
Warta Kema – Direktur Kemahasiswaan (Dirkema) Universitas Padjadjaran (Unpad), Inu Isnaeni Sidiq, mengajukan hak jawab guna mengklarifikasi kontroversi unggahan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (Kema) Unpad terkait tuntutan peringatan International Women’s Day (IWD). Langkah ini diambil sebagai bentuk verifikasi institusi atas sejumlah poin sensitif hasil konsolidasi dengan aliansi Simpul Puan yang memicu kontroversi di kalangan mahasiswa.
“Kalau kita melihat di postingan tersebut, banyak sekali yang menyayangkan postingan dilakukan oleh BEM Kema. Sampai mereka mention akun Ditmawa (Direktorat Kemahasiswaan), rektor, dan sebagainya sehingga saya merasa perlu melakukan verifikasi,” ujar Inu.
Rangkaian tuntutan tersebut mencakup isu yang luas, mulai dari desakan menghancurkan fasisme dan imperialisme, penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, hingga tuntutan hak kesehatan dan pendidikan yang demokratis. BEM Kema Unpad juga menyuarakan keadilan bagi penyandang disabilitas, keamanan jurnalis, penghentian ekosida bagi masyarakat adat, hingga kritik terhadap program Makan Bergizi Gratis dan penggunaan Artificial Intellegence (AI) yang hanya menguntungkan korporasi. Namun, polemik mulai memuncak ketika Kema menyoroti poin mengenai penghentian kekerasan berbasis gender dan diskriminasi identitas. Fokus kontroversi tertuju pada desakan pencabutan kebijakan diskriminatif terhadap kelompok LGBTQIA+. Isu tersebut memicu sebagian mahasiswa untuk menuntut klarifikasi dari pihak universitas dengan mention akun media sosial resmi Ditmawa dan rektorat.
“Dilihat dari tanggapan BEM yang secara garis besar berlindung dibalik ‘kebebasan setiap individu’ harusnya tau mana yang perbedaan mana yang penyimpangan. Saya menghargai perbedaan tapi tidak dengan penyimpangan @vincenthomas_ @ezraalbarra3 @ditmawa.unpad @rektor.unpad,” tulis noqia_ dalam unggahan @bem.unpad.
“@ditmawa.unpad @rektor.unpad @unpad Ini tanggapannya gmn? Akan dibiarin aja? Brrti Unpad sudah mendukung LGBTQIA++ atau gmn? Kalau iya, sangat menyedihkan sekali, pdhl masjid raya unpad terkenal dgn komunitas islamnya juga,” tulis arief78_mtb dalam unggahan @bem.unpad.
Menanggapi polemik tersebut, Inu mengajukan hak jawab untuk meluruskan kesalahpahaman yang telah terjadi. Bagi Dirkema, kericuhan di media sosial adalah tanda bahwa ada proses pengambilan keputusan yang dianggap tidak sesuai. Langkah klarifikasi diambil karena universitas akan dianggap abai jika tidak menanggapi keresahan ribuan mahasiswa yang merasa nama lembaga mereka disebut dalam agenda yang tidak mereka sepakati.
“Itu kenapa saya merasa perlu untuk mengklarifikasi. Karena kami di-mention di situ. Kalau kami diam saja, sekarang kami (dianggap) tidak peduli, abai” ujar Inu.
BEM Kema Unpad menyusun tuntutan tersebut melalui pendekatan “interseksionalitas” yang memandang penindasan perempuan berkaitan erat dengan identitas marginal lainnya. Namun, empat poin berikut menjadi pusat konflik. Tuntutan tersebut meliputi penghentian sensor dan pemblokiran konten LGBTQIA+, dekriminalisasi Pekerja Seks Komersial (PSK) dan pedila melalui perlindungan hukum, ratifikasi pernikahan lintas iman dan sesama jenis melalui revisi UU Perkawinan, serta penghentian politisasi agama dan pengawasan moral oleh negara.
