Long march Aliansi Simpul Puan pada International Women’s Day 2026 di Bandung (Warta Kema/Departemen Fotografi)

Warta Kema – Direktur Kemahasiswaan (Dirkema) Universitas Padjadjaran (Unpad), Inu Isnaeni Sidiq, mengajukan hak jawab guna mengklarifikasi kontroversi unggahan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (Kema) Unpad terkait tuntutan peringatan International Women’s Day (IWD). Langkah ini diambil sebagai bentuk verifikasi institusi atas sejumlah poin sensitif hasil konsolidasi dengan aliansi Simpul Puan yang memicu kontroversi di kalangan mahasiswa. 

“Kalau kita melihat di postingan tersebut, banyak sekali yang menyayangkan postingan dilakukan oleh BEM Kema. Sampai mereka mention akun Ditmawa (Direktorat Kemahasiswaan), rektor, dan sebagainya sehingga saya merasa perlu melakukan verifikasi,” ujar Inu.

Rangkaian tuntutan tersebut mencakup isu yang luas, mulai dari desakan menghancurkan fasisme dan imperialisme, penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, hingga tuntutan hak kesehatan dan pendidikan yang demokratis. BEM Kema Unpad juga menyuarakan keadilan bagi penyandang disabilitas, keamanan jurnalis, penghentian ekosida bagi masyarakat adat, hingga kritik terhadap program Makan Bergizi Gratis dan penggunaan Artificial Intellegence (AI) yang hanya menguntungkan korporasi. Namun, polemik mulai memuncak ketika Kema menyoroti poin mengenai penghentian kekerasan berbasis gender dan diskriminasi identitas. Fokus kontroversi tertuju pada desakan pencabutan kebijakan diskriminatif terhadap kelompok LGBTQIA+. Isu tersebut memicu sebagian mahasiswa untuk menuntut klarifikasi dari pihak universitas dengan mention akun media sosial resmi Ditmawa dan rektorat.

“Dilihat dari tanggapan BEM yang secara garis besar berlindung dibalik ‘kebebasan setiap individu’ harusnya tau mana yang perbedaan mana yang penyimpangan. Saya menghargai perbedaan tapi tidak dengan penyimpangan @vincenthomas_ @ezraalbarra3 @ditmawa.unpad @rektor.unpad,” tulis noqia_ dalam unggahan @bem.unpad.

“@ditmawa.unpad @rektor.unpad @unpad Ini tanggapannya gmn? Akan dibiarin aja? Brrti Unpad sudah mendukung LGBTQIA++ atau gmn? Kalau iya, sangat menyedihkan sekali, pdhl masjid raya unpad terkenal dgn komunitas islamnya juga,” tulis arief78_mtb dalam unggahan @bem.unpad.

Menanggapi polemik tersebut, Inu mengajukan hak jawab untuk meluruskan kesalahpahaman yang telah terjadi. Bagi Dirkema, kericuhan di media sosial adalah tanda bahwa ada proses pengambilan keputusan yang dianggap tidak sesuai. Langkah klarifikasi diambil karena universitas akan dianggap abai jika tidak menanggapi keresahan ribuan mahasiswa yang merasa nama lembaga mereka disebut dalam agenda yang tidak mereka sepakati.

“Itu kenapa saya merasa perlu untuk mengklarifikasi. Karena kami di-mention di situ. Kalau kami diam saja, sekarang kami  (dianggap) tidak peduli, abai” ujar Inu.

BEM Kema Unpad menyusun tuntutan tersebut melalui pendekatan “interseksionalitas” yang memandang penindasan perempuan berkaitan erat dengan identitas marginal lainnya. Namun, empat poin berikut menjadi pusat konflik. Tuntutan tersebut meliputi penghentian sensor dan pemblokiran konten LGBTQIA+, dekriminalisasi Pekerja Seks Komersial (PSK) dan pedila melalui perlindungan hukum, ratifikasi pernikahan lintas iman dan sesama jenis melalui revisi UU Perkawinan, serta penghentian politisasi agama dan pengawasan moral oleh negara.

