Pers mahasiswa (Persma) memiliki peran yang cukup penting dalam sejarah. Pers mahasiswa menjadi sebuah sarana bagi mahasiswa untuk memberikan gagasan, propaganda, serta cita-cita pemuda pada masa perjuangan kemerdekaan Indonesia. Dalam buku Menapak Jejak Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia oleh Fatoni, Moh, dkk (2012), salah satu sejarah yang tercatat adalah organisasi bernama Indische Vereeniging (perkumpulan mahasiswa Indonesia di Belanda). Indische Vereeniging menerbitkan Hindia Poetra pada 1908 dan berubah nama menjadi Indonesische Vereeniging, lalu kembali ke Indonesia dengan nama Perhimpunan Indonesia. Produk yang dihasilkan oleh Perhimpunan Indonesia yang berperan cukup signifikan bagi pergerakan pemuda adalah Soeara Indonesia Moeda pada masa Sumpah Pemuda tahun 1928. 

Tidak hanya pada era pra-kemerdekaan, peran pers mahasiswa juga turut dirasakan pada masa orde baru. Tekanan dari pemerintah pada masa itu tidak membuat Persma gentar. Persma tetap membela yang benar dan berpihak pada rakyat karena media mainstream diawasi penuh dan disetir oleh pemerintah.

Hingga di era informasi yang masif seperti saat ini, pers mahasiswa berperan penting. Empat fungsi pers disampaikan oleh Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers Indonesia Asmono Wikan pada saat diwawancarai oleh Warta Kema pada (13/12) yaitu menginformasikan (to inform), mengedukasi (to educate), menghibur (to entertain), dan kontrol sosial (social control). 

“Fungsi pers ‘kan to inform, to educate, to entertain, to social control. Kalo pers mahasiswa ngga pakai fungsi ekonomi ‘lah. Meskipun undang-undang belum meng-cover pers  mahasiswa, harusnya esensi pers itu sama. To inform, kalian informasikan konten yang informatif. To educate berarti konten yang memberikan edukasi. To entertain, tampilan yang bagus, foto-foto yang bagus, tulisan yang enak dibaca. To social control ya mengkritisi kebijakan kampus, kebijakan nasional, tidak harus berlebihan, (namun) datanya valid. Menulis kritik dalam arti menulis isu-isu yang ada di kampus, kebanyakan biasanya soal UKT, fasilitas, dengan fakta dan data.”

“Semakin banyak yang diwawancara, potensi terjadi pelanggaran kode etik semakin rendah. Tapi semakin sedikit sumber informasinya, potensi pelanggaran kode etik semakin tinggi, apalagi kalau (informasinya) tidak akurat. Jadi, balik kepada fungsinya saja, baik buruknya pers mahasiswa diukur dari kemampuan mengolahnya menerjemahkan fungsi pers di lingkungan kampus,” jelas Asmono Wikan.

Namun, seberani apapun menegakkan kebenaran, mahasiswa hanyalah mahasiswa yang membutuhkan universitas sebagai sarana menimba ilmu. Tentunya, akan ada keterbatasan dari mahasiswa apabila ingin mengkritisi sesuatu, terutama mengenai kebijakan kampus. Apabila hal yang tidak diinginkan terjadi, belum ada payung hukum yang dapat melindungi pers mahasiswa. Asmono Wikan menyampaikan kiat-kiat agar pers mahasiswa tetap profesional apabila ingin mengkritisi kebijakan kampus, yaitu ketaatan pada undang-undang pers dan kode etik jurnalistik, kompetensi dari jurnalisnya sendiri, serta produk yang berkualitas.

“Walaupun mahasiswa, seluruh kerja pers harus tunduk pada undang-undang pers dan kode etik jurnalistik. Profesionalisme itu diukur pada nomor satu, ketaatan pada undang-undang pers dan jurnalistik status Persma ‘kan sebenarnya ngga ada dalam undang-undang karena dalam undang-undang itu ada tiga, yayasan, koperasi, dan perseroan terbatas,” papar Asmono.

Asmono mengingatkan lebih lanjut mengenai payung hukum Persma yang belum ada di Indonesia. Persma rentan dibredel, ditutup, atau mahasiswanya diberikan sanksi, seperti tidak diperbolehkan ikut pembelajaran satu semester karena imbas dari ketiadaan payung hukum untuk persma. Sayangnya, Dewan Pers juga belum bisa melindungi Persma dalam UU Pers nomor 40.

“Nah, Persma ‘tuh bentuk badan hukumnya apa, itu yang membuat dilema. Undang-undang tidak bisa mengakomodasi pers (mahasiswa).”

