SOP Kekerasan Seksual

SOP Kekerasan Seksual LPM Warta Kema

1. Definisi dan Jenis KS

Definisi Kekerasan Seksual Menurut Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, Pasal 1 Butir 1:

Setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat Kekerasan Seksual.

Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Tindak Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022, Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang-Undang ini.

  1. Kekerasan atau pelecehan fisik

  • Sentuhan fisik atau keakraban yang tidak disukai, termasuk dengan sengaja menyikut seseorang pada bagian tubuh tertentu terutama daerah intim dan sisi tubuh, menepuk pantat, kontak terhadap alat kelamin, pundak, mencium dan berpelukan, menyentuh bibir atau tangan, di mana seluruh perbuatan itu dilakukan tanpa persetujuan korban;

  • Kekerasan fisik untuk memaksa perbuatan seksual maupun memaksa perbuatan seksual tanpa persetujuan;

  • Penggunaan ancaman, hadiah, penghargaan terkait pekerjaan untuk tujuan seksual.

  1. Kekerasan atau pelecehan verbal

  • Melontarkan komentar mengenai urusan privat terkait seksualitas seseorang;

  • Melontarkan komentar, cerita, dan lelucon seksual;

  • Mengajak melakukan kencan atau perbuatan intim yang tidak diinginkan secara berulang;

  • Penghinaan berdasarkan jenis gender;

  • Komentar merendahkan atau paternalistik;

  • Komunikasi seksual yang cabul di media sosial, termasuk di dalamnya mengirimkan dan/atau menyebarluaskan kalimat bernada seksual, foto diri ataupun orang lain yang menunjukkan ketelanjangan.

  1. Kekerasan atau pelecehan nonverbal

  • Melirik atau menatap dengan terus menerus seseorang yang berada pada ruangan yang sama sehingga menimbulkan ketidaknyamanan pada diri orang tersebut;

  • Gerakan tubuh atau suara yang mengandung ajakan atau mencerminkan hasrat seksual yang ditujukan kepada korban;

  • Bersiul dan/atau memanggil untuk tujuan menggoda;

  • Mengikuti terus-menerus atau menguntit.

2. Mekanisme Pengaduan / Pelaporan

Penanganan kekerasan seksual oleh Warta Kema dilakukan berbasis laporan resmi dari penyintas. Warta Kema memperoleh laporan tentang kasus kekerasan seksual melalui tiga jalur, yakni:

  1. Penyintas secara langsung melapor pada konselor Warta Kema dengan mengisi formulir lewat link bit.ly/PelaporanKSWartaKema atau menghubungi hotline pelaporan kekerasan seksual, baik melalui telepon maupun aplikasi pengirim pesan seperti WhatsApp atau LINE, yang dikelola selama 24/7 secara bergantian oleh 2 (dua) orang konselor Warta Kema. Sementara konselor Warta Kema adalah orang yang bertugas secara khusus untuk memfasilitasi dalam melakukan konseling dan memberikan pelayanan advokasi berperspektif adil gender.

  2. Warta Kema mendapatkan rujukan secara formal dari Departemen-departemen Warta Kema Universitas Padjadjaran.

  3. Warta Kema melakukan penjangkauan (outreach) berdasarkan laporan yang diterima dari saksi tindak kekerasan seksual atau teman (peer) penyintas. Dalam konteks ini, yang dimaksud dengan saksi adalah orang yang mampu memberikan keterangan tentang suatu tindak kekerasan seksual yang terjadi karena melihatnya sendiri atau mendengarnya dari penyintas secara langsung. Dalam banyak kasus, saksi biasanya adalah teman sebaya atau peer penyintas.

Alur Penanganan

  • Konselor menerima laporan kasus (laporan kasus yang masuk akan ditindaklanjuti dan diverifikasi laporan selambat-lambatnya 3 x 24 jam oleh konselor Warta Kema).

  • Konselor lalu memverifikasi laporan beserta bukti dengan ketentuan bukti sebagai berikut:

  1. identitas pelapor;

  2. identitas (terduga) penyintas;

  3. identitas (terduga) pelaku;

  4. jenis kekerasan seksual yang terjadi;

  5. kronologi kejadian, yang setidak-tidaknya meliputi waktu dan tempat kejadian;

  6. dan informasi mengenai saksi atau informasi lain yang relevan terkait kasus yang terjadi, seperti dokumen fisik baik yang tertulis maupun terekam, maupun dokumen elektronik atau digital.

  • Konselor menindaklanjuti laporan dan meneruskan laporan ke Pimpinan Warta Kema untuk diberikan fasilitas pendampingan sesuai dengan persetujuan dari penyintas.

  • Konselor bersama pendamping yang bertugas melanjutkan advokasi penyintas kepada satgas KS maupun lembaga anti KS yang bertugas.

