Pers mahasiswa (Persma) memiliki peran yang cukup penting dalam sejarah. Pers mahasiswa menjadi sebuah sarana bagi mahasiswa untuk memberikan gagasan, propaganda, serta cita-cita pemuda pada masa perjuangan kemerdekaan Indonesia. Dalam buku Menapak Jejak Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia oleh Fatoni, Moh, dkk (2012), salah satu sejarah yang tercatat adalah organisasi bernama Indische Vereeniging (perkumpulan mahasiswa Indonesia di Belanda). Indische Vereeniging menerbitkan Hindia Poetra pada 1908 dan berubah nama menjadi Indonesische Vereeniging, lalu kembali ke Indonesia dengan nama Perhimpunan Indonesia. Produk yang dihasilkan oleh Perhimpunan Indonesia yang berperan cukup signifikan bagi pergerakan pemuda adalah Soeara Indonesia Moeda pada masa Sumpah Pemuda tahun 1928. 

Tidak hanya pada era pra-kemerdekaan, peran pers mahasiswa juga turut dirasakan pada masa orde baru. Tekanan dari pemerintah pada masa itu tidak membuat Persma gentar. Persma tetap membela yang benar dan berpihak pada rakyat karena media mainstream diawasi penuh dan disetir oleh pemerintah.

Hingga di era informasi yang masif seperti saat ini, pers mahasiswa berperan penting. Empat fungsi pers disampaikan oleh Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers Indonesia Asmono Wikan pada saat diwawancarai oleh Warta Kema pada (13/12) yaitu menginformasikan (to inform), mengedukasi (to educate), menghibur (to entertain), dan kontrol sosial (social control). 

“Fungsi pers ‘kan to inform, to educate, to entertain, to social control. Kalo pers mahasiswa ngga pakai fungsi ekonomi ‘lah. Meskipun undang-undang belum meng-cover pers  mahasiswa, harusnya esensi pers itu sama. To inform, kalian informasikan konten yang informatif. To educate berarti konten yang memberikan edukasi. To entertain, tampilan yang bagus, foto-foto yang bagus, tulisan yang enak dibaca. To social control ya mengkritisi kebijakan kampus, kebijakan nasional, tidak harus berlebihan, (namun) datanya valid. Menulis kritik dalam arti menulis isu-isu yang ada di kampus, kebanyakan biasanya soal UKT, fasilitas, dengan fakta dan data.”

“Semakin banyak yang diwawancara, potensi terjadi pelanggaran kode etik semakin rendah. Tapi semakin sedikit sumber informasinya, potensi pelanggaran kode etik semakin tinggi, apalagi kalau (informasinya) tidak akurat. Jadi, balik kepada fungsinya saja, baik buruknya pers mahasiswa diukur dari kemampuan mengolahnya menerjemahkan fungsi pers di lingkungan kampus,” jelas Asmono Wikan.

Namun, seberani apapun menegakkan kebenaran, mahasiswa hanyalah mahasiswa yang membutuhkan universitas sebagai sarana menimba ilmu. Tentunya, akan ada keterbatasan dari mahasiswa apabila ingin mengkritisi sesuatu, terutama mengenai kebijakan kampus. Apabila hal yang tidak diinginkan terjadi, belum ada payung hukum yang dapat melindungi pers mahasiswa. Asmono Wikan menyampaikan kiat-kiat agar pers mahasiswa tetap profesional apabila ingin mengkritisi kebijakan kampus, yaitu ketaatan pada undang-undang pers dan kode etik jurnalistik, kompetensi dari jurnalisnya sendiri, serta produk yang berkualitas.

“Walaupun mahasiswa, seluruh kerja pers harus tunduk pada undang-undang pers dan kode etik jurnalistik. Profesionalisme itu diukur pada nomor satu, ketaatan pada undang-undang pers dan jurnalistik status Persma ‘kan sebenarnya ngga ada dalam undang-undang karena dalam undang-undang itu ada tiga, yayasan, koperasi, dan perseroan terbatas,” papar Asmono.