“Dewan Pers belum bisa meng-cover pers mahasiswa dalam cakupan undangan pers. Nanti kalau ada peraturan dari Dewan Pers yang merujuk pada undang-undang, mungkin. Saya sedang ada upaya untuk membuat pedoman, tapi saat ini belum. Saya ngomong yang sekarang saja, sampai 13 Desember belum,” kata Asmono.

Dalam seminar jurnalistik bertajuk “Profesionalisme Pers di Era Digital,” PLT Ketua Dewan Pers Indonesia Agung Dharmajaya menyampaikan beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh pers mahasiswa. Persma harus memperhatikan pentingnya verifikasi informasi, kualitas dan kuantitas narasumber, serta hak jawab jika ada yang mengajukan keberatan terhadap berita yang telah rilis. 

Intervensi dari kampus merupakan salah satu tantangan yang cukup besar bagi pers mahasiswa mana pun. Idealisme pers mahasiswa ditantang untuk tetap tegak meskipun seringkali mendapat tekanan dari berbagai pihak dan belum adanya perlindungan hukum yang pasti bagi pers mahasiswa. Akuntabilitas dari Persma akan dipertanyakan oleh publik jika tidak memberitakan kebenaran. Dilema maju kena mundur kena ini akan membuat pers mahasiswa merasakan kebimbangan yang cukup memusingkan.

Penulis: Jeania Ananda Malik

Reporter: Jeania Ananda Malik, Zulfa Salman

Editor: Disma Alfinisa

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1101

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

Situs Agen Togel

MAUJP

sv388

118000051

118000052

118000053

118000054

118000055

118000056

118000057

118000058

118000059

118000060

118000061

118000062

118000063

118000064

118000065

118000066

118000067

118000068

118000069

118000070

118000071

118000072

118000073

118000074

118000075

118000076

118000077

118000078

118000079

118000080

128000051

128000052

128000053

128000054

128000055

128000056

128000057

128000058

128000059

128000060

128000061

128000062

128000063

128000064

128000065

128000066

128000067

128000068

128000069

128000070

128000071

128000072

128000073

128000074

128000075

128000076

128000077

128000078

128000079

128000080

128000081

128000082

128000083

128000084

128000085

128000086

128000087

128000088

128000089

128000090

138000051

138000052

138000053

138000054

138000055

138000056

138000057

138000058

138000059

138000060

138000061

138000062

138000063

138000064

138000065

138000066

138000067

138000068

138000069

138000070

138000071

138000072

138000073

138000074

138000075

138000076

138000077

138000078

138000079

138000080

148000071

148000072

148000073

148000074

148000075

148000076

148000077

148000078

148000079

148000080

148000081

148000082

148000083

148000084

148000085

148000086

148000087

148000088

148000089

148000090

148000091

148000092

148000093

148000094

148000095

148000096

148000097

148000098

148000099

148000100

148000101

148000102

148000103

148000104

148000105

148000106

148000107

148000108

148000109

148000110

148000111

148000112

148000113

148000114

148000115

158000081

158000082

158000083

158000084

158000085

158000086

158000087

158000088

158000089

158000090

158000091

158000092

158000093

158000094

158000095

168000041

168000042

168000043

168000044

168000045

168000046

168000047

168000048

168000049

168000050

168000051

168000052

168000053

168000054

168000055

168000056

168000057

168000058

168000059

168000060

168000061

168000062

168000063

168000064

168000065

168000066

168000067

168000068

168000069

168000070

168000071

168000072

168000073

168000074

168000075

168000076

168000077

168000078

168000079

168000080

178000066

178000067

178000068

178000069

178000070

178000071

178000072

178000073

178000074

178000075

178000076

178000077

178000078

178000079

178000080

178000081

178000082

178000083

178000084

178000085

178000086

178000087

178000088

178000089

178000090

178000091

178000092

178000093

178000094

178000095

188000171

188000172

188000173

188000174

188000175

188000176

188000177

188000178

188000179

188000180

188000181

188000182

188000183

188000184

188000185

198000051

198000052

198000053

198000054

198000055

198000056

198000057

198000058

198000059

198000060

198000061

198000062

198000063

198000064

198000065

198000066

198000067

198000068

198000069

198000070

198000071

198000072

198000073

198000074

198000075

198000076

198000077

198000078

198000079

198000080

218000051

218000052

218000053

218000054

218000055

218000056

218000057

218000058

218000059

218000060

218000061

218000062

218000063

218000064

218000065

218000066

218000067

218000068

218000069

218000070

238000021

238000022

238000023

238000024

238000025

238000026

238000027

238000028

238000029

238000030

238000031

238000032

238000033

238000034

238000035

238000036

238000037

238000038

238000039

238000040

238000041

238000042

238000043

238000044

238000045

238000046

238000047

238000048

238000049

238000050

238000051

238000052

238000053

238000054

238000055

238000056

238000057

238000058

238000059

238000060

news-1101