Maju Kena Mundur Kena, Dilema Persma dalam Ketiadaan Payung Hukum

Loading

Pers mahasiswa (Persma) memiliki peran yang cukup penting dalam sejarah. Pers mahasiswa menjadi sebuah sarana bagi mahasiswa untuk memberikan gagasan, propaganda, serta cita-cita pemuda pada masa perjuangan kemerdekaan Indonesia. Dalam buku Menapak Jejak Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia oleh Fatoni, Moh, dkk (2012), salah satu sejarah yang tercatat adalah organisasi bernama Indische Vereeniging (perkumpulan mahasiswa Indonesia di Belanda). Indische Vereeniging menerbitkan Hindia Poetra pada 1908 dan berubah nama menjadi Indonesische Vereeniging, lalu kembali ke Indonesia dengan nama Perhimpunan Indonesia. Produk yang dihasilkan oleh Perhimpunan Indonesia yang berperan cukup signifikan bagi pergerakan pemuda adalah Soeara Indonesia Moeda pada masa Sumpah Pemuda tahun 1928. 

Tidak hanya pada era pra-kemerdekaan, peran pers mahasiswa juga turut dirasakan pada masa orde baru. Tekanan dari pemerintah pada masa itu tidak membuat Persma gentar. Persma tetap membela yang benar dan berpihak pada rakyat karena media mainstream diawasi penuh dan disetir oleh pemerintah.

Hingga di era informasi yang masif seperti saat ini, pers mahasiswa berperan penting. Empat fungsi pers disampaikan oleh Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers Indonesia Asmono Wikan pada saat diwawancarai oleh Warta Kema pada (13/12) yaitu menginformasikan (to inform), mengedukasi (to educate), menghibur (to entertain), dan kontrol sosial (social control). 

“Fungsi pers ‘kan to inform, to educate, to entertain, to social control. Kalo pers mahasiswa ngga pakai fungsi ekonomi ‘lah. Meskipun undang-undang belum meng-cover pers  mahasiswa, harusnya esensi pers itu sama. To inform, kalian informasikan konten yang informatif. To educate berarti konten yang memberikan edukasi. To entertain, tampilan yang bagus, foto-foto yang bagus, tulisan yang enak dibaca. To social control ya mengkritisi kebijakan kampus, kebijakan nasional, tidak harus berlebihan, (namun) datanya valid. Menulis kritik dalam arti menulis isu-isu yang ada di kampus, kebanyakan biasanya soal UKT, fasilitas, dengan fakta dan data.”

“Semakin banyak yang diwawancara, potensi terjadi pelanggaran kode etik semakin rendah. Tapi semakin sedikit sumber informasinya, potensi pelanggaran kode etik semakin tinggi, apalagi kalau (informasinya) tidak akurat. Jadi, balik kepada fungsinya saja, baik buruknya pers mahasiswa diukur dari kemampuan mengolahnya menerjemahkan fungsi pers di lingkungan kampus,” jelas Asmono Wikan.

Namun, seberani apapun menegakkan kebenaran, mahasiswa hanyalah mahasiswa yang membutuhkan universitas sebagai sarana menimba ilmu. Tentunya, akan ada keterbatasan dari mahasiswa apabila ingin mengkritisi sesuatu, terutama mengenai kebijakan kampus. Apabila hal yang tidak diinginkan terjadi, belum ada payung hukum yang dapat melindungi pers mahasiswa. Asmono Wikan menyampaikan kiat-kiat agar pers mahasiswa tetap profesional apabila ingin mengkritisi kebijakan kampus, yaitu ketaatan pada undang-undang pers dan kode etik jurnalistik, kompetensi dari jurnalisnya sendiri, serta produk yang berkualitas.

“Walaupun mahasiswa, seluruh kerja pers harus tunduk pada undang-undang pers dan kode etik jurnalistik. Profesionalisme itu diukur pada nomor satu, ketaatan pada undang-undang pers dan jurnalistik status Persma ‘kan sebenarnya ngga ada dalam undang-undang karena dalam undang-undang itu ada tiga, yayasan, koperasi, dan perseroan terbatas,” papar Asmono.

Asmono mengingatkan lebih lanjut mengenai payung hukum Persma yang belum ada di Indonesia. Persma rentan dibredel, ditutup, atau mahasiswanya diberikan sanksi, seperti tidak diperbolehkan ikut pembelajaran satu semester karena imbas dari ketiadaan payung hukum untuk persma. Sayangnya, Dewan Pers juga belum bisa melindungi Persma dalam UU Pers nomor 40.

“Nah, Persma ‘tuh bentuk badan hukumnya apa, itu yang membuat dilema. Undang-undang tidak bisa mengakomodasi pers (mahasiswa).”

“Dewan Pers belum bisa meng-cover pers mahasiswa dalam cakupan undangan pers. Nanti kalau ada peraturan dari Dewan Pers yang merujuk pada undang-undang, mungkin. Saya sedang ada upaya untuk membuat pedoman, tapi saat ini belum. Saya ngomong yang sekarang saja, sampai 13 Desember belum,” kata Asmono.

Dalam seminar jurnalistik bertajuk “Profesionalisme Pers di Era Digital,” PLT Ketua Dewan Pers Indonesia Agung Dharmajaya menyampaikan beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh pers mahasiswa. Persma harus memperhatikan pentingnya verifikasi informasi, kualitas dan kuantitas narasumber, serta hak jawab jika ada yang mengajukan keberatan terhadap berita yang telah rilis. 

Intervensi dari kampus merupakan salah satu tantangan yang cukup besar bagi pers mahasiswa mana pun. Idealisme pers mahasiswa ditantang untuk tetap tegak meskipun seringkali mendapat tekanan dari berbagai pihak dan belum adanya perlindungan hukum yang pasti bagi pers mahasiswa. Akuntabilitas dari Persma akan dipertanyakan oleh publik jika tidak memberitakan kebenaran. Dilema maju kena mundur kena ini akan membuat pers mahasiswa merasakan kebimbangan yang cukup memusingkan.

Penulis: Jeania Ananda Malik

Reporter: Jeania Ananda Malik, Zulfa Salman

Editor: Disma Alfinisa

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *