SOP Kekerasan Seksual

SOP Kekerasan Seksual LPM Warta Kema

1. Definisi dan Jenis KS

Definisi Kekerasan Seksual Menurut Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, Pasal 1 Butir 1:

Setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat Kekerasan Seksual.

Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Tindak Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022, Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang-Undang ini.

  1. Kekerasan atau pelecehan fisik

  • Sentuhan fisik atau keakraban yang tidak disukai, termasuk dengan sengaja menyikut seseorang pada bagian tubuh tertentu terutama daerah intim dan sisi tubuh, menepuk pantat, kontak terhadap alat kelamin, pundak, mencium dan berpelukan, menyentuh bibir atau tangan, di mana seluruh perbuatan itu dilakukan tanpa persetujuan korban;

  • Kekerasan fisik untuk memaksa perbuatan seksual maupun memaksa perbuatan seksual tanpa persetujuan;

  • Penggunaan ancaman, hadiah, penghargaan terkait pekerjaan untuk tujuan seksual.

  1. Kekerasan atau pelecehan verbal

  • Melontarkan komentar mengenai urusan privat terkait seksualitas seseorang;

  • Melontarkan komentar, cerita, dan lelucon seksual;

  • Mengajak melakukan kencan atau perbuatan intim yang tidak diinginkan secara berulang;

  • Penghinaan berdasarkan jenis gender;

  • Komentar merendahkan atau paternalistik;

  • Komunikasi seksual yang cabul di media sosial, termasuk di dalamnya mengirimkan dan/atau menyebarluaskan kalimat bernada seksual, foto diri ataupun orang lain yang menunjukkan ketelanjangan.

  1. Kekerasan atau pelecehan nonverbal

  • Melirik atau menatap dengan terus menerus seseorang yang berada pada ruangan yang sama sehingga menimbulkan ketidaknyamanan pada diri orang tersebut;

  • Gerakan tubuh atau suara yang mengandung ajakan atau mencerminkan hasrat seksual yang ditujukan kepada korban;

  • Bersiul dan/atau memanggil untuk tujuan menggoda;

  • Mengikuti terus-menerus atau menguntit.

2. Mekanisme Pengaduan / Pelaporan

Penanganan kekerasan seksual oleh Warta Kema dilakukan berbasis laporan resmi dari penyintas. Warta Kema memperoleh laporan tentang kasus kekerasan seksual melalui tiga jalur, yakni:

  1. Penyintas secara langsung melapor pada konselor Warta Kema dengan mengisi formulir lewat link bit.ly/PelaporanKSWartaKema atau menghubungi hotline pelaporan kekerasan seksual, baik melalui telepon maupun aplikasi pengirim pesan seperti WhatsApp atau LINE, yang dikelola selama 24/7 secara bergantian oleh 2 (dua) orang konselor Warta Kema. Sementara konselor Warta Kema adalah orang yang bertugas secara khusus untuk memfasilitasi dalam melakukan konseling dan memberikan pelayanan advokasi berperspektif adil gender.

  2. Warta Kema mendapatkan rujukan secara formal dari Departemen-departemen Warta Kema Universitas Padjadjaran.

  3. Warta Kema melakukan penjangkauan (outreach) berdasarkan laporan yang diterima dari saksi tindak kekerasan seksual atau teman (peer) penyintas. Dalam konteks ini, yang dimaksud dengan saksi adalah orang yang mampu memberikan keterangan tentang suatu tindak kekerasan seksual yang terjadi karena melihatnya sendiri atau mendengarnya dari penyintas secara langsung. Dalam banyak kasus, saksi biasanya adalah teman sebaya atau peer penyintas.

Alur Penanganan

  • Konselor menerima laporan kasus (laporan kasus yang masuk akan ditindaklanjuti dan diverifikasi laporan selambat-lambatnya 3 x 24 jam oleh konselor Warta Kema).

  • Konselor lalu memverifikasi laporan beserta bukti dengan ketentuan bukti sebagai berikut:

  1. identitas pelapor;

  2. identitas (terduga) penyintas;

  3. identitas (terduga) pelaku;

  4. jenis kekerasan seksual yang terjadi;

  5. kronologi kejadian, yang setidak-tidaknya meliputi waktu dan tempat kejadian;

  6. dan informasi mengenai saksi atau informasi lain yang relevan terkait kasus yang terjadi, seperti dokumen fisik baik yang tertulis maupun terekam, maupun dokumen elektronik atau digital.

  • Konselor menindaklanjuti laporan dan meneruskan laporan ke Pimpinan Warta Kema untuk diberikan fasilitas pendampingan sesuai dengan persetujuan dari penyintas.

  • Konselor bersama pendamping yang bertugas melanjutkan advokasi penyintas kepada satgas KS maupun lembaga anti KS yang bertugas.

Hotline:

Azizia (she/her) (081221822869 / azizianur)

Pasha (he/him)  (081310329677 / pasharafly14)

  1. Penjatuhan Sanksi

  • Diberhentikan dari jabatan dan keanggotaan Warta Kema;

  • Tidak menerima sertifikat keikutsertaan menjadi anggota Warta Kema;

  • Tidak diberikan kesempatan untuk daftar Warta Kema kembali;

  • Surat peringatan (SP 3), diberikan secara langsung kepada pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual;

  • Diberikan teguran keras oleh Kepala Departemen, Koordinator Liputan, Manajer, Pemimpin Redaksi, atau Pemimpin Umum;

  • Diberhentikan dan tidak menerima sertifikat magang (bagi yang magang/volunteer);

  • Tidak diberikan kesempatan untuk daftar menjadi anggota (bagi yang magang/volunteer).

