ilustrasi UKT

ilustrasi UKT

Ilustrasi mahasiswa tercekik oleh mahalnya UKT (Ilustrasi: Warta Kema/Dhea Septiani)

Jatinangor, Warta Kema – Uang Kuliah Tunggal (UKT) mengalami kenaikan sesuai Keputusan Rektor Unpad nomor 521/UN6.RKT/Kep/HK/2023 tentang Penetapan UKT, Biaya Penyelenggaraan Pendidikan, dan Iuran Pengembangan Institusi Tahun Akademik 2023/2024. Keputusan tersebut berimbas pada kenaikan UKT mahasiswa baru (maba) jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan Seleksi Masuk Universitas Padjadjaran (SMUP).

Salah satu maba Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) jalur SNBP, Anggun (nama samaran) terpaksa menggunakan uang tabungannya untuk membayar UKT sebesar Rp6.000.000. Dia mengaku sedih ketika mendapat nominal UKT yang tidak sesuai.

“Penghasilan orang tua 3 sampai 4 juta. Tanggungannya tinggal aku cuma ada kakak yang masih tinggal di rumah dan kebetulan ayah aku masih bayar listriknya makanya di tagihan listrik aku gede karena ada dua keluarga dalam satu rumah,” ujar Anggun kepada Warta Kema, Kamis (21/7).

Anggun bercerita, ketika daftar ulang setiap mahasiswa diberikan opsi setuju atau tidak setuju atas UKT yang telah ditetapkan. Jika setuju berarti mahasiswa bisa langsung membayarnya, sedangkan jika tidak setuju maka mahasiswa wajib mengumpulkan berkas seperti slip gaji orang tua, tagihan listrik, foto tempat tinggal, dan foto kendaraan. Akan tetapi, usaha tersebut tetap saja sia-sia.

“Iya aku udah upload file segala macem tetep dapet gede. Aku juga enggak pake KIP-K karena ngira masih bisa kalau bayar UKT 3 jutaan tau-taunya 6 juta, sedih banget,” lanjutnya. 

 

Aturan Melarang Maba Banding UKT

Nasib serupa dirasakan maba Fakultas Hukum (FH), Rahlil S. Meilani yang memilih opsi tidak setuju dan mengumpulkan empat file yang diminta, tetapi tidak mempengaruhi apa pun.

“Nggak (ngaruh), malahan banyak yang tahun sekarang dapat UKT tertinggi. Bahkan, ada temen satu prodiku yang penghasilan ortu nya hanya 4 juta per bulan dapat ukt tertinggi,” kata Rahlil.

Sebagai informasi, Rahlil mendapat UKT golongan tertinggi senilai Rp9.000.000, padahal tahun sebelumnya UKT tertinggi di FH yakni Rp6.000.000 berdasarkan data yang dihimpun oleh BEM Kema Unpad. Tentu saja Rahlil keberatan atas besaran UKT yang diterimanya.

“Aku anak tunggal. Ayah aku udah pensiun sekarang jadi petani (beras) per panen cuma dapet 6-7 juta/6 bulan jadi per bulan cuma 1 juta sampe 1,5 juta. Ibu aku PNS guru penghasilan kotornya 10.5 juta (gaji pokok 5 juta) tapi tahun depan udah pensiun. Aku enggak punya kendaraan pribadi baik motor atau mobil jadi dari dulu selalu pake umum,” ungkap Rahlil.

Berharap UKT-nya bisa diturunkan melalui banding, Rahlil pun menghubungi Line Pacar Unpad. Namun, dia harus menelan pil pahit karena maba tidak bisa melakukan banding UKT. 

“Sangat disayangkan bagi angkatan kami tidak bisa banding UKT sama sekali. Padahal jelas-jelas Unpad memberikan opsi setuju atau tidak setuju, tetapi sama saja,” lanjutnya.