Inu mengajukan kritik terhadap metode BEM Kema. Ia menekankan bahwa BEM Kema memikul tanggung jawab moral untuk mewakili lebih dari 33.000 mahasiswa jenjang S1 dan D4. Baginya, klaim representasi tidak cukup didasarkan pada forum konsolidasi kecil yang menghasilkan vocal agreement. Ia meminta kepada BEM Kema untuk menyajikan survei kuantitatif yang valid untuk membuktikan bahwa tuntutan tersebut benar-benar didukung mayoritas mahasiswa, bukan sekadar “minority dictatorship.”
“Perlindungan minoritas itu penting, tetapi jangan lupa, penghargaan terhadap hak-hak mayoritas juga penting. Karena tenggang rasa, hormat menghormati, itu bekerja dua arah. Tidak bekerja satu arah. Jangan sampai juga terjadi minority dictatorship. Kita hanya mengedepankan kepentingan minoritas tanpa menghargai kepentingan mayoritas. Ini gak akan jalan,” ujar Inu.
Inu melanjutkan pernyataannya denganmembahas mengenai aksi yang dapat diambil untuk merepresentasikan Kema Unpad dalam hal pengambilan isu-isu sensitif. Inu beranggapan bahwa untuk isu sensitif, perlu ada tindakan lebih yang diambil dalam proses pengambilan keputusan, seperti menyebarkan kuisioner dengan jumlah responden tertentu sehingga hasil survei tersebut dapat diakui valid.
“Kalau memang ini sudah disetujui oleh teman-teman yang hadir konsolidasi, sudahkah mereka merepresentasikan kepentingan Kema Unpad keseluruhan yang notabene jumlahnya tadi 33.000? Walaupun agak sulit menurut saya bertanya ke 30.000 (mahasiswa), tetapi untuk isu-isu yang sangat sensitif seperti ini, menurut saya harus ada effort lebih. Sebar, tuh, kuesioner, setidaknya mayoritas,” lanjut Inu.
Lebih jauh, Inu menyoroti bahaya ketidakpastian artikulasi dalam penyampaian tuntutan. Ia mencontohkan istilah “dekriminalisasi” yang bisa disalahartikan masyarakat sebagai “legalisasi” prostitusi. Menurutnya, tanpa adanya penyaringan, konten yang melanggar standar perlindungan anak dan kekerasan seksual dapat semakin merajalela di ruang publik. Oleh karena itu, ia menyarankan filtrasi atau pencabutan poin-poin yang dinilai bertentangan dengan jati diri institusi pendidikan.
“‘Dekriminalisasi dan lindungi pekerja seks dan pedila dengan payung hukum.’ Artinya, pekerja seks itu harus dilindungi dengan payung hukum. Kalau kamu baca pernyataan itu, apa yang kamu interpretasikan? Kalau pekerja seks diperbolehkan melaksanakan praktisnya dengan jalur hukum, kan kita harus melegalisasi praktek prostitusi dan melegalisasi adanya lokalisasi. Menurut kalian, bermasalah nggak pernyataannya dikeluarkan oleh mahasiswa?” ujar Inu.
Ia menambahkan poin keagamaan dan budaya ketimuran yang juga disebutkan dalam poin tuntutan tersebut untuk diubah. Menurutnya, poin tersebut tidak sesuai dengan ideologi bangsa Indonesia.
“Pelayanan tentang hentikan penggunaan agama sebagai moral dan lain sebagainya, padahal ideologi kita pancasila. Sila pertamanya ketuhanan yang maha esa. Otomatis agama itu memang dijadikan sebuah pedoman, terlepas dari agama apapun itu,” ujar Inu.
Kemudian, ia melengkapi pernyataan tersebut dengan membahas kerancuan poin-poin tuntutan aksi. Contohnya, penghentian sensor konten seksual yang ia anggap tidak sesuai dengan budaya dan nilai ketimuran Indonesia, serta berpotensi menimbulkan pergeseran norma sosial yang selama ini dijunjung oleh masyarakat.
“Kalau kita baca kalimatnya, bukan ke situ (maknanya). Tapi seakan-akan konten LGBTQ di televisi tidak boleh di-share. Maaf kasarnya, laki-laki sama laki-laki ciuman, gak boleh disensor. Sesuai gak itu dengan nilai-nilai ketimuran kita, nilai-nilai keagamaan yang diajarkan selama ini dalam agama yang kita anggap? Ketika kamu baca, interpretasi kamu seperti itu, ya? Padahal maksud mereka bukan itu katanya,” ujar Inu.
