• November 1, 2024
  • Last Update October 31, 2024 12:22 pm

SOP Kekerasan Seksual

SOP Kekerasan Seksual LPM Warta Kema

1. Definisi dan Jenis KS

Definisi Kekerasan Seksual Menurut Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, Pasal 1 Butir 1:

Setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat Kekerasan Seksual.

Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Tindak Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022, Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang-Undang ini.

  1. Kekerasan atau pelecehan fisik

  • Sentuhan fisik atau keakraban yang tidak disukai, termasuk dengan sengaja menyikut seseorang pada bagian tubuh tertentu terutama daerah intim dan sisi tubuh, menepuk pantat, kontak terhadap alat kelamin, pundak, mencium dan berpelukan, menyentuh bibir atau tangan, di mana seluruh perbuatan itu dilakukan tanpa persetujuan korban;

  • Kekerasan fisik untuk memaksa perbuatan seksual maupun memaksa perbuatan seksual tanpa persetujuan;

  • Penggunaan ancaman, hadiah, penghargaan terkait pekerjaan untuk tujuan seksual.

  1. Kekerasan atau pelecehan verbal

  • Melontarkan komentar mengenai urusan privat terkait seksualitas seseorang;

  • Melontarkan komentar, cerita, dan lelucon seksual;

  • Mengajak melakukan kencan atau perbuatan intim yang tidak diinginkan secara berulang;

  • Penghinaan berdasarkan jenis gender;

  • Komentar merendahkan atau paternalistik;

  • Komunikasi seksual yang cabul di media sosial, termasuk di dalamnya mengirimkan dan/atau menyebarluaskan kalimat bernada seksual, foto diri ataupun orang lain yang menunjukkan ketelanjangan.

  1. Kekerasan atau pelecehan nonverbal

  • Melirik atau menatap dengan terus menerus seseorang yang berada pada ruangan yang sama sehingga menimbulkan ketidaknyamanan pada diri orang tersebut;

  • Gerakan tubuh atau suara yang mengandung ajakan atau mencerminkan hasrat seksual yang ditujukan kepada korban;

  • Bersiul dan/atau memanggil untuk tujuan menggoda;

  • Mengikuti terus-menerus atau menguntit.

2. Mekanisme Pengaduan / Pelaporan

Penanganan kekerasan seksual oleh Warta Kema dilakukan berbasis laporan resmi dari penyintas. Warta Kema memperoleh laporan tentang kasus kekerasan seksual melalui tiga jalur, yakni:

  1. Penyintas secara langsung melapor pada konselor Warta Kema dengan mengisi formulir lewat link bit.ly/PelaporanKSWartaKema atau menghubungi hotline pelaporan kekerasan seksual, baik melalui telepon maupun aplikasi pengirim pesan seperti WhatsApp atau LINE, yang dikelola selama 24/7 secara bergantian oleh 2 (dua) orang konselor Warta Kema. Sementara konselor Warta Kema adalah orang yang bertugas secara khusus untuk memfasilitasi dalam melakukan konseling dan memberikan pelayanan advokasi berperspektif adil gender.

  2. Warta Kema mendapatkan rujukan secara formal dari Departemen-departemen Warta Kema Universitas Padjadjaran.

  3. Warta Kema melakukan penjangkauan (outreach) berdasarkan laporan yang diterima dari saksi tindak kekerasan seksual atau teman (peer) penyintas. Dalam konteks ini, yang dimaksud dengan saksi adalah orang yang mampu memberikan keterangan tentang suatu tindak kekerasan seksual yang terjadi karena melihatnya sendiri atau mendengarnya dari penyintas secara langsung. Dalam banyak kasus, saksi biasanya adalah teman sebaya atau peer penyintas.

Alur Penanganan

  • Konselor menerima laporan kasus (laporan kasus yang masuk akan ditindaklanjuti dan diverifikasi laporan selambat-lambatnya 3 x 24 jam oleh konselor Warta Kema).

