Mahasiswa, Buruh, dan Petani Tolak UU Ciptaker Lagi?
Mahasiswa, Buruh, dan Petani Tolak UU Ciptaker Lagi?(Massa aksi melakukan long march dari Monumen Perjuangan menuju depan Kantor DPRD Jawa Barat, Sumber: Kharina Putri) 

JATINANGOR, WARTA KEMA- Ratusan mahasiswa dan buruh yang tergabung dalam Gerakan Bersama Rakyat (Gebrak) Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa di gedung DPRD Jawa Barat pada Senin (10/4). Dalam aksi unjuk rasa itu, massa kembali menyuarakan penolakan terkait pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. 

Sebelumnya pada 21 Maret lalu, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pengesahan itu mendapatkan kecaman dan protes dari masyarakat, khususnya mahasiswa. Mereka menilai pengesahan Perppu Cipta Kerja sebagai bentuk pengkhianatan konstitusi yang merugikan rakyat.

Berdasarkan pantauan Warta Kema, massa yang terdiri dari mahasiswa, buruh, dan petani mulanya berkumpul di Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat untuk melakukan konsolidasi aksi. Massa kemudian melakukan aksi long march ke gedung DPRD Jawa Barat pada pukul 15.00 WIB sambil menyanyikan lagu “Halo-Halo Bandung”. Mereka juga membentangkan berbagai spanduk yang berisi penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. 

Dalam aksi unjuk rasa itu, Aliansi BEM Se-Unpad menyuarakan empat tuntutan terhadap pemerintah. Pertama, Aliansi BEM Se-Unpad menolak hadirnya UU No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Kedua, menuntut pemerintah untuk mencabut dan menyusun ulang Undang-Undang Cipta Kerja dengan memenuhi unsur meaningful participation. Ketiga, Aliansi BEM Se-Unpad mengecam Presiden dan DPR RI atas tindak pengkhianatan terhadap rakyat dan konstitusi melalui Pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Keempat, menuntut pemerintah dan presiden tunduk pada konstitusi.

Empat tuntutan itu lahir karena massa menganggap pemerintah mengabaikan hak-hak pekerja. Penanggung jawab aksi dari BEM Kema Unpad, Iqbal Dimas, mengungkapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja berpotensi merugikan buruh dan menguntungkan pengusaha. Salah satunya terkait penghapusan cuti haid dan hamil bagi pekerja perempuan.

“Kita bisa melihat di sini juga ada kawan-kawan dari KASBI (Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia), KASBI sangat menolak. Kenapa? Mereka merasakan dampak langsung (Undang-Undang Cipta Kerja). Dampak langsungnya apa? Awalnya ‘kan ada peraturan yang jelas, kalau sekarang cuti haid atau cuti hamil harus ada surat keterangan dokter, jadi itu (termasuk) sakit bukannya haid atau hamil,” terang Iqbal.

Iqbal juga menyoroti pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang berdampak pada hukum agraria dan para petani lokal.

“Kemarin saya ngobrol sama kawan-kawan dari AGRA (Aliansi Gerakan Reforma Agraria). Mereka bilang bahwasanya Undang-Undang Cipta Kerja ini melanggengkan apa yang sudah dilakukan oleh oligarki untuk merampas aset-aset tanah. Bahkan di pangalengan sekarang banyak banget militer-militer, polisi, aparat-aparat itu yang dimana mereka itu kaya menjaga tanah-tanah di sana dan warga atau petani itu dipaksakan untuk menanamkan kopi, padahal mereka seharusnya menanamkan sayuran. (Bahkan) wajib banget tanam kopi sampai dijagain sama tentara dan lain sebagainya,” tutur Iqbal.

Presiden Mahasiswa BEM Unpas, Muhammad Reza Zaki Maulana, menjelaskan jika aksi unjuk rasa ini merupakan awal dari pergerakan mahasiswa dalam menyambut hari buruh pada awal Mei nanti.

