Sumber: Unggahan akun instagram @mrizkifadillah

Jatinangor, WARTA KEMA- Sebuah insiden menyebabkan pecahnya BEM SI menjadi dua, yaitu BEM SI Kerakyatan dan BEM SI Rakyat Bangkit pada agenda tahunan Musyawarah Nasional (Munas) aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) ke-XIV. Tahun lalu, Munas dilaksanakan pada 29 Maret-2 April di Universitas Andalas, Sumatera Barat.

Dalam rangka persiapan untuk Munas ke-XV pada 5-23 Mei 2022 di Universitas Islam Kalimantan MAB, BEM Kema Unpad mengadakan Konsolidasi Terbuka serta Musyawarah Mahasiswa pada 12 dan 13 Mei lalu. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menyaring aspirasi mengenai langkah yang akan diambil pada Munas ke-XV. 

Hasil Konsolidasi Terbuka dan Musyawarah Mahasiswa menyepakati BEM Kema Unpad mengambil plan B, yaitu menjadi anggota aktif di BEM SI Kerakyatan. Pada forum tersebut BEM Kema Unpad juga menekankan prinsip politik bebas aktif yang akan selalu tetap hidup dan independen dimana pun BEM Kema Unpad berada, selama satu prinsip dan demokratis serta memiliki visi dan narasi yang sama. 

Namun, pada saat Munas dilaksanakan terjadi perubahan dinamika sehingga keputusan yang diambil pun berbeda. BEM Kema Unpad terpilih menjadi Koordinator Isu Politik dan Demokrasi BEM SI Kerakyatan yang menimbulkan banyak pertanyaan, kritikan, serta kekecewaan karena BEM Kema Unpad mengambil keputusan yang tidak sesuai dengan hasil Musyawarah Mahasiswa. Sehubungan dengan itu, diadakanlah Forum Pertanggungjawaban BEM Kema Unpad dalam Musyawarah Nasional ke-XV pada (24/5).

Pada forum itu, Virdian Aurellio, atau biasa disapa Iyang, secara terbuka memaparkan hal-hal yang terjadi pada Musyawarah Nasional ke-XV, berupa perubahan dinamika politik yang berdampak pada pergantian dan pengambilan keputusan tersebut. Ia juga menegaskan keputusannya masih tetap dalam plan, dengan kata lain, tidak keluar dari plan A dan plan B.

“Saya juga menegaskan di akhir dan berkali-kali, bahwa kemudian hasil ini bisa berubah sesuai dinamika, dengan catatan, pertama, tidak keluar dari plan A dan plan B, ga tiba-tiba jadi korpus, ga tiba-tiba jadi korwil, ga tiba-tiba keluar BEM SI. Kedua, kalau misalkan ada perubahan dinamika, komunikasikan dulu ke temen-temen BEM se-Unpad, sudah dikomunikasikan. Ketiga, kalau ada perubahan dinamika, pasca dari musyawarah nasional, harus ada forum pertanggungjawaban. Ketiganya sudah saya laksanakan,” ujar Iyang.

Iyang menjelaskan terdapat intervensi dari kampus-kampus yang ditunggangi oleh oknum. Akibat UNPAD dan satu kampus di daerah Jawa Timur tidak ada yang bersedia untuk menjadi korpus, membuat kampus yang tahun lalu menjadi koordinator pusat kembali terpilih, dengan catatan, korpus yang sekarang tidak boleh mendominasi gerakan, membuka komunikasi lintas wilayah, dan Unpad menjadi pengurus inti.

“Dari hari pertama saya tegaskan bahwa Unpad jadi anggota aja, tapi situasi dinamika berubah ini jadi berubah, ada tokoh-tokoh antagonis yang kemudian merusak gerakan mahasiswa yang perlu kita halau, ini semua butuh cost atau pengorbanan. Jadi kan yang Unpad pilih adalah korsu politik demokrasi itu,” jelas Iyang.