Adapula, maba Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom) jalur SNBT, Sarah (nama samaran) mendapat UKT golongan VII sebesar Rp8.000.000, padahal penghasilan kedua orang tuanya sekitar 7 juta rupiah dengan tanggungan keluarga berjumlah 7 orang. 

Dia tidak mengajukan keberatan UKT ke rektorat karena ada informasi maba tidak bisa mengajukan banding.

“Aku gatau gimana caranya dan bukannya kalau semester 1 belum bisa ya?” jawab Sarah. 

Serupa dengan Anggun, maba Fikom lainnya, Dinda (nama samaran) tidak mengajukan keberatan atas besaran UKT yang diterimanya. Padahal Dinda mendapat UKT Golongan IV sebesar 3.5 juta dengan pendapatan ibunya sebesar Rp4.300.000 dan tanggungan keluarga berjumlah 3 orang. 

“Awalnya aku mau ngajuin banding, tapi ternyata dapat kabar kalau kami mahasiswa baru belum bisa mengajukan banding dan harus nunggu sampai semester selanjutnya,” ujar Dinda.

Dengan demikian, Dinda terpaksa membayar UKT-nya dan menunggu semester depan untuk banding.

 

UKT Turun Berkat Rajin Follow Up

Aturan maba tidak bisa mengajukan banding UKT ternyata tidak ditelan mentah-mentah oleh maba Fakultas Pertanian, Fikri Indrawan. Fikri memilih jalan untuk menghubungi Helpdesk Unpad kemudian mem-follow up terus-menerus sampai akhirnya mendapatkan hasil yang diinginkan.

Fikri bercerita betapa kagetnya ketika melihat nominal UKT-nya sebesar Rp8.000.000 padahal penghasilan orang tuanya hanya Rp1.500.000 dan tanggungan keluarga berjumlah dua orang. Dia pun menanyakan perihal UKT ke temannya yang sudah lebih senior. 

Kemudian, Fikri disarankan untuk menghubungi Helpdesk, tetapi tidak langsung mendapat jawaban.

“Aku cobain 2 kali baru ada jawabannya tapi cuma baik data data anda akan kami periksa kembali,” kata Fikri.

Jawaban Helpdesk tidak memuaskan, temannya Fikri pun menyarankan agar mendatangi rektorat secara langsung dengan membawa salinan SKTM, slip gaji, Kartu Keluarga, dan KTP. Sesampainya di sana, pihak rektorat tetap mengarahkan ke Helpdesk

Sejak saat itu, Fikri rajin mem-follow up pihak Helpdesk hingga akhirnya UKT-nya mengalami penurunan dan berlaku untuk semester selanjutnya.

“Nah pas hari Kamis (13/7) Alhamdulillah turun. UKT aku awalnya turun ke 500 ribu cuma ga langsung aku bayar karena gatau cara bayarnya. Pas lagi nanya-nanya dan mau di bayar aku refresh dulu gatau kenapa berubah jadi 1 juta, berubahnya enggak ada pemberitahuan dari sana tiba-tiba berubah aja,” sambungnya.

Fikri yakin jika dia tidak follow up terus-menerus maka UKT-nya tidak akan turun karena beberapa temannya bernasib seperti itu.

“Di follow up terus tapi harus nyepam sih biar di perhatiin soalnya banyak juga enggak keperhatiin jadi UKT tetep enggak sesuai. Temen-temen aku juga enggak di follow up enggak ada yang turun, semua 8 juta,” tutup Fikri.

 

Harapan yang (Semoga) Jadi Kenyataan

Seluruh maba yang menjadi narasumber dalam berita ini berharap agar pihak Unpad meningkatkan kualitas penyeleksian berkas administratif sehingga penetapan nominal UKT sesuai dengan kondisi keluarga.

