(Puan Maharani mengesahkan Perppu Ciptaker dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023. Sumber: Youtube/TVR Parlemen)

JATINANGOR, WARTA KEMA- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-Undang. Perppu ini disahkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 pada Selasa (21/03). 

Disahkannya Perppu Ciptaker seakan menjawab aksi unjuk rasa aliansi mahasiswa dari berbagai universitas seperti BEM Universitas Indonesia (UI), BEM UPN Veteran Jakarta, BEM Universitas Paramadina, BEM Universitas Padjadjaran (UNPAD), dan sejumlah universitas lainnya di depan Gedung DPR RI pada Senin (20/3). 

(Massa aksi penolakan UU Cipta Kerja di depan gedung DPR RI, sumber: Warta Kema/Kharina Putri)

 

Penolakan ini didasari atas kekecewaan masyarakat terhadap kebijakan yang dinilai merugikan banyak pihak seperti golongan buruh dan pekerja. Ida dan sejumlah ibu rumah tangga yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) ikut serta dalam aksi penolakan Perppu tersebut.

“Kita sudah beberapa kali ikut aksi. Bukan sekadar ikut, tetapi juga konsolidasi seperti kemarin itu aksi buruh untuk menolak UU Cipta Kerja, karena disana itu (UU Ciptaker) banyak sekali hal-hal keputusan dan regulasi yang dikeluarkan sama pemerintah (dan) presiden sekarang yang menyalahi, yang menindas terutama untuk buruh,” tutur Ida.

(Sejumlah mahasiswa menerobos kawat berduri dan memasangkan spanduk di gerbang DPR RI. Sumber: Warta Kema/Kharina Putri)

 

Menurut Ida, dalam aksi ini, ia dan rekannya di ARM hadir untuk melindungi hak-hak mahasiswa atau generasi penerus bangsa dari dampak UU Cipta Kerja.

“Sekarang kalau misalnya mahasiswa kenapa turun, karena kalian mahasiswa itu akan diberlakukan undang-undang itu (UU Cipta Kerja). Itu yang akan mengamputasi hak-hak para mahasiswa, dan itu tugas siapa? itu tugas kami sebagai ibu, melindungi anak-anaknya bagaimana anaknya di kemudian hari itu nasibnya baik-baik saja,” ungkap Ida.

Aksi ini sempat diwarnai kericuhan antara aparat kepolisian dengan massa aksi. Karena tak kunjung ditemui, massa mencoba merusak kawat berduri dan melakukan bakar ban serta mengultimatum DPR RI dengan bertahan di depan gedung DPR. Jumlah massa aksi yang semakin ramai memenuhi ruas jalan di depan Gedung DPR, mengakibatkan kemacetan di sepanjang Jalan Gatot Subroto.

(Kemacetan akibat aksi penolakan UU Cipta Kerja di sekitar Gedung DPR RI pada Senin (20/3) pukul 17.27 WIB. Sumber: Warta Kema/Jeania Ananda Malik)

 

Pimpinan nasional wilayah 5 (Maluku) Lembaga Mahasiswa Ilmu Sosial Politik seluruh Indonesia, Muhammad Agung Gumilang yang berasal dari Universitas Pattimura, Ambon, mengatakan rencana diadakannya aksi lanjutan jika suara mahasiswa pada aksi penolakan ini tidak dikabulkan. Ia juga menambahkan bahwa setiap kebijakan pemerintah harus ada kesepakatan dengan rakyat.

“Yang pastinya kita akan melakukan aksi tambahan lagi, karena yang kita pelajari dalam ilmu pemerintahan (adalah) setiap kebijakan itu butuh kesepakatan antara masyarakat dengan pemerintah karena kebijakan lahir untuk menyesuaikan sosial budaya daripada pemerintah sendiri. Jadi kalau hari ini tidak dikabulkan daripada suara mahasiswa kali ini, kita pastikan ada demonstrasi kedua kali,” kata Agung. 

Agung dan sejumlah mahasiswa asal Maluku datang ke Jakarta untuk menyuarakan keresahan masyarakat di wilayah Maluku terkait UU Cipta Kerja. Ia berharap, pemerintah dapat menerima dan memberikan solusi terkait tuntutan dan aspirasinya.