Inu mengajukan kritik terhadap metode BEM Kema. Ia menekankan bahwa BEM Kema memikul tanggung jawab moral untuk mewakili lebih dari 33.000 mahasiswa jenjang S1 dan D4. Baginya, klaim representasi tidak cukup didasarkan pada forum konsolidasi kecil yang menghasilkan vocal agreement. Ia meminta kepada BEM Kema untuk menyajikan survei kuantitatif yang valid untuk membuktikan bahwa tuntutan tersebut benar-benar didukung mayoritas mahasiswa, bukan sekadar “minority dictatorship.”

 “Perlindungan minoritas itu penting, tetapi jangan lupa, penghargaan terhadap hak-hak mayoritas juga penting. Karena tenggang rasa, hormat menghormati, itu bekerja dua arah. Tidak bekerja satu arah. Jangan sampai juga terjadi minority dictatorship. Kita hanya mengedepankan kepentingan minoritas tanpa menghargai kepentingan mayoritas. Ini gak akan jalan,” ujar Inu.

Inu melanjutkan pernyataannya denganmembahas mengenai aksi yang dapat diambil untuk merepresentasikan Kema Unpad dalam hal pengambilan isu-isu sensitif. Inu beranggapan bahwa untuk isu sensitif, perlu ada tindakan lebih yang diambil dalam proses pengambilan keputusan, seperti menyebarkan kuisioner dengan  jumlah responden tertentu sehingga hasil survei tersebut dapat diakui valid.

“Kalau memang ini sudah disetujui oleh teman-teman yang hadir konsolidasi, sudahkah mereka merepresentasikan kepentingan Kema Unpad keseluruhan yang notabene jumlahnya tadi 33.000? Walaupun agak sulit menurut saya bertanya ke 30.000 (mahasiswa), tetapi untuk isu-isu yang sangat sensitif seperti ini, menurut saya harus ada effort lebih. Sebar, tuh, kuesioner, setidaknya mayoritas,” lanjut Inu.

Lebih jauh, Inu menyoroti bahaya ketidakpastian artikulasi dalam penyampaian tuntutan. Ia mencontohkan istilah “dekriminalisasi” yang bisa disalahartikan masyarakat sebagai “legalisasi” prostitusi. Menurutnya, tanpa adanya penyaringan, konten yang melanggar standar perlindungan anak dan kekerasan seksual dapat semakin merajalela di ruang publik. Oleh karena itu, ia menyarankan filtrasi atau pencabutan poin-poin yang dinilai bertentangan dengan jati diri institusi pendidikan.

“‘Dekriminalisasi dan lindungi pekerja seks dan pedila dengan payung hukum.’ Artinya, pekerja seks itu harus dilindungi dengan payung hukum. Kalau kamu baca pernyataan itu, apa yang kamu interpretasikan? Kalau pekerja seks diperbolehkan melaksanakan praktisnya dengan jalur hukum, kan kita harus melegalisasi praktek prostitusi dan melegalisasi adanya lokalisasi. Menurut kalian, bermasalah nggak pernyataannya dikeluarkan oleh mahasiswa?” ujar Inu.

Ia menambahkan poin keagamaan dan budaya ketimuran yang juga disebutkan dalam poin tuntutan tersebut untuk diubah. Menurutnya, poin tersebut tidak sesuai dengan ideologi bangsa Indonesia.

“Pelayanan tentang hentikan penggunaan agama sebagai moral dan lain sebagainya, padahal ideologi kita pancasila. Sila pertamanya ketuhanan yang maha esa. Otomatis agama itu memang dijadikan sebuah pedoman, terlepas dari agama apapun itu,” ujar Inu.