Ia menganggap solusi dari permasalahan adalah melakukan filtrasi dan empat poin tersebut. Menurutnya, hal ini perlu dilakukan untuk mencegah adanya kesalahpahaman di masyarakat dan menjaga kesesuaian tuntutan dengan nilai-nilai yang berlaku.
“Walaupun saya juga mengapresiasi upaya dari Kema, BEM khususnya, untuk memberikan penjelasan lebih detail terkait dengan poin-poin tadi, bahwa sebetulnya yang mereka maksud bukan itu. Hanya menurut saya, dengan ini menjadi kontroversi, kemudian masih dipermasalahkan oleh Kema yang lain, baiknya, tiga poin (Dekriminalisasi PSK, Hak LGBTQIA+, sensor konten LGBTQIA+) itu cabut aja, ” tambah Inu.
Di sisi lain, Wakil Ketua BEM Kema Unpad, Ezra Al Barra, mempertahankan posisi lembaganya melalui logika mandat demokratis. Ezra berargumen bahwa BEM tidak perlu mewakili seluruh ide individu mahasiswa untuk bertindak. Ia menggambarkan posisi kritis BEM dengan pemerintahan nasional. Meskipun ada mahasiswa yang mendukung pemerintah, BEM tetap mengambil posisi kritis berdasarkan mandat pemenang pemilu.
“Di setiap isu, BEM Kema menyadari bahwa apa yang kami suarakan dan apa yang menjadi posisi kelembagaan tidak akan selalu atau tidak akan selamanya merasakan harapan dan keinginan semua masyarakat Unpad atau kema. BEM Kema sejak tahun-tahun sebelumnya juga merupakan organisasi lembaga yang kritis terhadap kebijakan pemerintahan. Apakah hal itu merepresentasikan keseluruhan dari Kema? Tentu tidak,” ujar Ezra.
Terkait tuduhan kurangnya filtrasi atau penggunaan diksi yang serupa dengan Simpul Puan, Ezra mengungkapkan bahwa pada tahun 2021–2022, BEM melakukan filtrasi turna tidak tergabung dalam aliansi. Namun, pada 2024–2025, keputusan untuk mengadopsi tuntutan secara utuh disebut sebagai pilihan politik demi solidaritas aliansi. Secara prosedural, BEM merasa tidak memiliki kewenangan untuk mengubah redaksi tuntutan jika ingin ingin tetap berada dalam barisan Simpul Puan.
“Opsi yang kami berikan kepada Kema saat konsolidasi adalah apakah kita mau membersamai IWD atau tidak. Apabila kita membersamai dengan aliansi simpul puan, maka inilah daftar tuntutannya. Tidak bisa suatu lembaga, organisasi, atau kelompok itu mengubah isi tuntutan tapi tetap membersamai,” ujar Ezra.
Setelah menjelaskan mengenai isu perbedaan pendapat dalam lingkungan kampus, ia juga meluruskan bahwa aksi BEM Kema dalam kolom komentar bukan merupakan aksi klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa komentar tersebut merupakan penjelasan tambahan untuk memberikan konteks yang lebih jelas, karena BEM Kema merasa tidak terdapat kekeliruan dalam unsur tersebut.
“Yang kami lakukan melalui komentar itu bukan klarifikasi tapi penjelasan tambahan terhadap proses pengambilan keputusan. Juga penjelasan tambahan terhadap arti dan maksud dari setiap pembukaan yang dianggap bermasalah oleh Kema. Kami tidak melakukan kekeliruan, tidak melakukan kesalahan, karena setiap langkah yang kami lakukan, kami publikasikan sudah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan berdasarkan peraturan besar Kema Unpad,” ujar Ezra.
Penulis : Jovita Callysta Aurely
Editor : Rofi Roudhiatin Dwi Andini, Anindya Ratri Primaningtyas, Fernaldhy Rossi Armanda
