Mahasiswa, Buruh, dan Petani Tolak UU Ciptaker Lagi?
Mahasiswa, Buruh, dan Petani Tolak UU Ciptaker Lagi?(Massa aksi melakukan long march dari Monumen Perjuangan menuju depan Kantor DPRD Jawa Barat, Sumber: Kharina Putri) 

JATINANGOR, WARTA KEMA- Ratusan mahasiswa dan buruh yang tergabung dalam Gerakan Bersama Rakyat (Gebrak) Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa di gedung DPRD Jawa Barat pada Senin (10/4). Dalam aksi unjuk rasa itu, massa kembali menyuarakan penolakan terkait pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. 

Sebelumnya pada 21 Maret lalu, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pengesahan itu mendapatkan kecaman dan protes dari masyarakat, khususnya mahasiswa. Mereka menilai pengesahan Perppu Cipta Kerja sebagai bentuk pengkhianatan konstitusi yang merugikan rakyat.

Berdasarkan pantauan Warta Kema, massa yang terdiri dari mahasiswa, buruh, dan petani mulanya berkumpul di Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat untuk melakukan konsolidasi aksi. Massa kemudian melakukan aksi long march ke gedung DPRD Jawa Barat pada pukul 15.00 WIB sambil menyanyikan lagu “Halo-Halo Bandung”. Mereka juga membentangkan berbagai spanduk yang berisi penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. 

Dalam aksi unjuk rasa itu, Aliansi BEM Se-Unpad menyuarakan empat tuntutan terhadap pemerintah. Pertama, Aliansi BEM Se-Unpad menolak hadirnya UU No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Kedua, menuntut pemerintah untuk mencabut dan menyusun ulang Undang-Undang Cipta Kerja dengan memenuhi unsur meaningful participation. Ketiga, Aliansi BEM Se-Unpad mengecam Presiden dan DPR RI atas tindak pengkhianatan terhadap rakyat dan konstitusi melalui Pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Keempat, menuntut pemerintah dan presiden tunduk pada konstitusi.

Empat tuntutan itu lahir karena massa menganggap pemerintah mengabaikan hak-hak pekerja. Penanggung jawab aksi dari BEM Kema Unpad, Iqbal Dimas, mengungkapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja berpotensi merugikan buruh dan menguntungkan pengusaha. Salah satunya terkait penghapusan cuti haid dan hamil bagi pekerja perempuan.

“Kita bisa melihat di sini juga ada kawan-kawan dari KASBI (Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia), KASBI sangat menolak. Kenapa? Mereka merasakan dampak langsung (Undang-Undang Cipta Kerja). Dampak langsungnya apa? Awalnya ‘kan ada peraturan yang jelas, kalau sekarang cuti haid atau cuti hamil harus ada surat keterangan dokter, jadi itu (termasuk) sakit bukannya haid atau hamil,” terang Iqbal.

Iqbal juga menyoroti pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang berdampak pada hukum agraria dan para petani lokal.

“Kemarin saya ngobrol sama kawan-kawan dari AGRA (Aliansi Gerakan Reforma Agraria). Mereka bilang bahwasanya Undang-Undang Cipta Kerja ini melanggengkan apa yang sudah dilakukan oleh oligarki untuk merampas aset-aset tanah. Bahkan di pangalengan sekarang banyak banget militer-militer, polisi, aparat-aparat itu yang dimana mereka itu kaya menjaga tanah-tanah di sana dan warga atau petani itu dipaksakan untuk menanamkan kopi, padahal mereka seharusnya menanamkan sayuran. (Bahkan) wajib banget tanam kopi sampai dijagain sama tentara dan lain sebagainya,” tutur Iqbal.

Presiden Mahasiswa BEM Unpas, Muhammad Reza Zaki Maulana, menjelaskan jika aksi unjuk rasa ini merupakan awal dari pergerakan mahasiswa dalam menyambut hari buruh pada awal Mei nanti.