Pada awal forum, Iyang mencoba untuk meyakinkan peserta forum bahwa keputusan untuk menjadi Koordinator Isu sudah tepat dan akan menguntungkan Kema Unpad. Dengan visi dan berbagai tujuan Unpad, seperti rekonsiliasi, katalisator, dan menjadi pemimpin baik di Jawa Barat maupun di Nasional. Selain itu, kajian yang lebih signifikan, serta mempermudah dalam pelaksanaan aksi pun juga merupakan benefitnya. Hal itu juga tidak akan mengubah independensi Unpad.

“Satu, mau Unpad jadi pengurus inti, Unpad adalah lembaga yang independen, kita ga mau disuruh-disuruh, ga mau diperintah, kecuali kita mau dan sevisi. Kedua, kalo ada suatu hari di BEM SI Kerakyatan yang ga beres, teguran pertama ga didengerin, teguran kedua ga didengerin, teguran ketiga ga didengerin, Unpad siap mundur lah, menjadi anggota pasif di BEM SI,” ucapnya.

Meskipun sudah berusaha meyakinkan, banyak ketua lembaga yang mengkritik hal tersebut. Yang pertama adalah Ketua BEM FH Unpad Bintang Muhamad Daffa, ia mengkritik mengenai transparansi dan keterbukaan yang apa adanya.

“Aku juga paham kalau dinamika politik, apalagi ngomongin aliansi sebesar aliansi kerakyatan, itu sangat besar, kita ga bisa nutup kemungkinan bahwa ada langkah-langkah yang harus ditempuh. Tapi balik lagi, yang aku kritik disini adalah transparansi dan keterbukaan yang apa adanya di lapangan, jangan sampe pada akhirnya, yang dikasih ke kita adalah mimpi. Mimpi yang belum bisa kita capai. Sebenarnya dari aku permasalahannya cuma di komunikasi aja,” ucap Bintang.

Tanggapan lain berasal dari Ketua BEM KMFP Unpad, Mohamad Haikal Febrian Syah yang mengatakan bahwa ia tidak merasa adanya penyampaian bahwa BEM Fakultas setuju untuk BEM Kema Unpad menjadi koordinator isu. 

“Di sini yang ingin saya sampaikan bahwa pada Forum Ketua Lembaga (FKL) saya merasa tidak ada kata-kata dari BEM Fakultas bahwa BEM Kema mengambil peran, pun dari Faperta tidak setuju bahwa BEM Kema mengambil peran sebagai koordinator isu. Tapi, BEM-BEM fakultas bisa menambahkan, tapi disitu mereka mengatakan, BEM Kema yang tahu kondisi lapangan, BEM Kema yang harus bertanggung jawab dengan kondisi itu. Tidak ada sama sekali kata-kata, boleh kok BEM Kema ngambil jadi koordinator isu, ga ada,” tutur Haikal.

Ketua BEM FISIP Unpad Putri Adinda Ramadhani juga mengeluhkan tidak adanya percobaan untuk mencari jalan tengah masalah ketika banyak perbedaan pendapat di antara ketua BEM Fakultas.

“Kita pun selaku ketua lembaga tidak diinformasikan hasilnya apa. Pengurus pun tidak disebutkan siapa saja. Hanya secara verbal yang disampaikan oleh Kang Iyang. Baik tulisan maupun dokumen pun tidak disampaikan kepada kami selaku ketua lembaga. Itu yang disayangkan. Di FKL terakhir juga tidak ada keputusan karena perbedaan pendapat dari kabem-kabem fakultas. Akhirnya, Kang Iyang tidak mencoba mencari jalan tengah seperti apa, tapi langsung mengambil tindakan, mengambil jadi korsu,” ucap Putri.

Salah satu mahasiswa Fakultas Hukum Unpad Gumilar juga menyatakan, terdapat cacat prosedur pada persoalan ini yang tidak bisa dipandang sebelah mata karena prosedur merupakan jantung dari pembuatan keputusan.

“Persoalannya bukan akang menjabat apa tidak, persoalannya adalah ada cacat prosedur yang akang lakukan dalam hal ini, yang mana akang melanggar atau tidak mengikuti apa yang ada di musma,” tanggap Gumilar.