“Pada prinsipnya kita juga dalam konsolidasi mengagendakan gerakan napas panjang, utama capaiannya dalam aspek monumental itu ingin mencapai May Day (pada) 1 Mei, tapi dalam agenda unjuk rasa kali ini kita menuntut Ketua DPRD Jawa Barat untuk bisa keluar dan menyampaikan pernyataan bahwa dia juga ikut menolak bersikap terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Apabila memang akhirnya tidak terwujud, maka eskalasinya akan tetap berlanjut,” ujar Reza.

Reza mengakui pihak mahasiswa masih punya tantangan dalam melanjutkan gerakan ini ke depannya, terutama masalah keberlanjutan aksi.

“Ini baru gerakan yang dibangun di kota Bandung. Saya juga dan mungkin beberapa simpul dari wilayah-wilayah di Jawa Barat baru terlibat. Meskipun belum utuh, akhirnya kolektif dan gerakan ini sampai pusat dengan teman-teman Jakarta atau teman-teman bergerak yang lain seperti dari Lampung, Yogyakarta, dan lain-lain. Itu sih, itu tantangan bagi kelompok yang bergerak hari ini khususnya mahasiswa dan teman-teman buruh bahwa untuk memperpanjang napas gerakan itu sendiri perlu hadir satu prinsip solidaritas dan kebersatuan tentang prinsip yang sama supaya akhirnya terwujudnya tuntutan terkait pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja itu sendiri,” pungkas Reza.

 

Penulis : Fathiya Oktavianti

Reporter : Fathiya Oktavianti, Fahmy Fauzy M

Editor : M. Roby Septiyan

Fotografer : Kharina Putri

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

ALEXASLOT138

ALEXASLOT138

sabung ayam online

118000426

118000427

118000428

118000429

118000430

118000431

118000432

118000433

118000434

118000435

118000436

118000437

118000438

118000439

118000440

118000441

118000442

118000443

118000444

118000445

118000446

118000447

118000448

118000449

118000450

128000511

128000512

128000513

128000514

128000515

128000516

128000517

128000518

128000519

128000520

128000521

128000522

128000523

128000524

128000525

128000526

128000527

128000528

128000529

128000530

138000351

138000352

138000353

138000354

138000355

138000356

138000357

138000358

138000359

138000360

138000361

138000362

138000363

138000364

138000365

138000366

138000367

138000368

138000369

138000370

158000286

158000287

158000288

158000289

158000290

158000291

158000292

158000293

158000294

158000295

158000296

158000297

158000298

158000299

158000300

158000301

158000302

158000303

158000304

158000305

168000507

168000509

168000511

168000512

168000513

168000514

168000515

168000516

168000517

168000518

168000519

168000520

168000521

168000522

168000524

168000526

168000527

168000528

168000529

168000530

168000531

168000532

168000533

168000534

168000535

178000681

178000682

178000683

178000686

178000687

178000688

178000689

178000692

178000693

178000695

178000696

178000697

178000698

178000702

178000705

178000706

178000707

178000709

178000710

178000713

178000716

178000717

178000718

178000719

178000720

178000721

178000722

178000723

178000724

208000146

208000147

208000148

208000149

208000150

208000151

208000152

208000153

208000155

208000156

208000162

208000164

208000171

208000172

208000173

208000174

208000175

208000176

208000177

208000178

208000179

208000180

208000181

208000182

208000183

208000184

208000185

228000356

228000357

228000362

228000364

228000365

228000366

228000367

228000368

228000371

228000372

228000373

228000374

228000375

228000376

228000377

228000378

228000379

228000380

238000506

238000507

238000508

238000509

238000510

238000511

238000512

238000513

238000514

238000515

238000516

238000517

238000518

238000519

238000520

238000521

238000522

238000523

238000524

238000525

238000526

238000527

238000528

238000529

238000530

238000531

238000532

238000533

238000534

238000535

238000536

238000537

238000538

238000539

238000540

238000541

238000542

238000543

238000544

238000545

238000546

238000547

238000548

238000549

238000550

238000551

238000552

238000553

238000554

238000555

238000556

238000557

238000558

238000559

238000560

news-1701