“Pada prinsipnya kita juga dalam konsolidasi mengagendakan gerakan napas panjang, utama capaiannya dalam aspek monumental itu ingin mencapai May Day (pada) 1 Mei, tapi dalam agenda unjuk rasa kali ini kita menuntut Ketua DPRD Jawa Barat untuk bisa keluar dan menyampaikan pernyataan bahwa dia juga ikut menolak bersikap terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Apabila memang akhirnya tidak terwujud, maka eskalasinya akan tetap berlanjut,” ujar Reza.

Reza mengakui pihak mahasiswa masih punya tantangan dalam melanjutkan gerakan ini ke depannya, terutama masalah keberlanjutan aksi.

“Ini baru gerakan yang dibangun di kota Bandung. Saya juga dan mungkin beberapa simpul dari wilayah-wilayah di Jawa Barat baru terlibat. Meskipun belum utuh, akhirnya kolektif dan gerakan ini sampai pusat dengan teman-teman Jakarta atau teman-teman bergerak yang lain seperti dari Lampung, Yogyakarta, dan lain-lain. Itu sih, itu tantangan bagi kelompok yang bergerak hari ini khususnya mahasiswa dan teman-teman buruh bahwa untuk memperpanjang napas gerakan itu sendiri perlu hadir satu prinsip solidaritas dan kebersatuan tentang prinsip yang sama supaya akhirnya terwujudnya tuntutan terkait pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja itu sendiri,” pungkas Reza.

 

Penulis : Fathiya Oktavianti

Reporter : Fathiya Oktavianti, Fahmy Fauzy M

Editor : M. Roby Septiyan

Fotografer : Kharina Putri

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

slot mahjong

118000556

118000557

118000558

118000559

118000560

118000561

118000562

118000563

118000564

118000565

118000566

118000567

118000568

118000569

118000570

118000571

118000572

118000573

118000574

118000575

118000576

118000577

118000578

118000579

118000580

118000581

118000582

118000583

118000584

118000585

118000586

118000587

118000588

118000589

118000590

118000591

118000592

118000593

118000594

118000595

118000596

118000597

118000598

118000599

118000600

118000601

118000602

118000603

118000604

118000605

118000606

118000607

118000608

118000609

118000610

118000611

118000612

118000613

118000614

118000615

118000616

118000617

118000618

118000619

118000620

118000621

118000622

118000623

118000624

118000625

118000626

118000627

118000628

118000629

118000630

128000621

128000622

128000623

128000624

128000625

128000626

128000627

128000628

128000629

128000630

128000631

128000632

128000633

128000634

128000635

128000636

128000637

128000638

128000639

128000640

128000641

128000642

128000643

128000644

128000645

128000646

128000647

128000648

128000649

128000650

128000651

128000652

128000653

128000654

128000655

128000656

128000657

128000658

128000659

128000660

128000661

128000662

128000663

128000664

128000665

128000666

128000667

128000668

128000669

128000670

128000671

128000672

128000673

128000674

128000675

128000676

128000677

128000678

128000679

128000680

128000681

128000682

128000683

128000684

128000685

128000686

128000687

128000688

128000689

128000690

128000691

128000692

128000693

128000694

128000695

138000421

138000422

138000423

138000424

138000425

208000296

208000297

208000298

208000299

208000300

208000301

208000302

208000303

208000304

208000305

208000306

208000307

208000308

208000309

208000310

208000311

208000312

208000313

208000314

208000315

208000316

208000317

208000318

208000319

208000320

208000321

208000322

208000323

208000324

208000325

208000326

208000327

208000328

208000329

208000330

208000331

208000332

208000333

208000334

208000335

208000336

208000337

208000338

208000339

208000340

208000341

208000342

208000343

208000344

208000345

208000346

208000347

208000348

208000349

208000350

208000351

208000352

208000353

208000354

208000355

208000356

208000357

208000358

208000359

208000360

208000361

208000362

208000363

208000364

208000365

208000366

208000367

208000368

208000369

208000370

news-1701