Hotline:

Azizia (she/her) (081221822869 / azizianur)

Pasha (he/him)  (081310329677 / pasharafly14)

  1. Penjatuhan Sanksi

  • Diberhentikan dari jabatan dan keanggotaan Warta Kema;

  • Tidak menerima sertifikat keikutsertaan menjadi anggota Warta Kema;

  • Tidak diberikan kesempatan untuk daftar Warta Kema kembali;

  • Surat peringatan (SP 3), diberikan secara langsung kepada pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual;

  • Diberikan teguran keras oleh Kepala Departemen, Koordinator Liputan, Manajer, Pemimpin Redaksi, atau Pemimpin Umum;

  • Diberhentikan dan tidak menerima sertifikat magang (bagi yang magang/volunteer);

  • Tidak diberikan kesempatan untuk daftar menjadi anggota (bagi yang magang/volunteer).

 

  1. Pencegahan

  • Standar Operasional Penanganan (SOP) Kekerasan Seksual Lembaga Pers Mahasiswa Warta Kema Universitas Padjadjaran

  • Edukasi melalui akun Instagram Warta Kema dan Internal

Unggahan mengenai konten edukasi terkait isu kekerasan seksual akan disampaikan melalui Instagram Warta Kema oleh departemen dan redaksi terkait dan juga Instagram Internal.

  1. SOP Kerja Konselor dan Surat Tugas Pendamping Penyintas dari Warta Kema

Catatan Penting:

  1. Warta Kema memahami bahwa Pelecehan Seksual dapat dilakukan atau dialami oleh orang-orang dengan orientasi seksual atau identitas gender apa pun.

  2. Keselamatan dan perlindungan identitas pengaju aduan adalah prioritas utama pada situasi apa pun dalam proses penanganan kasus kekerasan seksual di Warta Kema Unpad.

  3. Warta Kema hanya akan menangani sampai tahap pengaduan/pelaporan bagi penyintas atau pelaku yang berasal dari pengurus atau anggota Warta Kema Unpad, untuk tahap lebih lanjut seperti pendampingan akan dialihkan kepada pihak yang berwenang.

 

Daftar Pustaka

Inge, L., Putri, S. (2019). Buku Saku Standar Operasional Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus Universitas Indonesia Salemba dan Depok. Universitas Indonesia.

Jakarta Feminist. (2022). Ingin membuat SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di tempat kerjanya tapi tidak tahu harus mulai dari mana? Jakarta Feminist siapkan panduannya nih. Diakses dari https://www.instagram.com/p/CZMCWeuvsmp/

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Jakarta. 

Pemerintah Pusat Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jakarta. 

Komisi Nasional Perempuan. (2022). Bayang-bayang Stagnansi: Daya Pencegahan dan Penanganan Berbanding Peningkatan Jumlah, Ragam dan Kompleksitas Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Perempuan. Diakses dari https://komnasperempuan.go.id/uploadedFiles/1466.1614933645.pdf

Project Multatuli. (2022). Bagi lembaga atau perusahaan, sangat penting untuk memiliki pemahaman dasar tentang sexual consent dan SOP penanganan kasus kekerasan….. Dikutip dari https://www.instagram.com/p/CeqS_IjvxQM/

 
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

article 710000081

article 710000082

article 710000083

article 710000084

article 710000085

article 710000086

article 710000087

article 710000088

article 710000089

article 710000090

article 710000091

article 710000092

article 710000093

article 710000094

article 710000095

article 710000096

article 710000097

article 710000098

article 710000099

article 710000100

article 710000101

article 710000102

article 710000103

article 710000104

article 710000105

article 710000106

article 710000107

article 710000108

article 710000109

article 710000110

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

cuaca 638000021

cuaca 638000022

cuaca 638000023

cuaca 638000024

cuaca 638000025

cuaca 638000026

cuaca 638000027

cuaca 638000028

cuaca 638000029

cuaca 638000030

cuaca 638000031

cuaca 638000032

cuaca 638000033

cuaca 638000034

cuaca 638000035

cuaca 638000036

cuaca 638000037

cuaca 638000038

cuaca 638000039

cuaca 638000040

cuaca 638000041

cuaca 638000042

cuaca 638000043

cuaca 638000044

cuaca 638000045

cuaca 638000046

cuaca 638000047

cuaca 638000048

cuaca 638000049

cuaca 638000050

cuaca 638000051

cuaca 638000052

cuaca 638000053

cuaca 638000054

cuaca 638000055

cuaca 638000056

cuaca 638000057

cuaca 638000058

cuaca 638000059

cuaca 638000060

cuaca 638000061

cuaca 638000062

cuaca 638000063

cuaca 638000064

cuaca 638000065

cuaca 638000066

cuaca 638000067

cuaca 638000068

cuaca 638000069

cuaca 638000070

cuaca 638000071

cuaca 638000072

cuaca 638000073

cuaca 638000074

cuaca 638000075

cuaca 638000076

cuaca 638000077

cuaca 638000078

cuaca 638000079

cuaca 638000080

cuaca 638000081

cuaca 638000082

cuaca 638000083

cuaca 638000084

cuaca 638000085

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

cuaca 898100101

cuaca 898100102

cuaca 898100103

cuaca 898100104

cuaca 898100105

cuaca 898100106

cuaca 898100107

cuaca 898100108

cuaca 898100109

cuaca 898100110

cuaca 898100111

cuaca 898100112

cuaca 898100113

cuaca 898100114

cuaca 898100115

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 868100081

article 868100082

article 868100083

article 868100084

article 868100085

article 868100086

article 868100087

article 868100088

article 868100089

article 868100090

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

news-1701