Menanggapi segala perdebatan pada forum, akhirnya Ketua BEM Kema Unpad Virdian Aurellio menutupnya dengan menyepakati hasil diskusi panjang berupa mundurnya BEM Kema Unpad sebagai Koordinator Isu BEM SI Kerakyatan 2022. 

“Saya sampaikan, saya sebagai Ketua BEM Kema Unpad mundur dari Korsu BEM SI. Adapun dinamikanya akan saya sampaikan ke koordinator pusat terpilih dan kabarnya akan saya sampaikan ke ketua BEM se-Unpad,” simpulnya.

“Tapi dengan satu catatan setelah beres dari musyawarah atau forum hari ini, kita kembali lagi membangun eskalasi, kita kembali lagi membangkitkan solidaritas gerakan kita dan BEM Kema Unpad berbenah atas apa yang terjadi, begitupun sebaliknya,” tutupnya.

Penulis: Jeania Ananda Malik, Rheida Fayza Islasorna Aurell

Editor: Alya Fathinah

Foto: instagram/mrizkifadillah

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

118000171

118000172

118000173

118000174

118000175

118000176

118000177

118000178

118000179

118000180

118000181

118000182

118000183

118000184

118000185

118000186

118000187

118000188

118000189

118000190

118000191

118000192

118000193

118000194

118000195

118000196

118000197

118000198

118000199

118000200

118000201

118000202

118000203

118000204

118000205

118000206

118000207

118000208

118000209

118000210

118000211

118000212

118000213

118000214

118000215

128000176

128000177

128000178

128000179

128000180

128000181

128000182

128000183

128000184

128000185

128000186

128000187

128000188

128000189

128000190

128000191

128000192

128000193

128000194

128000195

128000196

128000197

128000198

128000199

128000200

128000201

128000202

128000203

128000204

128000205

138000141

138000142

138000143

138000144

138000145

138000146

138000147

138000148

138000149

138000150

138000151

138000152

138000153

138000154

138000155

138000156

138000157

138000158

138000159

138000160

138000161

138000162

138000163

138000164

138000165

138000166

138000167

138000168

138000169

138000170

148000176

148000177

148000178

148000179

148000180

148000181

148000182

148000183

148000184

148000185

148000186

148000187

148000188

148000189

148000190

148000191

148000192

148000193

148000194

148000195

148000196

148000197

148000198

148000199

148000200

148000201

148000202

148000203

148000204

148000205

168000146

168000147

168000148

168000149

168000150

168000151

168000152

168000153

168000154

168000155

168000156

168000157

168000158

168000159

168000160

168000161

168000162

168000163

168000164

168000165

168000166

168000167

168000168

168000169

168000170

168000171

168000172

168000173

168000174

168000175

178000181

178000182

178000183

178000184

178000185

178000186

178000187

178000188

178000189

178000190

178000191

178000192

178000193

178000194

178000195

178000196

178000197

178000198

178000199

178000200

178000201

178000202

178000203

178000204

178000205

178000206

178000207

178000208

178000209

178000210

178000211

178000212

178000213

178000214

178000215

178000216

178000217

178000218

178000219

178000220

178000221

178000222

178000223

178000224

178000225

188000236

188000237

188000238

188000239

188000240

188000241

188000242

188000243

188000244

188000245

188000246

188000247

188000248

188000249

188000250

188000251

188000252

188000253

188000254

188000255

188000256

188000257

188000258

188000259

188000260

188000261

188000262

188000263

188000264

188000265

198000151

198000152

198000153

198000154

198000155

198000156

198000157

198000158

198000159

198000160

198000161

198000162

198000163

198000164

198000165

198000166

198000167

198000168

198000169

198000170

238000031

238000032

238000033

238000034

238000035

238000036

238000037

238000038

238000039

238000040

238000151

238000152

238000153

238000154

238000155

238000156

238000157

238000158

238000159

238000160

238000161

238000162

238000163

238000164

238000165

238000166

238000167

238000168

238000169

238000170

238000171

238000172

238000173

238000174

238000175

238000176

238000177

238000178

238000179

238000180

238000181

238000182

238000183

238000184

238000185

228000051

228000052

228000053

228000054

228000055

228000056

228000057

228000058

228000059

228000060

news-1701