Mahasiswa, Buruh, dan Petani Tolak UU Ciptaker Lagi?
Mahasiswa, Buruh, dan Petani Tolak UU Ciptaker Lagi?(Massa aksi melakukan long march dari Monumen Perjuangan menuju depan Kantor DPRD Jawa Barat, Sumber: Kharina Putri) 

JATINANGOR, WARTA KEMA- Ratusan mahasiswa dan buruh yang tergabung dalam Gerakan Bersama Rakyat (Gebrak) Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa di gedung DPRD Jawa Barat pada Senin (10/4). Dalam aksi unjuk rasa itu, massa kembali menyuarakan penolakan terkait pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. 

Sebelumnya pada 21 Maret lalu, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pengesahan itu mendapatkan kecaman dan protes dari masyarakat, khususnya mahasiswa. Mereka menilai pengesahan Perppu Cipta Kerja sebagai bentuk pengkhianatan konstitusi yang merugikan rakyat.

Berdasarkan pantauan Warta Kema, massa yang terdiri dari mahasiswa, buruh, dan petani mulanya berkumpul di Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat untuk melakukan konsolidasi aksi. Massa kemudian melakukan aksi long march ke gedung DPRD Jawa Barat pada pukul 15.00 WIB sambil menyanyikan lagu “Halo-Halo Bandung”. Mereka juga membentangkan berbagai spanduk yang berisi penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. 

Dalam aksi unjuk rasa itu, Aliansi BEM Se-Unpad menyuarakan empat tuntutan terhadap pemerintah. Pertama, Aliansi BEM Se-Unpad menolak hadirnya UU No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Kedua, menuntut pemerintah untuk mencabut dan menyusun ulang Undang-Undang Cipta Kerja dengan memenuhi unsur meaningful participation. Ketiga, Aliansi BEM Se-Unpad mengecam Presiden dan DPR RI atas tindak pengkhianatan terhadap rakyat dan konstitusi melalui Pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Keempat, menuntut pemerintah dan presiden tunduk pada konstitusi.

Empat tuntutan itu lahir karena massa menganggap pemerintah mengabaikan hak-hak pekerja. Penanggung jawab aksi dari BEM Kema Unpad, Iqbal Dimas, mengungkapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja berpotensi merugikan buruh dan menguntungkan pengusaha. Salah satunya terkait penghapusan cuti haid dan hamil bagi pekerja perempuan.

“Kita bisa melihat di sini juga ada kawan-kawan dari KASBI (Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia), KASBI sangat menolak. Kenapa? Mereka merasakan dampak langsung (Undang-Undang Cipta Kerja). Dampak langsungnya apa? Awalnya ‘kan ada peraturan yang jelas, kalau sekarang cuti haid atau cuti hamil harus ada surat keterangan dokter, jadi itu (termasuk) sakit bukannya haid atau hamil,” terang Iqbal.

Iqbal juga menyoroti pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang berdampak pada hukum agraria dan para petani lokal.

“Kemarin saya ngobrol sama kawan-kawan dari AGRA (Aliansi Gerakan Reforma Agraria). Mereka bilang bahwasanya Undang-Undang Cipta Kerja ini melanggengkan apa yang sudah dilakukan oleh oligarki untuk merampas aset-aset tanah. Bahkan di pangalengan sekarang banyak banget militer-militer, polisi, aparat-aparat itu yang dimana mereka itu kaya menjaga tanah-tanah di sana dan warga atau petani itu dipaksakan untuk menanamkan kopi, padahal mereka seharusnya menanamkan sayuran. (Bahkan) wajib banget tanam kopi sampai dijagain sama tentara dan lain sebagainya,” tutur Iqbal.

Presiden Mahasiswa BEM Unpas, Muhammad Reza Zaki Maulana, menjelaskan jika aksi unjuk rasa ini merupakan awal dari pergerakan mahasiswa dalam menyambut hari buruh pada awal Mei nanti.

“Pada prinsipnya kita juga dalam konsolidasi mengagendakan gerakan napas panjang, utama capaiannya dalam aspek monumental itu ingin mencapai May Day (pada) 1 Mei, tapi dalam agenda unjuk rasa kali ini kita menuntut Ketua DPRD Jawa Barat untuk bisa keluar dan menyampaikan pernyataan bahwa dia juga ikut menolak bersikap terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Apabila memang akhirnya tidak terwujud, maka eskalasinya akan tetap berlanjut,” ujar Reza.

Reza mengakui pihak mahasiswa masih punya tantangan dalam melanjutkan gerakan ini ke depannya, terutama masalah keberlanjutan aksi.

“Ini baru gerakan yang dibangun di kota Bandung. Saya juga dan mungkin beberapa simpul dari wilayah-wilayah di Jawa Barat baru terlibat. Meskipun belum utuh, akhirnya kolektif dan gerakan ini sampai pusat dengan teman-teman Jakarta atau teman-teman bergerak yang lain seperti dari Lampung, Yogyakarta, dan lain-lain. Itu sih, itu tantangan bagi kelompok yang bergerak hari ini khususnya mahasiswa dan teman-teman buruh bahwa untuk memperpanjang napas gerakan itu sendiri perlu hadir satu prinsip solidaritas dan kebersatuan tentang prinsip yang sama supaya akhirnya terwujudnya tuntutan terkait pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja itu sendiri,” pungkas Reza.

 

Penulis : Fathiya Oktavianti

Reporter : Fathiya Oktavianti, Fahmy Fauzy M

Editor : M. Roby Septiyan

Fotografer : Kharina Putri

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1412

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

20021

20022

20023

20024

20025

20026

20027

20028

20029

20030

20031

20032

20033

20034

20035

30021

30022

30023

30024

30025

30026

30027

30028

30029

30030

30031

30032

30033

30034

30035

80001

80002

80003

80004

80005

80006

80007

80008

80009

80010

80011

80012

80013

80014

80015

80016

80017

80018

80019

80020

80021

80022

80023

80024

80025

80026

80027

80028

80029

80030

80136

80137

80138

80139

80140

80211

80212

80213

80214

80215

80216

80217

80218

80219

80220

9041

9042

9043

9044

9045

80031

80032

80033

80034

80035

80036

80037

80038

80039

80040

80041

80042

80043

80044

80045

80141

80142

80143

80144

80145

80146

80147

80148

80149

80150

80151

80152

80153

80154

80155

30046

30047

30048

30049

30050

30051

30052

30053

30054

30055

30056

30057

30058

30059

30060

80066

80067

80068

80069

80070

80071

80072

80073

80074

80075

80076

80077

80078

80079

80080

80081

80082

80083

80084

80085

80086

80087

80088

80089

80090

80091

80092

80093

80094

80095

30081

30082

30083

30084

30085

30086

30087

30088

30089

30090

80096

80097

80098

80099

80100

80101

80102

80103

80104

80105

80106

80107

80108

80109

80110

80111

80112

80113

80114

80115

80156

80157

80158

80159

80160

80161

80162

80163

80164

80165

80166

80167

80168

80169

80170

80116

80117

80118

80119

80120

80121

80122

80123

80124

80125

80126

80127

80128

80129

80130

80131

80132

80133

80134

80135

80171

80172

80173

80174

80175

80176

80177

80178

80179

80180

80181

80182

80183

80184

80185

80186

80187

80188

80189

80190

80191

80192

80193

80194

80195

80196

80197

80198

80199

80200

80201

80202

80203

80204

80205

80206

80207

80208

80209

80210

news-1412