Pers mahasiswa (Persma) memiliki peran yang cukup penting dalam sejarah. Pers mahasiswa menjadi sebuah sarana bagi mahasiswa untuk memberikan gagasan, propaganda, serta cita-cita pemuda pada masa perjuangan kemerdekaan Indonesia. Dalam buku Menapak Jejak Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia oleh Fatoni, Moh, dkk (2012), salah satu sejarah yang tercatat adalah organisasi bernama Indische Vereeniging (perkumpulan mahasiswa Indonesia di Belanda). Indische Vereeniging menerbitkan Hindia Poetra pada 1908 dan berubah nama menjadi Indonesische Vereeniging, lalu kembali ke Indonesia dengan nama Perhimpunan Indonesia. Produk yang dihasilkan oleh Perhimpunan Indonesia yang berperan cukup signifikan bagi pergerakan pemuda adalah Soeara Indonesia Moeda pada masa Sumpah Pemuda tahun 1928. 

Tidak hanya pada era pra-kemerdekaan, peran pers mahasiswa juga turut dirasakan pada masa orde baru. Tekanan dari pemerintah pada masa itu tidak membuat Persma gentar. Persma tetap membela yang benar dan berpihak pada rakyat karena media mainstream diawasi penuh dan disetir oleh pemerintah.

Hingga di era informasi yang masif seperti saat ini, pers mahasiswa berperan penting. Empat fungsi pers disampaikan oleh Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers Indonesia Asmono Wikan pada saat diwawancarai oleh Warta Kema pada (13/12) yaitu menginformasikan (to inform), mengedukasi (to educate), menghibur (to entertain), dan kontrol sosial (social control). 

“Fungsi pers ‘kan to inform, to educate, to entertain, to social control. Kalo pers mahasiswa ngga pakai fungsi ekonomi ‘lah. Meskipun undang-undang belum meng-cover pers  mahasiswa, harusnya esensi pers itu sama. To inform, kalian informasikan konten yang informatif. To educate berarti konten yang memberikan edukasi. To entertain, tampilan yang bagus, foto-foto yang bagus, tulisan yang enak dibaca. To social control ya mengkritisi kebijakan kampus, kebijakan nasional, tidak harus berlebihan, (namun) datanya valid. Menulis kritik dalam arti menulis isu-isu yang ada di kampus, kebanyakan biasanya soal UKT, fasilitas, dengan fakta dan data.”

“Semakin banyak yang diwawancara, potensi terjadi pelanggaran kode etik semakin rendah. Tapi semakin sedikit sumber informasinya, potensi pelanggaran kode etik semakin tinggi, apalagi kalau (informasinya) tidak akurat. Jadi, balik kepada fungsinya saja, baik buruknya pers mahasiswa diukur dari kemampuan mengolahnya menerjemahkan fungsi pers di lingkungan kampus,” jelas Asmono Wikan.

Namun, seberani apapun menegakkan kebenaran, mahasiswa hanyalah mahasiswa yang membutuhkan universitas sebagai sarana menimba ilmu. Tentunya, akan ada keterbatasan dari mahasiswa apabila ingin mengkritisi sesuatu, terutama mengenai kebijakan kampus. Apabila hal yang tidak diinginkan terjadi, belum ada payung hukum yang dapat melindungi pers mahasiswa. Asmono Wikan menyampaikan kiat-kiat agar pers mahasiswa tetap profesional apabila ingin mengkritisi kebijakan kampus, yaitu ketaatan pada undang-undang pers dan kode etik jurnalistik, kompetensi dari jurnalisnya sendiri, serta produk yang berkualitas.

“Walaupun mahasiswa, seluruh kerja pers harus tunduk pada undang-undang pers dan kode etik jurnalistik. Profesionalisme itu diukur pada nomor satu, ketaatan pada undang-undang pers dan jurnalistik status Persma ‘kan sebenarnya ngga ada dalam undang-undang karena dalam undang-undang itu ada tiga, yayasan, koperasi, dan perseroan terbatas,” papar Asmono.

Asmono mengingatkan lebih lanjut mengenai payung hukum Persma yang belum ada di Indonesia. Persma rentan dibredel, ditutup, atau mahasiswanya diberikan sanksi, seperti tidak diperbolehkan ikut pembelajaran satu semester karena imbas dari ketiadaan payung hukum untuk persma. Sayangnya, Dewan Pers juga belum bisa melindungi Persma dalam UU Pers nomor 40.

“Nah, Persma ‘tuh bentuk badan hukumnya apa, itu yang membuat dilema. Undang-undang tidak bisa mengakomodasi pers (mahasiswa).”