Kemudian, ia melengkapi pernyataan tersebut dengan membahas kerancuan poin-poin tuntutan aksi. Contohnya, penghentian sensor konten seksual yang ia anggap tidak sesuai dengan budaya dan nilai ketimuran Indonesia, serta berpotensi menimbulkan pergeseran norma sosial yang selama ini dijunjung oleh masyarakat.

“Kalau kita baca kalimatnya, bukan ke situ (maknanya). Tapi seakan-akan konten LGBTQ di televisi tidak boleh di-share. Maaf kasarnya, laki-laki sama laki-laki ciuman, gak boleh disensor. Sesuai gak itu dengan nilai-nilai ketimuran kita, nilai-nilai keagamaan yang diajarkan selama ini dalam agama yang kita anggap? Ketika kamu baca, interpretasi kamu seperti itu, ya? Padahal maksud mereka bukan itu katanya,” ujar Inu. 

Ia menganggap solusi dari permasalahan adalah melakukan filtrasi dan empat poin tersebut. Menurutnya, hal ini perlu dilakukan untuk mencegah adanya kesalahpahaman di masyarakat dan menjaga kesesuaian tuntutan dengan nilai-nilai yang berlaku.

“Walaupun saya juga mengapresiasi upaya dari Kema, BEM khususnya, untuk memberikan penjelasan lebih detail terkait dengan poin-poin tadi, bahwa sebetulnya yang mereka maksud bukan itu. Hanya menurut saya, dengan ini menjadi kontroversi, kemudian masih dipermasalahkan oleh Kema yang lain, baiknya, tiga poin (Dekriminalisasi PSK, Hak LGBTQIA+, sensor konten LGBTQIA+) itu cabut aja, ” tambah Inu.

Di sisi lain, Wakil Ketua BEM Kema Unpad, Ezra Al Barra, mempertahankan posisi lembaganya melalui logika mandat demokratis. Ezra berargumen bahwa BEM tidak perlu mewakili seluruh ide individu mahasiswa untuk bertindak. Ia menggambarkan posisi kritis BEM dengan pemerintahan nasional. Meskipun ada mahasiswa yang mendukung pemerintah, BEM tetap mengambil posisi kritis berdasarkan mandat pemenang pemilu.

“Di setiap isu, BEM Kema menyadari bahwa apa yang kami suarakan dan apa yang menjadi posisi kelembagaan tidak akan selalu atau tidak akan selamanya merasakan harapan dan keinginan semua masyarakat Unpad atau kema. BEM Kema sejak tahun-tahun sebelumnya juga merupakan organisasi lembaga yang kritis terhadap kebijakan pemerintahan. Apakah hal itu merepresentasikan keseluruhan dari Kema? Tentu tidak,” ujar Ezra.

Terkait tuduhan kurangnya filtrasi atau penggunaan diksi yang serupa dengan Simpul Puan, Ezra mengungkapkan bahwa pada tahun 2021–2022, BEM melakukan filtrasi turna tidak tergabung dalam aliansi. Namun, pada 2024–2025, keputusan untuk mengadopsi tuntutan secara utuh disebut sebagai pilihan politik demi solidaritas aliansi. Secara prosedural, BEM merasa tidak memiliki kewenangan untuk mengubah redaksi tuntutan jika ingin ingin tetap berada dalam barisan Simpul Puan. 

“Opsi yang kami berikan kepada Kema saat konsolidasi adalah apakah kita mau membersamai IWD atau tidak. Apabila kita membersamai dengan aliansi simpul puan, maka inilah daftar tuntutannya. Tidak bisa suatu lembaga, organisasi, atau kelompok itu mengubah isi tuntutan tapi tetap membersamai,” ujar Ezra.

Setelah menjelaskan mengenai isu perbedaan pendapat dalam lingkungan kampus, ia juga meluruskan bahwa aksi BEM Kema dalam kolom komentar bukan merupakan aksi klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa komentar tersebut merupakan penjelasan tambahan untuk memberikan konteks yang lebih jelas, karena BEM Kema merasa tidak terdapat kekeliruan dalam unsur tersebut.