 

  1. Pencegahan

  • Standar Operasional Penanganan (SOP) Kekerasan Seksual Lembaga Pers Mahasiswa Warta Kema Universitas Padjadjaran

  • Edukasi melalui akun Instagram Warta Kema dan Internal

Unggahan mengenai konten edukasi terkait isu kekerasan seksual akan disampaikan melalui Instagram Warta Kema oleh departemen dan redaksi terkait dan juga Instagram Internal.

  1. SOP Kerja Konselor dan Surat Tugas Pendamping Penyintas dari Warta Kema

Catatan Penting:

  1. Warta Kema memahami bahwa Pelecehan Seksual dapat dilakukan atau dialami oleh orang-orang dengan orientasi seksual atau identitas gender apa pun.

  2. Keselamatan dan perlindungan identitas pengaju aduan adalah prioritas utama pada situasi apa pun dalam proses penanganan kasus kekerasan seksual di Warta Kema Unpad.

  3. Warta Kema hanya akan menangani sampai tahap pengaduan/pelaporan bagi penyintas atau pelaku yang berasal dari pengurus atau anggota Warta Kema Unpad, untuk tahap lebih lanjut seperti pendampingan akan dialihkan kepada pihak yang berwenang.

 

Daftar Pustaka

Inge, L., Putri, S. (2019). Buku Saku Standar Operasional Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus Universitas Indonesia Salemba dan Depok. Universitas Indonesia.

Jakarta Feminist. (2022). Ingin membuat SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di tempat kerjanya tapi tidak tahu harus mulai dari mana? Jakarta Feminist siapkan panduannya nih. Diakses dari https://www.instagram.com/p/CZMCWeuvsmp/

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Jakarta. 

Pemerintah Pusat Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jakarta. 

Komisi Nasional Perempuan. (2022). Bayang-bayang Stagnansi: Daya Pencegahan dan Penanganan Berbanding Peningkatan Jumlah, Ragam dan Kompleksitas Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Perempuan. Diakses dari https://komnasperempuan.go.id/uploadedFiles/1466.1614933645.pdf

Project Multatuli. (2022). Bagi lembaga atau perusahaan, sangat penting untuk memiliki pemahaman dasar tentang sexual consent dan SOP penanganan kasus kekerasan….. Dikutip dari https://www.instagram.com/p/CeqS_IjvxQM/

 
news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

118000156

118000157

118000158

118000159

118000160

118000161

118000162

118000163

118000164

118000165

118000166

118000167

118000168

118000169

118000170

118000171

118000172

118000173

118000174

118000175

118000176

118000177

118000178

118000179

118000180

118000181

118000182

118000183

118000184

118000185

118000186

118000187

118000188

118000189

118000190

118000191

118000192

118000193

118000194

118000195

118000196

118000197

118000198

118000199

118000200

128000166

128000167

128000168

128000169

128000170

128000171

128000172

128000173

128000174

128000175

128000176

128000177

128000178

128000179

128000180

128000181

128000182

128000183

128000184

128000185

128000186

128000187

128000188

128000189

128000190

128000191

128000192

128000193

128000194

128000195

138000131

138000132

138000133

138000134

138000135

138000136

138000137

138000138

138000139

138000140

138000141

138000142

138000143

138000144

138000145

138000146

138000147

138000148

138000149

138000150

138000151

138000152

138000153

138000154

138000155

138000156

138000157

138000158

138000159

138000160

148000166

148000167

148000168

148000169

148000170

148000171

148000172

148000173

148000174

148000175

148000176

148000177

148000178

148000179

148000180

148000181

148000182

148000183

148000184

148000185

148000186

148000187

148000188

148000189

148000190

148000191

148000192

148000193

148000194

148000195

168000136

168000137

168000138

168000139

168000140

168000141

168000142

168000143

168000144

168000145

168000146

168000147

168000148

168000149

168000150

168000151

168000152

168000153

168000154

168000155

168000156

168000157

168000158

168000159

168000160

168000161

168000162

168000163

168000164

168000165

178000166

178000167

178000168

178000169

178000170

178000171

178000172

178000173

178000174

178000175

178000176

178000177

178000178

178000179

178000180

178000181

178000182

178000183

178000184

178000185

178000186

178000187

178000188

178000189

178000190

178000191

178000192

178000193

178000194

178000195

178000196

178000197

178000198

178000199

178000200

178000201

178000202

178000203

178000204

178000205

178000206

178000207

178000208

178000209

178000210

188000226

188000227

188000228

188000229

188000230

188000231

188000232

188000233

188000234

188000235

188000236

188000237

188000238

188000239

188000240

188000241

188000242

188000243

188000244

188000245

188000246

188000247

188000248

188000249

188000250

188000251

188000252

188000253

188000254

188000255

198000151

198000152

198000153

198000154

198000155

198000156

198000157

198000158

198000159

198000160

238000031

238000032

238000033

238000034

238000035

238000036

238000037

238000038

238000039

238000040

238000136

238000137

238000138

238000139

238000140

238000141

238000142

238000143

238000144

238000145

238000146

238000147

238000148

238000149

238000150

238000151

238000152

238000153

238000154

238000155

238000156

238000157

238000158

238000159

238000160

238000161

238000162

238000163

238000164

238000165

238000166

238000167

238000168

238000169

238000170

238000171

238000172

238000173

238000174

238000175

news-1701