Mundurnya pasangan calon Ketua dan Wakil Ketua BEM Kema Universitas Padjadjaran, Bintang Muhammad Daffa dan Morin Azzahra, sontak menjadi berita hangat di kalangan Kema Unpad saat ini. Kabar tentang kemunduran pasangan calon telah dikonfirmasi melalui akun resmi media sosial Pemilihan Raya Mahasiswa Universitas Padjadjaran (Prama Unpad) pada Senin (21/11) malam. Badan Penyelenggara Prama Unpad (BP-Prama) beserta jajarannya turut melampirkan foto surat pengunduran diri yang telah dilengkapi dengan materai serta tanda tangan Ketua BP-Prama dan Pasangan Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM Kema Unpad 2023. 

(Foto Surat Pengunduran Diri Paslon Ketua dan Wakil Ketua BEM Kema Universitas Padjadjaran 2023 | Instagram @pramaunpad)

Langkah yang diputuskan oleh Paslon pada pesta demokrasi kampus tahun ini sontak menarik perhatian Kema Unpad. Banyak pihak yang geram dan menyayangkan hal tersebut. Di sisi lain, ada pula pihak yang lebih memilih untuk menjadikan hal ini sebagai bahan evaluasi bersama. 

Menghadapi persoalan yang terjadi, pihak Badan Penyelenggara Prama Unpad, Badan Pengawas Prama Unpad (Bawas-Prama), serta Paslon Ketua dan Wakil Ketua BEM Kema Unpad 2023 lantas tidak tinggal diam dan turut angkat bicara.

Kekecewaan BP-Prama

Narahubung Ketua Tim Sukses Pasangan Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM Kema dengan BP-Prama 2022 Agnes Sia menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Pasangan Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM Kema Unpad sejatinya merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab dan tidak profesional. Dirinya menilai bahwa tindakan Paslon merugikan pihak-pihak terkait seperti BP-Prama, para panelis, dan audiens yang telah hadir pada Uji Publik 2. 

“Saya menganggap bahwa tindakan mereka tidak bertanggung jawab dan tidak profesional. (Tindakan tersebut) tidak menghargai kami sebagai BP-Prama yang sudah bekerja keras dan para panelis, di mana panelis yang kami undang merupakan pihak yang memiliki kepentingan di luar akademis,” tutur Agnes.

Ketua BP-Prama M. Danial Khoir turut menyampaikan, para panelis kecewa atas tindakan yang dipilih paslon, khususnya saat Uji Publik pertama.

“Sewaktu Uji Publik pertama yang datang hanya Kang Raushan karena kedua panelis lainnya (Virdian Aurelio Hartanto dan Qisthy Muhammad)  menolak untuk hadir sebab calon Wakil Ketua BEM absen,” tambah Danial.

Lini Masa yang Dikejar BP-Prama

Ketua Bawas-Prama Unpad 2022 Natanael Silaban turut menunjukkan kekecewaannya atas pesta demokrasi kampus tahun ini. Dirinya menilai bahwa hal yang telah terjadi merupakan sebuah kegagalan dalam pesta demokrasi kampus. Ia turut menyayangkan bahwa Ketua Badan Penyelenggara terkesan hanya mengejar tenggat waktu saja, tanpa memedulikan esensi dari penyelenggaraan pesta demokrasi. 

Natanael menyayangkan tindakan yang sebelumnya dilakukan oleh Ketua BP-Prama dengan tidak menghiraukan saran Bawas-Prama dan pihak lain dalam perubahan lini masa yang menyebabkan permasalahan dalam rangkaian Prama. Lebih lanjut, dirinya juga menjelaskan mengenai kronologi persiapan yang telah dilakukan oleh BP-Prama dan Paslon.

“Tenggat pengembalian berkas pada (13/11), yakni pukul 23.30 (WIB). Namun, saat itu Paslon menyerahkan berkas pukul 23.20 (WIB). Di saat yang sama, pihak Badan Penyelenggara perlu mengejar sisa tenggat waktu. Setelah itu, dilanjutkan dengan proses verifikasi berkas sampai pukul 04.00 WIB (14/11) yang dihadiri oleh BP-Prama, Bawas-Prama, dan perwakilan Paslon. Dari situ sudah sangat jelas bahwa hal tersebut hanya untuk mengejar tenggat waktu saja,” ungkap Natanael.