“Yang kami lakukan melalui komentar itu bukan klarifikasi tapi penjelasan tambahan terhadap proses pengambilan keputusan. Juga penjelasan tambahan terhadap arti dan maksud dari setiap pembukaan yang dianggap bermasalah oleh Kema. Kami tidak melakukan kekeliruan, tidak melakukan kesalahan, karena setiap langkah yang kami lakukan, kami publikasikan sudah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan berdasarkan peraturan besar Kema Unpad,” ujar Ezra.

Penulis : Jovita Callysta Aurely

Editor : Rofi Roudhiatin Dwi Andini, Anindya Ratri Primaningtyas, Fernaldhy Rossi Armanda

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

invoice 00026

invoice 00027

invoice 00028

invoice 00029

invoice 00030

invoice 00031

invoice 00032

invoice 00033

invoice 00034

invoice 00035

invoice 00036

invoice 00037

invoice 00038

invoice 00039

invoice 00040

invoice 00041

invoice 00042

invoice 00043

invoice 00044

invoice 00045

invoice 00046

invoice 00047

invoice 00048

invoice 00049

invoice 00050

invoice 00051

invoice 00052

invoice 00053

invoice 00054

invoice 00055

article 2000021

article 2000022

article 2000023

article 2000024

article 2000025

article 2000026

article 2000027

article 2000028

article 2000029

article 2000030

article 2000031

article 2000032

article 2000033

article 2000034

article 2000035

article 2000036

article 2000037

article 2000038

article 2000039

article 2000040

article 2000041

article 2000042

article 2000043

article 2000044

article 2000045

article 2000046

article 2000047

article 2000048

article 2000049

article 2000050

article 2000051

article 2000052

article 2000053

article 2000054

article 2000055

article 2000056

article 2000057

article 2000058

article 2000059

article 2000060

article 2000061

article 2000062

article 2000063

article 2000064

article 2000065

article 2000066

article 2000067

article 2000068

article 2000069

article 2000070

article 2000071

article 2000072

article 2000073

article 2000074

article 2000075

article 2000076

article 2000077

article 2000078

article 2000079

article 2000080

pusdataru 00021

pusdataru 00022

pusdataru 00023

pusdataru 00024

pusdataru 00025

pusdataru 00026

pusdataru 00027

pusdataru 00028

pusdataru 00029

pusdataru 00030

pusdataru 00031

pusdataru 00032

pusdataru 00033

pusdataru 00034

pusdataru 00035

pusdataru 00036

pusdataru 00037

pusdataru 00038

pusdataru 00039

pusdataru 00040

pusdataru 00041

pusdataru 00042

pusdataru 00043

pusdataru 00044

pusdataru 00045

pusdataru 00046

pusdataru 00047

pusdataru 00048

pusdataru 00049

pusdataru 00050

pusdataru 00051

pusdataru 00052

pusdataru 00053

pusdataru 00054

pusdataru 00055

pusdataru 00056

pusdataru 00057

pusdataru 00058

pusdataru 00059

pusdataru 00060

article 00000031

article 00000032

article 00000033

article 00000034

article 00000035

article 00000036

article 00000037

article 00000038

article 00000039

article 00000040

article 00000041

article 00000042

article 00000043

article 00000044

article 00000045

article 00000046

article 00000047

article 00000048

article 00000049

article 00000050

article 00000051

article 00000052

article 00000053

article 00000054

article 00000055

article 00000056

article 00000057

article 00000058

article 00000059

article 00000060

article 00000061

article 00000062

article 00000063

article 00000064

article 00000065

article 00000066

article 00000067

article 00000068

article 00000069

article 00000070

article 00000071

article 00000072

article 00000073

article 00000074

article 00000075

article 00000076

article 00000077

article 00000078

article 00000079

article 00000080

pemohonan 000001

pemohonan 000002

pemohonan 000003

pemohonan 000004

pemohonan 000005

pemohonan 000006

pemohonan 000007

pemohonan 000008

pemohonan 000009

pemohonan 000010

pemohonan 000011

pemohonan 000012

pemohonan 000013