“Dewan Pers belum bisa meng-cover pers mahasiswa dalam cakupan undangan pers. Nanti kalau ada peraturan dari Dewan Pers yang merujuk pada undang-undang, mungkin. Saya sedang ada upaya untuk membuat pedoman, tapi saat ini belum. Saya ngomong yang sekarang saja, sampai 13 Desember belum,” kata Asmono.

Dalam seminar jurnalistik bertajuk “Profesionalisme Pers di Era Digital,” PLT Ketua Dewan Pers Indonesia Agung Dharmajaya menyampaikan beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh pers mahasiswa. Persma harus memperhatikan pentingnya verifikasi informasi, kualitas dan kuantitas narasumber, serta hak jawab jika ada yang mengajukan keberatan terhadap berita yang telah rilis. 

Intervensi dari kampus merupakan salah satu tantangan yang cukup besar bagi pers mahasiswa mana pun. Idealisme pers mahasiswa ditantang untuk tetap tegak meskipun seringkali mendapat tekanan dari berbagai pihak dan belum adanya perlindungan hukum yang pasti bagi pers mahasiswa. Akuntabilitas dari Persma akan dipertanyakan oleh publik jika tidak memberitakan kebenaran. Dilema maju kena mundur kena ini akan membuat pers mahasiswa merasakan kebimbangan yang cukup memusingkan.

Penulis: Jeania Ananda Malik

Reporter: Jeania Ananda Malik, Zulfa Salman

Editor: Disma Alfinisa

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

ALEXASLOT138

ALEXASLOT138

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

slot mahjong

118000426

118000427

118000428

118000429

118000430

118000431

118000432

118000433

118000434

118000435

118000436

118000437

118000438

118000439

118000440

118000441

118000442

118000443

118000444

118000445

118000446

118000447

118000448

118000449

118000450

118000451

118000452

118000453

118000454

118000455

118000456

118000457

118000458

118000459

118000460

138000351

138000352

138000353

138000354

138000355

138000356

138000357

138000358

138000359

138000360

138000361

138000362

138000363

138000364

138000365

138000366

138000367

138000368

138000369

138000370

138000371

138000372

138000373

138000374

138000375

138000376

138000377

138000378

138000379

138000380

138000381

138000382

138000383

138000384

138000385

158000286

158000287

158000288

158000289

158000290

158000291

158000292

158000293

158000294

158000295

158000296

158000297

158000298

158000299

158000300

158000301

158000302

158000303

158000304

158000305

158000306

158000307

158000308

158000309

158000310

158000311

158000312

158000313

158000314

158000315

168000507

168000509

168000511

168000512

168000513

168000514

168000515

168000516

168000517

168000518

168000519

168000520

168000521

168000522

168000524

168000527

168000529

168000531

168000532

168000533

168000534

168000535

168000536

168000537

168000538

168000539

168000540

168000541

168000542

168000543

168000544

168000545

178000681

178000682

178000683

178000686

178000687

178000688

178000689

178000692

178000693

178000695

178000696

178000697

178000698

178000702

178000705

178000706

178000707

178000709

178000710

178000713

178000716

178000718

178000719

178000720

178000721

178000722

178000723

178000724

178000726

178000727

178000728

178000729

178000730

178000731

178000732

178000733

178000734

178000735

208000156

208000162

208000164

208000171

208000172

208000173

208000174

208000175

208000177

208000178

208000179

208000180

208000181

208000182

208000183

208000184

208000185

208000186

208000187

208000188

208000189

208000190

208000191

208000192

208000193

208000194

208000195

228000356

228000357

228000362

228000364

228000365

228000366

228000367

228000368

228000371

228000372

228000373

228000374

228000375

228000376

228000377

228000378

228000379

228000380

228000381

228000382

228000383

228000384

228000385

228000386

228000387

228000388

228000389

228000390

238000506

238000507

238000508

238000509

238000510

238000511

238000512

238000513

238000514

238000515

238000516

238000517

238000518

238000519

238000520

238000521

238000522

238000523

238000524

238000525

238000526

238000527

238000528

238000529

238000530

238000531

238000532

238000533

238000534

238000535

238000536

238000537

238000538

238000539

238000540

238000541

238000542

238000543

238000544

238000545

238000546

238000547

238000548

238000549

238000550

238000551

238000552

238000553

238000554

238000555

238000556

238000557

238000558

238000559

238000560

238000561

238000562

238000563

238000564

238000565

238000566

238000567

238000568

238000569

238000570

news-1701