Pers mahasiswa (Persma) memiliki peran yang cukup penting dalam sejarah. Pers mahasiswa menjadi sebuah sarana bagi mahasiswa untuk memberikan gagasan, propaganda, serta cita-cita pemuda pada masa perjuangan kemerdekaan Indonesia. Dalam buku Menapak Jejak Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia oleh Fatoni, Moh, dkk (2012), salah satu sejarah yang tercatat adalah organisasi bernama Indische Vereeniging (perkumpulan mahasiswa Indonesia di Belanda). Indische Vereeniging menerbitkan Hindia Poetra pada 1908 dan berubah nama menjadi Indonesische Vereeniging, lalu kembali ke Indonesia dengan nama Perhimpunan Indonesia. Produk yang dihasilkan oleh Perhimpunan Indonesia yang berperan cukup signifikan bagi pergerakan pemuda adalah Soeara Indonesia Moeda pada masa Sumpah Pemuda tahun 1928. 

Tidak hanya pada era pra-kemerdekaan, peran pers mahasiswa juga turut dirasakan pada masa orde baru. Tekanan dari pemerintah pada masa itu tidak membuat Persma gentar. Persma tetap membela yang benar dan berpihak pada rakyat karena media mainstream diawasi penuh dan disetir oleh pemerintah.

Hingga di era informasi yang masif seperti saat ini, pers mahasiswa berperan penting. Empat fungsi pers disampaikan oleh Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers Indonesia Asmono Wikan pada saat diwawancarai oleh Warta Kema pada (13/12) yaitu menginformasikan (to inform), mengedukasi (to educate), menghibur (to entertain), dan kontrol sosial (social control). 

“Fungsi pers ‘kan to inform, to educate, to entertain, to social control. Kalo pers mahasiswa ngga pakai fungsi ekonomi ‘lah. Meskipun undang-undang belum meng-cover pers  mahasiswa, harusnya esensi pers itu sama. To inform, kalian informasikan konten yang informatif. To educate berarti konten yang memberikan edukasi. To entertain, tampilan yang bagus, foto-foto yang bagus, tulisan yang enak dibaca. To social control ya mengkritisi kebijakan kampus, kebijakan nasional, tidak harus berlebihan, (namun) datanya valid. Menulis kritik dalam arti menulis isu-isu yang ada di kampus, kebanyakan biasanya soal UKT, fasilitas, dengan fakta dan data.”

“Semakin banyak yang diwawancara, potensi terjadi pelanggaran kode etik semakin rendah. Tapi semakin sedikit sumber informasinya, potensi pelanggaran kode etik semakin tinggi, apalagi kalau (informasinya) tidak akurat. Jadi, balik kepada fungsinya saja, baik buruknya pers mahasiswa diukur dari kemampuan mengolahnya menerjemahkan fungsi pers di lingkungan kampus,” jelas Asmono Wikan.

Namun, seberani apapun menegakkan kebenaran, mahasiswa hanyalah mahasiswa yang membutuhkan universitas sebagai sarana menimba ilmu. Tentunya, akan ada keterbatasan dari mahasiswa apabila ingin mengkritisi sesuatu, terutama mengenai kebijakan kampus. Apabila hal yang tidak diinginkan terjadi, belum ada payung hukum yang dapat melindungi pers mahasiswa. Asmono Wikan menyampaikan kiat-kiat agar pers mahasiswa tetap profesional apabila ingin mengkritisi kebijakan kampus, yaitu ketaatan pada undang-undang pers dan kode etik jurnalistik, kompetensi dari jurnalisnya sendiri, serta produk yang berkualitas.

“Walaupun mahasiswa, seluruh kerja pers harus tunduk pada undang-undang pers dan kode etik jurnalistik. Profesionalisme itu diukur pada nomor satu, ketaatan pada undang-undang pers dan jurnalistik status Persma ‘kan sebenarnya ngga ada dalam undang-undang karena dalam undang-undang itu ada tiga, yayasan, koperasi, dan perseroan terbatas,” papar Asmono.

Asmono mengingatkan lebih lanjut mengenai payung hukum Persma yang belum ada di Indonesia. Persma rentan dibredel, ditutup, atau mahasiswanya diberikan sanksi, seperti tidak diperbolehkan ikut pembelajaran satu semester karena imbas dari ketiadaan payung hukum untuk persma. Sayangnya, Dewan Pers juga belum bisa melindungi Persma dalam UU Pers nomor 40.

“Nah, Persma ‘tuh bentuk badan hukumnya apa, itu yang membuat dilema. Undang-undang tidak bisa mengakomodasi pers (mahasiswa).”

“Dewan Pers belum bisa meng-cover pers mahasiswa dalam cakupan undangan pers. Nanti kalau ada peraturan dari Dewan Pers yang merujuk pada undang-undang, mungkin. Saya sedang ada upaya untuk membuat pedoman, tapi saat ini belum. Saya ngomong yang sekarang saja, sampai 13 Desember belum,” kata Asmono.

Dalam seminar jurnalistik bertajuk “Profesionalisme Pers di Era Digital,” PLT Ketua Dewan Pers Indonesia Agung Dharmajaya menyampaikan beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh pers mahasiswa. Persma harus memperhatikan pentingnya verifikasi informasi, kualitas dan kuantitas narasumber, serta hak jawab jika ada yang mengajukan keberatan terhadap berita yang telah rilis. 

Intervensi dari kampus merupakan salah satu tantangan yang cukup besar bagi pers mahasiswa mana pun. Idealisme pers mahasiswa ditantang untuk tetap tegak meskipun seringkali mendapat tekanan dari berbagai pihak dan belum adanya perlindungan hukum yang pasti bagi pers mahasiswa. Akuntabilitas dari Persma akan dipertanyakan oleh publik jika tidak memberitakan kebenaran. Dilema maju kena mundur kena ini akan membuat pers mahasiswa merasakan kebimbangan yang cukup memusingkan.

Penulis: Jeania Ananda Malik

Reporter: Jeania Ananda Malik, Zulfa Salman

Editor: Disma Alfinisa

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

article 710000101

article 710000102

article 710000103

article 710000104

article 710000105

article 710000106

article 710000107

article 710000108

article 710000109

article 710000110

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 868100081

article 868100082

article 868100083

article 868100084

article 868100085

article 868100086

article 868100087

article 868100088

article 868100089

article 868100090

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

content-1701