Asmono mengingatkan lebih lanjut mengenai payung hukum Persma yang belum ada di Indonesia. Persma rentan dibredel, ditutup, atau mahasiswanya diberikan sanksi, seperti tidak diperbolehkan ikut pembelajaran satu semester karena imbas dari ketiadaan payung hukum untuk persma. Sayangnya, Dewan Pers juga belum bisa melindungi Persma dalam UU Pers nomor 40.

“Nah, Persma ‘tuh bentuk badan hukumnya apa, itu yang membuat dilema. Undang-undang tidak bisa mengakomodasi pers (mahasiswa).”

“Dewan Pers belum bisa meng-cover pers mahasiswa dalam cakupan undangan pers. Nanti kalau ada peraturan dari Dewan Pers yang merujuk pada undang-undang, mungkin. Saya sedang ada upaya untuk membuat pedoman, tapi saat ini belum. Saya ngomong yang sekarang saja, sampai 13 Desember belum,” kata Asmono.

Dalam seminar jurnalistik bertajuk “Profesionalisme Pers di Era Digital,” PLT Ketua Dewan Pers Indonesia Agung Dharmajaya menyampaikan beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh pers mahasiswa. Persma harus memperhatikan pentingnya verifikasi informasi, kualitas dan kuantitas narasumber, serta hak jawab jika ada yang mengajukan keberatan terhadap berita yang telah rilis. 

Intervensi dari kampus merupakan salah satu tantangan yang cukup besar bagi pers mahasiswa mana pun. Idealisme pers mahasiswa ditantang untuk tetap tegak meskipun seringkali mendapat tekanan dari berbagai pihak dan belum adanya perlindungan hukum yang pasti bagi pers mahasiswa. Akuntabilitas dari Persma akan dipertanyakan oleh publik jika tidak memberitakan kebenaran. Dilema maju kena mundur kena ini akan membuat pers mahasiswa merasakan kebimbangan yang cukup memusingkan.

Penulis: Jeania Ananda Malik

Reporter: Jeania Ananda Malik, Zulfa Salman

Editor: Disma Alfinisa

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

118000701

118000702

118000703

118000704

118000705

118000706

118000707

118000708

118000709

118000710

118000711

118000712

118000713

118000714

118000715

118000716

118000717

118000718

118000719

118000720

118000721

118000722

118000723

118000724

118000725

118000726

118000727

118000728

118000729

118000730

118000731

118000732

118000733

118000734

118000735

118000736

118000737

118000738

118000739

118000740

118000741

118000742

118000743

118000744

118000745

138000441

138000442

138000443

138000444

138000445

138000446

138000447

138000448

138000449

138000450

138000451

138000452

138000453

138000454

138000455

138000456

138000457

138000458

138000459

138000460

138000461

138000462

138000463

138000464

138000465

138000466

138000467

138000468

138000469

138000470

158000346

158000347

158000348

158000349

158000350

158000351

158000352

158000353

158000354

158000355

158000356

158000357

158000358

158000359

158000360

158000361

158000362

158000363

158000364

158000365

158000366

158000367

158000368

158000369

158000370

158000371

158000372

158000373

158000374

158000375

208000371

208000372

208000373

208000374

208000375

208000376

208000377

208000378

208000379

208000380

228000071

228000072

228000073

228000074

228000075

228000076

228000077

228000078

228000079

228000080

228000081

228000082

228000083

228000084

228000085

228000086

228000087

228000088

228000089

228000090

228000091

228000092

228000093

228000094

228000095

228000096

228000097

228000098

228000099

228000100

228000101

228000102

228000103

228000104

228000105

228000106

228000107

228000108

228000109

228000110

228000111

228000112

228000113

228000114

228000115

228000116

228000117

228000118

228000119

228000120

228000121

228000122

228000123

228000124

228000125

228000126

228000127

228000128

228000129

228000130

228000131

228000132

228000133

228000134

228000135

228000136

228000137

228000138

228000139

228000140

228000141

228000142

228000143

228000144

228000145

228000146

228000147

228000148

228000149

228000150

228000151

228000152

228000153

228000154

228000155

238000232

238000233

238000234

238000235

238000236

238000237

238000238

238000239

238000240

238000241

238000242

238000243

238000244

238000245

238000246

news-1701