Mengenal Tonic Immobility, ‘Kelumpuhan’ Sementara pada Korban Perkosaan

Apa hal yang pertama kali terlintas pada masyarakat awam atau netizen ketika mendengar atau membaca kisah korban perkosaan? Beberapa mungkin berempati, namun beberapa yang lainnya justru malah menyalahkan korban dengan dalih, “Kenapa tidak melawan?”, “Kan bisa teriak?”, “Kok nggak mencari bantuan?”, “Kalau enggak melawan berarti menikmati dong?”, serta rentetan ujaran lain dengan pola pikir yang menyudutkan korban. Sedangkan, dalam kasus kekerasan seksual seperti pemerkosaan, tidak semua korban dapat melawan, berteriak, atau melakukan upaya lain untuk menghentikan pelaku. Fenomena seperti ini dikenal dengan istilah, “Tonic Immobility.”

Mengenal Tonic Immobility 

Dilansir dari studi mengenai Human Tonic Immobility oleh Abrams, dkk (2009), Tonic Immobility (TI) adalah gejala kelumpuhan motorik yang bersifat sementara atas respons korban terhadap serangan seksual dari pelaku. Di bawah tekanan yang luar biasa, kelumpuhan sementara ini merupakan reaksi defensif dari tubuh yang menjadikan seseorang tidak bisa bergerak (kaku), berbicara, dan merespons apapun yang diterima tubuhnya. Hal ini bekaitan pula dengan aktivasi hormon corticostereoid yang dapat mengurangi energi korban dalam jumlah yang besar.

Pasca Tonic Immobility

Belum cukup alami tonic immobility, tak jarang sebagian korban perkosaan juga hadapi potensi depresi. Penelitian yang dilakukan oleh Moller mengungkapkan adanya potensi depresi akut sampai gangguan stres pascatrauma (post-trauma stress disorder; PTSD) yang lebih besar pada korban perkosaan yang mengalami tonic immobility dibanding mereka yang tidak mengalaminya. Dikutip dari studi yang diterbitkan dalam Acta Obstetricia et Gynecologica Scandinavica (2014), melaporkan bahwa dari 300 perempuan korban perkosaan, 70% mengalami tonic immobility dan 48% lainnya mengalami kriteria tonic immobility yang ekstrem selama pemerkosaan.  Sayangnya, banyak dari korban yang tidak menyadari bahwa gejala yang dialami saat pemerkosaan bersifat alami dan spontan. Mereka justru malah merasa bersalah pada diri sendiri karena tidak memiliki kontrol penuh terhadap tubuh. Pada akhirnya, korban enggan untuk melapor pada orang terdekat atau pihak berwajib karena takut dihakimi oleh orang lain. 

Ironisnya lagi, tonic immobility kerap kali diabaikan keberadaannya oleh pengadilan hukum. Hal ini kemudian membuat korban kesulitan untuk menjelaskan kepada pihak berwenang mengenai alasan mengapa mereka tidak melawan. Selain itu, banyaknya asumsi jika korban tidak melawan pelaku berarti peristiwa tersebut bukanlah aksi pemekorsaan juga berpotensi untuk memperburuk kondisi para korban. Oleh karena itu, riset atau studi mengenai tonic immobility sudah sepatutnya harus disebarkan secara luas baik itu kepada korban, pelaku, masyarakat, serta lembaga hukum agar korban merasa dirinya dilindungi dan tidak dihakimi.

Kami bersama penyintas!

Jika ada di antara Sobat Warta yang pernah mengalami kekerasan atau pelecehan seksual, segera laporkan ke pihak berwajib atau konsultasi ke berbagai komunitas konseling dan lembaga bantuan hukum (LBH) terdekat yaa!

Atau bisa langsung menghubungi berbagai hotline lembaga perlindungan di bawah ini:

  1. Yayasan Pulih

Hotline: 021-78842580

Email: pulihcounseling@gmail.com

  1. LBH Apik Jakarta 

Hotline: 081388822669

Email: apiknet@centrin.net.id

  1. Girl Up Unpad

Hotline:

LINE: @172eigom

Instagram: @girlup.unpad

  1. SAPA Indonesia 

Hotline: 021-5853849

Email: sapa.indo@gmail.com

  1. Komnas Perempuan 

Hotline: 021-3903963

  1. Komnas Perempuan dan Anak RI 

Hotline: 082125751234

  1. Samahita Bandung

Whatsapp: 081901003583

Email: samahita2015@gmail.com

 

Referensi:

Abrams MP, Carleton RN, Taylor S, Asmundson GJ. Human tonic immobility: measurement and correlates. Depress Anxiety. 2009;26(6):550-6. doi: 10.1002/da.20462. PMID: 19170102.

https://cewekbanget.grid.id/read/062738840/bukan-enggak-melawan-korban-kekerasan-seksual-alami-tonic-immobility?page=all 

https://www.parapuan.co/read/532665098/mengenal-tonic-immobility-kondisi-tubuh-saat-seseorang-alami-pemerkosaan?page=2 

Penulis : Andi Tiara

Editor : Abdullah Azzam Alhudhaibi

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *