
Warta Kema – Sebagai kawasan pendidikan, arus lalu lintas di Kecamatan Jatinangor setiap harinya didominasi oleh tingginya mobilitas mahasiswa dan masyarakat umum. Sejak kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) beroperasi di Jalan Raya Jatinangor (di depan Bank BJB) pada awal tahun ini, implementasinya ternyata masih diselimuti oleh informasi yang belum merata. Banyak pengendara yang mengira sistem tersebut belum berfungsi penuh atau hanya aktif pada jam tertentu. Akibatnya, muncul asumsi bahwa mereka luput dari pengawasan saat berkendara, tak terkecuali bagi para mahasiswa pendatang yang menggunakan motor berpelat luar daerah (seperti B, D, hingga F).
Hal ini turut dirasakan oleh D, seorang mahasiswa perantau. Ia menceritakan pengalamannya mengenai alur penindakan ETLE di lapangan.
“Gua kadang pakai motor tanpa helm, gak diberi surat sanksi selama 6 bulan terakhir. Maksudnya, gaada email masuk buat bayar denda. Jadi, ya, gua rasa ini sistemnya mungkin error atau emang cuma gimmick doang, gak tahu. Dari diri gua sendiri pun kadang ngerasa aman-aman aja (berkendara tanpa helm),” ungkapnya.
Pengalaman tersebut memicu pertanyaan publik mengenai sejauh mana jangkauan ETLE di Jatinangor. Menanggapi hal ini, pihak Kepolisian Resor (Polres) Sumedang menyatakan bahwa sistem ETLE pada dasarnya sudah terintegrasi antar-Kepolisian Daerah (Polda).
“Memang ETLE Korlantas (Korps Lalu Lintas) ini nasional, satu Indonesia,” tegas perwakilan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumedang.
Meskipun secara sistem memungkinkan penindakan berskala nasional, tingginya volume pelanggaran harian membuat pihak kepolisian harus melakukan penyesuaian di lapangan. Satlantas Polres Sumedang mengakui bahwa keterbatasan kapasitas validasi data mengharuskan mereka melakukan penyortiran dan memprioritaskan penindakan awal untuk motor berpelat Z.
“Itu tergantung kebijakan. Apakah kami mau mengirim ke luar daerah Sumedang? Hal itu gimana validasi back office-nya. Kalau untuk semuanya tidak mungkin karena terlalu banyak. Jadi, kami pilah-pilah dulu, mungkin edukasinya di Sumedang aja dulu,” ungkap perwakilan Satlantas.
Penerapan skala prioritas inilah yang pada kenyataannya menjawab mengapa banyak pengendara dari luar daerah belum menerima sanksi tilang meski tertangkap kamera. Walaupun begitu, kepolisian menegaskan bahwa hal ini bukan berarti pelat luar kota aman dari tilang. Kendaraan pelat luar daerah tetap akan ditindak melalui mekanisme mutasi pelanggaran apabila jenis pelanggarannya dinilai mencolok dan berlebihan.
“Walaupun luar kota, kita bisa mutasikan. Misalnya, tidak pakai helm terus sengaja bergaya di depan kamera, itu kan berlebihan. Pasti kami proses dan mutasikan (datanya),” tambahnya.
Apabila data pelat luar daerah tersebut diproses, alur administrasinya akan berjalan secara terpusat. Surat tilang akan dikirimkan langsung menuju alamat rumah yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Datang surat (pelanggaran) ke rumah (sesuai alamat di STNK),” ujar perwakilan Satlantas.
Jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi selama batas waktu yang ditentukan pada surat tersebut, sistem di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) akan memblokir STNK secara otomatis. Hal ini berimbas pada ketidakmampuan pemilik untuk membayar pajak tahunan sebelum denda tilang diurus di kepolisian.
Di samping isu pelat nomor, kepolisian juga meluruskan simpang siur terkait waktu operasional kamera. Beredar asumsi di kalangan pengemudi ojek online (ojol), salah satunya Aris, bahwa ETLE hanya aktif hingga sore hari. “Setahu saya, ETLE aktifnya dari pagi, jam 8 sampai jam 5 sore,” ujar Aris, salah satu pengemudi ojol.
Pihak Satlantas membantah hal tersebut dan memastikan kamera merekam arus lalu lintas 1×24 jam tanpa henti. Akan tetapi, mereka mengakui terkadang ada pelambatan proses validasi data dari pusat pada malam hari.
“Yang saya lihat di sini (kamera), ETLE merekam 1×24 jam, ada di setiap jamnya. Tapi kalau di jam 10 (malam) ke atas itu mulai lambat karena (jaringannya) nasional,” terang perwakilan Satlantas.
Dalam kesehariannya, kepolisian juga sering menjumpai dilema ojol yang membawa penumpang mahasiswa tanpa helm. Menanggapi situasi ini, Satlantas Polres Sumedang menerapkan pendekatan persuasif dan kerap memberikan keringanan, mengingat sanksi denda tidak sepatutnya membebani pengemudi yang sedang mencari nafkah apabila penumpangnya yang menolak tertib aturan.
“Gojek selalu datang ke kami kalau ada komplain, karena keluhannya, ada di penumpang yang tidak mau pakai helm. Nah, kami bisa memaafkan. Kalau itu memang pekerjaannya beliau. Nah, terus misalkan si penumpangnya yang takut, misalkan wanita, takut rambutnya rusak atau apa, itu kan jangan sampai kesalahan ditimpakan kepada Gojek. Jadi masih ada keringanan dari kami,” ujar perwakilan Satlantas
Sementara itu, untuk menyiasati oknum pengendara yang sengaja mencopot pelat nomor depan agar tidak terekam kamera ETLE, Satlantas mengadakan pemeriksaan khusus secara manual di lapangan.
“Kalau misalkan kebanyakan pengendara tidak pakai pelat nomor depan, justru kami akan ada pemeriksaan khusus,” jelasnya.
Ke depannya, pihak kepolisian dan Pemerintah Daerah (Pemda) akan mengevaluasi efektivitas kamera ETLE di Jatinangor ini. Evaluasi tersebut dilakukan guna mengkaji apakah penerapan sistem pengawasan ini sudah berhasil menekan angka pelanggaran lalu lintas atau justru memerlukan penyesuaian titik lokasi.
“Kita akan ada rapat lagi, apakah di Jatinangor ini dipindahkan atau gimana, ada evaluasi. Nah, itu tergantung kebijakan dari pimpinan kami,” tutup perwakilan Satlantas Polres Sumedang.
Penulis: Ahmad Daris
Editor: Rofi Roudhiatin Dwi Andini, Anindya Ratri Primaningtyas, Fernaldhy Rossi Armanda
