorang mahasiswi mengungkapkan kekecewaannya karena belum ada pelaporan terkait lagu ini sedari dulu. Ia merasa bahwa tindakan ini sudah dinormalisasikan, yang dikenal dengan istilah Rape culture. Menurut BBC News IndonesiaRape culture digambarkan dengan suatu lingkungan dan budaya di mana kekerasan seksual dianggap menjadi hal yang wajar, remeh, dan bahkan dibenarkan baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal ini menjadi masalah yang serius ketika hal yang mestinya tidak dilakukan tapi justru dianggap normal sehingga dikhawatirkan kedepannya tindakan kekerasan seksual terus-menerus terjadi.

Foto Acara Kemahasiswaan ITB. Dari @caragampang, 2026, X [https://x.com/caragampang/status/2044360779089273059?s=20].  Foto Lirik Lagu. Dari @mesatu_, 2026, X [https://x.com/mesatu_/status/2044323611335639263?s=20]. 

 

Dinding kampus yang seharusnya menjadi saksi bisu lahirnya ide-ide cemerlang, kini justru menjadi ruang kedap bagi jeritan korban yang tak terdengar. Deretan kasus dari FH UI, IPB, Unpad, hingga ITB menunjukkan satu kenyataan pahit. Kekerasan seksual tidak memandang gelar, jabatan, maupun institusi. Ia tumbuh subur dalam normalisasi dan diamnya sistem.

Menindak pelaku adalah kewajiban, namun meruntuhkan rape culture adalah perjuangan panjang. Pendidikan tinggi harus kembali ke khitahnya sebagai tempat mencetak prestasi dan integritas, bukan menjadi pabrik trauma bagi civitas akademikanya. Berhenti menormalisasi, mulai melindungi. Karena di lingkungan yang paling intelektual sekalipun, ketiadaan moral adalah sebuah kegelapan nyata.

Daftar Pustaka

Viral dugaan pelecehan seksual di FH UI – Mengapa kekerasan ‘tumbuh subur’ di lembaga pendidikan?. (2026). BBC News Indonesia. Viral dugaan pelecehan seksual di FH UI – Mengapa kekerasan ‘tumbuh subur’ di lembaga pendidikan? – BBC News Indonesia

Kekerasan Seksual di IPB Diduga Melibatkan 16 Mahasiswa. (2026). Tempo.co. Kekerasan Seksual di IPB Diduga Melibatkan 16 Mahasiswa | tempo.co

Herlambang, C., & Costa, F. (2026, April 16). Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual Seorang Guru Besar Unpad. Kompas.id. Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual Seorang Guru Besar Unpad.

Luxiana, K. (2026, April 7). Untirta Buka Suara soal Mahasiswa Terciduk Rekam Dosen di Toilet. Detik.com. Untirta Buka Suara soal Mahasiswa Terciduk Rekam Dosen di Toilet

Universitas Budi Luhur Pecat Dosen Diduga Pelaku KS. (2026, April 18). Tempo.co. Universitas Budi Luhur Pecat Dosen Diduga Pelaku KS.

Irham. (2026, April 17). Lagu ‘Erika’ di ITB dan pengakuan penyintas kekerasan seksual – ‘Antara takut, malu, atau enggak tahu harus melapor ke mana’. BBC News Indonesia. Lagu ‘Erika’ di ITB dan pengakuan penyintas kekerasan seksual – BBC News Indonesia.

Liu, V. (2026, April 15). Polda Metro Kantongi Laporan Dugaan Kekerasan Seksual di Universitas Budi Luhur. metrotvnews.com. Polda Metro Kantongi Laporan Dugaan Kekerasan Seksual di Universitas Budi Luhur

Perkembangan Terhadap Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di Universitas Budi Luhur. (2026). budiluhur.ac.id. PERKEMBANGAN TERHADAP PENANGANAN KASUS PELECEHAN SEKSUAL DI UNIVERSITAS BUDI LUHUR

Rochmat. (2021, 13 Desember). Pelecehan Seksual di Kampus Batam, ke Mana Harus Melapor? [Ilustrasi]. Suara.com. Pelecehan Seksual di Kampus Batam, ke Mana Harus Melapor?

 

Penulis: Firyall Ardia Pramita, Sutera Camelia

Editor: Fernaldhy Rossi Armanda, Lareina Noviandhita Pribadi, Chelsia Putri Arvianda

Authors

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

article 710000101

article 710000102

article 710000103

article 710000104

article 710000105

article 710000106

article 710000107

article 710000108

article 710000109

article 710000110

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 868100081

article 868100082

article 868100083

article 868100084

article 868100085

article 868100086

article 868100087

article 868100088

article 868100089

article 868100090

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

content-1701