
Warta Kema – Pada Kamis (28/05) lalu, calon Majelis Wali Amanat-Wakil Mahasiswa (MWA-WM) Universitas Padjadjaran (Unpad) telah terpilih. Dilansir dari Instagram @pramaunpad, Muhammad Faiz Dwi Sakti telah terpilih sebagai MWA-WM dengan skor 367, melampaui kotak kosong. Faiz telah terpilih setelah melalui berbagai tahapan untuk mempersiapkan diri sebagai calon MWA-WM. Lantas, apa saja yang telah dilaksanakan selama masa kampanye dan pemilihan MWA-WM?
Masa kampanye calon MWA-WM telah berlangsung selama empat hari (16/05–19/05). Kampanye diawali dengan Safari Fakultas pada Sabtu (16/05) dan diakhiri dengan Uji Publik Kelayakan dan Kepatutan Calon MWA-WM pada Selasa (19/05).

Safari fakultas adalah rangkaian kunjungan ke fakultas-fakultas di Unpad. Kegiatan ini diselenggarakan oleh panitia Pemilihan Raya (Prama) untuk sosialisasi visi, misi, dan grand design kandidat. Panitia membuka ruang untuk calon ketua MWA-WM memaparkan visi-misi, tujuan, program kerja, serta menerima tanya jawab dari audiens. Safari fakultas calon MWA-WM dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.
Selanjutnya, kegiatan Uji Publik Kelayakan dan Kepatutan Calon MWA-WM juga dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Berbeda dengan Safari Fakultas dan uji publik calon Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang dilakukan secara luring.
Walaupun kampanye telah dilakukan oleh Faiz, masih banyak Keluarga Mahasiswa (Kema) Unpad yang tidak begitu mengenal MWA-WM. Fakta ini dibuktikan dengan sedikitnya mahasiswa yang menghadiri uji publik calon MWA-WM pada Selasa (19/05) lalu, meski dilaksanakan secara daring. Terhitung hanya sekitar 30 partisipan yang hadir pada uji publik tersebut. Partisipan yang hadir termasuk panitia Prama, calon MWA-WM, dan kedua panelis. Selain itu, total suara yang diterima pada pemilihan calon MWA-WM berjumlah 518 suara, berbeda jauh dengan total suara yang diterima pada pemilihan calon ketua dan wakil ketua BEM, yaitu 3824 suara.

Dalam safari fakultas, audiens menanyakan terkait dasar ‘kondisi faktual’ yang disampaikan dalam grand design. Kemudian, Faiz mengakui bahwa itu berasal dari “lingkungan terdekat” dan pengalaman pribadinya. Hal ini ditegaskan oleh panelis Anza Zahya pada uji kelayakan. Ia menyatakan bahwa jika ingin berbicara tentang representasi mahasiswa, maka akan lebih baik jika didukung oleh survei, data kuantitatif, atau bukti yang jelas.
“Saya ingin Kang Faiz sebaiknya kedepannya bisa lebih paham lagi tentang konsep dari research based policy dan evidence based policy, karena mau gak mau studi kuantitatifnya juga perlu,” ucap Anza.
Panelis Moch Rasyid Gumilar menilai Faiz belum memahami secara mendalam tugas dan fungsi MWA-WM dalam struktur pemerintahan universitas. Hal ini karena panelis menduga bahwa Faiz tidak sepenuhnya mengerti tugas dan wewenang MWA-WM.
“Saya mengira bahwa apa yang tadi dikatakan oleh Kang Anza sudah sangat komprehensif dan sudah sangat mengulik apa yang ada di dalam isi kepala Kang Faiz. Hal yang begitu pun saya lihat grand design yang dibuat oleh Kang Faiz ini sangat memperlihatkan keseriusan yang berbahaya karena saya kira Anda tidak memahami betul apa yang menjadi kewenangan dan tugas fungsi Anda sebagai calon pejabat tertentu,” kritik Rasyid.
Dalam uji kelayakan, Rasyid menekankan bahwa MWA-WM memiliki tugas berat seperti menyetujui kebijakan universitas dan mengevaluasi rektor. “Anda itu akan berjejer dengan pejabat-pejabat yang kelasnya itu bukan lagi Kabem (Ketua BEM) (universitas), bukan lagi Kabem fakultas, tapi pejabat-pejabat level provinsi bahkan nasional.” Namun, jawaban Faiz terus berfokus pada “penyerapan aspirasi” dan “komunikasi mahasiswa.” Panelis mengatakan bahwa Faiz tampaknya belum membaca Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2015 tentang Statuta Unpad mengenai tugas dan kewenangan MWA-WM.
“(Ini) Menjelaskan satu hal kepada saya bahwa Anda tidak pernah membaca PP No 51 tahun 2015 terkait dengan Statuta Unpad. Jadi kalau Anda tahu bahwa salah satu syarat untuk menjadi Majelis Wali Amanat yang diamanatkan oleh Statuta Unpad adalah Anda harus memiliki pengetahuan terkait dengan perguruan tinggi dan juga Unpad (Keunpadan). Jadi seandainya Anda ga baca, apa yang tadi Anda sebutkan itu tidak disebutkan sama sekali dalam tugas dan wewenang yang diamanatkan oleh Statuta Unpad,” kata panelis Rasyid.