Tidak berhenti sampai proses verifikasi berkas, Natanael turut menjelaskan kronologi saat technical meeting (14/11) yang menurutnya bermasalah. Pasalnya, sesuai dengan tenggat waktu yang ada, kampanye akan dilaksanakan tepat keesokan harinya. Namun, pihak Paslon dan beberapa pihak keberatan dan menginginkan perubahan waktu agar persiapan yang dilakukan lebih matang. Dalam hal ini, Bawas-Prama menyarankan hal yang sama kepada BP-Prama, namun hal tersebut tidak dihiraukan.

Natanael turut mengomentari perubahan jadwal Uji Publik dan kampanye Paslon di Fakultas Farmasi yang semula dijadwalkan pada Selasa (15/11) karena adanya kesalahpahaman dan ketidaksiapan Paslon dan Badan Penyelenggara. Menurutnya hal ini menjadi sebuah bentuk akibat keotoriteran Ketua Badan Penyelenggara, khususnya pada saat technical meeting yakni tidak menghiraukan pendapat berbagai pihak. 

Dirinya juga mengakui, pihaknya baru saja mengetahui kabar mundurnya Pasangan Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM Kema Unpad 2023.

“Saya langsung blak-blakan saja karena koordinasi bagi kami seperti hal ini (mundurnya Paslon). Tidak disampaikan bahwa Paslon akan mengundurkan diri. Jujur saya kecewa, seperti tidak ada respect dari Ketua BP-Prama kepada Bawas-Prama,” tuturnya. 

Pengakuan Pasangan Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM Kema Unpad 2023

Calon Ketua BEM Kema Unpad Bintang Muhammad Daffa dan Calon Wakil Ketua BEM Kema Unpad Morin Azzahra mengonfirmasi sekaligus memberikan alasan dibalik kemundurannya pada kontestasi pemilu kampus tahun ini.

“Kami masih belum maksimal dalam memberikan gagasan dan ide baru terhadap BEM Kema. Kami tidak ingin apa yang kami bawa menjadi lebih buruk. Maka dari itu, kami butuh waktu untuk lebih mempersiapkan hal itu,” ungkap Bintang pada Warta Kema.

Lebih lanjut Morin juga menambahkan alasan di balik kemunduran dirinya beserta pasangan yang disebabkan oleh faktor internal.

“Dari dinamika berbagai hal yang sudah terjadi, salah satunya memang adalah faktor internal keluarga. Pada akhirnya ada masalah perizinan dari orang tua dan (saya) tidak bisa melanjutkan,” tambah Morin. 

Pada kesempatan yang sama, Morin turut mengonfirmasi alasan dirinya tidak dapat hadir pada Uji Publik pertama yang sempat menjadi persoalan dan perbincangan hangat di tengah penyelenggara dan Kema Unpad.

“Memang di Uji Publik pertama, saya tiba-tiba kolaps (tidak kuat berjalan), sedangkan (waktu Uji Publik pertama) sudah mepet juga. Maka dari itu, kami memutuskan untuk melanjutkan Uji Publik tanpa kehadiran saya,” ucapnya.

Di samping alasan kemunduran, Bintang juga menyampaikan perihal diri dan pasangannya tidak menyampaikan kemunduran mereka secara langsung kepada Kema saat Uji Publik kedua. Ia mengatakan bahwa hal ini dikarenakan kesibukan mereka dalam mengurus surat pengunduran diri dan beberapa hal lainnya, sehingga kabar kemunduran paslon diwakilkan oleh Ketua BP-Prama M. Danial Khoir.

Sebagai langkah selanjutnya, Bintang dan Morin sepakat untuk menunggu dinamika dan keputusan Musma dengan tetap mengawal Unpad agar semangat dan ide baru kembali bangkit. Selain itu, mereka juga terbuka terhadap kritik, saran, dan diskusi bagi seluruh Kema dalam memajukan dan membangun Unpad untuk menjadi lebih baik. 

Reporter: Maria Imanuella Dewi Sekartaji

Editor: Fahmy Fauzy

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

article 710000101

article 710000102

article 710000103

article 710000104

article 710000105

article 710000106

article 710000107

article 710000108

article 710000109

article 710000110

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 868100081

article 868100082

article 868100083

article 868100084

article 868100085

article 868100086

article 868100087

article 868100088

article 868100089

article 868100090

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

content-1701