Mahasiswa, Buruh, dan Petani Tolak UU Ciptaker Lagi?
Mahasiswa, Buruh, dan Petani Tolak UU Ciptaker Lagi?(Massa aksi melakukan long march dari Monumen Perjuangan menuju depan Kantor DPRD Jawa Barat, Sumber: Kharina Putri) 

JATINANGOR, WARTA KEMA- Ratusan mahasiswa dan buruh yang tergabung dalam Gerakan Bersama Rakyat (Gebrak) Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa di gedung DPRD Jawa Barat pada Senin (10/4). Dalam aksi unjuk rasa itu, massa kembali menyuarakan penolakan terkait pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. 

Sebelumnya pada 21 Maret lalu, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pengesahan itu mendapatkan kecaman dan protes dari masyarakat, khususnya mahasiswa. Mereka menilai pengesahan Perppu Cipta Kerja sebagai bentuk pengkhianatan konstitusi yang merugikan rakyat.

Berdasarkan pantauan Warta Kema, massa yang terdiri dari mahasiswa, buruh, dan petani mulanya berkumpul di Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat untuk melakukan konsolidasi aksi. Massa kemudian melakukan aksi long march ke gedung DPRD Jawa Barat pada pukul 15.00 WIB sambil menyanyikan lagu “Halo-Halo Bandung”. Mereka juga membentangkan berbagai spanduk yang berisi penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. 

Dalam aksi unjuk rasa itu, Aliansi BEM Se-Unpad menyuarakan empat tuntutan terhadap pemerintah. Pertama, Aliansi BEM Se-Unpad menolak hadirnya UU No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Kedua, menuntut pemerintah untuk mencabut dan menyusun ulang Undang-Undang Cipta Kerja dengan memenuhi unsur meaningful participation. Ketiga, Aliansi BEM Se-Unpad mengecam Presiden dan DPR RI atas tindak pengkhianatan terhadap rakyat dan konstitusi melalui Pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Keempat, menuntut pemerintah dan presiden tunduk pada konstitusi.

Empat tuntutan itu lahir karena massa menganggap pemerintah mengabaikan hak-hak pekerja. Penanggung jawab aksi dari BEM Kema Unpad, Iqbal Dimas, mengungkapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja berpotensi merugikan buruh dan menguntungkan pengusaha. Salah satunya terkait penghapusan cuti haid dan hamil bagi pekerja perempuan.

“Kita bisa melihat di sini juga ada kawan-kawan dari KASBI (Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia), KASBI sangat menolak. Kenapa? Mereka merasakan dampak langsung (Undang-Undang Cipta Kerja). Dampak langsungnya apa? Awalnya ‘kan ada peraturan yang jelas, kalau sekarang cuti haid atau cuti hamil harus ada surat keterangan dokter, jadi itu (termasuk) sakit bukannya haid atau hamil,” terang Iqbal.

Iqbal juga menyoroti pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang berdampak pada hukum agraria dan para petani lokal.

“Kemarin saya ngobrol sama kawan-kawan dari AGRA (Aliansi Gerakan Reforma Agraria). Mereka bilang bahwasanya Undang-Undang Cipta Kerja ini melanggengkan apa yang sudah dilakukan oleh oligarki untuk merampas aset-aset tanah. Bahkan di pangalengan sekarang banyak banget militer-militer, polisi, aparat-aparat itu yang dimana mereka itu kaya menjaga tanah-tanah di sana dan warga atau petani itu dipaksakan untuk menanamkan kopi, padahal mereka seharusnya menanamkan sayuran. (Bahkan) wajib banget tanam kopi sampai dijagain sama tentara dan lain sebagainya,” tutur Iqbal.

Presiden Mahasiswa BEM Unpas, Muhammad Reza Zaki Maulana, menjelaskan jika aksi unjuk rasa ini merupakan awal dari pergerakan mahasiswa dalam menyambut hari buruh pada awal Mei nanti.

“Pada prinsipnya kita juga dalam konsolidasi mengagendakan gerakan napas panjang, utama capaiannya dalam aspek monumental itu ingin mencapai May Day (pada) 1 Mei, tapi dalam agenda unjuk rasa kali ini kita menuntut Ketua DPRD Jawa Barat untuk bisa keluar dan menyampaikan pernyataan bahwa dia juga ikut menolak bersikap terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Apabila memang akhirnya tidak terwujud, maka eskalasinya akan tetap berlanjut,” ujar Reza.

Reza mengakui pihak mahasiswa masih punya tantangan dalam melanjutkan gerakan ini ke depannya, terutama masalah keberlanjutan aksi.

“Ini baru gerakan yang dibangun di kota Bandung. Saya juga dan mungkin beberapa simpul dari wilayah-wilayah di Jawa Barat baru terlibat. Meskipun belum utuh, akhirnya kolektif dan gerakan ini sampai pusat dengan teman-teman Jakarta atau teman-teman bergerak yang lain seperti dari Lampung, Yogyakarta, dan lain-lain. Itu sih, itu tantangan bagi kelompok yang bergerak hari ini khususnya mahasiswa dan teman-teman buruh bahwa untuk memperpanjang napas gerakan itu sendiri perlu hadir satu prinsip solidaritas dan kebersatuan tentang prinsip yang sama supaya akhirnya terwujudnya tuntutan terkait pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja itu sendiri,” pungkas Reza.

 

Penulis : Fathiya Oktavianti

Reporter : Fathiya Oktavianti, Fahmy Fauzy M

Editor : M. Roby Septiyan

Fotografer : Kharina Putri

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1312

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

12021

12022

12023

12024

12025

12026

12027

12028

12029

12030

12031

12032

12033

12034

12035

20021

20022

20023

20024

20025

20026

20027

20028

20029

20030

20031

20032

20033

20034

20035

30021

30022

30023

30024

30025

30026

30027

30028

30029

30030

30031

30032

30033

30034

30035

80001

80002

80003

80004

80005

80006

80007

80008

80009

80010

80011

80012

80013

80014

80015

80016

80017

80018

80019

80020

80021

80022

80023

80024

80025

80026

80027

80028

80029

80030

9041

9042

9043

9044

9045

80031

80032

80033

80034

80035

80036

80037

80038

80039

80040

80041

80042

80043

80044

80045

11035

11036

11037

11038

11039

11040

11041

11042

11043

11044

30036

30037

30038

30039

30040

30041

30042

30043

30044

30045

80046

80047

80048

80049

80050

80051

80052

80053

80054

80055

80056

80057

80058

80059

80060

80061

80062

80063

80064

80065

12036

12037

12038

12039

12040

12041

12042

12043

12044

12045

12046

12047

12048

12049

12050

20036

20037

20038

20039

20040

20041

20042

20043

20044

20045

20046

20047

20048

20049

20050

30046

30047

30048

30049

30050

30051

30052

30053

30054

30055

30056

30057

30058

30059

30060

80066

80067

80068

80069

80070

80071

80072

80073

80074

80075

80076

80077

80078

80079

80080

80081

80082

80083

80084

80085

80086

80087

80088

80089

80090

80091

80092

80093

80094

80095

30081

30082

30083

30084

30085

30086

30087

30088

30089

30090

80096

80097

80098

80099

80100

80101

80102

80103

80104

80105

80106

80107

80108

80109

80110

80111

80112

80113

80114

80115

80116

80117

80118

80119

80120

80121

80122

80123

80124

80125

80126

80127

80128

80129

80130

80131

80132

80133

80134

80135

news-1312