Selain itu, dalam forum safari dan uji kelayakan, sejumlah panelis dan audiens mempertanyakan kejelasan mekanisme dari gagasan yang disampaikan Faiz. Ketika Faiz beberapa kali menekankan pentingnya “kolaborasi,” panelis Anza menanggapi, “semua orang bisa bilang kolaborasi tapi tanpa mekanisme yang jelas, sama aja you are ruining your own organization.”

Sementara itu, ketika membahas dokumen strategis universitas, Faiz mengatakan bahwa dirinya “masih perlu menganalisis lebih dalam mengenai(nya).” Hal tersebut kemudian menjadi perhatian panelis Moch Rasyid Gumilar yang menyatakan bahwa grand design Faiz “cenderung formatif, generik saya kira, dan minim berbasis kewenangan MWA.”
Pemahaman calon terhadap dokumen strategis universitas penting seperti Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) dan Rencana Strategis (Renstra) dinilai minim oleh para panelis. Panelis Anza mengatakan, “Kemudian saya ingin masuk, di grand design pun saya sudah baca, saya lihat gak ada sama sekali renstra maupun RKAT.” Pada bagian lain, ia juga menjelaskan bahwa “satu tema yang muncul di RKAT maupun Renstra, seluruh kampus PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum) yaitu neoliberalisasi pendidikan tinggi. Dan itu akan berdampak ke UKT, akan berdampak ke student welfare, itu bagaimana kesejahteraan mahasiswa itu didefinisikan artinya, bagaimana anggaran itu berpihak pada mahasiswa.” Faiz sendiri mengatakan, “Untuk saya pribadi, baca RKAT dan Renstra memang tidak dari awal. Memang untuk membedah baru sekali dan memang dirasa tidak cukup cuman sekali tengok.” Panelis Rasyid berkomentar, “RKAT dan Renstra itu ratusan halaman. Apa definisi-definisi sederhana yang seperti itu dan membaca itulah yang mana pada akhirnya Kang Faiz harus kuasai dengan betul.”
Ketua MWA-WM periode sebelumnya, Muhammad Na’im, menyoroti bahwa pemahaman Faiz terkait wewenang MWA-WM, RKAT, Renstra, Statuta, Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU), master plan, hingga penganggaran seharusnya menjadi dasar sebelum seorang maju sebagai calon ketua. Na’im bertanya secara langsung, “Apakah sebelumnya Kang Faiz memang belum sempat mempelajari atau mencari informasi terkait hal-hal tersebut?”
Walaupun banyak keraguan dari para panelis dan audiens, Faiz tetap terpilih sebagai MWA-WM Unpad dengan hasil suara 367. Terpilihnya Faiz sebagai MWA-WM menimbulkan pertanyaan: apakah Faiz dapat membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewajiban MWA-WM dan menepis keraguan dari Kema Unpad?
Penulis: Alana Saraswati, Listra Yesarela Muskananfola
Editor: Elga Thalita Perangin Angin, Khayla Dinda Pradwina, Fernaldhy Rossi Armanda