“Aku mau rektorat berbenah dengan syarat-syarat administratifnya. Sudah jelas di situ banyak yang tidak setuju ukt paling tinggi, malah tidak ada hasil. Tenggat untuk mengumpulkan berkas-berkasnya pun hanya dikasih waktu 4 hari dan kalo tidak melengkapi dinyatakan mengundurkan diri. Gimana perasaan orang yang udah capek ke sana ke sini memenunuhi berkas tetapi tetap dapat ukt tertinggi?” ujar Rahlil.

“Harapan saya pihak rektorat harus jeli lagi dalem mengecek data yang sudah di upload para calon mahasiswanya dan memberi tanggungan UKT yang sesuai dengan penghasilan orangtua nya serta apabila UKT dinaikan mohon tranparansinya.” Fikri menekankan harus adanya transparansi mengenai kenaikan UKT.

“Buat rektorat aku cuma minta keringanannya untuk bisa turunin ukt aja sama kalo bisa lebih tepat sasaran ngasih UKT-nya,” ungkap Anggun.

“Memang benar orang tua saya PNS, namun hal itu tak lantas dapat menjadi jaminan bahwa saya sanggup atas UKT yang demikian tinggi, karena tanggungan orang tua saya bukan hanya saya sendiri, tetapi juga anggota keluarga saya yang lain. Selain itu, UKT juga bukan satu-satunya pengeluaran mengingat bahwa saya anak rantau yang mana tentunya saya juga harus mengeluarkan biaya untuk membayar kost, dan keperluan lainnya,” ujar Sarah.

“Semoga ke depannya bisa lebih bijak dan lebih bisa diperhitungkan tentang UKT agar sepadan dengan penghasilan dan pengeluaran setiap keluarganya,” harap Dinda.

Harapan-harapan maba di atas merujuk pada realisasi Pakta Integritas Rektor Universitas Padjadjaran Nomor 8 yang berbunyi ‘menjamin agar tidak adanya mahasiswa yang berhenti atau diberhentikan karena permasalahan finansial’. 

 

Reporter: Alya Fathinah

Editor: M. Roby Septiyan

Ilustrasi: Dhea Septiani

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1412

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

20021

20022

20023

20024

20025

20026

20027

20028

20029

20030

20031

20032

20033

20034

20035

30021

30022

30023

30024

30025

30026

30027

30028

30029

30030

30031

30032

30033

30034

30035

80001

80002

80003

80004

80005

80006

80007

80008

80009

80010

80011

80012

80013

80014

80015

80016

80017

80018

80019

80020

80021

80022

80023

80024

80025

80026

80027

80028

80029

80030

80136

80137

80138

80139

80140

80211

80212

80213

80214

80215

80216

80217

80218

80219

80220

9041

9042

9043

9044

9045

80031

80032

80033

80034

80035

80036

80037

80038

80039

80040

80041

80042

80043

80044

80045

80141

80142

80143

80144

80145

80146

80147

80148

80149

80150

80151

80152

80153

80154

80155

30046

30047

30048

30049

30050

30051

30052

30053

30054

30055

30056

30057

30058

30059

30060

80066

80067

80068

80069

80070

80071

80072

80073

80074

80075

80076

80077

80078

80079

80080

80081

80082

80083

80084

80085

80086

80087

80088

80089

80090

80091

80092

80093

80094

80095

30081

30082

30083

30084

30085

30086

30087

30088

30089

30090

80096

80097

80098

80099

80100

80101

80102

80103

80104

80105

80106

80107

80108

80109

80110

80111

80112

80113

80114

80115

80156

80157

80158

80159

80160

80161

80162

80163

80164

80165

80166

80167

80168

80169

80170

80116

80117

80118

80119

80120

80121

80122

80123

80124

80125

80126

80127

80128

80129

80130

80131

80132

80133

80134

80135

80171

80172

80173

80174

80175

80176

80177

80178

80179

80180

80181

80182

80183

80184

80185

80186

80187

80188

80189

80190

80191

80192

80193

80194

80195

80196

80197

80198

80199

80200

80201

80202

80203

80204

80205

80206

80207

80208

80209

80210

news-1412