  • Konselor lalu memverifikasi laporan beserta bukti dengan ketentuan bukti sebagai berikut:

  1. identitas pelapor;

  2. identitas (terduga) penyintas;

  3. identitas (terduga) pelaku;

  4. jenis kekerasan seksual yang terjadi;

  5. kronologi kejadian, yang setidak-tidaknya meliputi waktu dan tempat kejadian;

  6. dan informasi mengenai saksi atau informasi lain yang relevan terkait kasus yang terjadi, seperti dokumen fisik baik yang tertulis maupun terekam, maupun dokumen elektronik atau digital.

  • Konselor menindaklanjuti laporan dan meneruskan laporan ke Pimpinan Warta Kema untuk diberikan fasilitas pendampingan sesuai dengan persetujuan dari penyintas.

  • Konselor bersama pendamping yang bertugas melanjutkan advokasi penyintas kepada satgas KS maupun lembaga anti KS yang bertugas.

Hotline:

Azizia (she/her) (081221822869 / azizianur)

Pasha (he/him)  (081310329677 / pasharafly14)

  1. Penjatuhan Sanksi

  • Diberhentikan dari jabatan dan keanggotaan Warta Kema;

  • Tidak menerima sertifikat keikutsertaan menjadi anggota Warta Kema;

  • Tidak diberikan kesempatan untuk daftar Warta Kema kembali;

  • Surat peringatan (SP 3), diberikan secara langsung kepada pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual;

  • Diberikan teguran keras oleh Kepala Departemen, Koordinator Liputan, Manajer, Pemimpin Redaksi, atau Pemimpin Umum;

  • Diberhentikan dan tidak menerima sertifikat magang (bagi yang magang/volunteer);

  • Tidak diberikan kesempatan untuk daftar menjadi anggota (bagi yang magang/volunteer).

 

  1. Pencegahan

  • Standar Operasional Penanganan (SOP) Kekerasan Seksual Lembaga Pers Mahasiswa Warta Kema Universitas Padjadjaran

  • Edukasi melalui akun Instagram Warta Kema dan Internal

Unggahan mengenai konten edukasi terkait isu kekerasan seksual akan disampaikan melalui Instagram Warta Kema oleh departemen dan redaksi terkait dan juga Instagram Internal.

  1. SOP Kerja Konselor dan Surat Tugas Pendamping Penyintas dari Warta Kema

Catatan Penting:

  1. Warta Kema memahami bahwa Pelecehan Seksual dapat dilakukan atau dialami oleh orang-orang dengan orientasi seksual atau identitas gender apa pun.

  2. Keselamatan dan perlindungan identitas pengaju aduan adalah prioritas utama pada situasi apa pun dalam proses penanganan kasus kekerasan seksual di Warta Kema Unpad.

  3. Warta Kema hanya akan menangani sampai tahap pengaduan/pelaporan bagi penyintas atau pelaku yang berasal dari pengurus atau anggota Warta Kema Unpad, untuk tahap lebih lanjut seperti pendampingan akan dialihkan kepada pihak yang berwenang.

 

Daftar Pustaka

Inge, L., Putri, S. (2019). Buku Saku Standar Operasional Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus Universitas Indonesia Salemba dan Depok. Universitas Indonesia.

Jakarta Feminist. (2022). Ingin membuat SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di tempat kerjanya tapi tidak tahu harus mulai dari mana? Jakarta Feminist siapkan panduannya nih. Diakses dari https://www.instagram.com/p/CZMCWeuvsmp/

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Jakarta. 

Pemerintah Pusat Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jakarta. 

Komisi Nasional Perempuan. (2022). Bayang-bayang Stagnansi: Daya Pencegahan dan Penanganan Berbanding Peningkatan Jumlah, Ragam dan Kompleksitas Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Perempuan. Diakses dari https://komnasperempuan.go.id/uploadedFiles/1466.1614933645.pdf

Project Multatuli. (2022). Bagi lembaga atau perusahaan, sangat penting untuk memiliki pemahaman dasar tentang sexual consent dan SOP penanganan kasus kekerasan….. Dikutip dari https://www.instagram.com/p/CeqS_IjvxQM/