pemohonan 000014

pemohonan 000015

pemohonan 000016

pemohonan 000017

pemohonan 000018

pemohonan 000019

pemohonan 000020

pemohonan 000021

pemohonan 000022

pemohonan 000023

pemohonan 000024

pemohonan 000025

pemohonan 000026

pemohonan 000027

pemohonan 000028

pemohonan 000029

pemohonan 000030

artikel 000000081

artikel 000000082

artikel 000000083

artikel 000000084

artikel 000000085

artikel 000000086

artikel 000000087

artikel 000000088

artikel 000000089

artikel 000000090

artikel 000000091

artikel 000000092

artikel 000000093

artikel 000000094

artikel 000000095

artikel 000000096

artikel 000000097

artikel 000000098

artikel 000000099

artikel 000000100

artikel 000000101

artikel 000000102

artikel 000000103

artikel 000000104

artikel 000000105

artikel 000000106

artikel 000000107

artikel 000000108

artikel 000000109

artikel 000000110

artikel 000000111

artikel 000000112

artikel 000000113

artikel 000000114

artikel 000000115

artikel 000000116

artikel 000000117

artikel 000000118

artikel 000000119

artikel 000000120

pengadilan 000061

pengadilan 000062

pengadilan 000063

pengadilan 000064

pengadilan 000065

pengadilan 000066

pengadilan 000067

pengadilan 000068

pengadilan 000069

pengadilan 000070

pengadilan 000071

pengadilan 000072

pengadilan 000073

pengadilan 000074

pengadilan 000075

pengadilan 000076

pengadilan 000077

pengadilan 000078

pengadilan 000079

pengadilan 000080

pengadilan 000081

pengadilan 000082

pengadilan 000083

pengadilan 000084

pengadilan 000085

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

perkara 0000066

perkara 0000067

perkara 0000068

perkara 0000069

perkara 0000070

perkara 0000071

perkara 0000072

perkara 0000073

perkara 0000074

perkara 0000075

perkara 0000076

perkara 0000077

perkara 0000078

perkara 0000079

perkara 0000080

perkara 0000081

perkara 0000082

perkara 0000083

perkara 0000084

perkara 0000085

perkara 0000086

perkara 0000087

perkara 0000088

perkara 0000089

perkara 0000090

article 0000021

article 0000022

article 0000023

article 0000024

article 0000025

article 0000026

article 0000027

article 0000028

article 0000029

article 0000030

article 0000031

article 0000032

article 0000033

article 0000034

article 0000035

article 0000036

article 0000037

article 0000038

article 0000039

article 0000040

article 0000041

article 0000042

article 0000043

article 0000044

article 0000045

article 0000046

article 0000047

article 0000048

article 0000049

article 0000050

article 0000051

article 0000052

article 0000053

article 0000054

article 0000055

article 0000056

article 0000057

article 0000058

article 0000059

article 0000060

article 0000061

article 0000062

article 0000063

article 0000064

article 0000065

article 0000066

article 0000067

article 0000068

article 0000069

article 0000070

article 3000031

article 3000032

article 3000033

article 3000034

article 3000035

article 3000036

article 3000037

article 3000038

article 3000039

article 3000040

article 3000041

article 3000042

article 3000043

article 3000044

article 3000045

article 3000046

article 3000047

article 3000048

article 3000049

article 3000050

article 3000051

article 3000052

article 3000053

article 3000054

article 3000055

article 3000056

article 3000057

article 3000058

article 3000059

article 3000060

news-1701
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

article 710000101

article 710000102

article 710000103

article 710000104

article 710000105

article 710000106

article 710000107

article 710000108

article 710000109

article 710000110

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 868100081

article 868100082

article 868100083

article 868100084

article 868100085

article 868100086

article 868100087

article 868100088

article 868100089

article 868100090

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

content-1701