“Kebetulan saya mewakili kawan-kawan dari Maluku untuk menyampaikan keresahan-keresahan masyarakat di wilayah Maluku. Harapannya untuk aksi kali ini memang sungguh berhasil karena kita datang jauh-jauh kemari untuk menyuarakan suara rakyat. Kita berupaya semaksimal mungkin untuk pemerintah mendengar suara kami dan mengikuti apa yang kita sampaikan,” jelas Agung. 

Disahkannya Perppu Ciptaker menjadi Undang-Undang menimbulkan kemarahan yang cukup besar dari berbagai pihak khususnya dari golongan buruh dan mahasiswa tuntutannya enggan digubris oleh para pemangku kebijakan. Berdasarkan penuturan Agung, dipastikan adanya aksi lanjutan dari sejumlah mahasiswa terkait UU Cipta kerja.

Penulis: Fahmy Fauzy Muhammad

Editor: Khansa Nisrina Pangastuti

Foto: Jeania Ananda Malik, Kharina Putri Rosdian

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

118000171

118000172

118000173

118000174

118000175

118000176

118000177

118000178

118000179

118000180

118000181

118000182

118000183

118000184

118000185

118000186

118000187

118000188

118000189

118000190

118000191

118000192

118000193

118000194

118000195

118000196

118000197

118000198

118000199

118000200

118000201

118000202

118000203

118000204

118000205

118000206

118000207

118000208

118000209

118000210

118000211

118000212

118000213

118000214

118000215

128000176

128000177

128000178

128000179

128000180

128000181

128000182

128000183

128000184

128000185

128000186

128000187

128000188

128000189

128000190

128000191

128000192

128000193

128000194

128000195

128000196

128000197

128000198

128000199

128000200

128000201

128000202

128000203

128000204

128000205

138000141

138000142

138000143

138000144

138000145

138000146

138000147

138000148

138000149

138000150

138000151

138000152

138000153

138000154

138000155

138000156

138000157

138000158

138000159

138000160

138000161

138000162

138000163

138000164

138000165

138000166

138000167

138000168

138000169

138000170

148000176

148000177

148000178

148000179

148000180

148000181

148000182

148000183

148000184

148000185

148000186

148000187

148000188

148000189

148000190

148000191

148000192

148000193

148000194

148000195

148000196

148000197

148000198

148000199

148000200

148000201

148000202

148000203

148000204

148000205

168000146

168000147

168000148

168000149

168000150

168000151

168000152

168000153

168000154

168000155

168000156

168000157

168000158

168000159

168000160

168000161

168000162

168000163

168000164

168000165

168000166

168000167

168000168

168000169

168000170

168000171

168000172

168000173

168000174

168000175

178000181

178000182

178000183

178000184

178000185

178000186

178000187

178000188

178000189

178000190

178000191

178000192

178000193

178000194

178000195

178000196

178000197

178000198

178000199

178000200

178000201

178000202

178000203

178000204

178000205

178000206

178000207

178000208

178000209

178000210

178000211

178000212

178000213

178000214

178000215

178000216

178000217

178000218

178000219

178000220

178000221

178000222

178000223

178000224

178000225

188000236

188000237

188000238

188000239

188000240

188000241

188000242

188000243

188000244

188000245

188000246

188000247

188000248

188000249

188000250

188000251

188000252

188000253

188000254

188000255

188000256

188000257

188000258

188000259

188000260

188000261

188000262

188000263

188000264

188000265

198000151

198000152

198000153

198000154

198000155

198000156

198000157

198000158

198000159

198000160

198000161

198000162

198000163

198000164

198000165

198000166

198000167

198000168

198000169

198000170

238000031

238000032

238000033

238000034

238000035

238000036

238000037

238000038

238000039

238000040

238000151

238000152

238000153

238000154

238000155

238000156

238000157

238000158

238000159

238000160

238000161

238000162

238000163

238000164

238000165

238000166

238000167

238000168

238000169

238000170

238000171

238000172

238000173

238000174

238000175

238000176

238000177

238000178

238000179

238000180

238000181

238000182

238000183

238000184

238000185

228000051

228000052

228000053

228000054

228000055

228000056

228000057

228000058

228000059

228000060

news-1701